| ◀ | Jilid : 2 Juz : 1 | Al-Baqarah : 109 | ▶ |
وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۖ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Kemenag RI 2019: Banyak di antara Ahlulkitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu setelah kamu beriman menjadi kafir kembali karena rasa dengki dalam diri mereka setelah kebenaran jelas bagi mereka. Maka, maafkanlah (biarkanlah) dan berlapang dadalah (berpalinglah dari mereka) sehingga Allah memberikan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ
Lafazh wadda (وَدَّ) adalah fi’il madhi dengan keterangan waktu bentuk lampau dari asalnya (وَدَّ - يَوَدُّ) yang maknanya (تَمَنَّى) berangan-angan. Biasanya angan-angan bukan perkara yang bisa dengan mudah terjadi, lebih dekat ke mimpi. Fi’il mudhari’ ini asalnya dari (يَوْدّدُ) namun karena sulit melafazhkan huruf dal (د) dua kali berturut-turun, maka ditasydidkan saja sehingga berubah menjadi (يَوَدُّ).
Lafazh katsirun (كَثِيرٌ) berarti banyak, maksudnya jumlah mereka bukan hanya satu dua tetapi ada beberapa orang jumlahnya. Meskipun bukan berarti juga jumlahnya amat banyak sehingga menjadi dominan atau mayoritas. Sebab kalau lebih banyak apalagi dominan, maka kata yang digunakan bukan katsir (كَثيْر) melainkan aktsar (أَكْثَر) seperti yang dicontohkan dalam ayat berikut :
مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS. Ali Imran : 110)
Lafazh ahlil kitab (أَهْلِ الْكِتَابِ) maksudnya para pemeluk agama samawi di masa lalu yang telah diturunkan kepada mereka berbagai kitab suci dari langit. Namun yang masih tersisa dan sampai berjumpa dengan Nabi Muhammad SAW hanyalah Yahudi dan Nasrani. Yahudi mendapat kitab suci Taurat dari Allah SWT, sedangkan Nasrani menerima kitab suci Injil dari Allah SWT.
Namun kalau dikaitkan dengan sirah nabawiyah, secara teknis ayat ini cenderung mengarah kepada orang-orang Yahudi. Sebab orang-orang yahudi memang sudah menempati Madinah atau Yatsrib sejak sebelum kedatangan Nabi SAW hijrah kesana. Sedangkan orang nasrani meskipun termasuk juga sebagai ahli kitab, karena mereka mendapatkan kitab Injil, namun yang lebih banyak mereka justru berdomisili di Mekkah. Padahal ayat ini turun di Madinah, dimana Nabi SAW lebih intens berinteraksi dengan kalangan Yahudi.
Di antara beberapa yahudi Madinah yang dimaksud ayat ini oleh para mufassir disebutkan ada beberapa nama. Az-Zuhri dan Qatadah menyebut Ka’ab bin Al-Asyraf. Sedangkan Ibnu Abbas, Ikrimah dan Said bin Jubair menyebut Huyai bin Akhtab dan Abu Yasir bin Akhtab.
Memang kita sering mendapatkan isyarat dalam Al-Quran bahwa sesungguhnya sikap dari kalangan para pemeluk agama ahli kitab itu tidak bisa diseragamkan. Ada yang kafir dan memusuhi, namun ada yang yang tidak mau masuk Islam tetapi tidak bersikap memusuhi. Dan dari sebagian mereka juga ada yang benar-benar mendapatkan hidayah dan masuk Islam menjadi shahabat nabi sejati.
لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا
Lafazh law (لَوْ) makna aslinya : “seandainya”, namun Thahir Ibnu Asyur mengatakan bahwa kedudukannya seperti (أَنْ) yang bersifat mashdariyah, sehingga taqdirnya menjadi (وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أن يَرُدُّونَكُمْ) maknanya : “banyak dari kalangan ahli kitab yang menginginkan agar mereka membuat kamu murtad”.
Lantas kenapa tidak langsung menggunakan (أن) tapi malah menggunakan law (لَوْ), ada yang mengatakan karena semua itu hanya sekedar angan-angan yang berputar di kepala orang-orang yahudi belaka, sedangkan secara fakta di lapangannya tentu tidak mungkin para shahabat itu kembali menjadi kafir.
