| ◀ | Jilid : 16 Juz : 8 | Al-A'raf : 85 | ▶ |
وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۗ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ ۖ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Kemenag RI 2019: Kepada penduduk Madyan, Kami (utus) saudara mereka, Syu?aib. Dia berkata, “Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada bagimu tuhan (yang disembah) selain Dia. Sungguh, telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka, sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan janganlah merugikan (hak-hak) orang lain sedikit pun. Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. ) Itulah lebih baik bagimu, jika kamu beriman.”| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Konten dakwahnya cukup mirip dengan kisah-kisah para nabi sebelumnya, yaitu Beliau meminta agar kaumnya hanya menyembah Allah saja dan tidak menyembah tuhan-tuhan lain. Nampaknya negeri Madyan itu juga sempat terlanda dengan kesyirikan, sebagaimana negeri-negeri yang lain. Maka Allah utus kepada mereka seorang nabi yang membawa risalah samawi dan menegaskan : ”Sungguh, telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu.”
Konflik lainnya di negeri Madyan adalah berbagai kecurangan yang melanda begitu banyak penduduk negeri itu. Maka dakwah Nabi Syu’aib tentunya meminta agar mereka menyempurnakan takaran dan timbangan, serta agar jangan saling merugikan hak-hak sesama
Pesan utamanya adalah agar tidak berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya, karena pilihan itulah yang terbaik bagi mereka jika mereka benar-benar beriman.
وَإِلَىٰ مَدْيَنَ
Tiba-tiba saja ayat ini dibuka dengan dengan kata wa ila (وَإِلَىٰ) artinya : dan kepada. Huruf wawu itu adalah huruf a’thf yang sifatnya menyambung dua hal. Dalam hal ini menyambung dari asalnya yaitu surat Al-A’raf ayat 59 :
لَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَىٰ قَوْمِهِ
Sungguh, Kami telah mengutus Nuh (sebagai rasul) kepada kaumnya . . (QS. Al-A’raf ayat 59).
Maka ayat ini jangan hanya dibaca secara harfiyah : dan kepada, namun dibaca lengkap : ”dan Kami utus kepada...”
Kata madyan (مَدْيَن) selain mengacu kepada nama tempat, juga sekaligus nama dari suatu kaum, yaitu wilayah tempat tinggal kaum Nabi Syu‘aib. Karena itu penerjemah berbeda cara mengungkapkannya: Kemenag menafsirkan sebagai penduduk Madyan, Quraish menambahkan penjelasan (kaum), HAMKA menerjemahkannya lebih dekat ke struktur Arab: kepada Madyan.
Madyan adalah sebuah kawasan kuno yang terletak di barat laut Jazirah Arab. Dalam Al-Qur’an wilayah ini dikenal sebagai negeri tempat tinggal kaum Nabi Syu‘aib alaihissalam. Sejak zaman sangat tua daerah ini sudah memiliki arti penting karena berada di jalur perdagangan utama yang menghubungkan Arabia dengan wilayah utara seperti Syam dan Mesir. Posisi geografisnya yang strategis membuat daerah ini sejak lama dihuni oleh berbagai kelompok manusia dan menjadi bagian dari arus perdagangan regional.
Nama Madyan sendiri sudah dikenal dalam tradisi Semitik kuno. Dalam riwayat sejarah Timur Tengah disebutkan bahwa nama Midian berasal dari nama seorang tokoh bernama Midian, salah satu anak Nabi Ibrahim dari istrinya Qathurah (Keturah). Dari keturunan inilah terbentuk kelompok masyarakat yang dikenal sebagai bangsa Midian. Mereka hidup di wilayah sekitar Teluk Aqabah hingga ke pedalaman Arabia barat laut. Masyarakat ini dikenal sebagai komunitas yang hidup dari kegiatan perdagangan kafilah sekaligus peternakan gurun.
Wilayah Madyan menjadi penting karena letaknya berada pada jalur perjalanan kafilah yang menghubungkan beberapa kawasan besar. Jalur tersebut menghubungkan Mesir di sebelah barat dengan Syam di sebelah utara, serta wilayah Hijaz dan Yaman di bagian selatan. Barang-barang dagangan yang dibawa kafilah pada masa itu antara lain rempah-rempah, kemenyan, logam, kain, dan berbagai hasil ternak.
Kafilah-kafilah tersebut melintasi wilayah gurun yang luas, dan daerah Madyan menjadi salah satu tempat singgah penting di jalur perjalanan tersebut. Kondisi inilah yang menjadikan masyarakat Madyan dikenal sebagai komunitas perdagangan.
Karena kehidupan mereka sangat terkait dengan aktivitas perdagangan, Al-Qur’an menggambarkan bahwa salah satu penyakit sosial utama kaum Madyan adalah kecurangan dalam takaran dan timbangan. Nabi Syu‘aib diutus kepada mereka untuk memperbaiki dua hal sekaligus: memperbaiki akidah agar mereka menyembah Allah saja, dan memperbaiki moral ekonomi agar mereka tidak mengurangi hak orang lain dalam transaksi.
