Makna walladzina (وَالَّذِينَ) adalah : dan orang-orang yang. Makna a’milu (عَمِلُوا) adalah mengerjakan. Kata as-sayyi’at (السَّيِّئَاتِ) oleh Kemenag RI diterjemahkan menjadi keburukan-keburukan, sedangkan Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : kejahatan-kejahatan. Adapun HAMKA hanya menyebut kejahatan saja.
Yang dimaksud dengan as-sayyiat terkait ayat ini tidak lain adalah perbuatan menciptakan patung anak sapi dari emas, lalu menyembahnya.
Banyak riwayat menyebutkan bahwa saat itu ternyata mayoritas Bani Israil saat itu sempat terpengaruh, kecuali sedikit orang yang tetap teguh bersama Nabi Harun.
Jika kata as-sayyi’at (السَّيِّئَاتِ) diterjemahkan oleh Kemenag RI menjadi keburukan-keburukan, rasanya masih bisa diterima. Sebab pemandangan manusia menyembah patung anak sapi memang amat buruk sekali. Apalagi yang melakukannya mengaku sebagai Bani Israil, yang dikenal sebagai bangsa yang punya banyak nabi dan rasul.
Namun ketika Quraish Shihab dan HAMKA menerjemahkannya menjadi kejahatan, maka ini jadi menarik untuk didiskusikan. Bagaimana mungkin orang menyembah patung anak sapi dikatakan jahat? Bukankah itu hak mereka untuk menentukan sikap religiuitas mereka sendiri? Bukankah itu hak asasi yang wajib dihormati?
Jawabannya kejahatan itu tidak selalu berarti merampok, membunuh, atau menyakiti manusia secara fisik. Ada juga kejahatan terhadap kebenaran, terhadap amanah, dan terhadap hubungan manusia dengan Allah. Ketika Bani Israil mulai menyembah patung anak sapi yang bahkan berbicara saja pun tidak mampu, maka tindakan ini dianggap kejahatan besar. Dasarnya karena beberapa hal sekaligus bertumpuk menjadi satu.
Pertama, itu pengkhianatan setelah menerima nikmat yang luar biasa besar. Mereka baru saja diselamatkan dari Fir’aun, melihat mukjizat demi mukjizat, lalu malah berbalik kepada sesembahan lain.
Kedua, itu bentuk penempatan sesuatu pada posisi yang bukan haknya. Dalam tauhid, ibadah adalah hak Allah semata. Ketika patung anak sapi dijadikan objek penghambaan dan pengagungan, itu dianggap sebagai tindakan yang merusak tatanan paling dasar dalam agama.
Ketiga, dampaknya bukan pribadi saja, tetapi sosial. Ketika satu komunitas menjadikan simbol palsu sebagai pusat keyakinan, seluruh arah moral dan spiritual masyarakat ikut berubah. Dalam Al-Qur’an, syirik dipandang sebagai kerusakan besar karena mengubah orientasi hidup manusia.
Keempat, mereka melakukannya dalam keadaan sadar dan sudah tahu. Ini berbeda dengan orang yang benar-benar belum pernah mendapat petunjuk. Karena itu Al-Qur’an sering menggambarkan dosa setelah ilmu sebagai sesuatu yang lebih berat. Menariknya, Al-Qur’an memakai istilah (إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنْفُسَكُمْ) : Kalian telah menzalimi diri kalian sendiri.
Makna inna (إِنَّ) sesungguhnya. Kata rabbaka (رَبَّكَ) bermakna : Tuhanmu. Kata mim ba’diha (مِنْ بَعْدِهَا) artinya : setelah itu. Makna la ghafurun (لَغَفُورٌ) adalah : sungguh atau benar-benar Maha Pengampun. Kata rahim (رَحِيمٌ) artinya : Maha Penyayang.
Ibnu Katsir menjelaskan dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[1] bahwa peristiwa taubat Bani Israil itu berlangsung sangat mengerikan. Mereka saling membunuh dengan pedang dan belati tanpa memandang keluarga atau kerabat. Bahkan ada riwayat yang menyebut suasana menjadi gelap gulita sehingga mereka terus saling menyerang sampai Musa memberi isyarat agar berhenti.
Disebutkan bahwa korban yang terbunuh mencapai sekitar tujuh puluh ribu orang. Ketika Allah telah merasa cukup dengan hukuman itu, Allah memerintahkan agar pembunuhan dihentikan dan menerima taubat mereka.
Ada yang menjelaskan bahwa yang terbunuh mendapat kedudukan syahid, sedangkan yang masih hidup diterima taubatnya dan dihapus dosanya.
Sebagian riwayat menggambarkan Musa sangat sedih melihat banyaknya korban, lalu Allah menenangkan beliau bahwa orang-orang yang terbunuh hidup di sisi Allah dan diberi rezeki, sementara yang selamat telah diterima taubatnya.
Dalam riwayat Ibnu Abbas dijelaskan bahwa ketika Bani Israil menyembah anak sapi, Allah memerintahkan bentuk taubat yang sangat berat: mereka harus saling membunuh sebagai bukti kesungguhan taubat mereka.
Orang-orang yang ikut menyembah anak sapi duduk pasrah menerima hukuman, sedangkan yang tidak ikut menyembah berdiri membawa senjata. Lalu turun suasana gelap pekat, dan terjadilah pembunuhan di antara mereka sampai puluhan ribu orang terbunuh.
Setelah itu Allah menghentikan peristiwa tersebut dan menerima taubat mereka semuanya. Yang terbunuh diampuni Allah, dan yang masih hidup pun juga diampuni.
