Kemenag RI 2019:Jika kamu ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak (sebagai mahar), janganlah kamu mengambilnya kembali sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan cara dusta dan dosa yang nyata? Prof. Quraish Shihab:
Dan jika kamu (para suami) ingin mengganti (menceraikan) pasangan (istri) dengan pasangan yang lain (istri baru), sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (berupa maskawin), maka janganlah kamu mengambil kembali darinya sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan (melakukan) tuduhan dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Prof. HAMKA:
Dan jika kamu bermaksud mengganti seorang istri dengan istri lain, padahal telah kamu berikan kepada salah seorang mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu ambil sedikit pun dari harta itu. Apakah (patut) kamu mengambilnya dengan cara yang mengejutkan itu dan dosa yang nyata?
Ayat ke-20 ini masih membahas tema terkait rumah tangga, khususnya kasus seorang laki-laki yang ingin menceraikan istri yang baru saja dinikahi dan ingin menggantinya dengan istri yang baru, entah apa sebabnya.
Lalu semua itu kemudian dikaitkan dengan pemberian mahar atau mas kawin yang sudah terlanjur diberikan. Karena nilainya tinggi, maka mahar ini ingin diminta kembali. Tentu niatnya untuk bisa dijadikan mahar lagi kepada istri yang baru. Biar tidak rugi dua kali.
Urusan menikahi wanita dengan mahar di masa itu memang agak aneh. Digambarkan seperti orang jual-beli unta dengan harga mahal tetapi rada menyesal, kemudian dia kemblai lagi kepada pemiliknya. Uangnya untuk beli unta lain yang baru.
Nampaknya praktek semacam ini di masa itu masih berlaku, karena kalau melihat gelagatnya, mereka memang menyamakan istri itu seperti aset atau harta kekayaan. Posisinya sebelas dua belas dengan jual-beli unta, kalau terlanjur membeli tapi ternyata ada komplain, maka garansi uang kembali. Entah kena potongan berapa persen.
Untuk ukuran di masa kini, apalagi terkait dengan ‘urf budaya bangsa Indonesia kita, kasus seperti ini rasanya unik dan seperti mengada-ada. Setidaknya kita terheran-heran dengan tradisi bangsa Arab di masa itu.
Penyebabnya adalah bahwa akar budaya kita punya dasar yang amat jauh berbeda dengan mereka. Kita tidak pernah mengenal harga mahar pernikahan yang tinggi. Di negeri kita, urusan menikahi seorang wanita nyaris tidak ada sama sekali hubungannya dengan mahar. Seolah mahar itu bukan bagian utama dari sebuah akad nikah. Walaupun dibalik lafazh shighat akad nikah resmi yang kita kenal, semua pernikahan itu selalu menyebutkan apa maharnya dan berapa nilainya.
Tetapi begitu seorang suami ingin menceraikan istri yang baru saja dinikahinya, tinggal dia ceraikan saja dan sama sekali tidak meributkan mahar yang terlanjur diberikan.
Kenapa?
Karena nilai maharnya tidak ada nilainya. Kedudukan mahar pernikahan di negeri kita hanya sekedar main-mainan dan candaan belaka. Bangsa ini sama sekali tidak pernah serius kalau urusan mahar. Kadang mentang-mentang menikah di tahun 2024 misalnya, maka maharnya adalah uang sebenar Rp. 2.024 rupiah. Uang itu kemudian dihias dengan aneka rupa hiasan.
Terkadang maharnya sekedar membacakan Surat Al-Ikhlas tiga kali, macam membacakan orang kesurupan Jin Tomang. Sering-seringnya mahar itu berupa seperangkat alat shalat, mulai dari mukena, sarung dan sajadah, total nilainya seratus-ribu-an saja.
Yang paling parah kalau maharnya berupa mushaf Al-Quran, tetapi tidak modal, karena mushaf itu asalnya hadiah dari Kerajaan Saudi Arabia dan masih ada tullisannya : يوزع مجانا لا يباع. Mungkin dia kira istrinya itu barang wakaf milik umat.
Lafazh wa-in (وَإِنْ) artinya : dan jika. Kata aradtum (أَرَدْتُمُ) adalah kata kerja asalnya dari (أَرَادَ - يُرِيْدُ) yang maknanya : kamu menginginkan.
