فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ وَرِثُوا الْكِتَابَ يَأْخُذُونَ عَرَضَ هَٰذَا الْأَدْنَىٰ وَيَقُولُونَ سَيُغْفَرُ لَنَا وَإِنْ يَأْتِهِمْ عَرَضٌ مِثْلُهُ يَأْخُذُوهُ ۚ أَلَمْ يُؤْخَذْ عَلَيْهِمْ مِيثَاقُ الْكِتَابِ أَنْ لَا يَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ وَدَرَسُوا مَا فِيهِ ۗ وَالدَّارُ الْآخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ ۗ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
Kemudian, setelah mereka, datanglah generasi (yang lebih buruk) yang mewarisi kitab suci (Taurat). Mereka mengambil harta benda (duniawi) yang rendah ini (sebagai ganti dari kebenaran). Lalu, mereka berkata, “Kami akan diampuni.” Jika nanti harta benda (duniawi) datang kepada mereka sebanyak itu, niscaya mereka akan mengambilnya (juga). Bukankah mereka sudah terikat perjanjian dalam kitab suci (Taurat) bahwa mereka tidak akan mengatakan kepada Allah, kecuali yang benar, dan mereka pun telah mempelajari apa yang tersebut di dalamnya? Negeri akhirat itu lebih baik bagi mereka yang bertakwa. Maka, tidakkah kamu mengerti?
Maka, digantikanlah sesudah mereka (orang-orang Yahudi terdahulu) generasi (lain yang lebih buruk) yang mewarisi al-Kitab (Taurat); mereka (generasi yang baru itu) mengambil harta (duniawi) yang rendah ini, dan berkata: “Kami akan diampuni (oleh Allah swt.).” Dan jika datang kepada mereka harta serupa (itu), niscaya mereka (terus-menerus) akan mengambilnya (juga). Bukankah telah dikukuhkan (oleh Allah swt.) dari mereka perjanjian (yang kuat dalam) al-Kitab (Taurat), (yaitu) bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali yang haq (benar), padahal mereka telah mempelajari apa yang tersebut di dalamnya? Dan negeri akhirat lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka, tidakkah kamu berpikir?
Maka, menggantikanlah sesudah mereka itu suatu keturunan yang mewarisi kitab, mereka ambil benda-benda yang rendah ini dan mereka berkata, “Kita akan diampuni!” Dan jika datang (juga) kepada mereka benda seperti itu, mereka pun mengambilnya pula. Bukankah telah diambil perjanjian atas mereka dalam kitab itu bahwa mereka tidak boleh berkata atas nama Allah melainkan perkara yang benar? Sedangkan mereka pun telah membaca apa yang ada di dalamnya? Padahal negeri akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Apakah mereka tidak mau mempergunakan akal?
TAFSIR AL-MAHFUZH
Lihat Referensi Kitab →Ayat ke-169 dari surat Al-A’raf ini meneruskan kronologi kisahnya, yaitu setelah bicara panjang lebar tentang kisah Bani Israil di masa kenabian Musa dan Harun yang sangat heroik itu, Allah SWT mulai menceritakan kemunduran mereka. Digambarkan setelah itu datanglah generasi yang lebih buruk, walaupun mereka sebenarnya mewarisi kitab suci Taurat, namun secara moralitas mereka jauh terkapar.
Allah SWT ceeritakan bahwa mereka mengambil harta benda duniawi yang rendah sebagai ganti dari kebenaran, sambil mengklaim diri akan diampuni oleh Allah.
Mereka pun melakukan kesalahan besar terkait pemahaman mereka terhadap Allah, padahal mereka sudah terikat perjanjian dalam kitab Taurat bahwa mereka tidak akan mengatakan kepada Allah, kecuali yang benar dan bahkan mereka pun telah mempelajari apa yang tersebut di dalamnya.
Maka ancamannya adalah ketika Allah menegaskan bahwa negeri akhirat itu lebih baik bagi mereka yang bertakwa. Seharusnya mereka mengerti ancaman itu.
Makna fakhalafa (فَخَلَفَ) adalah: maka menggantikan. Kata ini berasal dari akar kata (خلف) yang berarti menggantikan atau berada di belakang. Namun yang lebih sesuai adalah menggantikan generasi pendahulunya.
Makna min ba‘dihim (مِنْ بَعْدِهِمْ) adalah: setelah mereka. Makna khalfun (خَلْفٌ) adalah : pengganti, maksud tidak lain adalah generasi pengganti yang masih meneruskan alur keturunan Bani Israil.
