Kemenag RI 2019:Atas orang-orang Yahudi Kami mengharamkan semua (hewan) yang berkuku. ) Kami mengharamkan pula atas mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, yang ada dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaannya. Sesungguhnya Kami Maha Benar. Prof. Quraish Shihab:Dan bagi orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang bergigi tajam. Dan bagi mereka ada yang Kami perintahkan (dalam Taurat) untuk mengharamkan sebagian makanan sebagaimana telah Kami jelaskan kepada mereka secara rinci. Dan bagi setiap orang yang zalim di antara mereka, sesungguhnya Kami akan menimpakan azab yang keras. Prof. HAMKA:Dan, atas orang-orang Yahudi telah Kami haramkan tiap-tiap yang mempunyai kuku, dan dari lembu dan kambing, telah Kami haramkan atas mereka lemaknya. Kecuali, lemak yang ada di punggung keduanya atau di dalam perut, atau apa yang tercampur dengan tulang. Demikian itulah, Kami balas mereka dengan sebab kejahatan mereka. Sesungguhnya Kami adalah benar.
Sehingga menimbulkan sedikit kontroversi di kalangan ulama, apakah ayat ini termasuk pengecualian dari satu surat Al-An’am yang dikatakan seluruhnya turun di masa Mekkah, ada satu dua ayat yang turunnya setelah hijrah ke Madinah.
Atau bisa saja ayat ini turun masih di Mekkah, namun sekedar memberikan informasi pembanding, bahwa kepada orang-orang Yahudi, memang Allah SWT memberikan aturan yang khusus dan berbeda dengan yang turun kepada Nabi SAW.
Ayat ini menunjukkan dengan jelas bahwa aturan makanan bagi kaum Yahudi bersifat khusus, yang tidak berlaku umum untuk seluruh umat manusia, termasuk bangsa Arab. Mereka diharamkan makan hewan yang berkuku belah, bahkan sapi dan kambing yang pada dasarnya halal, namun bagi mereka tetap diharamkan bagian lemak dan ususnya, dengan beberapa pengecualian.
Allah SWT jelaskan bahwa keharaman tersebut karena merupakan bentuk hukuman atas kedurhakaan dan pelanggaran yang mereka lakukan.
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا
Kata wa ala (وَعَلَى) artinya: dan atas. Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya: orang-orang yang. Kata hadu (هَادُوا) artinya: menjadi Yahudi. Asalnya dari akar kata (هـ و د) yang memiliki beberapa makna dasar, di antaranya berbalik, kembali kepada kebenaran, tenang, damai, memohon ampun dan taubat.
Kata hadu (هَادُوا) merupakan kata kerja dalam bentuk fi‘l madhi dalam wazan (فَاعَلُوا) yang berarti menjadi orang-orang yang kembali kepada huda (هدى) alias petunjuk.
Namun nyaris semua ahli tafsir menyatakan bahwa secara teknis sebenarnya mereka yang diberi petunjuk ini tidak lain adalah sebutan untuk orang-orang yahudi, khususnya ketika ayat ini turun di masa kenabian SAW.
Menarik untuk dibahas kenapa dalam ayat ini Allah tidak menyebut mereka dengan kata yahudi. Menurut Quraish Shihab, sudah menjadi ‘urf atau kebiasaan Al-Quran kmenyebut mereka dengan yahudi biasanya dalam konotasi yang jelek-jelek, sementara ayat ini sedang menyebut mereka dalam konotasi yang positif, sehingga tidak menyebut mereka dengan sebutan : yahudi.