Kata istibdal (اسْتِبْدَالَ) adalah isim mashdar dan maknanya adalah : pergantian, namun Prof. Quraish Shihab dalam terjemahannya menambahkan di dalam kurung sebuah kata yaitu menceraikan istri.
Kata zaujin (زَوْجٍ) disini diartikan menjadi istri. Sebenarnya makna aslinya adalah pasangan, sehingga zaujin itu bisa digunakan dengan makna suami dan juga bisa digunakan dengan makna istri. Namun kalau dikaitkan dengan konteks yang sedang dibicarakan dalam ayat itu, memang yang dimaksud adalah istri.
Kata makanazaujin (مَكَانَ زَوْجٍ) artinya : tempat istri, atau bisa juga diterjemahkan menjadi posisi istri. Maksudnya posisi istri yang sudah ada sebelumnya, atau yang eksisting, atau istri yang lama.
Berarti kata zauj (زَوْجٍ) yang pertama justru istri yang baru (زوج جديد), sedangkan zauj yang kedua adalah istri yang lama (زوج قديم). Seolah-olah penggalan itu kalau mau dideskripsikan dengan jelas menjadi seperti ini :
Menukar dengan istri yang baru untuk menempati posisi istri yang lama.
Namun kebiasaan struktur kalimat dalam Bahasa Indonesia tidak demikian, ungkapan yang lazim kita gunakan adalah : mengganti istri yang lama dengan istri yang baru. Nampaknya itulah yang digunakan oleh tiga sumber terjemahan kita di atas. Terjemahanya menjadi :
Dan jika kamu (para suami) ingin mengganti (menceraikan) pasangan (istri) dengan pasangan yang lain (istri baru)
Maka kita bisa menemukan perbedaan antara terjemah per kata dengan terjemah utuh satu ayat. Ternyata hasilnya tidak selalu sama. Disitulah kita jadi sadar bahwa seni menerjemahkan Al-Quran butuh tehnik tersendiri. Dan biar tidak terjadi kekeliruan yang tidak diinginkan, yang paling aman bukan baca terjemahan tetapi baca tafsirnya, karena pastinya lebih lengkap dan penjelasannya punya ruangan khusus.
وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا
Lafazh wa aataitum (وَآتَيْتُمْ) artinya : sedangkan kamu telah memberikan. Kata ihdaahunna (إِحْدَاهُنَّ) artinya : salah seorang di antara mereka. Kata qinthara (قِنْطَارًا) artinya harta yang banyak. Namun maksudnya dalam hal ini pemberian sebagai mahar pernikahan.
Penggunaan kata ini awalnya mengacu kepada kulit binatang yang telah disamak digunakan sebagai wadah untuk menyimpan harta. Harta tersebut tentu cukup banyak karena wadah yang digunakan adalah kulit sapi yang lebih tebal dan lebih lebar dan bukan kulit kambing atau kulit kelinci yang tipis dan sempit.
Ibnu Asyur dalam tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir[1] menuliskan bahwa qinthar itu timbangan seberat 100 rithl, yang ekwivalen dengan 12 ribu dinar. Dan ada juga yang mengatakan nilainya setara dengan 100 ribu dinar emas. Ada yang mengatakan kata qinthar itu bukan asli arab, tetapi merupakan serapan dari bahasa latin, yaitu kwintal. Namun intinya kata qinthar dipahami sebagai harta yang banyak.
Beberapa kitab tafsir mengingatkan peristiwa yang terjadi di masa kepemimpinan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu. Kasusnya bahwa banyak laki-laki yang mengeluhkan mahalnya tarif mahar para wanita di Madinah. Sang Amirul Mukminin kemudian berkhutbah di atas mimbar, memberikan ambang batas atas mahar, yaitu paling banyak 400 dirham. Tentu tujuannya mulia, yaitu agar jangan memberatkan pihak calon suami.
"Janganlah kalian menambah jumlah mahar wanita lebih dari empat puluh uqiyah perak. Barangsiapa yang menambah satu uqiyah, maka aku akan memasukkan tambahan itu ke dalam Baitul Mal." Kemudian seorang wanita berkata, "Engkau tidak berhak melakukan itu." Umar berkata, "Mengapa?" Wanita itu menjawab, "Karena Allah Ta'ala berfirman: 'Dan kalian telah memberikan kepada salah seorang dari mereka (wanita) harta yang banyak (qinthar)'." Maka Umar berkata, "Wanita itu benar dan lelaki (Umar) telah salah."
Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[2] menuliskan bahwa para ulama menjadikan penggalan ayat ini dijadikan dasar bolehnya para wanita meminta mahar yang tinggi. Meskipun kalimatnya bukan membolehkan dan bukan pula memerintahkan, namun sekedar isyarat saja, namun para ulama mengatakan apa-apa yang diisyaratkan Al-Quran, secara hukum adalah boleh atau mubah dan tidak ada larangan.
[1] Ibnu Asyur (w. 1393 H), At-Tahrir wa At-Tanwir (Tunis, Darut-Tunisiyah li An-Nasyr, Cet-1, 1984)
[2] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M), jilid 5 hal. 99
فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا
Lafazh fa-laa (فَلَا) artinya maka janganlah. Kata ta’khuzuu (تَأْخُذُوا) artinya kamu mengambil kembali. Kata minhu (مِنْهُ) artinya darinya, maksudnya dari harta atau mahar yang sudah sempat diberikan. Kata syai-an (شَيْئًا) artinya : sedikit pun.
Larangan ini masuk akal dari sisi hukum fiqih muamalat. Sebab pada dasarnya harta yang sudah diserahkan kepada istri sebagai mahar, statusnya 100% sudah jadi milik istri.
Kalau pun setelah itu suami ingin menceraikan, maka suami tidak punya hak sama sekali atas harta itu. Maka kalau suami sampai mengajukan tuntutan atas harta itu, jelas ini sebuah kekeliruan dalam konsep hukum muamalah maliyah.
أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Lafazh a-ta’khudzuna-hu (أَتَأْخُذُونَهُ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari dari asal kata (أَخَذَ - يَأْخُذُ) yang artinya mengambil. Fi’il mudhari’ ini didahului dengan huruf alif atau sebenarnya adalah hamzah, yang berfungsi sebagai istifham atau mempertanyakan. Sehingga artinya : apakah kamu mengambilnya.
Meskipun berupa istifham, namun konsepnya bukan minta jawaban dari yang diajak bicara, melainkan justru merupakan bentuk taubikh yaitu mengungkapkan keburukan suatu atas tindakan. Dalam hal ini yang dimaksud betapa buruknya apa yang anda lakukan ketika mengambil kembali mahar yang sudah Anda berikan sebelumnya.
Maka dhamirhu (ـهُ) yang menempel di belakang fi’il mudhari itu menjadi maf’ul-bihi atau objek. Dan yang dimaksud adalah harta mahar yang sudah diserahkan.
Lafazh buhtanan (بُهْتَانًا) diterjemahkan dan dimaknai dengan banyak penafsiran. Terjemah Kemenag RI menuliskannya : cara dusta. Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : tuduhan dusta. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : cara yang mengejutkan.
Di dalam hadits riwayat Imam Ahmad, ada perkataan Nabi SAW terkait apa yang dimaksud dengan buhtan.
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, bahwa dikatakan kepada beliau: 'Apakah ghibah itu, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab: 'Menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia tidak suka.' Lalu orang itu bertanya: 'Bagaimana jika yang aku katakan memang ada pada saudaraku, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab: 'Jika apa yang kamu katakan ada pada saudaramu, maka kamu telah menggunjingnya. Dan jika tidak ada pada saudaramu, maka kamu telah memfitnahnya. (HR. Ahmad)
Mari kita bandingkan dengan penjelasan para ulama di beberapa kitab tafsir klasik. Kita mulai dengan Ath-Thabari dalam tafsirnya Jami Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[1] yang menukil perkataan dari Masruq, bahwa kata ini bermakna :
إذا ذكرت الرجل بأسوأِ ما فيه فقد اغتبته وإذا ذكرته بما ليس فيه فقد بهته.
Bila kamu menyebutkan keburukan paling parah dari seseorang yang memang benar-benar nyata, maka kamu telah berghibah. Tetapi bila keburukan yang kamu sebutkan itu ternyata tidak pernah ada, maka kamu telah melakukan al-buhtan.
Mari kita berpindah kepada Al-Wahidi dalam tafsir Al-Basith[2] yang menuliskan pengertiannya.
Al-Buhtan dalam bahasa Arab adalah kebohongan yang ditujukan kepada seseorang secara terang-terangan dengan maksud membantah atau menentangnya.
