Kemenag RI 2019:Janganlah kamu mendekati (menggunakan) harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, lakukanlah secara adil sekalipun dia kerabat(-mu). Penuhilah pula janji Allah. Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengambil pelajaran.” Prof. Quraish Shihab:Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang terbaik, hingga dia mencapai kedewasaannya. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Dan apabila kamu berucap (maka janganlah berbohong atau curang); berlakulah adil walaupun dia adalah kerabat-(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kamu supaya kamu (selalu) ingat (dan mengambil pelajaran).” Prof. HAMKA:Dan jangan kamu dekat harta anak yatim melainkan dengan cara yang amat baik sehingga dia sampai umur. Dan penuhilah sukatan dan timbangan dengan adil. Tidaklah Kami memberat akan suatu diri, melainkan sesanggupnya. Dan apabila kamu berkata-kata hendaklah kamu adil, walaupun adalah dia kerabat kamu. Dan janji Allah hendaklah kamu penuhi. Demikianlah Dia wasiatkan kepada kamu, supaya kamu semuanya ingat.
Ayat ke-152 dari surat Al-An’am ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan kelanjutan yang sangat erat dari rangkaian ayat-ayat sebelumnya dalam surat Al-An‘am yang memuat apa yang sering disebut para ulama sebagai wasiat-wasiat agung Allah. Pada ayat-ayat sebelumnya, Allah terlebih dahulu menegaskan larangan-larangan mendasar yang merusak sendi akidah dan kehidupan manusia, seperti syirik, durhaka kepada orang tua, membunuh anak karena takut miskin, serta perbuatan keji yang tampak maupun tersembunyi.
Sedangkan ayat ini mengadung beberapa ketentuan, antara lain :
§Pertama : melarang makan harta anak yatim, kecuali jika lewat cara yang baik. Dan pada saat anak yatim itu sudah dewasa, maka harta itu harus diserahkan.
§Kedua : kewajiban memenuhi sukatan dan timbangan dengan adil.
§Ketiga : pernyaan bahwa Allah SWT tidaklah memberi beban kecuali sesuai dengan sesanggup.
§Keempat : kewajiban berkata-kata dengan adil, meksi dengan kerabat.
§Kelima : kewajiban memenuhi janji kepada Allah.
وَلَا تَقْرَبُوا
Huruf wa (وَ) artinya : dan. Huruf la (لَا) artinya : jangan. Kata taqrabu (تَقْرَبُوا) artinya : kalian mendekati.
Larangan ini sengaja disampaikan dengan gaya yang sama seperti larangan zina “janganlah kalian mendekati zina”, bukan sekadar “jangan melakukannya”. Artinya, yang dilarang bukan hanya perbuatan akhirnya, tetapi seluruh jalan, celah, dan proses yang berpotensi mengantarkan ke kezaliman itu.
Karena kezaliman terhadap harta anak yatim hampir selalu bermula dari langkah kecil, bukan dari perampasan terang-terangan. Seperti zina, dosanya jarang terjadi tiba-tiba, tetapi diawali dari kedekatan, kelonggaran, dan pembiasaan.
Dengan cara melarang untuk mendekati, Al-Qur’an menutup semua celah sejak awal: mencampur harta, memakai sementara, menunda pengembalian, atau merasa berhak karena sudah merawat. Ini menunjukkan bahwa harta anak yatim adalah amanah yang sangat rawan disalahgunakan, sehingga tidak cukup hanya melarang perbuatannya, tetapi juga dilarang jalan menuju perbuatan itu.
مَالَ الْيَتِيمِ
Kata mala (مَالَ) artinya : harta. Kata al-yatim (الْيَتِيمِ) artinya : anak yatim. Seorang anak disebut yatim apabila ayahnya wafat sementara ia belum mencapai baligh. Inilah definisi yang disepakati para ulama fiqih. Karena itu, anak yang ibunya wafat tidak disebut yatim menurut hukum fiqih, meskipun secara emosional kehilangannya sangat besar. Demikian pula anak yang sudah baligh, meskipun ayahnya telah wafat, tidak lagi berstatus yatim dalam pengertian hukum.