Nama Madyan juga muncul dalam kisah Nabi Musa. Setelah Nabi Musa meninggalkan Mesir, beliau melarikan diri ke wilayah Madyan dan tinggal di sana selama beberapa waktu. Di tempat itu beliau bertemu dengan dua perempuan yang sedang menggembalakan kambing karena ayah mereka sudah tua. Nabi Musa kemudian membantu mereka dan akhirnya bekerja pada ayah mereka, yang oleh banyak ulama dianggap sebagai Nabi Syu‘aib.
Kisah ini menunjukkan bahwa masyarakat Madyan juga menjalani kehidupan pastoral khas gurun, yaitu menggembala kambing dan unta. Hal ini bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan aktivitas perdagangan, karena dalam ekonomi gurun kuno perdagangan dan peternakan biasanya berjalan bersamaan.
Setelah masa kaum Nabi Syu‘aib berlalu, wilayah Madyan tetap dihuni oleh berbagai kelompok manusia selama berabad-abad. Pada masa yang sangat tua wilayah ini dihuni oleh bangsa Midian, masyarakat Semitik yang hidup sekitar milenium kedua sebelum Masehi.
Mereka dikenal sebagai pedagang yang menguasai jalur kafilah di wilayah utara Hijaz dan sering berinteraksi dengan berbagai kerajaan besar di sekitarnya, termasuk Mesir kuno dan kerajaan-kerajaan di Syam.
Pada masa berikutnya, sekitar abad keempat sebelum Masehi hingga awal abad pertama Masehi, wilayah ini menjadi bagian dari pengaruh kerajaan Nabatea. Bangsa Nabatea terkenal sebagai pedagang gurun yang menguasai jaringan perdagangan antara Arabia dan kawasan Mediterania. Mereka juga dikenal karena kemampuan teknik mereka dalam mengelola air di wilayah gurun serta membangun kota-kota batu yang dipahat di tebing.
Kota Petra di Yordania adalah contoh paling terkenal dari peradaban ini. Di wilayah yang dikaitkan dengan Madyan juga ditemukan situs-situs batu yang dipahat pada tebing yang memiliki kemiripan arsitektur dengan peninggalan Nabatea.
Ketika kerajaan Nabatea runtuh pada tahun 106 Masehi, wilayah tersebut masuk ke dalam kekuasaan Romawi. Pada masa berikutnya wilayah ini menjadi bagian dari wilayah Bizantium. Meskipun berada di bawah kekuasaan politik yang berbeda-beda, daerah ini tetap berfungsi sebagai jalur perjalanan dan perdagangan yang menghubungkan Arabia dengan kawasan utara.
Setelah munculnya Islam pada abad ketujuh Masehi, wilayah Madyan menjadi bagian dari wilayah kekuasaan Islam. Jalur perjalanan di kawasan tersebut tetap digunakan oleh para pedagang dan juga oleh jamaah yang melakukan perjalanan menuju wilayah Hijaz. Namun daerah ini tidak berkembang menjadi kota besar seperti kota-kota lain di dunia Islam, melainkan tetap menjadi wilayah gurun dengan beberapa permukiman kecil.
Secara geografis wilayah yang diyakini sebagai lokasi Madyan sekarang berada di Arab Saudi bagian barat laut, tepatnya di sekitar Provinsi Tabuk. Kota modern yang paling sering dikaitkan dengan lokasi Madyan adalah Al-Bad (البدع). Di sekitar daerah ini terdapat situs arkeologi yang dikenal dengan nama Maghaer Shu‘aib (مغاير شعيب), yang berarti “gua-gua Syu‘aib”.
Situs tersebut terdiri dari bangunan-bangunan batu yang dipahat pada tebing, gua-gua kuno, serta sisa-sisa permukiman yang berasal dari masa lampau. Bentuk arsitekturnya menunjukkan kemiripan dengan gaya bangunan batu yang juga ditemukan di wilayah Nabatea.
Wilayah ini terletak tidak jauh dari Teluk Aqabah dan berada relatif dekat dengan perbatasan Yordania. Pada masa sekarang daerah tersebut juga berada di sekitar kawasan yang termasuk dalam proyek pembangunan futuristik NEOM yang sedang dikembangkan oleh Arab Saudi.
Dengan melihat keseluruhan sejarahnya, wilayah Madyan dapat dipahami sebagai salah satu daerah penting dalam jaringan perdagangan gurun di Arabia barat laut. Sejak ribuan tahun yang lalu daerah ini telah menjadi tempat pertemuan berbagai jalur perjalanan yang menghubungkan Mesir, Syam, dan wilayah Hijaz. Karena itulah peradaban di wilayah ini mengalami pergantian dari masa ke masa, mulai dari masyarakat Midian kuno, pengaruh Nabatea, kekuasaan Romawi dan Bizantium, hingga akhirnya masuk ke dalam wilayah dunia Islam. Hingga sekarang wilayah tersebut masih ada, meskipun yang tersisa dari masa lalu hanyalah situs-situs arkeologi yang menjadi saksi panjangnya sejarah kawasan itu.
