Kemenag RI 2019:Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar ) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir Prof. Quraish Shihab:Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad SAW.) tentang khamar dan judi. Katakanlah; "Pada keduanya (terdapat) dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya," Dan mereka juga bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah; ` Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menjelaskan syariatnyat-(Nya) kepada kamu supaya kamu memikirkannya. Prof. HAMKA:Mereka bertanya kepada engkau dari hal minuman keras dan perjudian. Katakanlah, "Pada keduanya itu ada dosa besar dan ada (pula) beberapa manfaat bagi manusia. Akan tetapi, dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya." Dan mereka bertanya kepada engkau dari hal apa yang akan mereka belanjakan. Katakanlah, "Kelebihan dari yang perlu." Demikianlah Allah telah menjelaskan kepada kamu akan ayat-ayat, supaya kamu berpikir.
Ayat ke-219 ini tentu sudah tidak ada lagi hubungannya dengan ayat sebelumnya, karena secara konten yang dibahas memang berbeda. Ayat ini bagian dari empat ayat Al-Quran yang bicara tentang hukum khamar. Keempat ayat itu secara urut-urutannya terdiri dari :
Ayat Pertama
Ayat pertama ini turun di Mekkah sebelum hijrah, dimana saat itu hukum khamar belum lagi diharamkan. Sehingga isi ayat pertama ini memang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengharaman. Justru terkesan ayat ini malah membolehkan minum khamar bahkan memberi semacam inspirasi untuk bisnis khamar yang memberikan banyak keuntungan.
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl : 67)
Ayat Kedua
Ayat kedua dan juga ayat ketiga serta ayat keempat turun di Madinah. Maka ayat ke-219 surat Al-Baqarah inilah yang turun pada gelombang kedua, atau menjadi ayat pertama tentang khamar yang turun di Madinah.
Umumnya para ulama berpendapat bahwa ayat kedua ini masih belum secara tegas mengharamkan khamar. Sehingga pensikapan para shahabat setelah ayat ini turun pun berbeda-beda. Sebagian sudah mulai meninggalkan khamar, namun yang masih minum khamar rupanya masih banyak.
Hal itu terbukti dengan turunnya ayat ketiga, yang dilatar-belakangi oleh sebab adanya imam memimpin shalat tapi dalam keadaan mabuk. Seandainya ayat kedua itu sudah mengharamkan khamar, tidak mungkin ada imam mabuk memimpin shalat.
Ayat Ketiga
Ayat ketiga yang turun tentang khamar sebenarnya sudah mengharamkan khamar, namun keharamannya masih parsial, khusus hanya apabila mau mengerjakan shalat. Itu berarti khamar masih belum haram-haram amat.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (QS. An-Nisa : 43)
Ayat Keempat
Barulah pada ayat keempat khamar diharamkan secara mutlak tanpa syarat. Kala itu diriwayatkan jalan-jalan kota Madinah menjadi banjir atau basah menggenang dengan khamar. Dengan asumsi itu, maka kalau dihitung sejak turun ayat pertama di Mekkah hingga sampai diharamkannya khamar secara total, dibutuhkan waktu tidak kurang dari 13 tahun ditambah 3 tahun. Totalnya 16 tahun lamanya.
Padahal masa pensyariatan dan kenabian Muhammad SAW hanya 23 tahun. Itu berarti proses diharamkannya khamar membutuhkan 2/3 dari total masa pensyariatan. Sungguh sebuah proses yang cukup lama, namun ternyata cukup jitu.
يَسْأَلُونَكَ
Lafazh yas'alunaka (يَسْأَلُونَكَ) artinya : mereka bertanya kepada kamu. Sebenarnya selain maknanya bertanya, kadang maknanya bisa lain, yaitu meminta. Seperti yang tertuang dalam ayat berikut :
Hai kaumku, aku tidak meminta upah kepadamu bagi seruanku ini. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah yang telah menciptakanku. Maka tidakkah kamu memikirkan(nya)?" (QS. Hud : 51)
Namun umumnya para ulama mengatakan makna yas'alunaka di ayat ini sebagaimana yang juga terdapat dalam 12 kata lain, yaitu bertanya.
Khusus dalam ayat ini maksudnya mereka bertanya tentang hukum dari dari minum khamar serta main judi, sebagaimana dalam lanjutan penggalan berikutnya.