Status yatim berakhir dengan baligh, bukan dengan usia tertentu dan bukan pula dengan kondisi ekonomi. Anak yatim bisa kaya atau miskin; kekayaan tidak menghapus status yatim, dan kemiskinan tidak menjadi syaratnya. Ukuran utamanya adalah ketiadaan ayah sebagai penanggung jawab dan pelindung hukum, sementara anak tersebut belum cakap penuh dalam mengelola urusannya sendiri.
Ketika kita membahas istilah Al-Quran yaitu malal-yatim (مَالَ الْيَتِيمِ), maka ini menarik untuk dikaji, mengingat konteks ketika ayat ini diturunkan amat sangat jauh berbeda dengan kejadian yang terjadi hari ini.
Dalam benak banyak orang hari ini, anak yatim hampir selalu dipahami sebagai sosok yang miskin, lemah, dan bergantung pada santunan. Padahal, anggapan seperti ini sama sekali tidak mencerminkan realitas sosial masyarakat Quraisy pada masa turunnya Al-Qur’an. Ini adalah asumsi modern yang lahir dari sistem sosial kontemporer, bukan gambaran dunia Arab jahiliyah.
Di Makkah pra-Islam, anak yatim justru sering berada dalam kondisi yang berlawanan. Struktur ekonomi masyarakat Quraisy bertumpu pada keluarga dan kabilah. Harta tidak disimpan di bank, tidak dilindungi oleh asuransi, dan tidak dikelola oleh lembaga sosial.
Seluruh kekayaan keluarga terpusat di tangan kepala keluarga, yakni ayah. Ketika seorang ayah wafat, ia bisa meninggalkan unta, kebun, emas, rumah, budak, dan barang dagangan dalam jumlah besar. Anak laki-laki yang ditinggalkan, meskipun masih kecil dan belum cakap mengelola harta, secara hukum adat tetap menjadi pemilik sah harta warisan tersebut. Ia yatim, tetapi kaya.
Masalahnya bukan pada keberadaan harta, melainkan pada siapa yang menguasainya. Karena sang anak belum dewasa, harta itu berada di tangan wali, paman, atau tokoh kabilah. Di titik inilah kezaliman sistemik terjadi.
Orang dewasa yang diberi amanah merasa lebih berhak atas harta tersebut. Mereka menganggap anak kecil tidak tahu apa-apa dan mudah disisihkan. Maka harta yatim tidak dijaga, tetapi dieksploitasi.
Kezaliman terhadap harta yatim tidak selalu berbentuk perampasan terang-terangan. Sering kali ia hadir dalam bentuk pengelolaan yang curang. Harta yatim dipakai berdagang, tetapi keuntungan masuk ke kantong wali, sementara kerugian dibebankan kepada anak yatim.
Ada pula yang sengaja menunda penyerahan harta dengan dalih anak belum cakap, hingga harta itu menyusut atau habis sama sekali. Bahkan ada yang menukar harta yatim yang bagus dengan miliknya yang buruk, praktik yang secara tegas dikecam Al-Qur’an dalam ayat lain: “Dan janganlah kalian menukar yang buruk dengan yang baik.”
Dengan latar sosial seperti ini, jelas bahwa larangan “memakan harta anak yatim” sama sekali bukan karena adanya dana santunan atau bantuan sosial, sebagaimana yang dikenal hari ini.
Anak yatim bukan objek belas kasihan, melainkan pemilik sah harta warisan. Dosa besar itu terjadi bukan karena menerima bantuan, tetapi karena orang dewasa menyalahgunakan amanah dan merampas hak orang yang lemah.
Maka ketika Al-Qur’an melarang bahkan “mendekati” harta anak yatim, larangan itu diarahkan kepada para wali, kerabat, dan pemegang kuasa. Ia adalah peringatan keras agar tidak ada satu langkah pun yang membuka jalan menuju kezaliman. Ayat ini tidak lahir dari ruang hampa, tetapi turun untuk membongkar praktik keji yang telah mengakar dalam struktur sosial Quraisy, sekaligus menegakkan prinsip keadilan yang melindungi hak orang yang paling lemah sekalipun.
Penggalan ini menjadi paradoks jika kita kaitkan dengan fenomena di zaman kita. Hari ini, dana kas yatim justru sering dibekukan: tidak boleh disentuh, tidak boleh diputar, dan dibiarkan mengendap atas nama kehati-hatian.
