Kemenag RI 2019:Ingatlah ketika (Allah) menjadikan kamu pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah ‘Ad dan memberikan tempat bagimu di bumi. Kamu membuat pada dataran rendahnya bangunan-bangunan besar dan kamu pahat gunung-gunungnya menjadi rumah. Maka, ingatlah nikmat-nikmat Allah dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan. Prof. Quraish Shihab:Dan ingatlah ketika (Allah swt.) menjadikan kamu pata khalifah (yang berkuasa) setelah (kaum) ‘Ad, dan Dia menempatkan kamu di bumi; kamu membuat pada dataran-dataran rendahnya bangunan-bangunan besar, dan kamu pahat gunung-gunungnya menjadi rumah-rumah; maka ingatlah nikmat-nikmat Allah dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi sebagai orang-orang yang berbuat kerusakan. Prof. HAMKA:Dan ingatlah oleh kamu ketika Dia telah menjadikan kamu khalifah-khalifah dari sesudah ‘Ad, dan Dia beri kekukuhan kamu di bumi, kamu jadikan dari tanahnya yang rata mahligai-mahligai dan kamu pahat gunung-gunung untuk rumah-rumah. Maka, ingatlah olehmu nikmat-nikmat Allah itu dan janganlah kamu bersemarahaja-lela di bumi membuat kebinasaan.”
Di negeri itu mereka mampu membangun peradaban yang kuat. Di dataran yang landai mereka mendirikan bangunan-bangunan besar, sementara pada tebing-tebing batu mereka memahat gunung menjadi rumah-rumah yang kokoh.
Karena itu Nabi Shalih mengingatkan mereka agar tidak lupa kepada semua karunia tersebut. Ia menyeru mereka untuk mengingat nikmat-nikmat Allah dan tidak melampaui batas dengan melakukan berbagai perbuatan yang merusak kehidupan di bumi.
Kata wadzkuru (وَاذْكُرُوا) artinya: dan ingatlah. Kata ini merupakan bentuk perintah dari akar kata (ذكر) yang bermakna mengingat, menyebut, atau menghadirkan kembali sesuatu dalam kesadaran. Perintah ini disampaikan oleh Nabi Shalih kepada kaumnya agar mereka mengingat satu peristiwa penting dalam sejarah mereka sendiri, yaitu nikmat yang telah Allah berikan kepada mereka.
Kata idz (إِذْ) artinya: ketika. Kata ini adalah huruf keterangan waktu yang mengajak kembali kepada satu peristiwa di masa lampau.
Kata ja‘ala-kum (جَعَلَكُمْ) artinya: Dia menjadikan kalian. Kata ja‘ala berasal dari akar kata (جعل) yang bermakna menjadikan, menempatkan, atau menetapkan suatu keadaan. Kata kum menunjuk kepada kalian, yaitu kaum Tsamud. Maksudnya Allah yang menetapkan posisi dan keadaan mereka sebagai suatu kaum yang menggantikan kaum sebelumnya.
Kata khulafa’ (خُلَفَاءَ) artinya: para pengganti. Kata ini adalah bentuk jamak dari khalifah, yang bermakna orang-orang yang datang setelah generasi sebelumnya dan mengambil tempat mereka. Dalam konteks ini, kaum Tsamud menjadi generasi yang muncul setelah hancurnya kaum sebelumnya.
Kata min ba‘di (مِنْ بَعْدِ) artinya: dari setelah. Kata ini menunjukkan urutan waktu, yaitu datangnya suatu kaum setelah lenyapnya kaum yang lain.
Kata ‘Ad (عَادٍ) artinya: kaum ‘Ad. Mereka adalah kaum Nabi Hud yang hidup sebelum kaum Tsamud. Kaum ‘Ad dikenal sebagai bangsa yang kuat dan memiliki peradaban besar, tetapi mereka dibinasakan oleh Allah karena kesombongan dan penolakan terhadap dakwah Nabi Hud.
Jika dirangkai kembali tanpa tafsir, makna bahasanya menjadi: “dan ingatlah ketika Allah menjadikan kalian para pengganti setelah kaum ‘Ad”.
