Kemenag RI 2019:Ataukah belum juga jelas bagi orang-orang yang mewarisi suatu negeri setelah (lenyap) penduduknya, bahwa seandainya Kami menghendaki, Kami benar-benar akan menimpakan (siksa) kepada mereka karena dosa-dosanya? Kami akan mengunci hati mereka sehingga mereka tidak dapat mendengar (pelajaran). Prof. Quraish Shihab:Apakah belum jelas bagi orang-orang yang mewarisi suatu negeri sesudah (lenyap) penduduknya, bahwa jika seandainya Kami menghendaki, pasti Kami timpakan terhadap mereka (siksa) disebabkan dosa-dosa mereka; dan Kami mengunci mati hati mereka, sehingga mereka tidak (dapat) mendengar. Prof. HAMKA:Apakah tidak jelas oleh orang-orang yang mewarisi bumi sesudah ahlinya bahwa kalau Kami mau, niscaya Kami siksa lah mereka dengan sebab dosa-dosa mereka dan Kami cap hati mereka lantaran mereka tidak mau mendengar.
Ayat ke-99 dari surat Al-A’raf ini masih melanjutkan rangkaian kisah umat-umat terdahulu yang telah dibinasakan. Namun kali ini, arah pembicaraan tidak lagi pada mereka yang telah hancur, melainkan kepada generasi setelahnya yang mewarisi negeri-negeri tersebut.
Seharusnya, kehancuran umat sebelumnya menjadi pelajaran yang jelas. Namun ayat ini justru mempertanyakan: apakah semua itu belum cukup menyadarkan mereka?
Ayat ini juga menegaskan bahwa jika Allah menghendaki, azab yang sama bisa saja ditimpakan kepada mereka karena dosa-dosa mereka. Artinya, keselamatan yang dirasakan bukan jaminan, melainkan penangguhan.
Di akhir ayat, kembali ditegaskan bahwa ketika manusia tidak mau mengambil pelajaran, hati mereka akan tertutup, sehingga tidak lagi mampu mendengar kebenaran.
أَوَلَمْ يَهْدِ
Kata a-wa-lam (أَوَلَمْ) terdiri dari tiga unsur sekaligus.
Pertama huruf hamzah (أَ) sebagai hamzah istifham, yaitu bentuk pertanyaan. Tapi ini bukan pertanyaan minta jawaban, melainkan pertanyaan yang bernada mengingatkan, bahkan sedikit menyentil.
Kedua huruf wawu (وَ) sebagai penghubung, yang menunjukkan bahwa ayat ini masih merupakan lanjutan dari rangkaian sebelumnya. Jadi ini bukan kalimat baru yang berdiri sendiri, tapi masih menyambung pembahasan tentang umat-umat yang telah dibinasakan.
Ketiga lam (لَمْ) yang menrupakan huruf penafian untuk fi’il mudhari’, yang menafikan sesuatu di masa lalu. Maka lam yahdi berarti “belum mendapat petunjuk” atau “belum menjadi jelas”. Adapun kata yahdi (يَهْدِ) berasal dari akar kata (هـ د ي) yang maknanya memberi petunjuk, membimbing, atau menjelaskan jalan. Dalam banyak ayat, hidayah bukan sekadar tahu, tapi sampai pada tingkat jelas dan mengantarkan kepada kesadaran.
Kemenag dengan “belum juga jelas” memberi kesan sudah berkali-kali diingatkan tapi tetap saja belum paham.
Quraish Shihab lebih netral, langsung ke makna “belum jelas”.
HAMKA dengan “tidak jelas” terasa lebih tegas, seakan-akan menyatakan keheranan: kok bisa tidak jelas juga?
Seolah-olah Allah mengatakan: “Bukankah semua tanda sudah ada? Bukankah pelajaran sudah terbuka? Lalu kenapa masih belum juga paham?”
لِلَّذِينَ يَرِثُونَ الْأَرْضَ
Huruf li (لِ) berarti “bagi” atau “kepada”. Kata alladzina (الَّذِينَ) berarti orang-orang yang. Kata yaritsuna (يَرِثُونَ) berasal dari akar kata (و ر ث) yang berarti mewarisi. Dalam bahasa Arab, warisan bukan sekadar pindah tangan kepemilikan, tapi ada kesan: sesuatu itu berpindah setelah yang sebelumnya hilang atau tidak ada lagi. Kata al-ardh (الْأَرْضَ) berarti bumi, atau lebih tepatnya negeri yang luas atau yang besar. HAMKA memilih kata “bumi”, lebih luas, sementara Kemenag dan Quraish Shihab memilih “negeri”, lebih kontekstual dengan kisah umat-umat terdahulu.
