Kemenag RI 2019:Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Prof. Quraish Shihab:Laksanakanlah shalat dengan sempurna dan tunaikanlah zakat. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk diri kamu, (niscaya) kamu mendapati (ganjaran)-nya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Prof. HAMKA:Dan dirikanlah olehmu shalat dan keluarkanlah olehmu akan zakat; dan apa pun yang kamu dahulukan untuk dirimu dari kebaikan, niscaya akan kamu dapatlah dia di sisi Allah; sesungguhnya Allah adalah melihat apa yang kamu kerjakan.
Ayat ke-110 ini khitabnya masih kepada orang-orang beriman, yaitu Nabi SAW dan juga pastinya para shahabat ridwanullahi alaihim ajma’in. Sebab di awal ayat ini Allah memulainya dengan lafazh wa (وَ) yang maknanya dan, yang berarti ada hubungannya dengan ayat sebelumnya.
Kalau di ayat sebelumnya Nabi SAW dan para shahabat diminta untuk memberi maaf dan membiarkan saja sikap dan ulah yahudi, jangan terburu nafsu untuk memerangi mereka, maka di ayat ini Allah SWT nampaknya lebih mengarahkan agar kaum muslimin lebih berkonsentrasi pada menjalankan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT lewat mendirikan shalat dan juga menunaikan zakat serta menjalankan segala amal kebaikan yang akan mendatangkan banyak pahala.
Pesan yang dapat kita tangkap di balik perintah ibadah boleh jadi agar melupakan saja dulu urusan perpolitikan agar secara emosi kaum muslimin bisa punya jiwa yang lebih kuat, mental yang lebih membaja serta keteguhan hati yang lebih mantab.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
Lafazh aqiimui (أَقِيمُوا) adalah fi’il amr yang mana objeknya terdiri dari banyak orang. Fi’il amr ini asal bentukan sharafnya dari (أَقَام - يُقِيْمُوأ) yang artinya mendirikan. Sebenarnya kalau diusut ke belakang, asalnya dari kata (قَامَ - يَقُوم) yang artinya berdiri atau berhenti. Lalu mendapatkan tambahan alif di depan menjadi (أقام - يقيم), sehingga maknanya bergeser jadi mendirikan, kadang juga diterjemahkan menjadi : “menegakkan” atau “melaksanakan”.
Adapun kata ash-shalah (الصَّلاَة) secara bahasa bermakna doa, sebagaimana firman Allah SWT di dalam ayat berikut :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.(QS. At-Taubah : 103)
Namun shalat yang dimaksud dalam ayat ini adalah shalat dalam arti ibadah ritual fardhu lima waktu, yaitu Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh. Hal itu mengingat bahwa ayat ini turun di Madinah, setelah terjadi peristiwa Mi’raj yang pada intinya mewajibkan shalat lima waktu.
Allah SWT dalam ayat ini menggunakan lafazh aqiimuu yang secara umum dimaknai bukan sekedar mengerjakan shalat tapi shalat dengan segala hal penunjangnya. Ibnu Abbas memaknai iqamatush-shalah adalah mengerjakan shalat-shalat dengan segala fardhu-fardhunya.
Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas maksudnya adalah melengkapi shalat dengan ruku’, sujud, membaca Al-Quran, khusyu’ dan lainnya.[1] Kalau dikaitkan dengan proses pensyariatan, pendapat ini ada benarnya, karena sebelumnya shalat itu belum dilengkapi jumlah rakaat yang cukup. Disebutkan sepulang Nabi SAW mi’raj ke Sidratil Muntaha, memang diperintahkan mengerjakan lima waktu, namun ternyata jumlah rakaatnya masih dua-dua rakaat. Hingga sampai jumlahnya menjadi 17 rakaat dalam sehari-semalam, itulah yang merupakan bagian dari menyempurnakan shalat.
Dan awalnya shalat masih sambil berbicara tidak khusyu’, sampai kemudian disempurnakan. Maka perintah iqamatushshalah menjadi logis kalau dimaknai dengan shalat yang sudah disempurnakan syariatnya.
Qatadah dan Muqatil bin Hayyan menambahkan bahwa iqamatus-shalat itu dilengkapi dengan menyempurnakan wudhu’ sebelumnya. [2]
Secara bahasa, lafazh zakat itu punya banyak makna, diantaranya bertambah (الزِّيَادَةُ), tumbuh (النَّمَاءُ), dan berkah (بَرَكة). Namun para ahli fiqih membuat definisi yang lebih lengkap dan rinci terkait zakat menjadi :
Kewajiban untuk mengeluarkan bagian harta dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.
Ada sebagian mufassir yang berpendapat bahwa awalnya dalam syariat yang turun kepada Bani Israil belum ada kewajiban berzakat. Lalu Allah SWT menambahkan zakat yang hikmahnya mensucikan harta mereka. Sebab dalam prakteknya para yahudi seringkali makan harta yang haram, seperti makan riba (وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ | QS. An-Nisa" 161), makan suht (وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ | QS. Al-Maidah : 62) dan saling memakan harta sesama dengan batil (وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ | QS. An-Nisa' : 161).