Padahal, jika ditarik ke masa turunnya wahyu dan praktik Nabi SAW serta para sahabat, sikap seperti ini justru berlawanan arah dengan tuntunan syariat.
Di masa Nabi SAW, harta anak yatim justru tidak dianjurkan untuk didiamkan, harus dikelola dengan tujuan agar tidak menyusut dan habis dimakan zakat. Nabi SAW bersabda:
Perdagangkanlah harta anak-anak yatim, agar tidak dimakan oleh zakat.” (HR. ad-Daraquthni dan al-Baihaqi)
Hadits ini buat kebanyakan kita mungkin jadi aneh, sebab secara sekilas jadi terasa bertentangan dengan ayat yang sedang kita bahas, dimana sekedar mendekati saja pun sudah dilarang.
Ternyata prakteknya di masa kenabian justru berbeda jauh, membiarkan harta yatim stagnan bukanlah pilihan terbaik. Zakat adalah kewajiban yang terus berjalan, sementara harta yang tidak produktif akan menyusut sedikit demi sedikit hingga habis. Karena itu, memutar harta yatim melalui usaha yang aman dan terukur justru termasuk bi-llati hiya ahsan, cara yang paling baik menurut syariat.
Kontradiksi di zaman kita muncul karena kehati-hatian berubah menjadi pembekuan total. Niatnya ingin menjaga, tetapi dampaknya justru merugikan. Dalam banyak kasus, dana yatim disimpan bertahun-tahun tanpa pengembangan, nilainya tergerus inflasi, dan manfaatnya tertunda. Padahal, dalam pandangan syariat, wali atau pengelola bukan hanya penjaga pasif, tetapi manajer amanah yang bertanggung jawab menjaga nilai dan manfaat harta tersebut.
Dengan demikian, ayat ini mengoreksi dua ekstrem sekaligus. Ia menutup rapat kezaliman ala jahiliyah yang memakan harta yatim, dan pada saat yang sama menolak sikap beku yang mematikan potensi harta yatim. Yang dikehendaki Islam adalah pengelolaan aktif, aman, profesional, dan sepenuhnya berpihak pada kemaslahatan anak yatim. Itulah makna nyata dari “kecuali dengan cara yang paling baik” ketika diterjemahkan lintas zaman.
إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Huruf illa (إِلَّا) artinya : kecuali. Huruf bi (بِ) artinya : dengan. Kata allati (الَّتِي) artinya : yang. Kata hiya (هِيَ) artinya : ia / yang itu. Kata ahsanu (أَحْسَنُ) artinya : yang paling baik.
Al-Mawardi menuliskan dalam tafsir An-Nukat wa Al-Uyun[1] bahwa pada penggalan ini terdapat empat penafsiran.
§ Pertama, maksudnya adalah menjaga harta anak yatim sampai ia dewasa sehingga dapat diserahkan kepadanya. Ini dikemukakan oleh al-Kalbi.
§ Kedua, yang dimaksud adalah memperdagangkan harta tersebut, sebagaimana dikemukakan oleh Mujahid.
§ Ketiga, maksudnya adalah tidak mengambil sedikit pun dari keuntungan ketika wali memperdagangkan harta anak yatim itu. Penafsiran ini dikemukakan oleh ad-Dhahhak.
§ Keempat, maksudnya adalah wali boleh memakan harta anak yatim secara patut (ma‘ruf) apabila ia fakir, dan ia harus menahan diri apabila ia berkecukupan. Ia tidak boleh melampaui batas dari sekadar makan kepada pakaian atau selainnya. Penafsiran ini dikemukakan oleh Ibnu Zaid.
Dan masih dimungkinkan penafsiran kelima, yaitu bahwa makna “yang paling baik” adalah menjaga pokok harta (aset utamanya) dan mengembangkan hasil-hasilnya.
حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
Huruf hatta (حَتَّىٰ) artinya : hingga. Kata yablugha (يَبْلُغَ) artinya : ia mencapai. Kata ashuddahu (أَشُدَّهُ) menurut terjemahan Kemenag RI 2019 dan Quraish Shihab berarti : kedewasaannya. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : cukup umur.
