Kata wa huwa (وَهُوَ) artinya : dan Dia. Kata al-qahiru (الْقَاهِرُ) artinya : Yang Maha Menguasai. Kata fauqa (فَوْقَ) artinya : di atas. Kata ‘ibadihi (عِبَادِهِ) artinya : hamba-hamba-Nya.
Kata al-qahiru (الْقَاهِرُ) adalah salah satu sifat Allah SWT yang menunjukkan kekuasaan absolut dan dominasi-Nya atas seluruh makhluk. Terkadang Al-Quran menggunakan bentuk shighah mubalaghah atau superlatif yaitu Al-Qahhar, sehingga maknanya lebih kuat lagi, yaitu Yang Maha Memaksa atau Maha Menundukkan secara mutlak.
أَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ
Manakah yang lebih baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa, Maha Mengalahkan? (QS. Yusuf : 39)
قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ
Katakanlah: "Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dia-lah Yang Maha Esa, Maha Mengalahkan. (QS. Ar-Ra‘d : 16)
Menariknya, kata al-qahir (الْقَاهِرُ) ini bukan hanya digunakan untuk menyebut salah satu sifat Allah dalam Al-Qur’an, tetapi juga dijadikan nama sebuah kota besar yang sangat penting dalam dunia Islam, yaitu ibu kota Mesir, yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai Al-Qahirah (القاهرة). Dalam bahasa Inggris, nama ini kemudian ditulis dan dikenal sebagai Cairo.
Nama Al-Qahirah (القاهرة) bukan sekadar penamaan geografis, tetapi sarat makna sejarah dan simbolis. Kota ini dibangun pada abad ke-10 Masehi, tepatnya Juli tahun 969 Masehi, atau bulan Rajab tahun 358 Hijriyah oleh panglima Dinasti Fathimiyyah, Jawhar as-Siqilli. Yang sebelumnya merupakan kekuasaan Dinasti Bani Abbasiyah.
Walau setelah itu direbut kembali oleh Shalahuddin Al-Ayyubi pada bulan September tahun 1171 Masehi atau 10 Muharram 567 Hijriyah. Pada tanggal itu, Shalahuddin Al-Ayyubi secara resmi menghapus Kekhalifahan Fathimiyyah dan mengembalikan Mesir ke dalam kekuasaan Khilafah Abbasiyah di Baghdad, meskipun secara praktis ia memerintah secara independen sebagai Wazir atau perdana menteri dan penguasa militer.
Dengan berakhirnya Dinasti Fathimiyyah, kota Al-Qahirah tetap menjadi ibu kota, tetapi di bawah pemerintahan baru Dinasti Ayyubiyyah yang dipimpin oleh Shalahuddin, yang kemudian menjadikannya sebagai basis utama dalam perjuangannya melawan Tentara Salib.
Yang menarik, kota ini juga kemudian menjadi tempat tinggal dan aktivitas para ulama besar sepanjang sejarah, menjadikannya pusat ilmu yang dikenal hingga ke berbagai penjuru dunia Islam. Universitas Al-Azhar, salah satu lembaga pendidikan Islam tertua dan paling berpengaruh, berdiri di kota ini, memperkuat identitas Al-Qahirah sebagai kota ilmu dan kebangkitan keilmuan Islam.
Kata wa huwa (وَهُوَ) artinya : dan Dia. Yang dimaksud adalah Allah SWT dengan segala keadaan dan tindakan-Nya.
Kata al-hakim (الْحَكِيمُ) sering diartikan secara kebiasaan menjadi : Yang Maha Bijaksana. Ini adalah terjemahan yang populer dan luas dipakai, sehingga dianggap mapan dalam tradisi penerjemahan teks suci ke dalam bahasa kita.
Namun, jika kita telusuri secara lebih dalam akar katanya, kita menemukan adanya pergeseran makna yang cukup menarik sekaligus problematik.
Kata al-hakim (الْحَكِيمُ) berasal dari akar kata (ح ك م) yang dalam bahasa Arab memiliki makna dasar menghukum, memutuskan perkara, atau menetapkan hukum. Dari akar ini pula lahir kata hukum (حكم), hakim (حاكم), dan mahkamah (محكمة). Semua istilah ini memiliki benang merah yaitu keputusan, ketegasan, dan otoritas dalam menetapkan suatu kebenaran atau keadilan.
Maka secara etimologis, kata al-hakim (الْحَكِيمُ) lebih dekat dengan makna :”Tuhan yang menetapkan hukum dengan tepat”, atau “Tuhan yang memutuskan dengan benar”.
Jika sifat ini diterjemahkan menjadi : bijaksana, justru muncul nuansa lain yang berbeda. Sifat bijaksana secara rasa bahasa lebih sering dipahami sebagai sikap lunak, toleran, penuh pengertian, dan mampu memberi keringanan dalam menghadapi persoalan. Seorang yang bijaksana adalah orang yang mengedepankan kelapangan dada, justru malah cenderung tidak menegakkan hukum.