Tentang asal muasal kenapa mereka dinamakan Yahudi ini, ada dua pandangan yang berbeda :
Pertama, Ibnu Abbas dan beberapa ulama lainnya mengatakan bahwa kata Yahudi itu berasal dari bahasa Arab, yang berarti kembali yakni bertaubat. Mereka dinamai demikian karena mereka bertaubat dari penyembahan anak sapi, sebagaimana firman Allah SWT :
Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. (QS. Al-Araf : 156)
Kedua, menurut sebagian mufassir, nama Yahudi itu diambil dari nama anak pertama atau kedua dari Nabi Ya’qub alaihissalam yaitu Yahudza (يهوذا). Dia dan sebelas orang saudaranya itulah yang disebut dengan Bani lsrail, yang tidak lain adalah Nabi Ya’qub alaihissalam. Beliau punya nama lain yaitu : Israil dan merupakan cucu dari Nabi Ibrahim dari jalur anaknya Nabi Ishak alaihimussalam.
Dalam bahasa Arab, lafazh yahudza (يهوذا) ini ditulis hanya dengan sedikit sekali perbedaan yaitu meletakkan titik di atas huruf dal. Bahasa Arab sering kali mengubah pengucapan satu kata asing yang diserapnya.
Ketiga, Al-Fakhrurrazi dalam Mafatih Al-Ghaib[1] menuliskan bahwa Abu Amr Al-‘Ala mengatakan kata yahudi itu berasal dari bahasa Arab yaitu yatahawwadu (يَتَهَوَّدُ) yang maknanya menggerak-gerakkan. Maksudnya ketika mereka membaca Taurat atau beribadah, mereka menggerak-gerakkan kepala mereka.
حَرَّمْنَاكُلَّ ذِي ظُفُرٍ
Kata harramna (حَرَّمْنَا) artinya: Kami haramkan. Kata kulla (كُلَّ) artinya: setiap. Kata dzi (ذِي) artinya: yang memiliki. Kata zufur (ظُفُرٍ) artinya: kuku
Satu hal yang kita harus hati-hati dalam memahami istilah ‘hewan berkuku’ (ذِي ظُفُرٍ) maksudnya bukan semua hewan yang memiliki kuku secara umum. Sebab hampir semua hewan darat punya kuku atau cakar dalam arti luas. Yang dimaksud adalah bentuk khusus dari kuku, yaitu hewan yang kuku kakinya menyatu utuh, tidak memiliki celah atau belahan di tengah.
Untuk memahaminya, mari kita bandingkan bentuk kaki sapi dan kuda, ternyata keduanya cukup berbeda. Kaki sapi, kambing, atau domba, bila dilihat dari dekat, kukunya terbelah menjadi dua bagian, seperti dua jari yang saling berdampingan. Ada celah yang jelas di tengahnya. Karena itu sering disebut berkuku belah.
Sementara kuku kuda bentuknya seperti satu balok bulat yang keras, tidak ada belahan atau pemisah, sehingga mirip sepatu besi yang menempel di ujung kaki. Kondisinya mirip dengan keledai, baghal, dan bahkan unta, walaupun bentuk tapaknya berbeda, tetapi sama-sama bukan kuku yang terbelah seperti kambing dan sapi.
Kalau pergi ke pasar hewan kita bisa melihat dengan mata kepala sendiri bahwa kaki kambing tampak seperti dua gigi sisir yang berdampingan, sedangkan kaki kuda seperti satu batu besar yang padat. Perbedaan ini sangat nyata di hadapan orang desa yang terbiasa menggembala.
Karena itu istilah dzi zhufur (ذِي ظُفُرٍ) dalam ayat bukan berarti semua hewan berkuku, tetapi hewan yang berkuku satu dan utuh, bukan yang terbelah dua. Maka yang Allah haramkan bagi kaum Yahudi adalah semua jenis hewan yang kukunya tidak memiliki belahan, baik hewan ternak maupun hewan liar, seperti kuda, keledai, baghal yang merupakan hasil kawin silang antara kuda dan keledai, unta, dan kelinci.
Semua hewan ini tidak memiliki celah di tengah kuku kakinya, sehingga masuk kategori dzi zhufur yang diharamkan, khususnya buat mereka.
Lantas bagaimana sapi, kambing, domba, kerbau, dan rusa, yang kukunya terbelah dua? Apakah halal dan tidak termasuk dalam larangan tersebut? Jawabannya ada pada penggalan berikutnya.
وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ
Kata wa mina (وَمِنَ) artinya: dan dari. Kata al-baqar (الْبَقَرِ) artinya: sapi. Kata wal-ghanam (وَالْغَنَمِ) artinya: domba dan kambing.
Penggalan ini menyebutkan hewan yang pada dasarnya halal bagi mereka dan juga bagi semua orang, yaitu sapi dan kambing. Karena sapi dan kambing bukan termasuk kategori berkuku satu, maka pada dasarnya tidak termasuk yang Allah haramkan.
حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا
Kata harramna (حَرَّمْنَا) artinya: Kami haramkan. Kata alaihim (عَلَيْهِمْ) artinya: atas mereka. Keharaman ini berlaku hanya bagi orang-orang Yahudi saja, tidak berlaku kepada orang-orang di luar mereka.
Kata syuhuma-huma (شُحُومَهُمَا) adalah bentk jamak, bentuk tunggalnya adalah syahm (شحم) Artinya: lemak. Dhamir huma (هما) kembali kepada sapi dan kambing, sehingga maknanya : lemak keduanya, yaitu lemak pada sapi dan lemak pada kambing.
Lemah dengan daging dalam tubuh hewan sebenarnya sangat erat kaitannya dan selalunya bercampur. Lemak dan daging berasal dari tubuh hewan yang sama-sama bisa dimakan. Namun ternyata jika ditalaah lebih dalam, antara lemak dan daging sebenarnya adalah dua bagian yang sangat berbeda sifat dan fungsinya.
Daging adalah bagian tubuh hewan yang berfungsi sebagai otot, yaitu jaringan yang membuat hewan bergerak, berjalan, berlari, mengunyah, dan bernapas. Karena itu daging terasa padat, kenyal, dan berotot. Ketika dikunyah terasa berserat, dan warnanya biasanya merah atau cokelat tua ketika masih mentah. Daging adalah sumber kekuatan tubuh, memberi tenaga yang kuat, dan menjadi bagian utama yang dimakan manusia sejak dulu.
Sedangkan lemak adalah bagian tubuh hewan yang berfungsi menyimpan cadangan energi. Warnanya lebih pucat, kadang putih atau kekuningan, dan teksturnya lebih lunak, licin, dan berminyak. Lemak sendiri tidak berserat seperti daging, tetapi melebur dan meleleh ketika terkena panas.
Jika daging adalah tenaga, maka lemak adalah tabungan tenaga. Lemak itu seperti minyak bahan bakar cadangan yang disimpan tubuh.
Boleh jadi buat kita yang hidup di zaman sekarang, lemak hewan itu sekedar pilihan menu makanan. Namun tidak demikian buat bangsa Arab di masa lalu, lemak hewan bukan sekadar pelengkap masakan, tetapi sumber kehidupan.
Di tengah padang pasir yang kering, miskin tanaman, dan jauh dari sumber makanan beragam, lemak menjadi bagian tubuh hewan yang paling berharga. Mereka mengambil darinya tenaga, kekuatan, dan daya tahan.
Di daerah yang panas terik, manusia butuh makanan yang tinggi energi untuk bertahan hidup. Lemak memberikan itu semua. Dalam kondisi perjalanan jauh melintasi padang pasir, daging saja sering tidak cukup. Daging memberi rasa kenyang, tetapi lemaklah yang memberi tenaga dan daya tahan. Karena itu kabilah-kabilah Arab justru menyimpan lemak hewan sebagai persediaan makanan utama dalam perjalanan panjang.
Mereka memanaskan lemak sapi atau domba sampai meleleh, lalu disimpan dalam kantong kulit. Lemak cair ini disebut samin, yang bisa bertahan berbulan-bulan tanpa rusak. Satu sendok kecil samin dapat menguatkan tubuh dalam perjalanan panjang ketika makanan lain sulit ditemukan. Lemak atau samin juga menjadi bahan utama untuk memasak roti kering, bubur gandum, dan lauk yang mereka makan bersama kurma atau susu.