أَخَاهُمْ شُعَيْبًا
Kata akhahum (أَخَاهُمْ) artinya : saudara mereka. Secara bahasa artinya saudara laki-laki, bisa seayah-seibu, seayah saja atau seibu saja. Namun yang dimaksud akhahum disini maksudnya satu kaum dengan mereka dan bukan saudara kandung. Kata syu’aiban (شُعَيْبًا) maksudnya adalah Nabi Syu’aib, yang memang orang Madyan asli dari keturunan mereka.
Kalau dilihat dari pendekatan para sejarawan dan juga rekonstruksi kronologi para nabi, Nabi Syu’aib umumnya ditempatkan pada masa yang sangat tua, yaitu sekitar abad ke-19 sampai ke-17 sebelum Masehi (SM). Ini kira-kira sezaman atau tidak terlalu jauh dari masa Nabi Ibrahim dan keturunannya seperti Nabi Luth, karena Syu’aib sering dikaitkan dengan lingkungan peradaban awal di wilayah Syam dan Arabia Utara.
Sementara itu kita sering juga mendengar kisah Nabi Musa yang diceritakan menikah dengan salah satu puteri Nabi Syu’aib. Beberapa ayat setidaknya dianggap telah menyebutkan hal itu. Misalnya surat Al-Qashash menceritakan saat Nabi Musa tiba di Madyan dan menolong dua wanita anak Nabi Syu’aib.
وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّىٰ يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ
Dan ketika dia sampai di sumber air negeri Madyan, dia mendapati di sana sekumpulan orang yang sedang memberi minum (ternaknya), dan dia mendapati di belakang orang banyak itu dua orang perempuan yang menghambat (ternaknya). Musa berkata: ‘Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?’ Kedua perempuan itu menjawab: ‘Kami tidak dapat memberi minum (ternak kami) sebelum para penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan ayah kami adalah orang tua yang sudah lanjut usia. (QS. Al-Qashash : 23)
Memang dalam banyak tafsir disebutkan bahwa ayah mereka yang sudah tua ini tidak lain adalah Nabi Syu’aib. Padahal ayat ini sebenarnya tidak menyebutkan nama Nabi Syu’aib, hanya tafsirnya saja.
Jika benar ini Nabi Syu’aib, maka terjadi kejanggalan waktu, yaitu bagaimana bisa bertemu dengan Nabi Musa yang oleh banyak sejarawan ditempatkan jauh lebih belakangan, biasanya sekitar abad ke-13 SM, bahkan sering dikaitkan dengan masa Fir’aun Ramses II atau penerusnya.
Dari sini muncul kesimpulan bahwa ada kemungkinan jarak waktu beberapa ratus tahun antara Nabi Syu’aib dan Nabi Musa. Inilah yang menjadi dasar bagi sebagian ulama untuk mengatakan bahwa keduanya tidak hidup dalam satu masa.
Namun perlu dicatat, semua angka ini bukan angka pasti dalam arti qat’i, melainkan hasil ijtihad sejarah yang disusun dari kombinasi antara Al-Qur’an, Taurat, dan kajian arkeologi modern. Al-Qur’an sendiri tidak pernah menyebutkan tahun atau abad secara spesifik. Karena itu, sebagian ulama memilih untuk tidak terlalu memastikan kronologi ini secara kaku.
Hanya saja yang sedikit jadi masalah adalah adanya beda pendapat di kalangan para ulama tentang apakah Nabi Syu’aib bertemu langsung dengan Nabi Musa.
Sebagian besar ulama tafsir klasik cenderung mengidentifikasi ayah tersebut sebagai Nabi Syu’aib. Mereka melihat adanya kesesuaian yang kuat antara lokasi kejadian dengan misi kenabian Syu’aib, karena beliau memang diutus kepada kaum Madyan. Ketika Nabi Musa melarikan diri dari Mesir lalu sampai ke Madyan dan bertemu seorang tokoh tua yang memiliki dua anak perempuan, maka secara logika sederhana, tokoh yang paling dikenal di wilayah itu adalah Nabi Syu’aib.
Ditambah lagi adanya sejumlah riwayat dari kalangan sahabat dan tabi’in yang menyebut nama Syu’aib dalam konteks kisah ini, meskipun riwayat-riwayat tersebut tidak semuanya mencapai derajat yang kuat. Dengan kombinasi antara kesesuaian geografis dan riwayat yang beredar, pendapat ini menjadi cukup dominan dalam literatur tafsir.
Namun di sisi lain, ada ulama yang menolak identifikasi tersebut dengan alasan yang lebih bersifat kronologis dan historis. Mereka berpendapat bahwa Nabi Syu’aib hidup jauh sebelum Nabi Musa, sehingga tidak mungkin keduanya berada dalam satu rentang waktu yang sama.