وَبَوَّأَكُمْ فِي الْأَرْضِ
Kata wa (وَ) artinya: dan. Kata bawwa-a-kum(بَوَّأَكُمْ) artinya: Dia menempatkan kalian. Maksudnya Allah SWT. Asalnya dari akar kata (بوأ) yang bermakna menempatkan, memberi tempat tinggal, atau menetapkan seseorang pada suatu tempat yang layak dihuni. Kata kum menunjuk kepada kalian, yaitu kaum Tsamud. Kata fi (فِي) artinya: di. Kata al-ardh (الْأَرْضِ) artinya: bumi atau tanah.
Yang dimaksud dengan istilah ‘menempatkan’ bukan sekadar memberi tempat tinggal biasa, tetapi menjadikan mereka sebagai penghuni yang memiliki kekuasaan, kemapanan hidup, dan kemampuan membangun peradaban di wilayah tersebut. Mari kita rujuk beberapa kitab tafsir klasik dan kita simak apa penjelasan mereka.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa maksudnya Allah menjadikan mereka sebagai penduduk bumi setelah kaum sebelumnya dimusnahkan:
Artinya: “Dia menempatkan kalian di bumi, yaitu menjadikan kalian tinggal di sana dan menjadikan kalian sebagai pengganti di bumi setelah kaum yang ada sebelum kalian.”
Al-Qurthubi menerangkan bahwa penempatan itu juga berarti Allah memberi mereka kekuasaan untuk mengelola bumi:
Dia menempatkan kalian di bumi, yaitu menurunkan kalian untuk tinggal di sana dan memberikan kepada kalian kekuasaan untuk mengelola serta memanfaatkannya.”
Ibnu Katsir juga menegaskan bahwa Allah menjadikan mereka sebagai pemakmur bumi yang bebas membangun kehidupan di dalamnya:
Yakni Allah menjadikan kalian sebagai para pemakmur bumi yang dapat beraktivitas dan mengelola kehidupan di dalamnya.”
Sedangkan Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan bahwa kata “menempatkan” menunjukkan adanya kemapanan dan kekuatan hidup di suatu wilayah:
التبوئة هي التمكين في المكان
“Tabwi’ah (menempatkan) adalah memberikan kekokohan dan kekuasaan pada suatu tempat.”
Dengan demikian konteks ayat ini adalah pengingat dari Nabi Shalih kepada kaumnya bahwa Allah telah memberi mereka wilayah yang luas, kehidupan yang stabil, serta kemampuan membangun peradaban, bahkan sampai mampu memahat rumah di gunung. Semua nikmat itu seharusnya disyukuri, tetapi justru membuat mereka sombong dan akhirnya menolak risalah Nabi Shalih.
تَتَّخِذُونَ مِنْ سُهُولِهَا قُصُورًا
Kata tattakhidzuna (تَتَّخِذُونَ) artinya: kalian membuat atau menjadikan. Kata ini berasal dari akar kata (أخذ) yang secara dasar bermakna mengambil. Dalam bentuk ittakhadza, maknanya berkembang menjadi menjadikan, membuat, atau memanfaatkan sesuatu untuk tujuan tertentu. Bentuk kata ini menunjukkan bahwa yang melakukan perbuatan itu adalah kalian, yaitu kaum Tsamud.
Kata min (مِنْ) artinya: dari. Kata suhuli-ha (سُهُولِهَا) artinya: dataran-datarannya. Kata suhul berasal dari akar kata (سهل) yang bermakna tanah yang datar, mudah, dan tidak berbatu. Kata ha menunjuk kepada bumi atau wilayah tempat mereka tinggal. Maksudnya adalah dataran-dataran luas di wilayah mereka.
Al-Qurthubi menjelaskan bahwa kata suhul (السُّهُول) berarti tanah yang rata dan mudah dibangun.
Suhul adalah tanah yang rata dan terbentang luas yang tidak terdapat gunung di dalamnya.”
Kata qushuran (قُصُورًا) artinya: istana-istana atau bangunan besar. Kata ini adalah bentuk jamak dari qasr, yang bermakna bangunan besar yang kokoh dan megah. Al-Qurthubi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qusuur adalah bangunan tinggi dan kuat yang menampakkan kemewahan hidup mereka.
Qusuur adalah bangunan tempat tinggal yang tinggi dan kokoh.
