Kemenag RI 2019:Mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata, “Tidak akan masuk surga kecuali orang Yahudi atau Nasrani.” ) Itu (hanya) angan-angan mereka. Katakanlah (Nabi Muhammad), “Tunjukkan bukti kebenaranmu jika kamu orang-orang yang benar.” Prof. Quraish Shihab:Dan mereka berkata (sesuai dengan agama masing-masing): “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani.” Itulah (hanya) angan-angan mereka (yang kosong belaka). Katakanlah (Nabi Muhammad saw.): “Tunjukkanlah bukti kebenaran kamu, jika kamu orang-orang yang benar.” Prof. HAMKA:Dan mereka berkata, "Sekali-kali tidak akan masuk ke surga melainkan siapa-siapa yang jadi Yahudi atau Nasrani." Yang begitu hanyalah angan-angan mereka. Katakanlah, "Tunjukkan alasan kamu jika memang kamu orang-orang yang benar."
Lafazh wa qaaluu (وَقَالُوا) artinya : dan mereka berkata, maksudnya adalah orang-orang yahudi dan orang nasrani. Lafazh lan yadkhula (لَنْ يَدْخُلَ) terdiri dari lan (لَنْ) yang berarti tidak dalam arti untuk seterusnya, sedangkan yadkhula (يَدْخُلَ) adalah fi’il mudhari’ maknanya : masuk, dan al-jannah (الْجَنَّةَ) artinya adalah surga di akhirat nanti.
Ayat ini punya kemiripan dengan ayat 94 surat Al-Baqarah, yaitu bagaimana orang yahudi mengklaim bahwa surga itu hanya bisa dimasuki oleh mereka saja, sedangkan selain mereka tidak bisa masuk surga.
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika negeri akhirat di sisi Allah khusus untukmu, bukan untuk orang lain, mintalah kematian jika kamu orang-orang benar.” (QS. Al-Baqarah : 94)
Bedanya di ayat ke-111 ini redaksinya sedikit bergeser menjadi : tidak akan masuk surga kecuali hanya yahudi.
إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا
Lafazh huudan (هُوْداً) merupakan bentuk jama’ dari bentuk tunggalnya yaitu haa-id (هَائِد), secara bahasa bermakna orang yang mengikuti alias muttabi’ (مُتَّبِع) kepada orang yahudi. Namun para ulama berbeda pendapat kenapa tidak disebut yahudi dengan lengkap. Ada yang mengatakan bahwa huruf ya (ي) itu hanya tambahan atau zaidah (زائدة), kalau dibuang tidak mengubah arti hanya saja berubah menjadi fi’il dari yahudi.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa aslinya memang orang yahudi itu menyebut diri mereka dengan lafazh hudan saja, karena penyebutan yahudi bagi mereka berkonotasi kurang baik. Dan masalah ini terkonfirmasi ketika kita membahas ayat 62 dari surat Al-Baqarah, dimana teksnya juga tidak menyebut yahudi melainkan alladzina hadu (الَّذِيْنَ هَادُوا).
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani, dan orang-orang Shabi`in. (QS. Al-Baqarah : 62)
Sedangkan dalam qiraat Ubay bin Ka’ab, justru teksnya tetap yahudiyan (يَهُودِيًّا) dan juga nashraniyan (نَصْرَانِيًّا) :
إِلاَّ مَنْ كَانَ يَهُوْدِيَّا أَوْ نَصْرَانِيًّا
Para ahli mengatakan kata Yahudi dalam bahasa Arab sebenarnya bukan bermakna orang yang mendapat petunjuk, tetapi merupakan unsur serapan dari bahasa Ibrani yaitu yahudza (يَهُوْذَا), nama anak Nabi Ya’qub yang pertama, juga merupakan kakak sulung Nabi Yusuf alaihissalam namun beda ibu.
Thahir Ibnu Asyur dalam tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir menuliskan, bahwa penggunaan kata yahudza baru terjadi setelah usai masa kerajaan Sulaiman. Diperkirakan bahwa Nabi Ya’qub dan Nabi Yusuf hidup pada sekitar 1800-1700 SM, sedangkan Nabi Sulaiman hidup pada sekitar 970 SM. Kerajaan warisan Nabi Sulaiman pecah dua. Kerajaan yang pertama dipimpin oleh anaknya yang bernama Rahba’am, pengikutnya anak keturunan dari Yahudza, anak sulung dan keturunan Bunyamin, anak bungsu. Namun kerajaan ini lebih dikenal dengan Yahudza karena jumlah mereka lebih besar dan mayoritas. Mereka menampati kota Jurusalem tempat dimana Nabi Sulaiman bertahta dahulu.
Sedangkan kerajaan yang kedua dipimpin oleh Yusba’am, putera Nabi Sulaiman juga, tapi dari istri yang berbeda bahkan wanita itu seorang budak. Pengikutnya anak keturunan dari sepuluh anak Nabi Ya’qub sisanya. Kerajaan ini menempati kota As-Samirah. Namun kerajaan yang kedua ini runtuh dengan berbagai sebab, yang tinggal adalah kerajaan Yahudza hingga sekian tahun lamanya. Sejak itulah kerajaan atau bangsa mereka disebut dengan Yahudza dan kata itu diserap dalam bahasa Arab menjadi yahudi.
أَوْ نَصَارَىٰ
Lafazh au (أَوْ) secara bahasa bermakna : “atau”. Dan penggunaan kata atau ini memang banyak bikin orang jadi salah paham sehingga mengira beranggapan bahwa yahudi dan nasrani sama-sama sepakat dan sekubu saling mengakui bahwa hanya dua agama mereka saja yang masuk surga.