Secara bahsa kata asyuddahu (أَشُدَّهُ) berasal dari akar kata (ش د د) yang makna dasarnya adalah kuat, kokoh, mengeras, mengikat dengan erat. Dari akar ini lahir kata syiddah yaitu kekuatan, juga kata tasyaddud yaitu kekakuan, dan juga asyudd yaitu puncak kekuatan.
Al-Mawardi menuliskan dalam tafsir An-Nukat wa Al-Uyun[2] tiga pendapat yang berbeda di kalangan ahli tafsir terkait dengan pengertian makna hatta balagha asyuddahu (حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ) ini.
§ Pertama, yang dimaksud adalah mencapai usia baligh (ihtilam), yaitu saat kebaikan mulai dicatat baginya dan keburukan juga dibebankan kepadanya. Pendapat ini dikemukakan oleh Rabi‘ah, Zaid bin Aslam, dan Malik.
§ Kedua, bahwa asyudd adalah usia tiga puluh tahun. Pendapat ini dikemukakan oleh as-Suddi.
§ Ketiga, bahwa asyudd adalah usia delapan belas tahun. Pendapat ini disebutkan oleh Ali bin ‘Isa, dan dalam masalah ini masih terdapat pendapat-pendapat lain yang akan disebutkan kemudian.
Dalam bahasa Arab, kata asyudd bukan satu titik usia, tetapi merupakan sebuah fase, yaitu dimana seseorang telah berkumpul seluruh kekuatannya, fisiknya tidak lagi rapuh, akalnya tidak lagi labil, dan tindakannya tidak lagi impulsif. Karena itu orang Arab menggunakan ungkapan balagha asyuddahu untuk seseorang yang sudah ’jadi orang’, bukan sekadar sudah dewasa biologis.
Menariknya, bentuk asyudd adalah jamak makna, bukan tunggal. Ini memberi isyarat bahwa yang dimaksud bukan satu jenis kekuatan saja, tetapi kekuatan yang saling melengkapi: tubuh, akal, keteguhan berpikir, dan kestabilan sikap. Karena itu pula, kata ini sering dipakai Al-Qur’an dalam konteks tanggung jawab besar, seperti amanah harta dan peran sosial, bukan dalam konteks ibadah individual.
Para ahli bahasa, sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab seperti Lisan al-Arab, menjelaskan bahwa asyudd adalah masa ketika seseorang mencapai puncak kemampuan untuk bertindak dengan pertimbangan, bukan sekadar dorongan naluri. Maka seseorang bisa saja sudah baligh, tetapi belum mencapai asyudd karena akalnya masih lemah atau pengambilan keputusannya belum stabil.
Dari sini tampak jelas secara bahasa bahwa asyuddahu lebih luas dan lebih dalam daripada baligh. Baligh menandai mulainya beban, sedangkan asyudd menandai kelayakan memegang amanah. Ini menjelaskan mengapa Al-Qur’an memilih istilah ini ketika berbicara tentang penyerahan harta anak yatim, bukan sekadar kewajiban ibadah.
Antara Usia Baligh dan Balagha Asyuddahu
Pemisahan antara status yatim dan hak pengelolaan harta adalah salah satu ketelitian syariat yang sering terlewat, padahal ia sangat menentukan keadilan dalam perlindungan anak yatim. Al-Qur’an dan Sunnah tidak pernah mencampuradukkan keduanya, meskipun dalam praktik masyarakat awam sering dianggap satu paket.
Dalam fiqih, status yatim bersifat temporal dan terbatas. Seorang anak disebut yatim karena ayahnya wafat sementara ia belum baligh. Ketika ia mencapai baligh, yakni mulai memikul beban taklif ibadah, maka status yatim itu berakhir, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi SAW bahwa tidak ada lagi yatim setelah ihtilam.
لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ
Tidak ada lagi status yatim setelah seseorang mengalami ihtilam. (bu Dawud, at-Tirmidzi, serta al-Hakim)
Pada titik ini, ia telah dianggap subjek hukum ibadah, meskipun secara mental dan sosial belum tentu matang. Namun, berhentinya status yatim tidak otomatis berarti berhentinya perlindungan harta.