Di banyak kabilah, lemak domba yang keras seperti lilin itu disimpan sebagai milik keluarga dan hanya digunakan saat benar-benar perlu, seperti menjamu tamu atau perjalanan berat. Bahkan sampai sekarang, sebagian suku Badui masih menganggap lemak domba sebagai makanan kehormatan dan kekuatan.
Bagi bangsa Arab, memakan lemak berarti bertahan ketika makanan lain tidak ada, mengumpulkan tenaga sebelum perjalanan jauh, menghormati tamu dengan bagian paling berharga, dan menyambung hidup dalam masa kelaparan.
Nabi SAW sendiri terbiasa makan samin, yaitu lemak yang dimurnikan dan juga memakan aqith (أَقِط) .
Bahwa khalah beliau (Ummu Ḥufayd) menghadiahkan kepada Rasulullah SAW samin, beberapa dhab dan aqith. Beliau makan dari samin dan aqith, dan meninggalkan dhab karena tidak selera. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Samin itu lemak sedangkan aqith (أَقِط) olahan dari susu yang sudah diasamkan seperti batu kecil berwarna putih, rasanya asam tapi gurih, dan bisa disimpan berbulan-bulan tanpa basi. Dalam tradisi Badui, aqith sering dihancurkan lalu dicampur air atau kaldu daging untuk membuat sup atau bubur susu.
Ada juga kasus yang menarik, dimana samin itu barang berharga dalam dapur orang Arab sampai Nabi SAW memberi fatwa khusus ketika terkena najis. Maimunah istri Nabi SAW meriwayatkan sebuah narasi :
Ada seekor tikus jatuh ke dalam samin lalu mati. Nabi SAW ditanya tentang hal itu, beliau bersabda: ‘Buang tikus itu dan bagian di sekitarnya, dan makanlah samin kalian.
Hadits ini menunjukkan betapa samin itu cukup penting, sehingga sayang kalau semua harus dibuang, cukup bagian sekitar najis saja.
Untuk jual-beli lemak, hadits yang paling eksplisit justru datang dalam konteks Yahudi, bukan pasar Muslim, yang menunjukkan bahwa lemak adalah komoditas dagang yang biasa di masyarakat Semitik saat itu.
Dari Ibnu ‘Abbas, melalui Umar RA di mimbar, Nabi ﷺ bersabda:
Allah melaknat orang-orang Yahudi. Diharamkan atas mereka lemak-lemak (hewani), lalu mereka melelehkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan hasil penjualannya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Lemak hewan atau syuhum di masa itu menjadi komoditas ekonomi, bisa dicairkan, dikemas, dan dijual. Hadits ini memberi gambaran bahwa di lingkungan mereka, perdagangan lemak adalah hal yang sangat biasa sampai-sampai mereka ’mengakali’ larangan syariat.
Bagaimana Lemak Diharamkan Bagi Yahudi
Pada mulanya, kaum Bani Israil hidup dalam kelapangan. Allah halalkan bagi mereka berbagai makanan yang baik dan lezat. Mereka memakan daging dan menikmati lemak, yang pada masa itu merupakan bagian makanan yang paling berharga, sumber tenaga, kelezatan, dan kekuatan jasmani.
Tidak ada pembatasan yang berat sebagaimana yang datang kemudian.
Namun kelapangan itu tidak dihargai. Berkali-kali mereka melanggar perintah Allah. Mereka membunuh para nabi, mengubah-ubah kitab Taurat, mempermainkan wahyu, dan berkali-kali menentang perintah yang telah jelas.
Dan ketika Musa pergi ke Thur Sinai, mereka malah menyembah patung anak sapi, padahal belum lama diselamatkan dari Fir’aun. Setelah itu mereka kembali membangkang dalam urusan makanan, meminta kepada Musa agar mengganti manna dan salwa dengan bawang, bawang putih, kacang, dan gandum, seraya berkata:
“Kami tidak tahan dengan satu macam makanan saja.”