Kalau kita membaca kisah Bani Israil di dalam Al-Quran, urusan nasab, silsilah, dan siapa anak-cucu siapa itu levelnya sudah mirip seperti urusan hidup dan mati. Sesuatu yang bagi kita yang hidup di zaman sekarang rasanya biasa-biasa saja, tapi bagi mereka dan umat manusia di masa itu, urusan bagaimaan nasib keturunan itu amat penting. Keberlangsungan silsilah keturunan itu menjadi ukuran sosial.
Maka ketika Allah menceritakan generasi berikutnya mengalami banyak kendala, jelas itu sebuah pukulan telak yang merupakan bogem mentah tak terhindarkan. Sebenarnya hal yang sama juga dirasakan oleh Nabi Muhammad SAW, ketika dihina oleh kaum musyrikin Mekkah sebagai orang yang tidak punya keturunan alias abtar. Memang Beliau SAW tidak punya anak laki-laki yang hidup sampai dewasa dan punya keturunan lagi. Tiga putera Beliau yaitu Qasim, Abdullah dan Ibrahim, semua pernah lahir, tapi tidak pernah memberi keturunan karena mereka sudah wafat sejak masih kecil.
Betapa Nabi SAW sedih menerima kenyataan wafatnya Ibrahim, satu-satunya harapan Beliau untuk menjaga nasab dan keturunannya. Lantas banyak yang menghubungkannya dengan gerhana yang terjadi saat itu. Namun hal itu dibantas oleh Al-Quran.
Nah, sekarang coba kita tengok realitas kehidupan kita hari ini. Jangankan meributkan urusan garis darah atau silsilah sampai tujuh turunan ke atas, sebagian besar dari kita bahkan sering lupa siapa nama lengkap kakek buyut sendiri. Di zaman modern ini, urusan nasab Bani Israil yang sedemikian rumit itu mendadak jadi terasa sangat tidak penting dan jauh dari radar pikiran kita. Jangankan mau sibuk menjaga "kemurnian dinasti" keluarga, anak muda zaman sekarang kalau kumpul paling-paling cuma meributkan urusan saldo rekening, cicilan bulanan, atau kuota internet yang mau habis. Fokus hidup sudah bergeser drastis dari "siapa leluhurmu" menjadi "apa pekerjaanmu dan bisa menghasilkan berapa sebulan".
Pergeseran ini sebenarnya lucu sekaligus logis, karena sistem dunia kita sudah berubah total. Dulu, nasab adalah benteng pertahanan; kalau sekarang, benteng pertahanannya adalah aplikasi perbankan dan kartu identitas resmi. Manusia modern tidak lagi butuh nama besar nenek moyang untuk mendapat perlindungan atau dihormati di tempat kerja, melainkan butuh portofolio yang meyakinkan dan skill yang laku di pasaran. Jadi, sementara Al-Quran merekam betapa gigihnya orang masa lalu merawat rantai biologis mereka, kita hari ini justru lebih sibuk merawat algoritma media sosial dan kesehatan mental masing-masing. Keabadian tidak lagi dicari lewat seberapa panjang daftar nama di pohon silsilah keluarga, melainkan lewat jejak karya atau minimal transferan yang lancar setiap awal bulan.
Makna waritsu (وَرِثُوا) adalah: mereka mewarisi. Makna al-kitaba (الْكِتَابَ) adalah: Al-Kitab (Taurat).
Istilah yang digunakan dalam ayat ini memang waritsu (وَرِثُوا) yang berarti menerima warisan. Namun yang dimaksud bukanlah harta benda sebagaimana yang biasa kita pahami dalam hukum waris. Bukan rumah, kebun, emas, atau kekayaan peninggalan leluhur mereka, tetapi Kitab Taurat yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Musa AS.
Penggunaan kata warisan di sini menunjukkan bahwa Taurat telah berpindah dari satu generasi ke generasi berikutnya. Generasi terdahulu telah menerima, mempelajari, menjaga, dan mengamalkan kitab itu. Setelah mereka wafat, tanggung jawab tersebut berpindah kepada anak cucu dan keturunan mereka. Dengan kata lain, yang diwariskan bukan sekadar lembaran-lembaran kitab, melainkan ilmu, petunjuk, ajaran, serta amanah untuk menjaga dan menegakkannya dalam kehidupan.
