Jilid : 8 Juz : 4 | An-Nisa : 19
An-Nisa 4 : 19
Mushaf Madinah | hal. 80 | Mushaf Kemenag RI

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Kemenag RI 2019: Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. ) Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.
Prof. Quraish Shihab:

Hai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi (harta atau diri) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka¹¹? karena (kamu) hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya (berupa maskawin atau mengambil warisan dari bekas suaminya), kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata (maka kamu boleh mengambil sebagian dari harta itu dengan menuntut cerai). Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf (patut). Selanjutnya, apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah dan jangan terburu-buru menceraikannya) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.


Prof. HAMKA:

Wahai orang-orang yang beriman! Tidaklah halal bagi kamu mewarisi perempuan-perempuan kamu dengan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka lantaran hendak mendapat sebagian dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika mereka melakukan kekejian yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut, dan sekiranya kamu tidak senang kepada mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.



TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا

وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ

إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا

وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

🔐