Di sinilah Al-Qur’an memperkenalkan konsep yang lebih dalam melalui ungkapan hatta yablugha asyuddahu (حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ). Ayat ini tidak berbicara tentang kewajiban shalat atau puasa, tetapi tentang kelayakan memegang amanah. Karena itu ukurannya bukan baligh biologis, melainkan kedewasaan yang utuh: kekuatan akal, kestabilan sikap, dan kecakapan mengelola urusan.
Dengan pemisahan ini, syariat menutup dua pintu kerusakan sekaligus. Di satu sisi, ia mencegah wali menahan harta terlalu lama dengan dalih anak “masih yatim”, padahal secara hukum status yatimnya sudah gugur. Di sisi lain, ia mencegah penyerahan harta secara tergesa-gesa hanya karena anak sudah baligh, padahal belum mampu mengelola dan justru berpotensi merusaknya sendiri.
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ
Huruf wa (وَ) artinya : dan. Kata awfu (أَوْفُوا) artinya : penuhilah atau sempurnakanlah. Kata ini merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il amr yang berarti perintah dan berdampak hukum kewajiban yang harus dijalankan. Kata ini berasal dari akar kata (و ف ي) yang makna dasarnya adalah penuh, genap, lengkap.
Kata al-kayla (الْكَيْلَ) artinya : takaran, sedangkan terjemah HAMKA : sukatan. Yang dimaksud dengan takaran maksudnya mengukur kuantitas suatu komoditas dengan ukuran volume dan bukan dengan mengukur timbangan berat.
Huruf wa (وَ) artinya : dan. Kata al-mizana (الْمِيزَانَ) artinya : timbangan.
Antara Takaran dan Timbangan
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:
Takaran adalah takaran penduduk Madinah, dan timbangan adalah timbangan penduduk Makkah.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Menarik untuk ditelaah lebih jauh terkait dua fenomena ini. Perbedaan antara takaran (كيل) dan timbangan (ميزان) bisa dijelaskan bahwa di Makkah, masyarakatnya hidup dari perdagangan jarak jauh. Mereka bukan masyarakat agraris, tidak punya lahan pertanian luas, dan tidak menghasilkan bahan pangan pokok dalam jumlah besar.
Komoditas utama mereka adalah barang bernilai tinggi dan padat nilai, seperti emas, perak, kain, rempah, wewangian, dan barang impor dari Yaman atau Syam. Barang-barang seperti ini lebih masuk akal ditimbang, karena nilainya ditentukan oleh berat, bukan volume. Satu kesalahan kecil dalam timbangan bisa bernilai besar secara ekonomi. Karena itu, timbangan (ميزان) menjadi alat utama orang Makkah.
Sebaliknya, takaran kurang relevan bagi mereka. Barang yang ditakar biasanya berupa biji-bijian atau hasil pertanian, sementara Makkah bukan produsen utama komoditas itu. Mereka lebih sebagai pedagang perantara, bukan pengelola stok pangan berbasis volume.
Adapun Madinah, latar belakangnya sangat berbeda. Madinah adalah kota agraris. Ekonominya bertumpu pada kurma, gandum, dan hasil kebun, yang secara alamiah diukur dengan volume, bukan berat. Kurma ditakar dengan sha‘ dan mudd, gandum disukat dengan wadah, air dibagi dengan ukuran isi. Dalam konteks seperti ini, takaran (كيل) jauh lebih praktis daripada timbangan. Menimbang berton-ton kurma setiap hari justru tidak efisien dibanding menakar dengan wadah standar.
Karena itu, bukan Madinah “tidak pakai timbangan”, dan bukan Makkah “tidak kenal takaran”. Keduanya mengenal dua-duanya. Tetapi yang dominan dipakai berbeda karena jenis barang yang dominan diperjualbelikan berbeda.
Huruf bi (بِ) artinya : dengan. Kata al-qisti (الْقِسْطِ) diartikan dengan : adil.
Namun sebenarnya dalam Al-Quran, istilah keadilan sendiri juga sudah ada, yaitu al-‘adl (العدل). Maka terjadilah tumpang tindih penerjemahan, jika kit terjemahkan al-qisti (الْقِسْطِ) dengan adil, nanti bagaimana kita terjemahkan kata al-‘adl (العدل) ? Apakah diterjemahkan dengan ’adil juga? Pastilah akan timbul masalah.