Lafazh yarudduna-kum (يَرُدُّونَكُمْ) adalah fi’il mudhari’ dari asalnya (رَدَّ - يَرُدُّ) yang artinya “mereka mengembalikan”. Pelakunya adalah para ahli kitab atau yahudi Madinah, sedangkan yang menjadi objek atau maf’ul bihi-nya adalah dhamir kum (كُمْ) yang bermakna kamu atau kalian, maksudnya Nabi SAW dan para shahabat.
Lafazh min ba’di imanikum (مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ) artinya dari setelah keimanan kamu. Maksudnya orang yahudi mengangankan seandainya para shahabat itu kembali lagi saja dari keimanan kepada Nabi Muhammad SAW dan agama Islam.
Lafazh kuffaran (كُفَّارًا) artinya menjadi orang-orang kafir. Lafazh ini kedudukannya dalam struktur kalimat menjadi maf’ul tsani atau objek kedua. Dalam hal ini maksudnya yahudi ahli kitab berharap agar para shahabat itu kembali lagi ke dalam agama lama mereka sebagai orang kafir.
Yang menarik bahwa orang-orang yahudi memang mengatakan bahwa agama yang dipeluk oleh orang Arab jahiliyah itu sebagai kafir, karena tidak menerima konsep rukun iman, khususnya tentang adanya hari akhir. Padahal kalau dilihat dari kaca mata umat Islam, yang kafir itu bukan hanya bangsa Arab dengan agama warisan nenek moyang, tetapi Yahudi pun kafir juga.
حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ
Lafazh hasadan (حَسَدًا) artinya hasad. Lafazh ini menjelaskan kenapa orang yahudi sampai mengangankan agar para shahabat itu kembali menjadi orang kafir memeluk agama warisan nenek moyang, ternyata alasannya karena rasa dengki, iri alias hasad yang berkembang di hati mereka.
Hasad sendiri sebenarnya ada dua macam, yaitu yang bersifat negatif dan hasad yang bersifat positif. Hasad yang berifat negatif itu didefinisikan para ulama dengan ungkapan : keinginan, kesenangan bahkan kepuasan ketika nikmat yang diterima sesama muslim segera dicabut oleh Allah SWT. Tanpa membedakan apakah kenikmatan itu berpindah kepada dirinya atau tidak. Kalau dalam bahasa ungkapan kita hari ini, hasad itu senang lihat orang susah dan susah melihat orang senang.
Dalam bahasa pergaulan orang Betawi, sifat seperti ini juga disebut : sirik. Namun maksudnya bukan menyekutukan Allah, melainkan sirik tanda tak mampu. Sifat seperti ini jelas dicela oleh Allah SWT dalam Al-Quran :
أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۖ
ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? (QS. An-Nisa : 54)
Sedangkan hasad yang positif itu adalah rasa iri bila ada orang yang diberi ketaatan lantas kita pun ingin bisa seperti dia. Contohnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut :
لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَيْنِ رَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ
Tidak boleh iri kecuali kepada dua orang. Pertama, iri kepada orang yang telah Allah SWT berikan Al-Quran kepadanya lalu dia menghidupkannya siang dan malam. Kedua, iri kepada seorang yang Allah SWT beri harta lalu dia menginfaqkannya siang dan malam. (HR. Ahmad)[1]
Sedangkan hasad yang positif seperti di atas menurut sebagian kalangan lebih tepat disebut dengan ghibthah (غِبْطَة). ِ Al-Imam Al-Bukhari juga memberi judul bab (الإِغْتِبَاطُ في العِلْمِ والحِكْمَةِ). Dan ada juga yang mengatakan dengan istilah munafasah atau berlomba dalam kebaikan, sebagaimana firman Allah SWT :
وَفِي ذَٰلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ
Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS. Al-Muthaffifin : 26)
Sedangkan lafazh min indi anfusihim (مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ) maknanya : “dari diri mereka sendiri”. Maksudnya bahwa rasa iri hati dan dengki kepada kaum muslimin itu datang begitu saja secara otomatis tanpa berdasarkan logika akal sehat. Jiwa dan hati mereka itulah yang mengarahkan agar mereka melakukan itu. Aslinya tidak ada perintah atau ketentuan seperti itu di dalam ajaran syariat yang turun kepada mereka.