Adapun Ibnu Asyur dalam tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir[3] menuliskan sebagai berikut :
الكَذِبُ الفَظِيعُ الَّذِي يَبْهَتُ سَامِعَهُ
Kebohongan yang mengerikan yang membuat pendengarnya terperanjat.
Kata itsman (إِثْمًا) artinya adalah : dosa. Sedangkan mubina (مُبِينًا) artinya : yang nyata.
Di dalam Al-Quran terkadang dosa itu disebut dengan itsmun (إثم) dan terkadang disebut dengan dzanbun (ذنب). Lantas apa perbedaan antara keduanya?
Dr. Muhammad Abdurrahman Abdul Mun’im dalam Mu’jam Mushthalahat Fiqhiyah[4]menuliskan bahwa istilah itsmun (إثم) berbeda dengan istilah dzanbun (ذنب). Kata itsmun (إثم) itu adalah dosa yang dilakukan dengan sengaja dan disadari. Pelakunya sengaja melakukannya bukan karena tidak sengaja ataupun karena tidak tahu. Sedangkan dzanbun (ذنب) adalah dosa secara lebih umum, baik disengaja atau tidak disengaja, baik disadari atau tidak disadari.
Maka kata itsmun (إثم) itu adalah dosa yang lebih besar dari sekedar dosa biasanya. Oleh karena itu sudah tepat kalau diberi sifat dengan kata mubina yang artinya : sangat jelas.
[1] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M), jilid 22 hal. 306
[3] Ibnu Asyur (w. 1393 H), At-Tahrir wa At-Tanwir (Tunis, Darut-Tunisiyah li An-Nasyr, Cet-1, 1984)
[4] Dr. Muhammad Abdurrahman Abdul Mun’im, Mu’jam Mushthalahat Fiqhiyah, (Darul Fadhilah,) juz 1. Hal. 58
...
Ayat ke-21 tentu saja masih sambungan langsung dari ayat sebelumnya yang melarang suami meminta kembali mahar yang sudah diberikannya kepada istrinya.
Kalau di ayat sebelumnya dikatakan bahwa perbuatan itu adalah dusta dan dosa yang jelas, maka di ayat ini lebih ditegaskan lagi larangannya disebabkan karena suami sudah pernah menjima’ istrinya, maka jima’ itu sudah menjadi sebuah tindakan yang menetapkan mahar itu 100% menjadi hak istri.
Selain itu karena sudah ada perjanjian yang kuat, yaitu sudah ikatan yang terlanjur terjadi, maka walaupun pernikahan itu bisa saja berakhir dengan perceraian, namun mahar sudah hangus dan tidak bisa dikembalikan lagi untuk selamanya.
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ
Lafazh wa kaifa (وَكَيْفَ) artinya : dan bagaimana. Kata ta’khuzunahu (تَأْخُذُونَهُ) artinya : kamu mengambilnya.
Meski pun penggalan ini berupa pertanyaan, namun maksudnya bukan bertanya, melainkan mempertanyakan. Dan tujuan utamanya justru melarang dan mengharamkan perbuatan suami yang ingin meminta kembali harta mahar yang telah terlanjur diberikan kepada istrinya, ketika dia ingin mengganti istri lama dengan istri baru.
Seolah Allah SWT mempertanyakan,”Bagaimana mungkin kamu bisa-bisanya melakukan tindakan yang Aku tidak ridhai?”. Maka penggalan ini meski datang dalam kalimat tanya, namun sama sekali bukan pertanyaan, melainkan kalimat larangan yang intinya mengharamkan.
Dan uslub yang Allah SWT gunakan dalam melarang suatu perbuatan itu bisa bermacam-macam. Salah satunya dengan cara mempertanyakan seperti yang sedang kita bahas di ayat ini.
Dan sebelum ayat ini juga ada larangan yang disampaikan dengan cara dipertanyakan yaitu :
أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan cara dusta dan dosa yang nyata?
Maksud ungkapan ini adalah : betapa buruknya apa yang Anda lakukan ketika mengambil kembali mahar yang sudah Anda berikan sebelumnya.
وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ
Lafazh wa qad (وَقَدْ) artinya : dan sungguh telah. Kata afdhaa (أَفْضَىٰ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il madhi yang diterjemahkan oleh Kemenag RI menjadi : menggauli. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya dengan : bergaul luas, lalu ditambahkan di dalam kurung (sebagai suami-istri). Adapun Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : berpadu.