Padahal pastinya Al-Quran tidak sembarangan dalam menggunakan sebuah kata atau istilah. Maka penjelasannya tidak mungkin termuat dalam terjemahan yang space-nya sangat terbatas. Penjelasannya harus lewat kitab tafsir yang punya banyak ruang untuk membedahkan dengan rinci perbedaan kedua istilah itu.
Mari kita perhatikan dengan seksama cara Al-Quran menggunakan kedua istilah itu. Dalam beberapa ayat, ketika bicara tentang timbangan, maka Allah memerintahkan kita wajib menimbang dengan al-qisth (القسط).
"Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil (al-qishth) dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu" (QS. Ar-Rahman: 9).
Perhatikan bahwa kalau urusan timbangan dimana seringnya banyak orang melakukan kecurangan ketika menimbang dalam berdagang, Allah SWT lebih memilih menggunakan istilah al-qisth ketimbang al-‘adl. Timbanglah dengan qisth, kira-kira maknanya timbanglah dengan benar, presisi, jujur, tidak curang, apa adanya. Bukan timbanglah dengan keadilan.
Sedangkan istilah al-‘adl (العدل) seringnya digunakan untuk bicara sesuatu yang ukurannya tidak terlalu eksak, tetapi lebih kepada perasaan dan kelaziman secara umum. Makanya perintah kepada suami yang punya beberapa istri tidak menggunakan istilah al-qisth melainkan al-‘adl.
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Maka jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. (QS. An-Nisa’ : 3)
Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, maka hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.(QS. An-Nisa’ : 58).
لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Huruf la (لَا) artinya : tidak. Kata nukallifu (نُكَلِّفُ) artinya : Kami membebani. Kata nafsan (نَفْسًا) artinya : suatu jiwa. Huruf illa (إِلَّا) artinya : kecuali. Kata wusahaha (وُسْعَهَا) artinya : sesuai kemampuannya.
Sejujurnya penggalan ini jadi terasa janggal jika dikaitkan dengan tema besar ayat ini, yaitu sedang bicara tentang perintah dan larangan Allah SWT. Yang bikin penasaran, kenapa baru dua masalah disebut dan belum selesai, tiba-tiba sudah dipotong dengan penggalan ini?
Jawabnya penggalan ini amat erat terkait dengan kewajiban menakar dan menimbang dengan al-qitsh, dimana penggalan ini tidak sedang berbicara tentang beratnya alat ukur atau sulitnya prosedur, melainkan tentang beratnya menjaga integritas ketika ada peluang curang.
Allah menegaskan bahwa tuntutan berlaku lurus dalam takaran, timbangan, dan keadilan sosial bukan di luar kemampuan manusia, sehingga tidak ada ruang untuk berdalih. Jika seseorang curang, maka itu bukan karena ia tidak mampu berlaku jujur, tetapi karena ia memilih untuk tidak jujur. Kalimat ini justru menutup pintu alasan psikologis yang sering dipakai manusia: merasa tidak sanggup bersaing jika berlaku lurus.
Dengan ungkapan ini, Allah memotong dua sikap ekstrem sekaligus. Ia menolak anggapan bahwa kejujuran adalah beban yang mustahil dijalankan, dan pada saat yang sama menolak pembenaran atas kecurangan yang dibungkus alasan keterpaksaan. Semua perintah ini berada dalam batas wus‘ manusia, sehingga pelanggarannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab moral pelakunya.
وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا
Huruf wa (وَ) artinya : dan. Huruf idha (وَإِذَا) artinya : apabila. Kata qultum (قُلْتُمْ) artinya : kalian berkata. Huruf fa (فَ) artinya : maka. Kata i’dilu (اعْدِلُوا) artinya : berlaku adillah.
Penggalan ini pastinya butuh penjelasan terkait dengan konteks dan fenomena nyata ketika ayat ini diturunkan, kenapa sampai Allah memerintahkan jika berkata harus adil? lalu apa hubungannya dengan kerabat?