الْخَمْرِ
Lafazh al-khamru (الخمر) diartikan sebagai khamar juga. Karena tidak ada padangan kata yang tepat dan baku serta sepadang dalam Bahasa Indonesia. Memang di masa lalu ada juga yang mengartikannya sebagai tuak, arak atau pun nama-nama lainnya. Namun sebenarnya nama-nama itu kurang presisi maknanya, meski memang ada kesamaan.
Mungkin istilah yang sedikit lebih mendekati adalah : minuman keras atau minuman yang memabukkan. Sedangkan minuman beralkohol meski bisa kita pahami maksudnya, namun masih kurang tepat. Alasannya karena ada perdebatan apakah minuman yang mengandung kadar alkohol rendah itu memabukkan.
Lantas bagaimana dengan kandungan Alkohol yang secara alami terdapat dalam beberapa buah-buahan seperti buah nangka, durian, bahkan nasi pun mengandung kandungan alkohol tertentu. Selain itu juga beberapa jenis umbi-umbian seperti singkong juga punya kandugan tertentu dari Alkohol. Padahal semua itu adalah makanan kita sehari-hari.
Oleh karena itu amat wajar bila para ulama sedikit berbeda dalam mendefinisikan apa yang menjadi batasan khamar.
Khamar Dalam Perdebatan
Di kalangan ulama klasik muncul perdebatan batasan khamar, khususnya antara mazhab Asy-Syafi`iyah dan mazhab Al-Hanafiyah. Yang menjadi titik perdebatannya : apakah khamar itu hanya sebatas minuman memabukkan yang terbuat dari kurma dan anggur saja, ataukah tidak ada batasan bahan bakunya?
Dalam hal ini para ulama di kalangan mazhab Al-Hanfiyah bersikukuh bahwa khamar itu hanyalah terbatas apabila minuman yang memabukkan itu terbuat dari kurma dan anggur.
Alasannya karena begitulah Al-Quran menyebutkannya di dalam surat An-Nahl :
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl : 67)
Sedangkan dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, khamar itu tidak hanya minuman memabukkan yang terbuat dari kurma dan anggur, tetapi bisa saja dari berbagai bahan makanan lainnya.
Dasarnya adalah sabda Nabi SAW dalam sebuah hadits :
Sesungguhnya dari anggur itu jadi khamar, dari kurma juga jadi khamar, dari madu juga jadi khamar, dari gandum jadi khamar dan dari jelai pun bisa jadi khamar. (HR. Abu Daud)
Selain itu Nabi SAW juga bersabda bahwa segala yang memabukkan adalah khamar dan hukumnya haram, tanpa membatasi bahannya terbuat dari apa.
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وكُلُّ مُسْكِرٍ حَرامٌ
Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala yang memabukkan hukumnya haram. (HR. Abu Daud)
Rasulullah SAW melarang minum segala yang memabukkan dan mufattir (HR. Abu Daud)
Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan akan keharamannya.[1]
[1] Subulus Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi
الْمَيْسِرِ
Lafazh al-maysir (الْمَيْسِرِ) diartikan dengan judi. Dalam Al-Quran tercatat 3 kali kata maysir terulang dengan makna judi.
Namun di dalam hadits nabawi, istilah judi lebih sering disebut dengan nama permainannya seperti nard (النَّرْد) dan syathranj (الشَّطْرَنج). Keduanya adalah permainan yang populer di Persia, sehingga namanya pun menggunakan bahasa Persia, yang kemudian diarabkan.
Judi juga sering disebut dengan istilah qimar (القِمَار). Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma mengatakan bahwa maysir itu adalah qimar (القِمَار).
Kalau kita kaitkan antara dalil-dalil dalam hadits nabawi dengan istilah syariah, seringkali penyebutan judi ini berbeda-beda, namun semuanya bermakna satu. Ibnu Sirin mendefinisikan tentang judi sebagai :
Segala hal yang terkait dengan menang-kalah yang disyaratkan adanya harta pertaruhan dari kedua belah pihak.
Sedangkan Al-Qaradawi mendefinisikan judi sebagai :
Segala permainan dimana para pemainnnya akan menang atau kalah (merugi).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan.
Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya.
Dan lain-lainnya pada Pasal 303 ayat (3) diatas secara detil dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Antara lain adalah rolet, poker, hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi.
Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi, yaitu adanya unsur :
a. Permainan atau perlombaan
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
b. Untung-untungan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif / kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
c. Ada taruhan.
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Dari uraian di atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas, meskipun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola, pingpong, bulutangkis, voley dan catur bisa masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga unsur diatas.
فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
Lafazh fii hima (فِهِماَ) artinya : di dalam kedua kasus itu, sedangkan lafazh itsmun kabir (إثم كبير) artinya : dosa besar. Sehingga terjemahannya menjadi : di dalam dua masalah itu ada dosa besar.
Yan menarik dari pernyataan ini adalah kenapa Allah SWT hanya mengatakan bahwa di dalam keduanya ada dosa besar. Seharusnya disebutkan bahwa keduanya itu haram, terlarang atau tidak boleh dikerjakan. Sedangkan kalau dikatakan bahwa di dalamnya ada dosa besar, sifatnya masih tentatif, yaitu bisa saja khamar dan judi itu berpotensi melahirkan dosa besar.
Oleh karena itulah umumnya para ulama mengatakan bahwa ayat ini meski menyatakan bahwa di dalam khamar dan judi itu ada dosa besar, namun dalam kenyataannya masih banyak di kalangan para shahabat yang minum khamar.
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
Lafazh manafi'u linnas (مَنَافِعُ لِلنَّاسِ) artinya ada banyak manfaat, sedangkan makna lin-nas (لِلنَّاسِ) artinya : bagi manusia.
Secara kesehatan, di antara manfaat positif minuman keras tetap diakui keberadaannya, antara lain :
Relaksasi: Alkohol dapat membantu seseorang merasa lebih rileks dan mengurangi stres dalam jumlah kecil.
Kesehatan Jantung: Konsumsi moderat alkohol telah dikaitkan dengan penurunan risiko penyakit jantung koroner pada beberapa penelitian.
Sosialisasi: Minuman keras sering digunakan dalam konteks sosial dan bisa membantu memperkuat ikatan sosial.
Minuman keras biasanya dikenakan cukai yang tinggi, sehingga ada manfaatnya dari sisi penerimaan negara.
Di negeri yang beriklim dingin, cara paling mudah mengusir rasa dingin adalah dengan meminum alkohol.
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mengkonsumsi minuman keras dengan berlebihan atau secara tidak bertanggung jawab dapat memiliki sejumlah kerugian dan bahaya serius. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai hal tersebut:
Ketergantungan: Salah satu bahaya utama adalah potensi untuk mengembangkan ketergantungan alkohol. Penggunaan berulang dan berlebihan dapat menyebabkan seseorang menjadi tergantung pada alkohol, yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari, hubungan, dan pekerjaan.
Kesehatan Fisik: Konsumsi alkohol berlebihan dapat merusak organ tubuh, terutama hati (sirosis), otak (kerusakan saraf), jantung (peningkatan risiko penyakit jantung), dan sistem pencernaan (iritasi lambung dan risiko kanker).
Kesehatan Mental: Alkohol dapat memengaruhi kesehatan mental. Penggunaan berlebihan dapat menyebabkan depresi, kecemasan, dan gangguan mental lainnya. Terkadang, orang menggunakan alkohol sebagai pelarian dari masalah psikologis, yang hanya memperburuk situasinya.
Risiko Kecelakaan: Mengemudi dalam keadaan mabuk adalah salah satu bahaya paling serius yang terkait dengan alkohol. Ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam jiwa.
Kerusakan Sosial: Konsumsi alkohol berlebihan dapat merusak hubungan dengan teman, keluarga, dan kolega. Orang yang sering mabuk bisa menjadi agresif atau tidak terkendali, menyebabkan konflik interpersonal.
Kehilangan Kesadaran: Minum alkohol berlebihan dapat menyebabkan hilangnya kesadaran atau "blackout," di mana seseorang tidak ingat peristiwa yang terjadi selama mabuk.
Kematian: Kematian akibat overdosis alkohol atau komplikasi kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol berlebihan adalah bahaya serius.
Efek Samping Lainnya: Alkohol dapat berinteraksi dengan obat-obatan lain, menyebabkan efek samping yang merugikan. Selain itu, alkohol mengandung kalori tinggi, sehingga konsumsi berlebihan dapat menyebabkan peningkatan berat badan.
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus mereka infaqkan
قُلِ الْعَفْوَ
Katakanlah : "al-afwu" yang artinya : permaafan. Namun semua terjemah mencantumkan maknanya : kelebihan dari apa yang diperlukan.
Maksudnya infaq itu baru diperintahkan apabila harta yang kita miliki sudah melebihi hajat yang kita butuhkan. Jangan sampai seseorang sibuk berinfaq, tetapi anak istrinya mati kelaparan.