Asal kata afdha (أفضى) berasal dari al-fadha’ (الفضاء) yang berarti kelapangan. Dikatakan (فضا يفضو فضوًّا وفضاءً) jika sesuatu itu menjadi luas. Al-Laits mengatakan (أفضى فلانٌ إلى فلانٍ) artinya dia telah sampai kepadanya. Asalnya adalah bahwa dia telah berada dalam celah atau kelapangannya.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] menuliskan bahwa para ahli tafsir memiliki dua pendapat mengenai makna (الإفضاء) dalam ayat ini:
Pendapat Pertama: Bahwa (الإفضاء) di sini adalah kiasan untuk jima' (hubungan intim). Ini adalah pendapat dari Ibnu Abbas, Mujahid, As-Suddi, serta dipilih oleh Az-Zajjaj dan Ibnu Qutaibah, dan ini adalah mazhab Imam Syafi'i. Karena menurut Imam Syafi'i, jika seorang suami menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan intim, maka suami berhak mengambil kembali setengah dari mahar, meskipun dia telah berduaan dengannya.
Pendapat Kedua: Bahwa (الإفضاء) berarti berduaan dengannya walaupun tidak terjadi jima' (hubungan intim). Al-Kalbi mengatakan bahwa (الإفضاء) adalah berada bersama istri dalam satu selimut, baik telah melakukan hubungan intim maupun belum. Pendapat ini dipilih oleh Al-Farra' dan merupakan mazhab Imam Abu Hanifah karena menurut beliau, khalwah yang sah (berduaan secara sah) menetapkan kewajiban mahar sepenuhnya.
Ath-Thabari dalam tafsir Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[2] menuliskan bahwa secara makna bahasa, al-ifdha` (الإفضاء) itu artinya tercapainya sesuatu. Namun umumnya para ahli tafsir sepakat bahwa yang dimaksud tidak lain adalah hubungan intim suami istri.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang Allah SWT maksud dengan kata ini adalah jima’, namun terkadang menggunakan kata kiasan : (الإفضاء المباشرة ولكنّ الله كريم يَكْني عما يشاء). Begitu juga pandangan ahli tafsir lainnya seperti As-Suddi dan Mujahid, mereka mengatakan maknanya adalah yaitu melakukan hubungan suami istri.
Lafazh ba’dhukum ila ba’dhin (بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ) bila secara harfiyah kita terjemahkan, maka artinya : sebagian kamu kepada sebagian yang lain. Namun sebenarnya yang dimaksud dengan kata ba’dhukum (بَعْضُكُمْ) adalah suami. Sedangkan kata ilaa (إِلَىٰ) artinya : kepada. Dan kata ba’dhin (بَعْضٍ) yang kedua, maksudnya adalah istri.
Kesimpulan dari penggalan ini bahwa Allah mengatakan : bagaimana kamu sebagai suami bisa-bisanya punya keinginan untuk meminta kembali mahar kamu, padahal kamu sudah menjima’ istrimu itu.
Maka dengan adanya penggalan ayat ini, para ulama di empat mazhab sepakat bahwa jima’ yang dilakukan oleh pasangan suami istri, meskipun hanya sekali saja, sudah memastikan dan mengikat suami untuk membayarkan mahar, bila belum diserahkan.
Dan kebalikannya, bila akad nikah sudah terjadi, namun belum sempat terjadi jima’, maka status mahar itu belum menjadi milik istri sepenuhnya. Hal itu sebagaimana sudah kita bahas dalam surat Al-Baqarah sebelumnya :
Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan. (QS. Al-Baqarah : 236)
Bila pasangan yang sudah terikat dengan akad nikah itu ternyata tidak sempat berjima’, lalu karena satu dan lain hal, suaminya menceraikannya, maka mahar harus dikembalikan lagi bila sudah terlanjur diberikan. Itu memang hak suami, walaupun ada ketentuan besaran menajdi tinggal 50% saja.
Namun dalam beberapa kasus, kadang terjadi hal yang unik, yaitu akad nikah sudah dijalankan, ternyata mahar belum diberikan, bahkan juga belum didefinisikan bentuk dan nilainya. Kemudian suami pun menceraikannya, maka ayat di atas memerintahkan suami memberikan sekedar pemberian dengan nilai yang wajar, yaitu apa yang disebut dengan mut’ah.
Hubungan Antara Cerai dan Pengembalian Mahar
Untuk lebih menjelaskan berbagai kasus yang terjadi bila terjadi perceraian dan konsekuensi bisa atau tidak maharnya dikembalikan, Penulis coba buatkan pemetakan satu per satu.