[1] Al-Imam Ahmad, Musnad Ahmad, jilid 3 hal. 530
مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ
Sikap iri hati dan dengki mereka itu ternyata lebih dominan menguasai sikap dan perilaku mereka, ketimbang logika akal sehat bahwa sebenarnya mereka sudah tahu dengan amat jelas kebenaran atas kenabian Muhammad SAW.
Padahal seharusnya mereka ikuti saja kebenaran yang memang jelas-jelas sesuai dengan alur logika akal sehat, bahwa Nabi Muhammad SAW itu memang nabi yang sudah mereka tunggu-tunggu sejak hampir dua ribu tahun lamanya. Imani dan ikuti bahkan bela habis-habisan, tidak penting dari bangsa mana nabi itu, toh Allah SWT menciptakan manusia dari berbagai bangsa, namun semuanya anak-anak Nabi Adam alaihissama. Tidak ada beda antara orang berdarah yahudi atau darah arab, semua sama, yang membedakan hanya imannnya.
Namun begitulah yang terjadi, ternyata iri hati, dengki dan hasad itu bisa meruntuhkan semua logika kebenaran berganti menjadi sikap bermusuhan yang amat menyakitkan. Kelompok yahudi di Madinah itu alih-alih setia kepada perjanjian Piagam Madinah, justru mereka malah menikamkan belati ke lambung teman sendiri dari arah belakang.
فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا
Lafazh fa’fuu (فَاعْفُوا) merupakan fi’il amr yang bermakna maafkanlah atau berilah maaf. Secara makna bahasa, maaf didefinisikan sebagai : (ترك المؤاخذة بالذنب) yaitu meninggalkan hukuman atas dosa.
Sedangkan lafazh washfahu (وَاصْفَحُوا) banyak diterjemahkan menjadi : “biarkan saja” atau “berlapang dadalah”. Di dalam Al-Quran kata ini beberapa kali muncul dengan sedikit perbedaan makna, di antaranya bermakna : maafkanlah, seperti ayat berikut :
فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ
Maka maafkanlah (mereka) dengan cara yang baik. (QS. Al-Hijr : 85)
Dan kadang bisa bermakna : berpaling dari, seperti ayat berikut :
فَاصْفَحْ عَنْهُمْ وَقُلْ سَلَامٌ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ
Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka dan katakanlah: "Salam (selamat tinggal)". Kelak mereka akan mengetahui (nasib mereka yang buruk). (QS. Az-Zukhruf : 89)
Ayat ke-109 yang berisi perintah untuk memberi maaf dan berlapang dada atas perilaku kaum yahudi ini oleh beberapa ulama dianggap sebagai ayat yang sudah mansukh, yaitu dari jenis ayat yang teksnya masih termuat di dalam Al-Quran namun hukumnya sudah tidak berlaku. Meskipun demikian, mereka berbeda pendapat terkait ayat mana yang menjadi nasikh atau yang menghapusnya. Sebagian mengatakan bahwa ayat yang menasakhnya adalah surat At-Taubah ayat 5 :
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (QS. At-Taubah : 5)
Namun ada juga yang mengatakan nasikhnya ayat lain yaitu surat At-Taubah ayat 29, sebagaimana pendapat Ibnu Abbas radhiyallahuanhu.
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At-Taubah : 29)
Abu Ubaidah mengatakan bahwa semua ayat Makiyah terkait dengan kewajiban meninggalkan perang menjadi mansukh dengan ayat-ayat perang. Namun Ibnu Athiyah menolak anggapan ini sebab ayat ini jelas-jelas bukan ayat Makkiyah melainkan ayat Madaniyah. Sebab ayat ini bicara tentang interaksi Nabi SAW dengan orang-orang Yahudi di Madinah.
Yang jadi pertanyaan kemudian : apakah dengan mansukhnya ayat ini dengan ayat-ayat perang, lantas kita wajib membunuh seorang yahudi dan orang kafir sebagaimana teks ayat yang menjadi nasikhnya?