Kalau terkait bagaimana tata cara shalat kaum yahudi kita punya banyak sumber rujukan bahkan bisa saling di-cross-check, maka untuk penjelasan tata cara zakat dalam agama mereka, kita kesulitan mendapatkan gambarannya. Bahkan konon dalam bahasa Ibrani tidak ada istilah khusus tentang zakat, namun Al-Amiri dalam kitab Al-I'lam bi Manaqib Al-Islam menuliskan bahwa konon orang-orang yahudi menyisihkan 10% dari hasil tanaman dan ternak mereka . Namun yang pasti, mereka pun tetap diwajibkan zakat sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Quran. Sebutlah misalnya Nabi Isa alahissalam yang menjelaskan bahwa dirinya terkena kewajiban membayar zakat.
Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; (QS. Maryam : 31)
Dan Nabi Ismail alahissalam pun terkena kewajiban berzakat sebagaimana tertuang dalam ayat berikut ;
Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. (QS. Maryam : 54-55)
Dan zakat juga diwajibkan kepada Nabi Ibrahim, Nabi Luth, Nabi Ishaq, Nabi Yaqub, dan lainnya.
Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat. (QS. Al-Anbiya : 73)
وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ
Lafazh tuqaddimu (تُقَدِّمُوا) adalah fi’il mudhari’ dari asalnya (قَدَّمَ - يُقَدِّمُ) yang maknanya mengedepankan, mempersembahkan atau mengajukan. Sedangkan makna li-anfusikum (لِأَنْفُسِكُمْ) artinya untuk dirimu sendiri. Dan makna min khairin (مِنْ خَيْرٍ) berarti segala bentuk kebaikan.
Dalam hal ini Prof. Quraish Shihab mengungkapkan makna kalimat ini menjadi : “Kebaikan apa saja yang kamu usahakan untuk diri kamu, (niscaya) kamu”.
تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ
Lafazh tajiduu-hu (تَجِدُوهُ) artinya : “kamu mendapatinya”. Dhamir hu yang menempel di belakangnya menjadi maf’ul bihi dan maksudnya tidak lain adalah amal yang dikerjakan. Sebenarnya yang didapat itu bukan amalnya, melainkan hasilnya atau pahalanya. Namun nampaknya Allah SWT sengaja menyebut pahala itu dengan amal, boleh jadi karena keduanya terkait secara otomatis, dimana ada amal pasti ada pahala.
Sedangkan kata ‘indallah (عِنْدَ اللَّهِ) maknanya : “di sisi Allah”. Maksudnya pahala amal itu atau hasilnya pasti akan kita dapatkan dari sisi Allah.
Mungkin boleh jadi balasan amal itu tidak kita terima ketika masih di dunia ini, tetapi setidaknya nanti di akhirat pasti akan diberikan juga pada kita. Meski kelihatannya tidak langsung menjadi keutungan yang nyata dan bersifat maslahat duniawi, namun sebenarnya tetap akan jadi kebaikan untuk kita, karena Allah SWT pasti akan membalasnya nanti di akhirat dengan limpahan pahala.
Intinya semua amal kita tidak akan sia-sia, karena semua akan menjadi kebaikan yang kembali lagi kepada kita.
إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Lafazh bi-msa (بِمَا) bermakna : “atas apa”, sedangkan lafazh ta’maluna (تَعْمَلُونَ) makna lahiriyahnya adalah : “kamu melakukan”. Namun ada makna yang lebih dalam terkandung di dalamnya yaitu bahwa ibadah dan amal yang kamu lakukan betapa pun kecilnya dan meski tidak nampak secara kasat mata namun tetap akan terlihat oleh Allah SWT.
Dan ini sejalan dengan ayat lain dalam surat Az-Zilzal ketika Allah SWT mengumpakana amal yang kecil dengan sebutan dzarrah karena saking kecilnya.
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. Az-Zilzal : 7-8)
Kedua ayat itu sama-sama menegaskan bahwa amal-amal kita seberapa pun kecilnya, pastilah Allah akan tetap melihatnya. Hanya bedanya dalam pilihan diksinya, antara melihat dengan menggunakan kata : bashara (بَصَرَ) dengan melihat dengan kata : yaro (يَرَى). Lalu apa perbedaannya?
Lafazh bashir (بَصِيرٌ) maknanya Maha melihat, namun para ulama di antaranya Al-Khattabi mengatakan yang dimaksud dengan melihat bukan sekedar melihat tetapi bermakna al-‘alim (العَالِم) yaitu melihat dalam arti mengetahui. Selain itu Al-Khatabi juga memaknai bashir dengan mubshir (مُبْصِر), yaitu Allah juga menciptakan makhluk-makhluk yang dapat melihat.
Sebagian ulama lain mengatakan bahwa kata bashir itu bermakna khabir (خَبِيْر) yang berarti pakar atau sangat ahli di suatu bidang. Misalnya kita menyebut fulan itu pakar di bidang kedokteran, maka sebutannya khabirun bith-thibb (خبير بالطب) maksudnya sangat mengerti dan paham betul urusan kedokteran.
Orang yang pakar sekali di bidang matematika disebut khabirun fir-riyadhiyyat (خبير في الرياضيات) maksudnya sangat paham seluk-belum matematika.
Orang yang pakar di bidang fiqih disebut dengan khabirun fil fiqhi (خبير في الفقه) maksudnya adalah paham secara mendalam lika-liku di bidang ilmu fiqih, dan begitu seterusnya.
Dengan memaknai khabir sebagai pakar yang sangat mengerti seluk beluk di atas, maka bila dikaitkan dengan lafazh bi-ma ya’malun (بِمَا يَعْمَلُونَ) maknanya jadi tepat yaitu Allah SWT pakar dan sangat paham segala seluk-beluk dan lika-liku dari apa yang mereka kerjakan.