Argumentasi ini dibangun dari susunan kisah para nabi dalam Al-Qur’an, di mana kaum Nabi Syu’aib telah lebih dahulu diazab dan berlalu masanya, sementara Nabi Musa datang pada periode yang lebih belakangan, khususnya dalam konteks kekuasaan Fir’aun di Mesir.
Jika jarak waktu antara kedua nabi ini cukup panjang, maka sulit diterima bahwa Syu’aib masih hidup ketika Musa tiba di Madyan. Dari sudut pandang ini, tokoh ayah dalam kisah tersebut lebih masuk akal dipahami sebagai seorang lelaki saleh dari penduduk Madyan, bukan seorang nabi.
Selain itu, mereka juga menyoroti gaya penyebutan dalam ayat. Al-Qur’an biasanya menyebut para nabi dengan jelas ketika memang yang dimaksud adalah seorang nabi, apalagi jika perannya penting dalam sebuah kisah.
Dalam ayat-ayat ini, tidak ada penyebutan kenabian sama sekali, bahkan hanya menggunakan ungkapan sederhana seperti “ayahku” atau dialog biasa tanpa gelar khusus. Hal ini dianggap sebagai isyarat bahwa tokoh tersebut tidak dimaksudkan sebagai nabi, melainkan hanya seorang hamba yang saleh.
Pendekatan ini membuat sebagian ulama memilih untuk tidak memastikan identitasnya, dan cukup berhenti pada apa yang disebutkan oleh Al-Qur’an saja tanpa menambahkan nama tertentu.
Akhirnya, sebagian ulama mengambil posisi yang lebih hati-hati dengan tidak memihak secara tegas kepada salah satu pendapat. Mereka mengakui bahwa ada kemungkinan itu adalah Nabi Syu’aib berdasarkan tradisi tafsir, tetapi juga membuka kemungkinan bahwa itu bukan Syu’aib jika dilihat dari sisi kronologi.
Sikap ini pada dasarnya kembali kepada prinsip bahwa jika Al-Qur’an tidak menyebutkan secara eksplisit, maka tidak perlu dipastikan secara mutlak. Yang lebih penting dari kisah tersebut bukanlah siapa nama ayah itu, melainkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, seperti akhlak Nabi Musa, sifat amanah dan kuat sebagai kriteria pekerja, serta gambaran kehidupan sosial yang penuh kesederhanaan dan kehormatan.
قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ
Kata qala (قَالَ) artinya: dia berkata. Yang berkata di sini adalah Nabi Syu’aib ketika menyampaikan seruan kepada kaumnya yang menghuni negeri Madyan.
Kata ya (يَا) artinya: wahai. Kata ini adalah huruf panggilan yang digunakan untuk memanggil atau menyeru seseorang. Kata qawmi (قَوْمِ) artinya: kaumku. Kata qawm berarti kaum atau kelompok masyarakat. Huruf ya pada akhir kata menunjukkan kepemilikan, sehingga maknanya menjadi kaumku, yaitu kaum negeri Madyan yang diajak berbicara oleh Nabi Shalih.
Kata u‘budu (اعْبُدُوا) artinya: sembahlah. Kata ini berasal dari akar kata (ع ب د) yang bermakna tunduk, patuh, dan beribadah. Bentuknya adalah perintah kepada banyak orang agar mereka beribadah dan tunduk kepada Allah.
Kata Allah (اللَّهَ) artinya: Allah. Dialah Tuhan yang diseru untuk disembah oleh Nabi Shalih kepada kaumnya.
Menariknya dalam surat Al-A‘raf dan beberapa surat lainnya, hampir semua nabi menyampaikan dakwah dengan kalimat yang sangat mirip. Misalnya dalam kisah Nabi Nuh, Nabi Hud, Nabi Shalih, dan Nabi Syu‘aib.
Ini bukan sekedar menunjukkan bahwa inti dakwah semua nabi adalah sama, tetapi justru bukti bahwa problem mereka yang dihadapi para nabi sangat tipikal yaitu sama-sama melakukan tindakan syirik.
مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ
Kata ma (مَا) artinya: tidak ada. Kata ini berfungsi sebagai penafian atau penyangkalan. Kata lakum (لَكُمْ) artinya: bagi kalian atau milik kalian. Kata ini menunjukkan kepada kaum yang diajak bicara, yaitu kaum Tsamud.
Kata min (مِنْ) artinya: dari atau seorang pun. Dalam susunan seperti ini, kata min berfungsi menegaskan penafian sehingga maknanya menjadi sama sekali tidak ada. Kata ilahin (إِلَٰهٍ) artinya: tuhan atau sesembahan. Kata ini berasal dari akar kata (أ ل ه) yang berkaitan dengan makna sesuatu yang disembah atau diagungkan. Kata ghairuhu (غَيْرُهُ) artinya: selain Dia. Kata ghair berarti selain, sedangkan huruf ha kembali kepada Allah.
قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ
Kata qad (قَدْ) artinya: sungguh atau benar-benar. Kata ini berfungsi memberi penegasan bahwa sesuatu itu telah terjadi. Kata ja’at-kum (جَاءَتْكُمْ) artinya: telah datang kepada kalian. Kata ja’at berarti telah datang, sedangkan kum menunjuk kepada kalian, yaitu kaum Tsamud.
Kata bayyinah (بَيِّنَةٌ) artinya: bukti yang nyata atau tanda yang jelas. Kata ini berasal dari akar kata (ب ي ن) yang bermakna jelas, terang, dan tidak samar.
Kata min (مِنْ) artinya: dari. Kata rabbikum (رَبِّكُمْ) artinya: Tuhan kalian. Maksudnya adalah Allah sebagai Tuhan yang mencipta, memelihara, dan mengatur kalian.
Jika dirangkai kembali tanpa tafsir, makna bahasanya menjadi: “sungguh telah datang kepada kalian bukti yang nyata dari Tuhan kalian”.
فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ
Huruf fa (فَ) yang mengawali kata aufu (أَوْفُوا) menunjukkan bahwa ini adalah konsekuensi dari peringatan sebelumnya, seakan-akan Allah mengatakan: jika kalian ingin selamat dan tidak termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan, maka lakukan ini.
Kata aufu (أَوْفُوا) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il amr yang merupakan perintah langsung. Kemenag RI dan Quraish Shiahb kompak menerjemahkannya menjadi : “sempurnakanlah”, sedangkan HAMKA versinya adalah : “cukuplah”. Asalnya dari akar kata (و ف ي) yang berarti menyempurnakan, memenuhi secara utuh tanpa dikurangi sedikit pun.
Kata al-kayla (الْكَيْلَ) artinya adalah takaran, benda yang biasa digunakan untuk benda-benda yang mengukur jumlah dalam satuan isi atau volume, seperti takaran gandum, beras, atau bahan makanan lainnya.
Di masa tradisional, orang-orang biasa menakar bahan makanan pokok seperti gandum, beras, atau kurma menggunakan wadah tertentu yang sudah dikenal ukurannya, seperti gantang atau sha’. Bahkan air pun diukur dengan kendi atau tempayan yang kapasitasnya sudah dipahami bersama. Semua itu termasuk dalam kategori al-kayl, karena yang dihitung adalah isi dari suatu wadah, bukan beratnya.
Adapun dalam kehidupan modern, bentuknya menjadi lebih sistematis dan terstandar. Misalnya penggunaan liter untuk mengukur air, minyak, atau bahan bakar seperti bensin. Obat cair diukur dengan mililiter, sementara dalam dunia dapur dikenal gelas ukur atau cup takar untuk menentukan volume tepung, gula, atau susu. Bahkan ketika seseorang membeli bensin di SPBU, sebenarnya ia sedang bertransaksi dengan sistem al-kayl, karena yang diberikan adalah volume, bukan berat.
Adapun al-mizan (الْمِيزَانَ) artinya adalah timbangan, sesuatu yang alat yang biasa digunakan untuk mengukur berat. Berbeda dengan al-kayl yang berkaitan dengan volume, maka al-mizan berkaitan dengan massa atau berat suatu benda.
Dalam kehidupan nyata, bentuk al-mizan juga sangat luas dan mencakup berbagai alat yang digunakan manusia untuk menimbang. Di masa dahulu, orang menggunakan timbangan sederhana dengan dua sisi (neraca), di mana barang diletakkan di satu sisi dan batu timbangan di sisi lainnya. Dengan alat seperti itu, mereka menimbang emas, perak, bahan makanan, dan berbagai barang dagangan lainnya.
Adapun di zaman modern, bentuknya menjadi jauh lebih beragam dan canggih. Timbangan pasar untuk sayur dan buah, timbangan digital di toko, timbangan badan, hingga timbangan besar di industri atau jembatan timbang untuk kendaraan, semuanya termasuk dalam makna al-mizan. Bahkan timbangan emas yang sangat sensitif di toko perhiasan juga merupakan contoh nyata, karena mengukur berat dengan tingkat ketelitian tinggi.
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
Ungkapan wa laa (وَلَا) artinya : dan jangan lah, ini merupakan larangan yang tegas setelah perintah sebelumnya, sehingga maknanya memperkuat agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang.
Kata tabkhasuu (تَبْخَسُوا) artinya : kalian mengurangi. Berasal dari akar kata (ب خ س) yang bermakna mengurangi hak orang lain, baik secara terang-terangan maupun secara halus. Biasanya digunakan untuk pengurangan yang tidak adil, meskipun terlihat kecil.
Kata an-naasa (النَّاسَ) artinya : manusia atau orang-orang. Lafaz ini bersifat umum, mencakup siapa saja tanpa pengecualian, baik muslim maupun non-muslim, kerabat maupun orang lain.
Kata asyyaa-ahum (أَشْيَاءَهُمْ) artinya : barang-barang mereka atau hak-hak mereka. Kata ini mencakup segala sesuatu yang menjadi milik seseorang, baik berupa harta, benda, maupun hak lain yang seharusnya diterima secara utuh.