Belum lagi kisah pelanggaran Sabat, ketika mereka diperintahkan berhenti menangkap ikan pada hari Sabtu, tetapi mereka membuat akal-akalan: membuat kolam perangkap ikan pada hari Jumat dan mengambilnya pada hari Ahad, lalu berkata, “Kami tidak menangkap pada hari Sabtu.” Mereka pandai berkelit, tapi Allah Maha Melihat.
Ketika pembangkangan mereka semakin kuat, dan mereka makin jauh dari ketaatan, Allah mempersempit hidup mereka. Sesuatu yang dulu halal kini menjadi haram. Pintu nikmat yang tadinya terbuka kini ditutup sebagai hukuman dan pelajaran. Maka Allah berfirman:
Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka sebagian yang baik-baik yang dulu dihalalkan bagi mereka. (QS. An-Nisā’ : 160)
Termasuk dari itu adalah lemak, bagian paling gurih, paling berenergi, dan paling bernilai dari hewan. Lemak yang mulanya halal dan menjadi kelezatan makanan mereka, kini berubah menjadi haram, sebagai balasan atas kedurhakaan mereka.
Allah juga menyebut di dalam ayat yang sedang kita bahas:
ذَٰلِكَ جَزَيْنَٰهُم بِبَغْيِهِمْ
Demikian itu Kami balas mereka karena kedurhakaan mereka. (QS. Al-An‘am : 146)
إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا
Kata illa (إِلَّا) artinya: kecuali. Kata ma (مَا) artinya: apa yang. Kata hamalat (حَمَلَتْ) artinya: yang dibawa. Kata zhuhuruhuma (ظُهُورُهُمَا) artinya: punggung keduanya.
Walaupun lemak umumnya diharamkan bagi Yahudi, ada bagian tertentu yang masih dihalalkan, yaitu lemak yang melekat erat pada punggung, bukan lemak yang terkumpul dalam gumpalan-gumpalan terpisah. Mengapa disebut ’yang dibawa punggung?’
Istilah ini dipakai karena lemak yang berada di sepanjang tulang punggung itu tidak bisa dipisahkan sebagai gumpalan tersendiri, lantaran telah menyatu secara kuat dengan otot dan tulang dan ikut menempel sebagai bagian dari daging punggung yang padat dan berotot.
Berbeda dengan lemak di perut, sekitar ginjal, dan di bawah kulit, yang bisa diambil dengan mudah dalam bentuk gumpalan besar. Lemak jenis itulah yang diharamkan.
Tetapi lemak yang menjadi bagian dari struktur daging punggung tidak bisa dipisahkan kecuali bersama dagingnya, dan karena itu tidak diharamkan.
Ini seperti ketika kita memotong kambing atau sapi, bagian paha dan punggung memiliki daging merah tebal, tetapi di antara serat daging ada lapisan tipis lemak yang menempel rapat. Inilah yang dimaksud dengan lemak yang dibawa punggung.
Orang yang pernah memotong domba tahu benar bedanya, ketika mengambil gumpalan lemak putih besar di bagian perut, mudah dicabut dengan tangan, berbeda dengan lapisan tipis lemak yang ikut menempel pada daging punggung dan paha, yang harus dipotong dengan pisau bersama dagingnya.
Jenis lemak pertama diharamkan bagi Yahudi, sedangkan jenis kedua dikecualikan.
أَوِ الْحَوَايَا
Kata aw (أَوِ) artinya: atau. Kata al-hawaya (الْحَوَايَا) artinya: usus-usus. Maksudnya seluruh bagian dalam perut hewan yang berbentuk seperti tabung panjang berlekuk-lekuk, tempat makanan dicerna. Dalam bahasa kita sering disebut jeroan, dan dalam dialek Arab Badui juga dikenal dengan sebutan a’ma’ (أمعاء).
Jika kita memotong domba kurban, ketika perut dibelah, terlihat usus yang dipelintir panjang dan bagian dalam yang penuh lemak halus seperti sarung tipis putih. Lemak jenis ini tidak bisa diangkat sebagai satu gumpalan besar, tidak bisa dipisahkan seluruhnya dari usus, karena sudah ikut melekat dan saling menyatu seperti kain pembungkus.