Padahal maksud ayat ini tidak demikian. Sebenarnya masing-masingnya berdiri sendiri-sendiri dan saling menafikan dan saling tuduh tidak masuk surga. Para pemeluk agama Yahudi mengklaim hanya yahudi saja yang masuk surga, sedangkan nasrani dan agama lain tidak masuk surga. Sebaliknya nasrani mengklaim hanya nasrani saja yang masuk surga, sedangkan agama lain termasuk yahudi tidak masuk surga.
Nanti masalah ini akan lebih jelas ketika kita masuk ke pembahasan ayat ke-113, dimana Allah SWT berfirman :
Orang Yahudi berkata, “Orang Nasrani itu tidak menganut sesuatu (agama yang benar)” dan orang-orang Nasrani (juga) berkata, “Orang-orang Yahudi tidak menganut sesuatu (agama yang benar),” (QS. Al-Baqarah : 113)
Lafazh nashara (نصارى) merupakan bentuk jama’, bentuk tunggalnya adalah nashrani (نصراني). Yang dimaksud adalah pemeluk agama Nasrani, atau bisa juga disebut agama Kristiani, atau setidaknya mereka adalah pengikut risalah dan ajaran Nabi Isa alahissalam. Adapun kenapa disebut nashara, ada beberapa pendapat yang berbeda.
Pertama, menurut sebagian kalangan ada yang bilang bahwa mereka disebut nashara karena mereka itu menolong atau membela Nabi Isa alaihissalam, sebagai tertuang dalam firman Allah SWT :
Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong (agama) Allah (QS. Ash-Shaf : 14)
Kedua, menurut pendapat Ibnu Abbas, Qatadah dan Ibnu Jarir, mengatakan bahwa kata nashara itu dinisbahkan pada tempat dimana dahulu Nabi Isa alaihissalam pernah menetap, yaitu sebuah tempat di Palestina bernama Nazaret dalam bahasa Ibrani. Lalu nama tempat itu diserap dalam Al-Quran dan dalam ejaan Arab ditulis menjadi naashirah (ناصرة). Dan orang-orang yang memeluk agama yang dibawa oleh Nabi Isa lantas disebut dengan orang-orang nasrani.
تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ
Lafazh tilka (تِلْكَ) secara ilmu bahasa Arab disebut dengan ismul isyarah atau kata tunjuk yang jaraknya jauh. Biasanya diterjemahkan menjadi : “itu”. Dan yang dimaksud adalah klaim bahwa hanya yahudi atau nasrani saja yang masuk surga.
Lafazh amaniyyu-hum (أَمَانِيُّهُمْ) merupakan bentuk jama’, bentuk tunggalnya adalah umniyah (أُمْنِيّة). Maknanya dalam pandangan para mufassir sedikit berbeda. Ibnu Abbas dan Mujahid mengatakan bahwa makna amaniyya adalah dusta, sehingga ayat ini menegaskan bahwa keyakinan bahwa hanya yahudi dan nasrani saja yang masuk surga sesungguhnya hanya dusta yang tidak ada dasarnya.
Namun banyak juga yang memaknai amaniyya dengan angan-angan dalam arti hayal dan imajinasi yang sumbernya dari setan. Dan pendapat ini tidak salah, setidaknya memang ada ayat Al-Quran yang menyebutkan hal semacam itu :
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitanpun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu. (QS. Al-Hajj : 52)
Sedangkan Al-Farra’ dan Al-Kisa’i mengatakan bahwa makna amaniyya adalah perkataan yang tidak dipahami.
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ
Lafazh qul (قُلْ) bermakna : “katakanlah” atau “jawablah”. Perintah Allah SWT ini ditujukan kepada Nabi SAW agar menjawab dan merespon klaim masing-masing pemuka agama baik yahudi atau pun nasrani yang mengaku-ngaku hanya mereka saja yang masuk surga.
Lafazh haatuu (هَاتُوا) kedudukannya diperselisihkan para ahli bahasa. Al-Alusi menyebutnya sebagai fi’il amr, dan bentuk madhi, mudhari’ dan mashdar-nya menurut Abu Hayyan adalah (هاتى يُهاتِي مُهاتاةً).
Namun ada juga yang mengatakannya bukan fi’il amr melainkan isim fi’il. Sementara yang lain mengatakan asalnya dari huruf ha (هـَ) sebagai tambahan atau meminta perhatian alias tanbih, sedangkan yang merupakan fi’il adalah aatuu (آتُوا).
Lepas dari perbedaan ulama bahasa dalam urusan ilmu sharafnya, namun mereka sepakat bahwa dari sisi makna haatuu (هَأتُوا) itu bermakna ahdhiru (أَحْضِرُوا) yang berarti “hadirkanlah”, atau “datangkanlah”, atau “tunjukkanlah”. Namun tiga rujukan kitab terjemah yang kita gunakan dalam tafsir ini sama-sama menerjemahkan : “tunjukkan”.
Sedangkan lafazh burhan (بُرْهَان) secara bahasa bermakna : bukti, argumen, atau pun juga penjelasan. Al-Alusi mengatakan burhan itu adalah : (الدَّلِيلُ عَلى صِحَّةِ الدَّعْوى) yang artinya petunjuk atas kebenaran klaim. Dalam bahasa pengadilan modern, biasa disebut dengan : alat bukti.
إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Ungkapan in-kuntum-shadiqin menurut para ahli bahasa merupakan jawabusy-syarth (جَوَابُ الشَّرْطِ), yang maknanya : “apabila kamu merasa benar”. Dan syarat itu tidak lain adalah kalimat : “datangkanlah bukti”. Sehingga secara keseluruhan bisa dirangkai menjadi : “Datangkan lah bukti-bukti bahwa hanya kamu saja yang masuk surga, kalau kamu merasa hanya kamu saja yang berhak masuk surga”.