Dalam konteks sosial, seorang pemimpin yang bijaksana bisa berarti seseorang yang memaafkan, yang membolehkan sesuatu meski bertentangan demi kebaikan, atau yang tidak tegas dalam bersikap, selama itu demi kemaslahatan umum.
Inilah titik perbedaan yang cukup signifikan. Ketika kita menerjemahkan sifat Alllah yaitu al-hakim (الْحَكِيمُ) sebagai “Maha Bijaksana”, tanpa mengaitkannya dengan akar makna hukum dan ketetapan yang benar, kita berisiko mengaburkan karakter Allah sebagai Zat yang menetapkan hukum secara mutlak dan tak dapat diganggu gugat.
Maka dari itu, meskipun “Maha Bijaksana” adalah istilah yang lebih populer dan familiar, pemaknaan yang lebih tepat dari segi akar kata dan semantik Arab justru lebih dekat pada makna “Maha Menetapkan dengan Tepat” atau “Maha Pengatur Hukum yang Sempurna”.
Kata al-khabiru (الْخَبِيرُ) artinya : Maha Mengetahui.
Kemenag RI menerjemahkannya menjadi Maha Mengetahui. Sedangkan Prof. Quraish Shihab dan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : Mahateliti.
Di dalam bahasa Arab, seorang yang punya spesialisasi atas suatu bidang disebut dengan khabir. Kita menyebutkan bahwa orang itu adalah ahli atau pakar di bidang itu.
Di dalam Al-Quran, ada tiga istilah yang berbeda ketika dikaitkan dengan bagaimana Allah SWT mengetahui perbuatan hamba-Nya, yaitu : bashir (بَصِير), alim (عَلِيْم) dan khabir (خَبِيْر). Mari kita buatkan perumpamaan agar bisa lebih jelas membandingkan ketiganya sesuai dengan realitas nyata di alam modern hari ini.
Kata bashir (بَصِير) sering diartikan menjadi Maha Melihat. Namun daya kemampuan melihatnya bukan hanya dengan mata telanjang yang membutuhkan sinar pantulan dari objek yang dilihat, tetapi juga dengan mata batin yang jauh lebih tajam, sehingga yang nampak bukan hanya sebatas permukaan, tetapi juga yang ada di bagian dalam.
Kalau kita buat perumpamaan, seperti alat rontgen yang bisa melihat bagian dalam tubuh dengan sinar x. Atau alat untuk memeriksa bayi dalam kandungan, yaitu Ultrasonografi (USG). Dan bisa juga seperti mesin MRI atau Magnetic Resonance Imaging yaitu teknik pencitraan medis yang menggunakan magnet, gelombang radio, dan komputer untuk menghasilkan gambaran jaringan lunak dalam tubuh seperti otot dan organ.
Mesin MRI digunakan untuk membantu dokter mendiagnosis berbagai kondisi kesehatan di seluruh tubuh seperti aneurisma otak, cedera otak, masalah mata atau telinga, saraf terjepit, sclerosis multipel (MS), stroke, tumor otak atau tulang belakang, serta masalah kardiovaskular seperti struktur anatomi jantung, penyumbatan atau masalah lainnya, dan aliran darah melalui arteri dan pembuluh darah.
Jadi kalau ada ayat menyebutkan bahwa Allah itu Maha Melihat, untuk memudahkannya bayangkan seperti alat-alat deteksi di atas, yang bukan hanya sebatas mata telanjang, tapi mata batin alias bisa menembus tubuh manusia.
Kata ’alim (عَلِيْم) sering diartikan menjadi Maha Mengetahui. Kalau kita ibaratkan dengan alat-alat canggih di atas, maka hasil dari rotgent, USG atau mesin MRI di atas lalu dianalisa, dikaji dan disimpulkan.
Kesimpulan itu tidak bisa dilakukan oleh petugas operator dari alat-alat modern di atas, namun hanya sah apabila dianalisa dan dinilai oleh dokter yang memang membidangi masalahnya. Dalam hal ini dokter itulah yang dianggap sebagai alim alias yang mengetahui.
Kalau kita membaca Al-Quran menyebutkan (بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيْم), bisa dibantu dengan membayangkan dimana posisi pengetahuan yang Allah SWT dapati. Pengetahuan yang sudah dari hasil penglihatan yang mendalam.
Sedangkan posisi khabir (خَبِيْر) sudah di level berikutnya lagi, yaitu kesimpulan yang jauh lebih dalam lagi, yang didasarkan dari sekian banyak hasil pemeriksaan medis dari sekian banyak data pada suatu kelompok masyarakat, lalu dibuatkanlah berbagai teori hingga rekomendasi tindakan tertentu.
Pekerjaan seperti ini hanya ditangani oleh para peneliti level lanjut, karena posisinya bukan sekedar operator alat, juga bukan sekedar dokter yang menangani pasien, tetapi lebih dari itu sudah sampai kepada hasil-hasil penelitian yang lebih kompleks dengan dikaitkan dengan berbagai macam data lainnya.