Penyebutan kata ini menggambarkan bahwa kaum Tsamud memiliki kemampuan membangun bangunan-bangunan besar di dataran wilayah mereka.
وَتَنْحِتُونَ الْجِبَالَ بُيُوتًا
Kata wa (وَ) artinya: dan. Kata tanhituna (تَنْحِتُونَ) artinya: kalian memahat, mengukir, atau membentuk sesuatu dengan cara memotong bagian-bagian keras seperti batu atau kayu. Sebuah pekerjaan yang memerlukan keterampilan dan tenaga besar. Itulah kemampuan kaum Tsamud yang di zaman seperti itu sudah mampu memahat batu-batu besar.
Kata al-jibal (الْجِبَالَ) adalah bentuk jamak dari jabal (جبل) yang artinya: gunung-gunung. Secara bahasa Arab umum, kata jabal (جبل) biasanya diterjemahkan sebagai gunung. Namun dalam konteks kaum Tsamud, para ulama tafsir sering menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan gunung tinggi seperti Himalaya atau Alpen, melainkan formasi batu besar atau tebing batu yang menjulang di padang pasir. Karena itu mereka bisa memahatnya menjadi rumah.
Kata buyutan (بُيُوتًا) artinya: rumah-rumah. Kata ini adalah bentuk jamak dari bait, yang bermakna rumah atau tempat tinggal. Maksudnya mereka memahat gunung-gunung itu hingga menjadi rumah-rumah tempat tinggal.
Daerah tempat tinggal mereka di Al-Hijr atau Mada’in Shalih memang dikenal memiliki tebing-tebing batu pasir, istilahnya sandstone cliffs. Secara sains, bisa dijelaskan bahwa pada masa geologi yang sangat tua, wilayah itu diduga merupakan daerah dataran rendah yang dilalui sungai besar atau bahkan kawasan pesisir laut dangkal. Air membawa pasir, lumpur, dan material batuan dari tempat lain lalu mengendapkannya berlapis-lapis. Proses ini berlangsung sangat lama sehingga terbentuk lapisan sedimen yang tebal.
Setelah tertimbun dan tertekan oleh lapisan-lapisan baru di atasnya, endapan pasir itu mengalami proses yang disebut litifikasi, yaitu perubahan sedimen menjadi batu padat. Butiran pasir yang semula lepas kemudian merekat oleh mineral alami seperti kalsit atau silika, sehingga terbentuk batu pasir yang keras tetapi masih bisa dipahat.
Tahap berikutnya adalah pengangkatan kerak bumi. Gerakan lempeng bumi perlahan mengangkat lapisan batuan tersebut sehingga muncul ke permukaan sebagai tebing-tebing batu besar di tengah gurun.
Setelah batuan itu muncul ke permukaan, alam bekerja lagi melalui proses erosi. Angin gurun yang sangat kuat, perubahan suhu siang-malam yang ekstrem, serta aliran air musiman selama ribuan hingga jutaan tahun mengikis batuan di sekitarnya. Bagian yang lebih lunak tergerus, sedangkan bagian yang lebih keras tetap bertahan. Akibatnya terbentuklah pilar-pilar batu, tebing tinggi, dan bukit batu yang tampak seperti gunung kecil.
Batuan jenis sandstone ini memiliki sifat yang menarik: cukup keras untuk berdiri kokoh selama ribuan tahun, tetapi cukup lunak untuk dipahat dengan alat sederhana. Karena itu bangsa Tsamud mampu membuat rumah, ruang, bahkan fasad bangunan yang rapi langsung pada tebing batu tersebut.
Al-Hijr vs Petra
Agak mirip dengan alam lingkungan kaum Tsamud di Al-Hijr, kita juga mengenal objek yang jadi kembarannya yaitu Petra. Petra itu juga peradaban masa lalu dimana mereka memahat gunung batu jadi rumah-rumah yang indah serta istana-istiana yang megah. Memang lokasinya tidak terlalu jauh sekali meski juga tidak bisa dibilang berdekatan. Jaraknya sekitar 500 hingga 700-an km antara keduanya, tetapi secara umum jika kita melihat dan membandingkan dengan peta dunia, jarak segitu bisa dianggap bertetanggaan.
