Kemenag RI 2019:Orang-orang yang mendustakan Syu'aib seakan-akan belum pernah tinggal di (negeri) itu. Mereka yang mendustakan Syu?aib itulah orang-orang yang rugi. Prof. Quraish Shihab:Orang-orang yang mendustakan Syuaib seolah-olah mereka belum pernah bertempat tinggal di dalamnya (negeri mereka), orang-orang yang mendustakan Syuaib mereka itulah orang-orang yang rugi. Prof. HAMKA:Orang-orang yang mendustakan Syu’aib, seakan-akan tidak pernah ada di situ; orang-orang yang telah mendustakan Syu’aib adalah mereka orang-orang yang rugi.
Ayat ini sekaligus membalik klaim yang pernah mereka ucapkan sebelumnya. Mereka dahulu menakut-nakuti orang lain bahwa mengikuti Nabi Syu’aib akan membawa kerugian, tetapi pada akhirnya justru mereka sendirilah yang benar-benar merugi. Kerugian itu bukan sekadar materi, tetapi kehilangan seluruh eksistensi, baik kehidupan dunia maupun keselamatan di akhirat.
Dengan demikian, ukuran untung dan rugi tidak ditentukan oleh pandangan manusia, tetapi oleh sikap terhadap kebenaran. Siapa yang mendustakan para nabi, meskipun tampak kuat dan berjaya, pada akhirnya akan hilang tanpa arti dan tercatat sebagai pihak yang benar-benar merugi.
Kata alladzina kazzabu (الذين كذبوا) berasal dari akar kata (ك ذ ب) yang berarti mendustakan. Bentuk ini menunjukkan penolakan yang aktif, bukan sekadar tidak percaya, tetapi benar-benar menganggap dakwah itu sebagai kebohongan. Kata Syu‘aiban (شعيبًا) adalah objek yang didustakan, yaitu Nabi Syu’aib.
Kata ka-an (كأن) adalah huruf tasybih yang berarti seakan-akan. Ia memberikan gambaran perbandingan yang kuat, seolah sesuatu itu terjadi, padahal dalam realitasnya tidak demikian.
Kata lam yaghnau (لم يغنوا) berasal dari akar kata (غ ن ي) yang dalam konteks ini bermakna tinggal dengan tenang, hidup menetap, atau merasakan kehidupan yang cukup. Penggunaan bentuk ini menunjukkan keberadaan yang mapan di suatu tempat.
Kata fiha (فيها) berarti di dalamnya, yaitu di negeri tempat mereka dahulu tinggal.
Jika dirangkai secara lughawi, maknanya: ”Orang-orang yang mendustakan Syu’aib seakan-akan mereka tidak pernah tinggal di dalamnya.” Di sinilah muncul perbedaan nuansa dalam terjemahan. Kemenag RI: “seakan-akan belum pernah tinggal di (negeri) itu” Quraish Shihab: “seolah-olah mereka belum pernah bertempat tingal di dalamnya”. HAMKA: “seakan-akan tidak pernah ada di situ”
Kemenag dan Quraish Shihab memilih kata tinggal, yang sesuai dengan makna lughawi yaghnau sebagai menetap. Sedangkan HAMKA menggunakan ungkapan tidak pernah ada di situ, yang lebih kuat secara rasa. Ini bukan sekadar tidak tinggal, tetapi seolah-olah keberadaan mereka dihapus dari sejarah.
Perbedaan ini membuka dua lapisan makna. Pertama, secara fisik mereka hancur dan tidak lagi tinggal di sana. Kedua, secara jejak seolah-olah mereka tidak pernah eksis. Erased from history.
Sebenarnya bukan benar-benar “dihapus dari catatan sejarah” dalam arti ilmiah, tetapi menggambarkan bahwa kehancuran mereka begitu total hingga dalam pandangan manusia, mereka seolah tidak pernah hidup di sana sama sekali. Ini adalah penegasan kuat tentang akibat dari pendustaan, bukan pernyataan teknis tentang arkeologi.
الَّذِينَ كَذَّبُوا شُعَيْبًا
Pengulangan frasa alladzina kazzabu Syu‘aiban dalam ayat ini bukan tanpa makna. Dalam balaghah Al-Qur’an, pengulangan seperti ini berfungsi sebagai penegasan. Seolah-olah ayat ini ingin menyorot secara khusus siapa pihak yang dimaksud: mereka yang mendustakan Nabi Syu’aib.
Ini juga memberi efek pemisahan yang jelas antara dua kelompok, yaitu mereka yang mendustakan dan mereka yang beriman. Seakan ayat ini berkata: perhatikan baik-baik, yang mengalami nasib ini adalah mereka—bukan yang lain.
كَانُوا هُمُ الْخَاسِرِينَ
Kata kanu (كانوا) menunjukkan keadaan yang telah terjadi dan menjadi ketetapan. Kata hum (هم) adalah dhamir فصل yang berfungsi sebagai penegas, memberi makna pembatasan: merekalah, bukan yang lain. Kata al-khasirin (الخاسرين) berasal dari akar kata (خ س ر) yang berarti rugi atau merugi. Jika dirangkai secara lughawi, maknanya: Merekalah orang-orang yang benar-benar rugi.
Ungkapan ini menjadi sangat hidup ketika dikaitkan dengan latar kaum Nabi Syu’aib yang memang bergelut dalam dunia perdagangan. Istilah “rugi” di sini bukan sekadar kiasan umum, tetapi menggunakan bahasa yang sangat dekat dengan keseharian mereka. Mereka terbiasa menghitung untung dan rugi dalam jual beli, namun justru gagal memahami perhitungan yang paling mendasar dalam kehidupan, yaitu sikap terhadap kebenaran.
Ungkapan ini juga sangat relevan dengan kaum Quraisy di Makkah yang menjadi pihak yang diajak bicara alias mukhatahab (مخاطب) utama Al-Qur’an. Mereka juga hidup dari perdagangan, melakukan perjalanan dagang musim panas dan musim dingin, dan sangat peka terhadap istilah untung dan rugi.
Maka ketika Al-Qur’an menggunakan istilah al-khasirun (الخاسرون) itu seakan-akan berbicara langsung dengan logika mereka: jika kalian merasa pintar berdagang, maka lihatlah siapa yang sebenarnya rugi.
Dengan demikian, pilihan kata ini bukan hanya menggambarkan nasib kaum Nabi Syu’aib, tetapi sekaligus menjadi peringatan halus bagi kaum Quraisy. Mereka diajak untuk menilai ulang konsep untung-rugi yang selama ini mereka pegang. Sebab dalam pandangan wahyu, keuntungan sejati bukan pada transaksi dunia, tetapi pada menerima kebenaran. Siapa yang menolaknya, meskipun tampak sukses dalam perdagangan, pada akhirnya tetap termasuk golongan yang merugi.