Boleh jadi ada sebagian kalangan yang memanfaatkan ungkapan para ulama bahwa ayat perang telah menasakh ayat-ayat yang melarang perang, misalnya kalangan yang paham beragamanya menganut paham aliran in-toleran, radikalisme dan terorisme. Mereka ini seperti mendapatkan bahan bakar utama untuk menghalalkan pembunuhan nyawa semua orang kafir, bahkan pada titik ekstrimitas tertentu juga menghalalkan darah dan nyawa sesama muslim.
Adanya serangkian aksi-aksi terorisme yang melanda negeri kita umumnya dilandasi dari pembelokan dan pemahaman keliru bahwa ayat-ayat perang menasakh semua ayat perdamaian. Berikut sedikit catatan dari berbagai peristiwa itu :
Tahun 1981
Pada 28 Maret 1981 terjadi pembajakan atas pesawat DC-9 Woyla Garuda Indonesia dari Palembang ke Medan berangkat dari Jakarta. Pembajaknya 5 orang penumpang tapi bersenjata senapan mesin dan granat, dan mengaku sebagai anggota Komando Jihad. Korbannya 1 kru pesawat, 1 tentara komando dan 3 terorisnya tewas. Tokohnya disebut Imron bin Muhammad Zein.
Tahun 1985
Tahun 2000
Tahun 2001
Tahun 2002
Tahun 2003
Tahun 2004
Tahun 2005
Tahun 2009
Tahun 2010
Tahun 2011
Tahun 2012
Tahun 2013
Tahun 2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun 2019
Tahun 2020
Tahun 2021
Tahun 2022
***
Lantas bagaimana cara kita menjawab dan meluruskan pemahaman keliru dan menyimpang bahwa ayat perang itu menghapus ayat-ayat perdamaian?
Setidaknya ada tiga jawaban yang bisa kita kemukakan untuk menjawab masalah ini :
Pertama
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa Al-Quran memang punya banyak ayat yang terkait dengan perang, namun jangan lupa bahwa di dalam Al-Quran banyak ayat yang justru menganjurkan umat Islam berdamai dengan orang kafir.
Kalau ada ayat yang memerintahkan membunuh semua orang kafir, maka ayat yang justru mengajak berdamai dan hidup bersama dengan non -muslim jumlahnya sangat banyak, bahkan mencapai 100-an ayat lebih.
Kalau kita terima klaim ayat perang itu menghapus seratusan ayat lebih dalam Al-Quran, tentu jadi dahsyat sekali, sebab seolah-olah seratusan ayat itu batal begitu saja dan tidak ada gunanya. Betapa beratnya memvonis ratusan ayat sebagai terhapus hanya dengan satu dua ayat saja. Ini bukan perkata yang mudah, karena menghapus ayat Al-Quran itu bukan perkara yang sederhana.
Kedua
Kita sepakat bahwa adanya ayat yang dinasakh itu memang benar, karena memang sudah ketentuan Allah SWT dalam ayat 106 surat Al-Baqarah. Namun kita juga sepakat bahwa tentang berapa jumlah ayat yang dinasakh dan ayat mana saja yang dinasakh, kita sepakat itu sifatnya ijtihad. Bisa saja para ulama berada pada posisi yang saling berbeda sesama mereka.
Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa yang paling banyak berpendapat adanya ayat mansukh adalah Ibnu Al-Jauzi yaitu sebanyak 246 ayat, namun juga ada Az-Zarqani yang mengatakan bahwa ayat yang dimansukh itu hanya 22 ayat saja, bahkan versi AS-Suyuthi hanya 20 ayat. Dan yang paling sedikit adalah Ad-Dahlawi yang mengatakan bahwa ayat yang mansukh itu hanya 5 ayat saja.
Maka urusan nasakh dan mansukh ini tidak boleh dimainkan secara sembarangan. Jangan hanya gara-gara kita ingin membela sebuah pemikiran, sampai hati kita mengatakan suatu ayat itu mansukh atau terhapus.