Mungkin kita yang hidup di zaman modern ini agak bingung dengan apa yang dahulu banyak dilakukan para pedagang, yaitu dengan mencurangi takaran dan timbangan. Di zaman industri maju ini, memang tehnik kecurangannya sudah tidak lagi seperti itu. Kita nyaris sudah tidak lagi menemukan adanya pengurangan takaran dan timbangan, semua sudah profesional dan bahkan juga sudah terawasi.
Namun bayangkan dalam struktur ekonomi zaman dulu yang masih belum masuk era industri. Semua aktifitas dilakukan secara manual yang membuat peluang untuk melakukan kecurangan takaran sangat mudah terjadi dan sulit dikontrol. Ada beberapa sebab utama mengapa praktik itu dulu sangat marak.
Pertama adalah tidak adanya standar ukuran yang seragam. Di masa kuno belum ada sistem metrik seperti kilogram, liter, atau gram yang distandarkan secara internasional. Setiap kota bahkan setiap pasar bisa memiliki ukuran sendiri. Takaran gandum, minyak, atau kurma sering memakai wadah kayu atau bejana yang bentuknya berbeda-beda. Timbangan juga masih sangat sederhana, biasanya berupa neraca dengan batu sebagai pemberat. Dalam kondisi seperti ini, pedagang sangat mudah mengurangi sedikit ukuran tanpa mudah diketahui pembeli.
Kedua adalah lemahnya pengawasan pasar. Pada masa sekarang ada lembaga seperti badan pengawas perdagangan, standar industri, bahkan polisi metrologi yang menguji alat ukur. Di masa lampau, terutama di kota-kota perdagangan gurun, pengawasan seperti itu hampir tidak ada. Baru pada masa Islam kemudian dikenal jabatan muhtasib, yaitu pengawas pasar yang memastikan takaran dan timbangan tidak dicurangi. Sebelum sistem seperti ini berkembang, pedagang bisa saja berlaku curang tanpa takut ada pemeriksaan.
Ketiga adalah posisi tawar pembeli sangat lemah. Banyak transaksi dilakukan dengan para musafir atau kafilah yang hanya lewat sekali. Orang yang membeli tidak mengenal pedagangnya dan kemungkinan tidak akan kembali lagi. Dalam situasi seperti itu, pedagang yang tidak jujur bisa saja mengambil keuntungan dengan mengurangi sedikit takaran, karena kecil kemungkinan pembeli akan datang lagi untuk menuntut haknya.
Keempat adalah alat ukur yang mudah dimanipulasi. Timbangan kuno sangat mudah diubah tanpa terlihat jelas. Misalnya dengan membuat pemberat sedikit lebih ringan, atau membuat wadah takaran sedikit lebih kecil. Selisihnya mungkin hanya sedikit, tetapi jika dilakukan berulang-ulang pada banyak transaksi, keuntungan yang didapat bisa sangat besar.
Kelima adalah perdagangan berbasis komoditas curah. Banyak barang dijual dalam bentuk yang tidak mudah dihitung satuan, seperti gandum, kurma, minyak, atau biji-bijian. Berbeda dengan barang modern yang sering dijual dalam kemasan pabrik dengan ukuran pasti. Karena barangnya berupa curahan, takaran menjadi satu-satunya cara menentukan harga. Maka peluang manipulasi menjadi lebih besar.
Namun menariknya, meskipun sekarang sistem ukuran sudah jauh lebih ketat, praktik kecurangan sebenarnya tidak hilang, hanya bentuknya yang berubah. Jika dulu kecurangan dilakukan pada takaran dan timbangan, sekarang sering muncul dalam bentuk lain seperti memanipulasi informasi produk.
Misalnya dalam menjajakan atau mengiklan suatu barang, dibuatlah berbagai manipulasi yang menampilkan kesan seolah-olah punya berkualitas tinggi, padahal kenyataannya biasa saja. Deskripsi dibuat berlebihan, foto diedit sedemikian rupa, atau spesifikasi ditulis dengan istilah yang membingungkan agar pembeli tidak benar-benar memahami apa yang ia beli. Dalam hal ini, secara fisik barang mungkin tidak dikurangi, tetapi hak pembeli untuk mendapatkan informasi yang jujur telah “dibakhasi”, dikurangi secara tidak langsung.
Demikian juga dalam dunia makanan dan minuman. Kemasan dibuat besar dan menarik, tetapi isi sebenarnya jauh lebih sedikit dari yang terkesan. Atau penggunaan istilah seperti “premium”, “original”, atau “alami” yang sebenarnya tidak memiliki standar jelas, namun sengaja dipakai untuk menggiring persepsi konsumen. Ini semua adalah bentuk modern dari pengurangan hak, karena pembeli tidak mendapatkan apa yang ia bayangkan saat memutuskan membeli.