Menariknya, Al-Qur'an tidak mengatakan bahwa mereka menerima kitab, tetapi mengatakan bahwa mereka mewarisi kitab. Pilihan kata ini mengandung isyarat bahwa mereka memperoleh Taurat tanpa harus mengalami perjuangan berat sebagaimana generasi-generasi sebelumnya. Mereka tidak mengalami langsung perjuangan Nabi Musa AS menghadapi Fir'aun, tidak menyaksikan turunnya wahyu di Bukit Sinai, dan tidak merasakan berbagai ujian berat yang dialami nenek moyang mereka. Mereka hanya menerima hasil jadi yang telah tersedia di tangan mereka.
Dalam banyak kasus, sesuatu yang diperoleh melalui perjuangan biasanya lebih dihargai daripada sesuatu yang diperoleh melalui warisan. Boleh jadi inilah salah satu sindiran halus yang terkandung dalam ayat ini. Mereka menerima warisan yang sangat agung, tetapi gagal menghargainya sebagaimana mestinya. Mereka mewarisi Taurat, namun tidak mewarisi semangat pengorbanan, ketakwaan, dan komitmen yang dimiliki oleh generasi-generasi saleh sebelum mereka.
Makna ya’khudzuna (يَأْخُذُونَ) adalah: mereka mengambil. Makna ‘aradha (عَرَضَ) diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Quraish Shihab menjadi : harta, namun makna sebenarnya dari kata ini bukan harta, meski pun maksudnya secara teknis memang jatuh ke harta. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : benda-benda.
Penulis merasakan kata ‘aradha (عَرَضَ) ini tidak punya padanan kata yang presisi dalam Bahasa Indonesia. Sehingga tidak bisa diterjemahkan secara tepat, kecuali sekedar mengikuti konteksnya, yaitu memang harta. Makna kata ini sebenarnya merujuk pada sesuatu yang bersifat dinampakkan atau diperlihatkan secara sementara dan tidak kekal.
Dalam bahasa Arab modern, ada sebutan ma’radh (معرض) yang maksudnya adalah : pameran. Pameran itu ajang memamerkan sesuatu, dalam hal ini memperlihatkan. Biasanya hanya sementara dan barang yang dipamerkan itu sifatnya hanya sebatas sample atau display.
Makna hadzal adna (هَٰذَا الْأَدْنَىٰ) adalah: yang rendah ini. Sebenarnya hadza adalah kata tunjuk untuk sesuatu yang dekat. Adapun makna al-adna berarti sesuatu yang sifatnya rendah. Yang dimaksud dengan ‘rendah’ itu ketika dibandingkan dengan nilainya nanti di akhirat.
Para ulama tafsir umumnya memahami penggalan ini sebagai kisah bagaimana rendahnya moral para pemuka agama yang memperjual-belikan hukum Taurat dengan bayaran yang mereka terima sebagai imbalan, demi agar fatwanya bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Kita di zaman sekarang kira-kira membayangkannya sebagai : dibuatkan fatwa pesanan.
Yang jadi pertanyaan disini, apa sih kepentingannya sampai mereka disogok pakai uang? Lalu siapa yang nyogok mereka? Dalam rangka apa kok sampai harus disogok? Bukankah mereka bukan pejabat negara? Bukanlah kalau hanya pemuka agama yang berfatwa, fatwa itu hanya opini yang bisa diikuti kalau mau atau dibuang. Kenapa harus pakai disogok segala sih?
Memang sering kali kita terjebak memandang masa lalu dengan kacamata hari ini. Di zaman modern sekarang, kalau kita mendengar kata pemuka agama, yang terbayang di kepala adalah seorang ustaz, kiai, atau pendeta yang memberikan ceramah atau mengeluarkan fatwa.
Di masa kita sekarang ini benar sekali bahwa fatwa itu hanya opini keagamaan, hanya sebatas mengikat secara moral tapi tidak punya kekuatan hukum positif. Kalau kita tidak cocok dengan fatwanya, ya tinggal kita tinggalkan tanpa ada konsekuensi hukum dari negara.
Pertanyaannya, kalau kedudukan mereka hanya seperti itu, kenapa sampai ada orang yang repot-repot menyogok mereka dengan uang atau harta dunia? Siapa yang menyogok, dan apa kepentingan di baliknya? Bukankah mereka bukan pejabat negara?