Ketiga
Anggaplah kita menerima bahwa ayat yang memerintahkan untuk membunuh semua orang kafir itu menghapus seratusan ayat lainnya, namun kita sepakat bahwa yang dihapus itu hukumnya dan bukan teksnya. Lantas yang dimaksud dengan hukumnya itu apa?
Jawabnya bahwa hukum yang dihapus itu adalah larangan untuk membunuh orang kafir. Dan memang saat itu haram hukumnya angkat senjata kepada orang-orang yahudi, karena saat itu Nabi SAW masih terikat dengan mereka dalam Piagam Madinah. Maka wajarlah kalau Allah SWT melarang untuk langsung main penggal kepala orang-orang yahudi begitu saja, perintahnya justru agar bersabar dan memberi maaf saja dulu.
Lantas ayat yang disebut menghapus atau menasakh itu membuat hukumnya jadi membolehkan dan bukan mewajibkan. Dan konsekuensi dari membolehkan itu berbeda jauh sekali dari mewajibkan. Inilah titik yang paling krusial dari urusan nasikh mansukh ini namun sering disalah-pahami.
Para teroris yang sukanya main bunuh nyawa orang itu keliru memahami, dikiranya ayat perang yang menasakh ayat tentang menjaga hubungan itu mewajibkan kita main bunuh orang dan bahwa semua orang itu halal darahnya. Jelas ini pemahaman yang amat jauh menyimpang dari semangat Al-Quran itu.
Padahal kalaupun ayat itu menghapus ayat lain, bukan berarti ayat mewajibkan kita membunuh orang kafir seenaknya. Kita hanya dibolehkan membunuh mereka, tentu dalam konteks peperangan yang syar’i, sebagaimana kenyataan di masa kenabian dulu bahwa halalnya darah yahudi itu terjadinya dalam format sebuah perang dalam arti perang yang yang sah.
Dalam Islam, membunuh nyawa manusia itu dosa besar, bahkan meski pun nyawa itu milik seorang yahudi kafir sekalipun. Dan kalaupun pada akhirnya Nabi SAW bisa membunuh Yahudi, kejadiannya hanya dalam peperangan yang syar’i, bukan asal bunuh seenaknya.
Sedangkan yang dilakukan oleh teroris itu jusru keliru besar, sebab yang jadi korbannya malah sesama pemeluk agama Islam sendiri. Korbannya justru sesama umat Nabi Muhammad SAW, yang sama-sama beriman kepada Allah dan hari akhir serta menjadikan Al-Quran sebagai kitab sucinya.
Kalau pun dibenarkan adanya pembunuhan dengan sesama muslim, tidak mungkin dibolehkan dilakukan dalam sebuah peperangan atau aksi-aksi anarkis dan terorisme seperti peledakan bom. Menghilangkan nyawa seorang muslimin hanya dibenarkan lewat salah satu dari tiga kemungkinannya, sebagaimana Nabi SAW sebutkan dalam salah satu haditsnya bahwa halalnya darah seorang muslim itu hanya lewat tiga pintu saja, yaitu :
لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلّا اللهُ وأنِّي رَسُولُ اللهِ، إلّا بِإحْدى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزّانِي، والنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، والتّارِكُ لِدِينِهِ المُفارِقُ لِلْجَماعَةِ
tidak halal darah seorang muslim kecuali lewat salah satu dari tiga cara, yaitu hukum qishash, rajam pezina dan orang murtad.(HR. Muslim)[1]
Di luar dari tiga pintu itu jelas-jelas tidak halal darah seorang muslim, seharusnya tidak boleh dibunuh, apapun alasannya. Namun kenapa para teroris itu sampai merasa benar sendiri dan membunuh banyak nyawa sesama muslim? Disinilah letak fatalnya pemikiran mereka.
Pertama, sejak awal mengkafirkan sesama muslim, padahal keislaman seseorang tidak bisa runtuh begitu saja kecuali setelah disidangkan dengan resmi di sebuah mahkamah syar’iyah. Kedua, kalau pun seorang muslim dijatuhkan vonis kafir oleh hakim, maka tidak otomatis halal darahnya.