Dalam dunia digital, bentuknya bahkan lebih kompleks. Misalnya, layanan berbayar yang tidak transparan, fitur yang dikunci tanpa penjelasan jelas, atau sistem langganan yang sulit dibatalkan. Bahkan data pengguna pun bisa “dikurangi haknya” ketika digunakan tanpa izin yang jelas.
Semua ini menunjukkan bahwa makna (وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ) sangat luas, tidak terbatas pada benda fisik, tetapi juga mencakup hak informasi, kejelasan, dan kejujuran.
Cacat Produk Ditambal Embel-embel Syariah
Fenomena yang lebih halus lagi adalah ketika cacat produk atau kelemahan layanan justru “ditutup” dengan label syariah, sehingga seolah-olah aman, halal, dan terpercaya, padahal di balik itu ada praktik yang tidak transparan.
Di sinilah makna (وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ) menjadi sangat relevan, karena yang dikurangi bukan hanya barang, tetapi juga kejujuran dan hak informasi.
Misalnya dalam produk keuangan. Ada lembaga yang memakai label “syariah”, namun biaya-biaya tambahan tidak dijelaskan secara terang sejak awal. Akad disebut dengan istilah Arab yang terdengar meyakinkan, tetapi rincian kewajiban nasabah dibuat samar, sehingga pada akhirnya nasabah tetap menanggung beban yang tidak ia pahami sejak awal. Secara lahiriah terlihat “syariah”, tetapi secara praktik justru mendekati ketidakjujuran.
Contoh lain dalam bisnis investasi. Ada yang menawarkan “investasi syariah” dengan janji keuntungan tetap atau sangat tinggi, padahal dalam prinsip syariah, keuntungan itu terkait dengan risiko. Label syariah dijadikan alat untuk membangun kepercayaan, sementara model bisnisnya sendiri tidak jelas atau bahkan bermasalah. Di sini label agama menjadi kamuflase untuk menutup kelemahan atau bahkan penipuan.
Dalam produk makanan juga bisa terjadi. Misalnya produk diberi label “halal” atau “syariah”, tetapi kualitas bahan sebenarnya rendah, atau proses produksinya tidak dijaga dengan baik. Konsumen merasa aman karena melihat label tersebut, padahal hak mereka untuk mendapatkan kualitas yang layak tidak terpenuhi. Ini bukan sekadar soal halal-haram, tetapi juga soal amanah dalam mutu.
Dalam dunia jasa, seperti travel atau umrah, ada juga yang menggunakan branding “syariah” untuk menarik jamaah, namun pelayanan di lapangan tidak sesuai janji. Hotel tidak sesuai, jadwal berantakan, atau fasilitas banyak dikurangi. Label syariah digunakan untuk membangun kesan religius, padahal pelaksanaannya jauh dari nilai amanah.
Fenomena ini juga sangat tampak dalam bisnis perumahan syariah, yang belakangan cukup marak. Secara konsep, perumahan syariah seharusnya menjadi alternatif yang lebih amanah: tanpa riba, tanpa denda, dan dengan akad yang jelas. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit yang menjadikan label “syariah” sebagai tameng untuk menutupi berbagai kelemahan bahkan penyimpangan.
Ada kasus di mana perumahan dipasarkan dengan slogan “tanpa bank, tanpa riba”, tetapi legalitas tanahnya belum jelas atau belum pecah sertifikat. Konsumen diminta membayar cicilan, namun status kepemilikan belum aman. Di sini yang “dikurangi” bukan sekadar nilai uang, tetapi hak dasar pembeli untuk mendapatkan kepastian hukum atas rumah yang ia beli.
Ada juga yang menawarkan harga murah dengan iming-iming “syariah”, namun kualitas bangunan sangat rendah. Material seadanya, finishing buruk, bahkan ada yang cepat rusak setelah ditempati. Label syariah membuat pembeli merasa tenang, padahal kualitas yang didapat tidak sebanding dengan apa yang dijanjikan. Ini jelas termasuk bentuk mengurangi hak orang lain.
Dalam beberapa kasus lain, akad disebut sebagai “akad syariah”, tetapi tidak dijelaskan secara rinci kepada pembeli. Istilah-istilah seperti murabahah atau istishna’ hanya disebutkan sekilas tanpa pemahaman yang utuh. Pembeli akhirnya hanya ikut tanda tangan tanpa benar-benar mengerti konsekuensinya. Ini juga termasuk bentuk pengurangan hak, yaitu hak untuk memahami akad secara jelas.
Bahkan ada yang lebih parah, proyeknya mangkrak. Dana sudah dikumpulkan dari banyak pembeli dengan label “perumahan syariah”, tetapi pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketika ditagih, pengembang berdalih dengan berbagai alasan, sementara konsumen tidak memiliki perlindungan yang kuat. Di sini label syariah justru dijadikan alat untuk membangun kepercayaan awal, tetapi tidak diikuti dengan amanah dalam pelaksanaan.