Nah, di sinilah pentingnya kita membongkar mesin waktu untuk melihat struktur sosial-politik Bani Israil di masa itu, karena kondisinya sangat jauh berbeda dengan struktur masyarakat modern sekuler saat ini. Tanpa memahami perbedaan konteks zaman ini, kita akan terus kebingungan mengapa kasus suap (risywah) ini bisa terjadi begitu masif di kalangan ahli kitab.
Pada masa itu, Bani Israil hidup dalam sistem teokrasi atau masyarakat yang menjadikan hukum agama, yaitu hukum Taurat sebagai satu-satunya hukum positif yang mengatur segala lini kehidupan.
Di dalam sistem seperti ini, para pemuka agama bukan sekadar penasihat spiritual yang duduk di rumah ibadah. Mereka adalah pemegang otoritas peradilan tertinggi, alias hakim, jaksa, sekaligus penentu kebijakan publik. Kata-kata mereka adalah undang-undang. Keputusan mereka dalam sengketa tanah, hukum waris, status pernikahan, hingga urusan pidana bersifat mengikat secara absolut dan dieksekusi oleh struktur sosial masyarakat.
Jadi, meskipun mereka tidak memakai seragam birokrat modern, secara fungsi mereka adalah pejabat negara seutuhnya yang memegang palu sidang kehidupan rakyat.
Lalu, siapa yang menyogok mereka dan dalam rangka apa? Jawabannya adalah orang-orang yang memiliki masalah hukum atau kepentingan finansial yang besar. Bayangkan ada dua orang kaya yang sedang bersengkata berebut sebidang tanah yang subur, atau ada seorang bangsawan yang melakukan pelanggaran pidana berat yang hukumannya di dalam Taurat sangat kejam, seperti hukum rajam atau potong tangan.
Di sinilah ruang transaksi itu terbuka. Si pelanggar hukum atau pihak yang serakah ini akan mendatangi pemuka agama yang sedang menjabat sebagai hakim. Mereka membawa "hadiah" berupa emas, perak, atau hasil bumi yang melimpah, yang di dalam Al-Qur'an diistilahkan sebagai harta benda dunia yang rendah, agar si pemuka agama mau memutarbalikkan bunyi teks suci.
Teknis kepentingannya sangat nyata dan pragmatis. Orang yang bersalah ingin dibebaskan dari hukuman, dan orang yang ingin merampas hak orang lain ingin mendapatkan legalitas formal. Karena pemuka agama ini memegang otoritas tunggal untuk membaca dan menafsirkan Taurat, mereka tinggal memesan hukum yang sesuai dengan besarnya nilai suap yang diterima.
Jika uang suapnya cocok, mereka akan menyembunyikan ayat yang asli, lalu mengeluarkan tafsiran palsu atau bahkan menulis fatwa buatan sendiri untuk memenangkan pihak yang menyogok tadi.
Si penyuap mendapatkan apa yang mereka inginkan, entah itu harta, kekuasaan, atau keselamatan dari hukuman, sementara si pemuka agama mendapatkan kekayaan materi. Jadi, suap di sini sama sekali bukan untuk membeli opini santai, melainkan untuk membeli keputusan hukum yang bisa menentukan hidup, mati, dan kayanya seseorang di masa itu.
Makna wayaquluna (وَيَقُولُونَ) adalah: dan mereka berkata. Kata kerja ini menunjukkan ucapan atau klaim yang sering diulang-ulang oleh generasi tersebut sebagai pembenaran atas perbuatan mereka.
Makna sayughfaru (سَيُغْفَرُ) adalah: kelak akan diampuni. Kata ini berasal dari akar kata (gh-f-r) dalam bentuk fi'il mudhari majhul (pasif) yang diawali huruf sin (sa-), yang menunjukkan harapan atau janji kosong akan ampunan di masa depan.
Makna lana (لَنَا) adalah: bagi kami. Kata ini merujuk kepada diri mereka sendiri yang merasa berhak mendapatkan ampunan meskipun terus melakukan kesalahan.
Makna wa in ya’tihim (وَإِنْ يَأْتِهِمْ) adalah: dan jika datang kepada mereka. Kata in merupakan syarat (syartiyah), dan ya'tihim berarti mendatangi mereka.
Makna ‘aradhun (عَرَضٌ) adalah: kesenangan/harta benda. Kembali merujuk pada materi atau kenikmatan duniawi yang serupa.
Makna mithluhu (مِثْلُهُ) adalah: yang serupa dengannya. Kata mithlu berarti kesamaan dalam jenis atau bentuk.