Namun dalam pandangan keliru para terorits, kelompok mereka itulah yang paling berhak utuk menjadi hakim dan merasa berhak menjatuhkan vonis kafir kepada siapapun yang mereka benci dari sesama saudara muslim. Lalu mereka merasa berkewajiban mentuk menjatuhkan eksekusi mati orang-orang yang mereka anggap telah murtad dari agama Allah. Maka serangkaian aksi terorisme itu akhirnya terjadi.
[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Qasamah wal Muharibin wal Qishash wa-diyat, jilid 3 hal. 1303
حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ
Perintah untuk bersabar dan memberi maaf sebenarnya ada batas waktunya, maka Allah SWT menyebutkan : “sampai Allah SWT datangkan perintahnya nanti”.
Dan pada akhirnya apa yang Allah SWT janjikan, yaitu dihalalkan perang angkat senjata melawan kaum yahudi di Madinah itu terjadi juga. Walaupun teknisnya tidak terjadi secara sekaligus, melainkan bagian per bagian. Sebab ternyata orang-orang yahudi itu sendiri terpecah satu sama lain, maka pensikapannya dilakukan oleh Nabi SAW secara kelompok per kelompok dari Yahudi.
Kita bisa urutkan berbagai perang yang terjadi antara kaum muslimin dengan pihak yahudi di masa kenabian, yaitu secara berturut-turut sebagai berikut :
1. Tahun Kedua : Perang Bani Qainuqa’
Perang Bani Qainuqa' yang terjadi pada tahun kedua hijriyah, tepatnya bulan Syawwal setelah nabi SAW memenangkan Perang Badar. Perang Bani Qainuqa’ ini menjadi sangat bersejarah karena menjadi momentum awal mula terjadi permusuhan antara pihak muslimin dengan kelompok Yahudi di Madinah.
Yahudi Bani Qainuqa begitu percaya diri terhadap kaum muslimin karena mereka terdiri dari para tukang pandai besi dan emas; banyak alat-alat logam dan senjata di sekitar mereka (persenjataannya lengkap). Mereka pun memiliki tentara berani yang berjumlah 700 orang, 400 diantaranya berbaju zirah.
2. Tahun Keempat : Bani Nadhir
Pada tahun keempat giliran Bani Nadhir yang diusir dari Madinah, kejadiannya pada tahun keempat hijriyah. Dasarnya karena kelompok Yahudi Bani Nadhir terbukti mengkhianati sekaligus melanggar perjanjian Piagam Madinah. Maka secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah disepakati sebelumnya, mereka pun diusir dari Madinah.
Di dalam Al-Quran, kisah pengusiran mereka diabadikan menjadi nama surat yang ke-59 yaitu Surat Al-Hasyr .
هُوَ الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِنْ دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ
Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. (QS. Al-Hasyr : 2)
3. Tahun Kelima : Bani Quraidhah
Pada tahun kelima pecah Perang Khandaq, Madinah dikepung oleh 10.000 pasukan Arab, terdiri dari 4.000-an orang dari kelompok musyrikin Mekkah dan 6.000-an lagi dari musyrikin Ghathafan dan banyak kabilah arab kecil-kecil. Boleh jadi nama Ahzab yang bermakna banyak kelompok itu diambil dari banyaknya suku dan kabilah Arab yang berhimpun menjadi satu.
Namun siapakah aktor intelektual di balik semua konspirasi jahat ini? Tidak lain adalah yahudi, khususnya Bani Quraidhah. Mereka ini orang kaya, duitnya berlimpah tidak terhitung lagi. Sumber kekayaannya adalah kerajaan perkebunan kurma di Khaibar. Mereka sepakat akan menginfaq-kan hasil panen kurma selama setahun demi membiayai semua kelompok Arab yang bersedia menghunus pedang membungi hangus Madinah.
Karena itulah ketika Nabi SAW dan para shahabat mengira perang telah berakhir dengan bubarnya 10.000 pasukan yang berkemah di gurun pasir, Jibril bergegas menghadang dan mengatakan bahwa perang masih belum selesai. Biang keladinya yaitu Bani Quraidah harus dihabisi juga ke akar-akarnya.