1. Kasus Pertama
Suami istri sudah akad nikah dan suami belum memberikan mahar, baru sekedar menyebutkan bentuk atau nilai mahar, dan belum terjadi jima’. Maka dalam hal ini suami hanya wajib membayarkan mahar senilai 50% saja dari yang sudah dijanjikannya. Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini :
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. (QS. Al-Baqarah : 237)
2. Kasus Kedua
Suami istri sudah akad nikah, mahar bukan hanya sudah ditetapkan bentuk dan nilainya, bahkan juga sudah diserahkan dan diterima pihak istri pada saat akad nikah. Namun begitu ternyata suami istri belum melakukan jima’.
Kalau seandainya dalam keadaan seperti ini suami menjatuhkan talak pada istrinya, apakah mahar yang sudah terlanjur diserahkan itu bisa diminta kembali? Kalau bisa, apakah utuh semuanya atau hanya setengahnya?
Ini menjadi masalah, karena mahar sudah diserahkan, tetapi pernikahan berakhir tanpa pernah terjadi jima’. Dilihat dari segi masa iddah, Al-Quran menegaskan tidak ada masa ‘iddah yang harus dijalankan oleh istri.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ´iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. (QS. Al-Ahzab : 49)
Kalau masa iddah saja tidak perlu dijalankan, bagaimana mungkin pihak istri merasa berhak untuk memiliki mahar yang terlanjur diberikan?
3. Kasus Ketiga
Suami istri sudah akad nikah, mahar belum diserahkan bahkan juga belum ditetapkan bentuk dan nilainya, mereka berduapun juga belum melakukan jima’. Dalam keadaan seperti itu bila suami menceraikan istrinya, maka tidak ada kewajiban suami untuk menyerahkan mahar. Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini.
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah : 236)
4. Kasus Keeempat
Suami istri sudah akad nikah, maharpun sudah diserahkan, berarti sudah ditentukan bentuk dan nilainya, kemudian keduanya sudah sempa melakukan jima’, maka bila suami memutuskan untuk menceraikan istrinya, sama sekali sudah tidak boleh bagi suami untuk meminta kembali mahar yang sudah diberikan. Dasarnya adalah ayat yang sedang kita bahas ini :
[2] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Lafazh wa akhadzna (وَأَخَذْنَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi yang bermakna : dan mereka telah mengambil. Kata minkum (مِنْكُمْ) artinya : dari kamu. Kata miitsaaqan (مِيثَاقًا) artinya : perjanjian, dan kata ghalizha (غَلِيظًا) artinya : yang kuat.
Kementerian Agama RI menuliskan dalam terjemahannya penjelasan di dalam kurung tentang apa yang dimaksud dengan mitsaqan ghalizha yaitu perjanjian yang kuat berupa ikatan pernikahan.
Sementara Prof. Quraish Shihab menuliskan makna mitsaqan ghalizha sebagai perjanjian yang teguh untuk hidup bersama dan saling menjaga rahasia.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] menuliskan bahwa dalam menafsirkan perjanjian yang kuat (ميثاقًا غَلِيظًا) ini terdapat beberapa pendapat:
Pendapat Pertama
As-Suddi, Ikrimah, dan Al-Farra' mengatakan bahwa perjanjian ini adalah ucapan mereka:
"Aku menikahkanmu dengan wanita ini berdasarkan apa yang Allah ambilkan untuk para wanita dari para laki-laki, yaitu memperlakukan mereka dengan baik atau menceraikan mereka dengan cara yang baik."
Sudah jelas bahwa jika seorang suami memaksa istrinya untuk memberikan mahar, maka ia tidak menceraikannya dengan baik, tetapi dengan keburukan.
Pendapat Kedua
Ibnu Abbas dan Mujahid berkata bahwa "perjanjian yang kuat" adalah kalimat akad nikah yang diikat dengan mahar. Kalimat tersebut adalah kalimat yang dengan itu dihalalkan kemaluan para wanita. Nabi SAW bersabda:
“Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena kalian telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.”
Pendapat Ketiga
Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat karena kekuatan dan kebesarannya. Mereka berkata,
"Kebersamaan selama dua puluh hari adalah hubungan yang erat, lalu bagaimana dengan apa yang terjadi antara suami istri berupa persatuan dan percampuran?"