Semua ini menunjukkan bahwa penyematan kata “syariah” tidak otomatis menjadikan suatu usaha itu benar-benar sesuai dengan nilai syariah. Justru ketika label itu digunakan untuk menutupi kekurangan atau ketidakjujuran, maka pelanggarannya menjadi lebih berat, karena selain merugikan manusia, juga mencoreng nilai agama itu sendiri. Inilah bentuk nyata dari larangan وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ dalam konteks modern yang perlu benar-benar diwaspadai.
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Larangan ini menggunakan ungkapan wa laa (وَلَا) artinya : dan jangan, adalah larangan yang datang setelah larangan sebelumnya, sehingga menunjukkan penegasan agar tidak melakukan perusakan dalam bentuk apa pun.
Kata tufsiduu (تُفْسِدُوا) artinya : kalian membuat kerusakan. Berasal dari akar kata (ف س د) yang bermakna rusak, hancur, atau keluar dari keadaan yang baik dan teratur. Kata ini mencakup kerusakan dalam aspek moral, sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Kata fil-ardhi (فِي الْأَرْضِ) artinya : di bumi. Kata ba’da (بَعْدَ) artinya : setelah. Menunjukkan bahwa sebelumnya sudah ada kondisi yang baik atau sudah diperbaiki. Kata ishlahihaa (إِصْلَاحِهَا) artinya : perbaikannya. Berasal dari akar kata (ص ل ح) yang berarti menjadi baik, teratur, dan harmonis.
Kita yang hidup di abad ke-21 memang sangat mudah memahami ayat ini dalam konteks kerusakan lingkungan fisik, seperti penebangan hutan, pencemaran, atau eksploitasi alam. Namun jika dikembalikan kepada konteks awal ketika ayat ini disampaikan kepada penduduk Madyan, maka maknanya lebih dekat kepada kerusakan dalam tatanan kehidupan sosial dan ekonomi mereka, bukan kerusakan alam.
Kaum Madyan adalah masyarakat pedagang. Mereka hidup dalam sistem muamalah yang cukup maju, dengan aktivitas jual beli, distribusi barang, dan transaksi ekonomi yang ramai. Dalam kondisi seperti itu, “perbaikan” yang dimaksud dalam ayat sebelumnya adalah adanya aturan-aturan yang menjaga keadilan dalam transaksi: takaran harus sempurna, timbangan harus jujur, dan hak orang lain tidak boleh dikurangi. Itu semua adalah bentuk ishlah (perbaikan) dalam kehidupan mereka.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Mereka melakukan kecurangan dalam takaran dan timbangan, memanipulasi transaksi, dan merugikan orang lain secara sistematis. Ketika praktik seperti ini dilakukan secara luas, maka yang rusak bukan hanya satu transaksi, tetapi seluruh sistem kepercayaan dalam masyarakat. Orang tidak lagi merasa aman dalam berdagang, kejujuran hilang, dan ketidakadilan menjadi kebiasaan. Inilah yang disebut sebagai fasad (kerusakan) dalam ayat tersebut.
Maka larangan (وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا) dalam konteks Madyan adalah larangan untuk tidak merusak tatanan sosial yang sudah diarahkan menuju keadilan. Allah telah mengutus Nabi Syu’aib untuk memperbaiki mereka dengan prinsip kejujuran dan amanah, tetapi mereka justru kembali kepada kebiasaan lama yang penuh kecurangan. Jadi yang dirusak adalah sistem kehidupan yang seharusnya berjalan dengan adil, bukan sekadar lingkungan fisik.
ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Kata dzaalikum (ذَٰلِكُمْ) artinya : itu semua. Isyarat ini kembali kepada seluruh perintah dan larangan yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu menyempurnakan takaran, menegakkan timbangan, tidak mengurangi hak orang lain, dan tidak membuat kerusakan di bumi.
Kata khairun (خَيْرٌ) artinya : lebih baik. Maksudnya bukan sekadar baik, tetapi lebih baik dalam segala sisi, baik di dunia maupun di akhirat.
Kata lakum (لَكُمْ) artinya : bagi kalian. Kata in (إِنْ) artinya : jika. Ini adalah bentuk syarat yang mengaitkan kebaikan tersebut dengan keadaan tertentu. Kata kuntum (كُنْتُمْ) artinya : kalian adalah. Kata mu’miniin (مُؤْمِنِينَ) artinya : orang-orang yang beriman.
Maksudnya adalah jika kalian benar-benar memiliki iman, maka kalian akan menyadari bahwa semua perintah dan larangan itu adalah kebaikan bagi kalian.
Penutup ayat ini sangat halus namun dalam. Setelah datang perintah dan larangan yang tegas, Allah tidak hanya mengancam atau memperingatkan, tetapi juga menjelaskan bahwa semua itu sejatinya adalah demi kebaikan manusia sendiri. Seolah-olah dikatakan: jika kalian benar-benar beriman, kalian akan melihat bahwa kejujuran, keadilan, dan amanah itu bukan beban, tetapi justru jalan kebaikan bagi hidup kalian, baik di dunia maupun di akhirat.