Di masyarakat Quraisy, kebenaran sering kali dikalahkan oleh loyalitas kabilah. Yang dipertahankan bukan fakta, tetapi “orang kita”. Dalam perselisihan, kesaksian, penilaian, bahkan kabar lisan, ukuran benar–salah kerap ditentukan oleh kedekatan, bukan kebenaran.
Karena itu perintahnya dimulai dari “apabila kalian berkata”. Bukan dari tindakan besar, tetapi dari ucapan—sebab di situlah bias pertama kali bekerja. Fitnah, pembenaran, pengaburan fakta, dan kesaksian palsu sering lahir dari kata-kata yang tampak ringan. Maka Allah memerintahkan berlaku adil sejak level ucapan, sebelum ketidakadilan menjelma menjadi keputusan dan tindakan.
وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ
Huruf wa (وَ) artinya : dan. Huruf law (لَوْ) artinya : walaupun. Kata kana (كَانَ) artinya : ‘dia adalah’ atau ‘dia menjadi’. Kata dha (ذَا) artinya : yang memiliki. Kata qurba (قُرْبَىٰ) artinya : hubungan kekerabatan dekat.
Penggalan walau kana dza qurba (وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ) menunjukkan sumber bias paling kuat. Kerabat adalah alasan yang paling sering dipakai untuk menyimpang dengan wajah “mulia”: membela keluarga, menjaga nama baik, atau menutup aib.
Ayat ini memotong alasan itu. Ia menegaskan bahwa kedekatan emosional justru ujian keadilan, bukan pengecualian darinya. Jika keadilan runtuh di hadapan kerabat, maka ia tidak akan berdiri di hadapan siapa pun.
Diletakkan setelah perintah kejujuran dalam takaran dan timbangan, ayat ini menyatukan dua ranah: keadilan materi dan keadilan narasi. Tidak cukup jujur dalam angka jika dusta dalam kata. Tidak cukup lurus dalam transaksi jika bengkok dalam kesaksian. Dengan susunan ini, Al-Qur’an menegakkan satu prinsip tegas: keadilan dimulai dari lisan, diuji oleh kedekatan, dan harus berdiri di atas kebenaran, bukan hubungan.
وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا
Huruf wa (وَ) artinya : dan. Huruf bi (بِ) artinya : dengan atau terhadap. Kata ‘ahdi (عَهْدِ) artinya : perjanjian. Kata Allah (اللَّهِ) artinya : Allah. Huruf awfu (أَوْفُوا) artinya : penuhilah atau tunaikanlah.
Kaum musyrikin Makkah bukan orang yang tidak mengenal Allah, dan bukan pula masyarakat tanpa konsep janji ilahi. Mereka mengakui Allah sebagai Pencipta, Pemilik langit dan bumi, dan Tuhan Ka‘bah.
Al-Mawardi menuliskan dalam tafsir An-Nukat wa Al-Uyun[3] bahwa tentang makna janji Allah terdapat dua pendapat.
§ Pertama, yang dimaksud dengan janji Allah adalah segala sesuatu yang diwajibkan seseorang atas dirinya sendiri, baik berupa nazar maupun selainnya.
§ Kedua, yang dimaksud adalah sumpah atas nama Allah, sehingga wajib dipenuhi, kecuali apabila sumpah tersebut mengandung perbuatan maksiat.
Kata dhalikum (ذَٰلِكُمْ) artinya : yang demikian itu untuk kalian. Kata wassakum (وَصَّاكُمْ) artinya : Dia mewasiatkan kepada kalian. Huruf bihi (بِهِ) artinya : dengan itu atau tentang itu.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[4] menyebutkan ada dua tafsir terkait penggalan ini. Pertama, maksudnya kembali kepada orang-orang Yahudi, yaitu apa saja wasiat yang Allah perintahkan kepada mereka di dalam Taurat. Kedua, maksudnya kembali kepada kaum Muslimin, yaitu apa saja wasiat yang Allah perintahkan kepada mereka di dalam Al-Qur’an.
Huruf laalla (لَعَلَّ) artinya : agar supaya. Kata kum (كُمْ) artinya : kalian. Kata tadhakkaruna (تَذَكَّرُونَ) artinya : kalian mengambil pelajaran atau mengingat.