Jadi inti kisahnya bukan “seluruh Bani Israil dimusnahkan”, melainkan mereka menjalani taubat kolektif yang sangat berat, lalu Allah menerima taubat seluruh pihak yang terlibat.
Ayat Terkait Taubat Dari Zina
Ibnu Katsir dalam tafsir Tafsir Al-Quran Al-Azhim [2] meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa beliau pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu setelah itu menikahinya.
Maka Abdullah bin Mas’ud membacakan ayat ini dan mengulang-ulangnya sampai sepuluh kali. Namun beliau tidak memerintahkan mereka untuk menikahinya dan juga tidak melarang mereka darinya.
Hukum menikahi wanita yang telah dizinai oleh pria yang sama merupakan pembahasan yang cukup mendalam di kalangan fuqaha. Secara umum, para ulama sepakat bahwa taubat adalah kewajiban, namun mereka berbeda pendapat mengenai keabsahan akad nikah tersebut dan syarat istibra (pembersihan rahim). Berikut adalah pandangan empat mazhab beserta ibaroh (pernyataan) dan dalilnya:
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa pernikahan tersebut sah. Namun, terdapat rincian mengenai hubungan suami istri setelah akad jika wanita tersebut hamil.
يَجُوزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً زَنَى بِهَا مُطْلَقًا، وَإِنْ كَانَتْ حَامِلًا مِنْهُ جَازَ لَهُ نِكَاحُهَا وَجَازَ لَهُ وَطْؤُهَا عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٍ.
"Boleh bagi seorang pria menikahi wanita yang dizinainya secara mutlak (baik hamil atau tidak). Jika wanita itu hamil (dari zina dengannya), ia boleh menikahinya dan boleh langsung menggaulinya menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad." (Kitab Al-Mabsut, Imam As-Sarkhasi).
Selain itu merek juga gunakan hadits riwayat Thabrani dan Daruquthni berikut ini :
أَوَّلُهُ سُفَاحٌ وَآخِرُهُ نِكَاحٌ، وَالْحَرَامُ لَا يُحَرِّمُ الْحَلَالَ.
"Awalnya adalah perbuatan haram dan akhirnya adalah nikah yang halal. Sesuatu yang haram tidaklah mengharamkan yang halal."
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memberikan syarat yang lebih ketat. Pernikahan baru dianggap sah jika wanita tersebut telah melewati masa istibra (membersihkan rahim) untuk memastikan tidak ada janin, atau hingga melahirkan jika ia hamil.
لَا يَحِلُّ لِرَّجُلِ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً زَنَتْ حَتَّى تَسْتَبْرِئَ بِحَيْضَةٍ، سَوَاءٌ كَانَ هُوَ الَّذِي زَنَى بِهَا أَوْ غَيْرُهُ.
"Tidak halal bagi seorang pria menikahi wanita yang telah berzina kecuali setelah wanita itu melakukan istibra (dengan satu kali haid), baik yang menikahi itu adalah pria yang berzina dengannya atau pria lain." (Kitab Al-Mudawwanah).
Dalil yang gunakan adalah sabda Nabi SAW:
لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ، وَلَا حَائِلٌ حَتَّى تَسْتَبْرِئَ بِحَيْضَةٍ.
Janganlah disetubuhi wanita yang hamil (karena tawanan/zina) hingga ia melahirkan, dan jangan pula yang tidak hamil hingga ia haid satu kali." (HR. Abu Dawud).
Maliki menggunakan hadits ini sebagai syarat sahnya akad.
3. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa akad nikah tersebut sah, baik wanita tersebut dalam keadaan hamil maupun tidak. Mereka memandang bahwa air zina tidak memiliki kehormatan hukum (la hurmata li ma'iz zina), sehingga tidak menghalangi pernikahan.
وَإِذَا زَنَى الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا، فَالنِّكَاحُ جَائِزٌ، سَوَاءٌ كَانَتْ حَامِلًا مِنْ الزِّنَا أَوْ غَيْرَ حَامِلٍ.
Jika seorang pria berzina dengan seorang wanita, kemudian ia ingin menikahinya, maka hal itu boleh/sah. Baik pernikahan itu dilakukan saat wanita tersebut sedang hamil karena zina tersebut ataupun tidak. (Kitab Al-Umm, Imam Syafi'i).
Dalilnya adalah ayat berikut ini :
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu. (QS. )An-Nisa: 24
Ayat ini dipandang sebagai keumuman yang membolehkan pernikahan selama bukan dengan mahram, meskipun didahului perbuatan haram.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali adalah yang paling ketat dalam hal ini. Mereka mensyaratkan dua hal agar pernikahan sah: Taubat yang sungguh-sungguh dari keduanya dan selesainya masa istibra.
الزَّانِيَةُ لَا يَصِحُّ نِكَاحُهَا إِلَّا بَعْدَ أَمْرَيْنِ: انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا (الْاِسْتِبْرَاء)، وَتَوْبَتِهَا مِنَ الزِّنَا.
"Tidak sah menikahi wanita pezina kecuali setelah dua perkara: Selesainya masa iddah (istibra) dan bertaubatnya wanita tersebut dari zinanya." (Kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah).
Dalil yang mereka pakai adalah ayat berikut ini
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ.
Laki-laki yang berzina tidak menikah melainkan dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik... dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin." (QS. An-Nur: 3)
Hambali memahami ayat ini sebagai larangan menikahi pezina sebelum mereka bertaubat dan bersih rahimnya.