Secara geografis keduanya memang berada dalam satu zona gurun batu pasir di Arabia utara yang memanjang dari selatan Yordania sampai barat laut Arab Saudi. Karena berada dalam sabuk geologi yang sama, keduanya memiliki formasi tebing batu pasir (sandstone cliffs) yang sangat mirip, sehingga sama-sama memungkinkan munculnya arsitektur memahat batu menjadi bangunan.
Kadang jika kurang jeli, banyak orang mengira yang sedang dibicarakan di ayat ini adalah Petra, padahal meski keduanya punya beberapa kemiripan, namun tetap saja itu adalah dua objek yang berbeda.
Berikut ini Penulis coba jabarkan perbedaan dua situs yang punya kemiripan dalam beberapa hal, namun sebenarnya keduanya memang berbeda, dalam bentuk tabel.
Sangat kuno, diperkirakan jauh sebelum abad pertama SM
Sekitar abad 4 SM – 2 M
Lokasi modern
Arab Saudi bagian utara
Yordania selatan
Situs arkeologi sekarang
Hegra (Mada’in Salih)
Petra
Kedekatan kota modern
Dekat AlUla
Dekat Wadi Musa
Jenis batu
Batu pasir gurun (sandstone)
Batu pasir gurun (sandstone)
Teknik bangunan
Rumah dipahat di tebing batu
Kuil, makam, dan bangunan monumental dipahat di tebing
Ciri arsitektur
Relatif sederhana dan fungsional
Lebih monumental dan dekoratif
Status sejarah
Dikenal sebagai wilayah kaum Tsamud dalam tafsir
Ibu kota kerajaan Nabathaean
فَاذْكُرُوا آلَاءَ اللَّهِ
Kata fadzkur (وَاذْكُرُوا) artinya: maka ingatlah. Perintah ini mengajak kaum Tsamud agar tidak melupakan nikmat-nikmat Allah yang telah mereka terima.
Kata alaa’allahi (آلَاءَ اللَّهِ) artinya : berbagai nikmat Allah SWT. Kata aalaa’ (آلَاءَ) berasal dari akar kata (ألو) yang digunakan dalam bahasa Arab untuk menunjukkan nikmat yang besar dan banyak. Dalam literatur bahasa Arab klasik, para ulama juga menjelaskan bahwa kata aalaa’ (آلَاءَ) sering dipakai untuk menunjukkan nikmat yang besar dan mencolok, bukan sekadar nikmat kecil sehari-hari. Karena itu ketika kata ini dipakai dalam ayat tentang kaum Tsamud, para ulama memahami bahwa yang dimaksud adalah nikmat yang jelas terlihat dalam kehidupan sosial mereka.
Az-Zamakhsyari dalam Al-Kasysyaf `an Ghawamidhi Haqaiqi At-Tanzil[1] menjelaskan bahwa nikmat yang dimaksud adalah segala karunia yang tampak pada kehidupan mereka di negeri itu: tanah yang dapat dihuni, kemampuan membangun bangunan besar di dataran, serta kemampuan memahat batu menjadi rumah. Semua itu menurutnya merupakan tanda kemakmuran dan kekuatan hidup yang diberikan Allah kepada mereka.
وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Larangan wa laa ta’tsaw (لَا تَعْثَوْا) artinya: janganlah kalian berbuat kerusakan yang besar. Asalnya dari akar kata (عثو) yang bermakna merusak secara besar-besaran, melampaui batas, atau membuat kerusakan yang meluas. Kata ini menunjukkan tingkat kerusakan yang berat, bukan sekadar kesalahan kecil.
Kata fil-ardh (الْأَرْضِ) artinya: di bumi atau tanah. Maksudnya adalah wilayah tempat mereka hidup dan menjalani kehidupan.
Kata mufsidin (مُفْسِدِينَ) artinya: sebagai orang-orang yang membuat kerusakan. Kata ini berasal dari akar kata (فسد) yang bermakna rusak atau merusak. Bentuk kata ini menunjukkan pelaku yang melakukan kerusakan.