Orang Arab dulu hingga sekarang memotong bagian itu menjadi potongan kecil kemudian memasaknya sebagai sup atau panggangan, dan itulah yang mereka sebut hawaya.
Bagi mereka, hidangan hawaya adalah hidangan istimewa tamu, karena gurih dan mengenyangkan. Bahkan sampai hari ini, di banyak daerah Arab, sup usus hawaya masih dianggap makanan istimewa dalam jamuan.
أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ
Kata aw (أَوْ) artinya: atau. Kata ma (مَا) artinya: apa yang. Kata ikhtalatha (اخْتَلَطَ) artinya: bercampur. Kata bi'azhm (بِعَظْمٍ) artinya: dengan tulang.
Yang dimaksud ialah lemak yang melekat begitu erat pada tulang, sehingga tidak bisa dipisahkan sebagai gumpalan berdiri sendiri. Lemak jenis ini adalah lemak tipis dan halus, yang mengisi rongga-rongga antara daging dan tulang, atau menempel di dalam tulang besar.
Dalam bahasa dapur kita, ini adalah lemak yang ikut dalam daging yang menempel pada tulang—bukan lemak murni yang bisa diciduk atau dipotong dalam bentuk gumpalan besar.
Jadi, meskipun lemak murni diharamkan bagi kaum Yahudi, lemak yang bercampur dengan tulang dan tidak bisa diambil tersendiri tetap dihalalkan bagi mereka.
Ketika kita memegang tulang iga (ribs) atau tulang belakang, ada serabut daging yang menempel rapat pada tulang, dan di sela-selanya terdapat lemak lembut yang menyatu dengan daging dan tulang.
Jika dipotong, lemak itu tidak datang sebagai gumpalan, tetapi dalam bentuk lapisan halus yang tersembunyi dalam sela tulang. Ketika dimasak, bagian itu justru menjadi bagian paling lezat dalam sup atau panggangan, karena percampuran antara tulang yang memberi rasa kaldu, daging yang empuk, dan lemak halus yang melumerkan kelezatan.
Ini berbeda sekali dengan gumpalan lemak putih besar yang biasanya ditemukan di bagian perut dan pinggang, yang dapat dipisahkan dalam sekejap. Lemak yang bercampur tulang itulah yang disebut dalam ayat ini.
ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ
Kata dzalika (ذَٰلِكَ) artinya: demikian itu. Kata jazaynahum (جَزَيْنَاهُمْ) artinya: Kami memberi balasan kepada mereka. Kata bibaghyihim (بِبَغْيِهِمْ) artinya: karena kedzaliman mereka.
Jadi larangan ini bukan karena zat hewannya kotor, tetapi sebagai pembatasan yang sengaja Allah bebankan kepada mereka akibat kedurhakaan mereka sendiri. Larangan itu bukan karena makanan tersebut najis atau membahayakan, sebab Islam sendiri membolehkan makan unta, dan Rasulullah SAW serta para sahabat memakannya.
Syariat Yahudi pada masa itu lebih sempit dan lebih ketat, sedangkan syariat Islam lebih ringan dan lapang. Allah ingin menunjukkan bahwa hukum halal haram bukan ditentukan oleh perasaan atau tradisi, tetapi oleh wahyu yang datang dari-Nya.
وَإِنَّا لَصَادِقُونَ
Kata wa inna (وَإِنَّا) artinya: dan sesungguhnya Kami. Kata la shadiqun (لَصَادِقُونَ) artinya: benar-benar Maha Benar.
Yahudi tidak mau mengakui bahwa syariat yang berat dan sempit itu adalah akibat dari dosa-dosa mereka. Mereka lebih suka menyatakan bahwa itu hanyalah pilihan sunnah leluhur atau adat yang mulia, bukan teguran dari Allah.
Maka Allah SWT tegaskan bahwa kabar tentang leluhur mereka yang banyak bikin dosa itu adalah informasi yang benar, bukan hanya sekedar isu atau tuduhan miring.