Kemenag RI 2019:tentang dunia dan akhirat. Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik.” Jika kamu mempergauli mereka, mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Prof. Quraish Shihab:tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad saw.) tentang anak yatim, katakanlah: “Mengurus (urusan) mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu mencampuri mereka (seperti dalam makanan), maka (itulah yang baik dan wajar karena mereka) adalah saudara-saudara kamu. Allah mengetahui (siapa) yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika seandainya Allah menghendaki, pasti D i.i dapat mendatangkan kesulitan kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa, lagi Maha bijaksana. Prof. HAMKA:Di dunia dan di akhirat. Dan, mereka pun akan bertanya kepada engkau dari hal anakanak yatim. Katakanlah, "Mengatur baik-baik keadaan mereka adalah lebih baik. Dan, jika kamu bercampur-gaul dengan mereka maka mereka itu adalah saudara-saudara kamu." Dan Allah mengetahui siapa yang merusak siapa yang suka memperbaiki, sekiranya Allah menghendaki niscaya diberati-Nya kamu. Sesungguhnya, Allah adalah Mahagagah, lagi Mahabijaksana.
Ayat ke-220 ini sebenarnya sudah berbeda topik dengan ayat ke-219 sebelumnya. Karena ayat ini membicarakan tentang bagaimana bermuamalah dengan anak yatim, sedangkan ayat sebelumnya masih bicara tentang hukum minum khamar.
Namun ternyata ayat ini diawali dengan penggalan yang oleh beberapa mufassir masih dikaitkan dengan ayat sebelumnya, yaitu penggalan di awal ayat yang berbunyi (فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ).
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Lafazh fid-dunya (فِي الدُّنْيَا) artinya di dunia, sedangkan lafazh wal-akhirah (وَالْآخِرَةِ) artinya di akhirat. Para mufassir kemudian mencoba menjelaskan apa yang dimaksud dengan ungkapan : ‘di dunia dan di akhirat’ dengan beberapa versi penafsiran, antara lain sebagai berikut :
Pertama, ada yang mengatakan bahwa lafazh (فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ) terkait dengan lafazh ishlah lahum khair (إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْر) yang terdapat dalam ayat ini. Sehingga kalau mau diurutkan menjadi sebagai berikut :
Katakanlah melakukan perbaikan kepada mereka itu lebih baik di dunia dan di akhirat.
Kedua, ada juga yang mengatakan bahwa lafazh (فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ) terkait dengan lafazh yubayyinullah lakumul ayat (يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيات) yang ada di ayat sebelumnya. Sehingga kalau dijejerkan menjadi kalimat sebagai berikut :
Allah menjelaskan kepadamu tanda-tanda-Nya di dunia dan di akhirat
Ketiga, ada lagi yang mengatakan bahwa lafazh (فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ) terkait dengan lafazh la’allakum tatafakkarun (تَتَفَكَّرُونَ) di ayat sebelumnya juga. Sehingga kalau diurutkan menjadi sebagi berikut :
Lafazh yas'alunaka (يَسْأَلُونَكَ) artinya : mereka bertanya kepada kamu. Sedangkan lafazh yataamaa (يَتَامىَ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yatim. Secara makna bahasa, anak kecil yang ditinggal mati ayahnya disebut yatim sehingga dia mencapai usai baligh. Sedangkan untuk hewan, anak hewan disebut yatim apabila ditinggal mati oleh induknya.
Yang bertanya adalah para shahabat dan yang ditanya adalah Nabi Muhammad SAW. Topik yang mereka tanyakan terkait dengan anak yatim adalah tentang bagaimana teknik dalam bermuamalah dengan harta anak anak yatim.
Persoalannya bahwa di satu sisi Islam menganjurkan untuk memelihara anak yatim lebih dari anak sendiri. Namun di sisi lain ada ancaman tidak boleh memakan harta anak yatim, dimana ancamannya adalah seperti memakan api neraka ke dalam perut, sebagaimana yang tertuang di dalam ayat berikut :
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa : 10)
Maka timbul rasa ragu dan cemas di hati para shahabat, kalau-kalau mereka termasuk orang yang diancam dengan api neraka sebagaimana ayat di atas. Sehingga sebagian mereka kemudian seperti memisahkan anak yatim itu agar tidak ada irisan sama sekali dalam urusan harta.
Malah sebagian mereka ada yang sampai memisahkan makanan yang diberikan kepada anak yatim di rumah mereka sendiri, dengan makanan yang dimakan oleh keluarga itu. Sehingga memang menjadi sangat cangguh kejadiannya.
Lebih parah lagi, sisa bekas makanan yang sudah sempat dimakan oleh anak yatim di rumah mereka, tidak ada yang berani makan. Alasanya takut memakan api neraka. Sikap ini karena mereka sangat hati-hati terhadap harta anak yatim, agar jangan sampai terkena ancaman.
Maka turunlah jawaban dari Allah SWT, yang pada intinya membolehkan memakan sebagian dari harta anak yatim, kalau tidak secara zhalim.
قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْر
Lafazh ishlah (إِصْلَاحٌ) punya banyak artinya, diantaranya perbaikan, maslahat dan lainnya. Terjemahan Kementerian Agama adalah : “memperbaiki keadaan mereka”. Sementara Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : “mengurus urusan mereka secara patut”. Dan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “mengatur baik-baik keadaan mereka”. Kurang lebih maksudnya bahwa mengurus mereka itu baik, sehingga jangan ditinggalkan.
Namun bisa juga makna ishlah itu penggunaan harta milik anak yatim demi untuk kemaslahatan anak yatim itu. Dan itu baik, silahkan dan boleh-boleh saja. Misalnya harta milik anak yatim itu digunakan untuk membiayai pendidikan, agar anak yatim itu menjadi pintar, sopan, berakhlaq mulia dan seterusnya.
وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ
Lafazh tukhalithu-hum (تُخَالِطُوهُمْ) maknanya adalah mencampur mereka. Maksudnya tidak memisahkan antara anak yatim dengan keluarganya. Silahkan memelihara anak yatim dan boleh saja bercampur dengan anak yatim dalam satu rumah, termasuk juga bercampur dalam makanan dan kebutuhan keseharian.
Disebutkan bahwa Allah SWT menemukan para shahabat merasa takut mencampur harta sendiri dengan harta anak yatim, karena Allah sudah mengancam dengan menurunkan ayat yang melarang makan harta anak yatim. Ayat itu memang berisi ancaman bagi mereka yang memelihara anak yatim di dalam sebuah rumah bila makan harta anak yatim seperti makan api neraka ke dalam perut : (إِن الَّذين يَأْكُلُون أَمْوَال الْيَتَامَى ظلما إِنَّمَا يَأْكُلُون فِي بطونهم نَارا﴾).
Sehingga muncul kekhawatiran di kalangan shahabat untuk tidak memakan sedikitpun harta milik anak yatim. Tindakan yang mereka lakukan adalah memisahkan sama sekali harta milik anak yatim, seperti dalam hal penggembalaan, makanan, dan pemeliharaan.
Kemudian turunlah ayat ini untuk mengizinkan pencampuran dalam semua itu, tetapi dengan syarat bahwa jika seseorang memanfaatkan pekerjaan anak yatim, maka dia harus memberikan upahnya, dan jika dia makan dengan makanan anak yatim, maka dia harus menggantinya.
Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. (QS. An-Nisa : 6)
وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ
Lafazh al-mufsid (الْمُفْسِدَ) artinya yang merusak, lawannya adalah al-mushlih (الْمُصْلِحِ) yang artinya memperbaiki.
Boleh jadi yang dimaksud merusak adalah merusak harta anak yatim, atau menggunakannya dengan cara yang sembrono. Dan bisa juga bukan hanya sebaas harta, tetapi juga merusak dari segi pendidikan, akhlaq dan ilmu pengetahuan.
وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ
Lafazh wa-lau syaa’allah (وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ) diartikan menjadi : “seandainya Allah SWT menghendaki”.
Lafazh la a’nata-kum (لَأَعْنَتَكُمْ) adalah fi’il madhi, mashdarnya al-i’tina’ (الإعْنأت) yang artinya membuat kamu kesulitan, atau mengakibatkan kamu keberatan atau memberikan kepada kamu masyaqqah.
Maksudnya apabila Allah SWT menghendaki bisa saja Allah SWT tidak memberikan rukhshah atau keringanan seperti yang disebutkan dalam ayat ini, yaitu harus dipisahkan secara ketat antara anak yatim dengan pengasuhnya, baik dalam makanan, pakaian, tempat tinggal dan lainnya.
Namun ternyata Allah SWT memberikan keringanan alias rukhshah, sehingga tidak mengapa apabila ada sedikit pencampuran dengan anak yatim.
إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Lafazh aziz (عَزِيزٌ) artinya dalam terjemahan Kemenag dan Prof. Quraish adalah : “Maha Perkasa”, sedangkan terjemahan Buya HAMKA adalah : “Maha gagah”. Makna aslinya adalah kuat tidak terkalahkan.
Lafazh hakim (حَكِيمٌ) artinya Maha Bijaksana. Perpaduan antara dua sifat Allah yaitu ‘aziz (عَزِيزٌ) dan hakim (حَكِيمٌ) sebenarnya agak bertentangan. Keperkasaan itu biasanya identik dengan kekuatan yang bersifat mutlak dan tidak dibatasi dengan apapun. Sebab kalau kekuatannya masih terbatas, tidak bisa dikatakan perkasa.
Namun ternyata selain bersifat perkasa, rupanya Allah SWT juga Maha Bijaksana, sebuah karakter yang justru menjadi anti-tesis dari sifat keperkasaan.
Namun alih-laih bertentangan, justru penyebutan kedua sifat itu malah saling menguatkan makna. Bahwa Allah itu Maha Perkasa namun di balik sifat perkasa itu justru Allah SWT tidak berlaku sewenang-wenang kepada para hamba-Nya. Justru Allah SWT Maha Bijaksana dan sangat adil kepada hamba-Nya.
Maka adanya sifat Maha Perkasa namun sekaligus Maha Bijaksana adalah bentuk kesempurnaan itu sendiri.