Makna ya’khudzhuhu (يَأْخُذُوهُ) adalah: mereka akan mengambilnya lagi. Menegaskan pola perilaku mereka yang terus-menerus tergiur dengan kenikmatan duniawi meskipun sudah pernah melakukannya sebelumnya.
Makna alam (أَلَمْ) adalah: bukankah. Kata ini merupakan istifham (pertanyaan) yang berfungsi sebagai teguran atau pengingat yang retoris.
Makna yu’khadz (يُؤْخَذْ) adalah: telah diambil/diikat. Kata ini berasal dari akar kata (’-kh-dz) dalam bentuk pasif, merujuk pada perjanjian yang telah diikat dengan teguh.
Makna ‘alayhim (عَلَيْهِمْ) adalah: atas mereka. Merujuk pada kewajiban yang dibebankan kepada generasi tersebut.
Makna mitsaqul kitabi (مِيثَاقُ الْكِتَابِ) adalah: perjanjian (dalam) kitab. Mitsaq berasal dari akar kata (w-ts-q) yang berarti perjanjian yang sangat kuat atau kokoh, sedangkan al-kitab merujuk pada isi kandungan Taurat yang menuntut mereka untuk selalu berpegang teguh pada kebenaran dan tidak menjualnya demi keuntungan duniawi.
Makna walladzina (وَالَّذِينَ) adalah: dan orang-orang yang. Isim maushul yang merujuk pada kelompok yang beriman dan berpegang teguh pada tuntunan Allah.
Makna yumassikuna (يُمَسِّكُونَ) adalah: mereka berpegang teguh. Kata ini berasal dari akar kata (m-s-k) yang berarti memegang sesuatu dengan sangat erat agar tidak lepas. Ini menunjukkan konsistensi dalam mengamalkan ajaran agama.
Makna bil-kitabi (بِالْكِتَابِ) adalah: dengan Al-Kitab. Merujuk pada kitab suci sebagai pedoman hidup yang mereka jaga dan amalkan.
Makna wa-darasu (وَدَرَسُوا): Artinya adalah "dan mereka mempelajari". Kata ini berasal dari akar kata (d-r-s) yang memberikan makna usaha yang sungguh-sungguh dan berulang-ulang dalam memahami sesuatu. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya membaca kitab suci secara sekilas, melainkan mendalami, menelaah, dan berusaha memahami isi serta maksud yang terkandung di dalamnya dengan saksama.
Makna ma fihi (مَا فِيهِ): Artinya adalah "apa yang ada di dalamnya". Merujuk pada isi, hukum, petunjuk, dan syariat yang termaktub di dalam Al-Kitab, yang kemudian dijadikan bahan kajian dan landasan perilaku bagi mereka.
Makna wad-daru al-akhirah (وَالدَّارُ الْآخِرَةُ): Artinya adalah "dan negeri akhirat". Istilah dar (negeri/tempat tinggal) di sini merujuk pada kehidupan kekal setelah kematian sebagai tempat kembali yang sesungguhnya.
Makna khairun (خَيْرٌ): Artinya adalah "lebih baik". Ini adalah perbandingan yang menegaskan bahwa segala kenikmatan, kedudukan, atau kesenangan di dunia ini tidak ada artinya jika dibandingkan dengan balasan di akhirat.
Makna lilladzina yattaqun (لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ): Artinya adalah "bagi orang-orang yang bertakwa". Merujuk pada mereka yang menjaga diri dari murka Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ketakwaan adalah kunci utama untuk mendapatkan kebaikan negeri akhirat tersebut.
Makna afala (أَفَلَا): Terdiri dari huruf istifham (hamzah) yang berfungsi sebagai pengingat atau teguran, dan la (tidak). Secara keseluruhan, ini adalah bentuk retoris yang bermaksud menyentil kesadaran pembaca atau pendengar.
Makna ta'qilun (تَعْقِلُونَ): Artinya adalah "kalian menggunakan akal". Berasal dari kata ‘aql yang berarti mengikat atau menahan. Menggunakan akal berarti menahan diri dari hawa nafsu dan menggunakan nalar untuk merenungkan kebenaran. Kalimat ini adalah seruan bagi manusia untuk berpikir logis dan mendalam: mengapa mereka lebih mengutamakan dunia yang fana daripada akhirat yang kekal, padahal mereka memiliki akal untuk membedakan keduanya?