Yang dimaksud adalah generasi baru yang hidup setelah generasi sebelumnya lenyap. Mereka datang, menempati tempat yang sama, menikmati apa yang dulu dinikmati oleh orang-orang sebelum mereka.
Makna yang ingin ditegaskan sebenarnya bukan sekadar “tinggal di tempat itu”, tapi mereka hidup di bekas peradaban yang sudah hancur. Mereka melihat jejaknya. Mereka menikmati sisa-sisanya. Tapi anehnya tidak mengambil pelajaran. Di sinilah letak sentilan ayat ini, seolah-olah Allah berkata:
“Kalian ini hidup di atas reruntuhan sejarah. Yang sebelum kalian sudah dihancurkan karena dosa mereka. Kalian melihat, kalian tahu… tapi kenapa jalan yang sama masih juga ditempuh?”
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami’ li-Ahkam Al-Quran[1] menuliskan bahwa yang dimaksud dalam hal ini adalah orang-orang kafir Mekkah.
مِنْ بَعْدِ أَهْلِهَا
Kata min (مِنْ) berarti “dari” atau “setelah”. Dalam konteks ini, maknanya menunjukkan urutan waktu: setelah sesuatu yang sebelumnya. Kata ba’di(بَعْدِ) berarti “sesudah”. Kata ahliha (أَهْلِهَا) terdiri dari dua bagian. Kata ahl (أَهْل) berarti penduduk, penghuni, atau orang-orang yang memiliki keterikatan dengan suatu tempat. Dhamir
ha (هَا) adalah kata ganti yang kembali kepada al-ardh yaitu negeri, sehingga artinya: “penduduknya”. Maksudnya secara utuh: “setelah lenyapnya penduduknya”
Kemenag dan Quraish Shihab menambahkan kata “lenyap” untuk memperjelas maksud, karena memang yang dimaksud bukan sekadar “setelah mereka pergi”, tapi setelah mereka dibinasakan. Di sinilah nuansa ayat ini makin kuat. Bukan sekadar pergantian generasi biasa ,juga bukan sekadar “yang tua meninggal, yang muda menggantikan”. Tapi ini pergantian setelah kehancuran, generasi baru ini hidup dengan dua hal yang sangat jelas di depan mata:
Pertama, mereka melihat bekas kehancuran umat sebelumnya.
Kedua, mereka tahu sebab kehancuran itu, yaitu dosa dan pendustaan. Namun justru di situlah letak keanehannya. Harusnya, orang yang datang setelah tragedi besar akan lebih hati-hati. Harusnya mereka berkata: “Jangan sampai kita seperti mereka.”
Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Mereka mengulang pola yang sama. Maka susunan ayat ini pelan-pelan sedang membangun tekanan: Kalian datang setelah mereka hancur, kalian lihat jejaknya dan juga kalian tahu sebabnya. Lalu kenapa masih belum juga sadar?
أَنْ لَوْ نَشَاءُ أَصَبْنَاهُمْ بِذُنُوبِهِمْ
Penggalan ini mulai masuk ke inti peringatan yang sebenarnya. Huruf an (أَنْ) di sini berfungsi menjelaskan isi dari yang seharusnya sudah jelas pada penggalan awal. Artinya, yang mestinya dipahami oleh mereka adalah satu kenyataan besar ini. Lalu masuk kepada struktur law nasyaa (لَوْ نَشَاءُ), yaitu bentuk pengandaian yang menunjukkan kekuasaan mutlak Allah: “seandainya Kami menghendaki”.
Kemudian kata ashabnahum (أَصَبْنَاهُمْ) berasal dari akar kata (ص و ب) yang memberi makna menimpa secara tepat, mengenai sasaran tanpa meleset. kata bi dzunubihim (بِذُنُوبِهِمْ), dengan huruf ba sebagai sebab: “karena dosa-dosa mereka”. Kata dzunub berasal dari akar kata (ذ ن ب), yang maknanya dosa atau kesalahan yang membawa akibat.