Benteng Yahudi Bani Quraizhah dikepung dan akhirnya vonis dijatuhkan. Untuk memberikan keputusan atas para pengkhianat ini, Nabi SAW menyerahkannya kepada Sa’ad bin Muadz yang merupakan sekutu Bani Quraizhah. Maka hukumannya adalah sembilan ratus orang (sebagian mengatakan 600 orang) dipenggal kepalanya dan dimasukkan ke dalam parit yang sudah disiapkan sebelumnya.
Ibnu Ishaq meriwayatkan sebagaimana dituturkan Ibnu Hisyam, bahwa semua laki-laki Bani Quraizhah diperintahkan masuk ke dalam lubang-lubang di tanah yang sudah digali sebelumnya. Satu per satu mereka digiring ke sana untuk dipenggal kepalanya dan langsung dipendam saat itu juga.
4. Tahun Ketujuh : Perang Khaibar
Pada tahun ke tujuh hijriyah, Allah SWT memberikan kemenangan kepada Nabi SAW dengan dikuasainya kebun-kebun kurma di Khaibar. Dengan kekuatan 1.600 orang pasukan bergerak menuju ke Khaibar yang berjarak kurang lebih tiga hari perjalanan.
Dan kala fajar menyingsing pada saat penduduknya masih terlelap dalam buaian dini hari, pasukan muslimin tiba-tiba sudah mengepungnya. Benteng-benteng Khaibar yang awalnya mereka jadikan sebagai tempat perlindungan, dikepung sehingga orang-orang di dalamnya tidak bisa berkutik sehingga akhirnya mereka semua bisa dilucuti satu per satu.
Satu hal yang cukup menarik ternyata selama ini berbagai macam perlawanan yang dilancarkan pihak yahudi rupanya selalu saja terjadi karena ada sumber dananya serta ada yang mendanai. Di zaman sekarang ini dikenal dengan istilah bohir.
Rupanya para yahudi petani kurma di Khaibar itulah yang menjadi bohir-bohir kelas kakap. Perang Khaibar yang berakhir dengan dirampasnya perkebunan kurma milik bohir-bohir yaudi itu menandai berakhirnya berbagai macam konspirasi yahudi Madinah. Begitu sumber dananya diputus, mati pula segala macam perlawanan kaum yahudi saat itu.
Namun satu hal yang juga patut dicatat, meski kebun-kebun kurma itu sudah dirampas dari tangan Yahudi, namun dalam kenyataannya skill bertani kurma itu bukan hal yang bisa dikuasai dengan cara yang singkat.
Oleh karena itu meski sudah bukan lagi menjadi pemilik, petani kurma Yahudi Khaibar itu tetap dipekerjakan di kebun-kebun kurma. Kebijakan itu langsung ditetapkan oleh Nabi SAW mengingat tidak semua orang Arab lantas pandai bertani kurma. Ada hadits yang terkenal disabdakan oleh Beliau, yaitu kalian lebih mengerti urusan dunia kalian (أنتم أعلم بأمور دنياكم).
Bedanya, kalau dulu mereka sebagai pemilik, kali ini mereka sebagai buruh tani. Hasil kekayaan penjualan kurma jadi milik kaum muslimin.
إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Penutup ayat ini sangat punya kemiripan dengan penutup ayat 106, yaitu pernyataan bahwa Allah SWT Maha Kuasa atas segala sesuatu. Perbedaannya kalau di ayat 106 disampaikan dengan cara retoris : Tidakkah kamu tahu bahwa Allah SWT itu Maha Kuasa atas segala sesuatu?”, sedangkan di ayat ini pernyataan disampaikan dengan tegas tanpa lewat pertanyaan retoris : “Sesungguhnya Allah SWT itu Tuhan yang Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Dalam hal ini kekuasaan Allah SWT itu terkait bahwa Allah SWT berkuasa untuk mengantisipasi dari sikap iri hati, hasad dan dengki pihak yahudi agar tidak akan bisa mencelakakan Nabi SAW dan para shahabat. Dan Allah SWT juga amat berkuasa misalnya untuk mereka sadar dan bertaubat serta berhenti dari membenci Nabi SAW, atau juga Allah SWT berkuasa untuk menjadikan mereka masuk neraka dengan sikap-sikap mereka.