Menariknya, ayat ini memakai dua kata sekaligus. Kata ta’tsaw (تعثوا) menggambarkan tindakan merusak yang liar dan merajalela, sedangkan mufsidin (مفسدين) menjelaskan bahwa tindakan itu memang berupa kerusakan. Seolah-olah ayat itu mengatakan: janganlah kalian melakukan kerusakan yang merajalela di bumi.
Kita yang hidup di abad ke-21 masehi jika membaca ayat ini pastinya akan langsung mengasosiasikan larangan ini dengan jangan merusak dalam arti fisik, yaitu melakukan hal-hal yang merusak alam, seperti merusak hutan, mencemari lingkungan, atau menghancurkan bumi. Pemahaman seperti itu memang tidak salah sebagai perluasan makna, tetapi bukan konteks utama ayat ini ketika disampaikan kepada kaum Tsamud.
Dalam konteks sejarahnya, ayat ini merupakan bagian dari dakwah Nabi Shalih kepada kaumnya. Kaum Tsamud saat itu dikenal sebagai masyarakat yang sangat kuat secara ekonomi dan teknologi bangunan, memiliki wilayah yang luas, mampu mendirikan bangunan megah di dataran, dan memahat rumah di gunung. Justru karena kemakmuran itu mereka menjadi sombong dan menolak kebenaran yang dibawa oleh Nabi Shalih.
Karena itu larangan “jangan membuat kerusakan di bumi” di sini lebih berkaitan dengan kerusakan sosial, moral, dan keagamaan, bukan kerusakan lingkungan. Maksudnya adalah jangan menyebarkan kezaliman, kesombongan, penindasan, serta penolakan terhadap kebenaran yang dibawa oleh nabi mereka.
Para mufassir menjelaskan bahwa kerusakan yang dimaksud adalah pembangkangan terhadap Allah, menolak dakwah nabi, serta perilaku zalim yang merusak tatanan masyarakat. Kerusakan semacam inilah yang sering disebut Al-Qur’an sebagai fasadun fil ardh (فساد في الأرض) yaitu rusaknya kehidupan manusia karena kesombongan, penindasan, dan kekufuran.
Dalam kisah kaum Tsamud, bentuk kerusakan itu akhirnya tampak jelas ketika mereka mendurhakai Nabi Shalih dan membunuh unta mukjizat yang menjadi tanda dari Allah. Tindakan itu bukan sekadar perbuatan individu, tetapi simbol dari sikap kolektif mereka yang menolak kebenaran dan melampaui batas.
Jika seseorang langsung mengambil ayat ini dan menjadikannya dalil larangan merusak alam tanpa memahami konteks kisahnya, maka secara metode tafsir itu kurang tepat, karena ayat tersebut pada asalnya berbicara kepada kaum Tsamud dalam konteks kerusakan moral dan pembangkangan terhadap Nabi Shalih.
Dalam ilmu tafsir ada kaidah penting bahwa makna ayat harus dipahami sesuai konteks turunnya dan konteks kisahnya. Ayat ini muncul dalam rangkaian kisah umat terdahulu, sehingga yang dimaksud dengan “kerusakan” di sana adalah sikap mereka yang melampaui batas, menolak kebenaran, berlaku zalim, dan akhirnya membangkang kepada nabi mereka.
Namun di sisi lain, para ulama juga menjelaskan bahwa lafaz Al-Qur’an sering bersifat umum, walaupun sebabnya khusus. Karena itu sebagian ulama membolehkan mengambil makna yang lebih luas selama tidak menyalahi makna asli ayatnya.
Maka jalan tengahnya adalah jelaskan dulu saja konteks ayat ini turun dan maqashid aslinya bagaimana, kemudian jika mau ditarik-tarik kesana kemari silahkan saja. Tetapi semua orang tahu sejauh mana anda menarik-narik ayat Quran, yang 100% itu adalah tafsir dengan akal, alias tafsir bil-ma’qul.
Tafsir bil ma’qul bukan 100% haram, karena memang ada dua macam, yaitu bil-ma’qul al-mahmud yang terpuji karena tidak menyimpang bahkan lebih menjelaskan. Tapi juga ada tafsir bil-ma’qul al-mazdmum, yaitu yang tercela karena malah menyimpang dari aslinya entah kemana. Yang terakhir ini bisa kita sebut dengan tafsir : ’akal-akalan’.