Jadi keseluruhan penggalan ini menunjukkan satu hukum yang sangat tegas: kalau Allah berkehendak, Dia bisa saja langsung menimpakan azab kepada mereka, dan itu bukan tanpa alasan, tapi karena dosa mereka sendiri.
Kalau dibandingkan dengan terjemahan, Kemenag mengatakan “Kami benar-benar akan menimpakan (siksa) kepada mereka karena dosa-dosanya”, Quraish Shihab: “pasti Kami timpakan terhadap mereka (siksa) disebabkan dosa-dosa mereka”, sedangkan HAMKA: “niscaya Kami siksa lah mereka dengan sebab dosa-dosa mereka”.
Tiga-tiganya sepakat pada satu titik: azab itu bukan kebetulan, tapi konsekuensi. Yang menarik, ayat ini tidak mengatakan “Kami sudah menimpakan”, tapi “kalau Kami mau, Kami bisa menimpakan”.
وَنَطْبَعُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ
Huruf wa (وَ) berfungsi sebagai penghubung yang menunjukkan bahwa ini masih satu rangkaian akibat dari sikap mereka sebelumnya. Kata nathba’u (نَطْبَعُ) berasal dari akar kata (ط ب ع) yang berarti mencetak, menutup, atau memberi cap. Dalam bahasa Arab, kata ini digunakan untuk sesuatu yang ditutup rapat sehingga tidak bisa lagi dibuka atau dimasuki.
Kata ‘ala qulubihim (عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ) berarti “atas hati mereka”. Kata qalb(قلب) dalam Al-Qur’an bukan sekadar organ fisik yaitu hepar, tapi pusat kesadaran, tempat memahami, merasakan, dan menerima kebenaran.
HAMKA menarik dengan kata “cap”, karena itu lebih dekat dengan makna asal thaba’a, seperti sesuatu yang sudah distempel, selesai, tidak bisa diubah lagi.
Fakhurddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[2] mengutip pendapat Al-Jubba’i yang berpendapat bawah yang dimaksud dengan kata nathba’u (وَنَطْبَعُ) ini adalah bahwa Allah memberi tanda dan ciri pada hati orang-orang kafir, sehingga para malaikat dapat mengenali bahwa pemilik hati tersebut tidak akan beriman. Namun tanda itu sendiri bukanlah sesuatu yang menghalangi mereka dari beriman.
Sedangkan Al-Ka‘bi mengomentari bahwa penutupan itu dinisbatkan kepada Allah karena kaum tersebut sampai kepada kekafiran itu terjadi dalam rangka perintah dan ujian dari-Nya. Jadi, hal itu terjadi dalam lingkup ketetapan dan pengujian Allah terhadap mereka.
فَهُمْ لَا يَسْمَعُونَ
Penggalan ini menjadi penutup yang menjelaskan dampak langsung dari hati yang sudah tertutup tadi. Huruf fa (فَ) menunjukkan akibat langsung: maka, akibatnya. Kata hum la yasma’un (هُمْ لَا يَسْمَعُونَ) berarti “mereka tidak mendengar”. Tapi tentu bukan maksudnya telinga mereka tidak berfungsi. Mereka masih bisa mendengar suara, masih bisa menangkap kata-kata. Yang hilang adalah kemampuan untuk menerima dan memahami kebenaran.
Dalam bahasa Al-Qur’an, “tidak mendengar” sering berarti: tidak mau menerima, tidak tergerak, tidak tersentuh.
Kalau kita rangkai dari penggalan sebelumnya, logikanya sangat jelas, hati ditutup tidak bisa menerima, akhirnya tidak mendengar dalam arti yang sebenarnya. Ini seperti orang yang sudah punya kesimpulan sendiri, lalu apapun yang masuk hanya lewat saja, tidak pernah benar-benar dipikirkan.
Maka ayat ini ditutup dengan gambaran yang sangat kuat, yaitu bukan karena kebenaran tidak datang, juga bukan karena bukti kurang jelas, tapi karena pintu dalam diri mereka sudah terkunci. Dan ketika sudah sampai di titik ini, yang tersisa biasanya tinggal menunggu akibat berikutnya, seperti yang sudah terjadi pada umat-umat sebelum mereka.
 
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)