Kemenag RI 2019:Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang tampak dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan melampaui batas tanpa alasan yang benar. (Dia juga mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan bukti pembenaran untuk itu dan (mengharamkan) kamu mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.” Prof. Quraish Shihab:Katakanlah (Nabi Muhammad saw.): “Sesungguhnya Tuhan Pemeliharaku hanya mengharamkan perbuatan-perbuatan yang keji; (baik) yang tampak dan yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, pelampauan batas tanpa (alasan yang) benar, dan (Dia mengharamkan) kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Dia tidak menurunkan hujjah (bukti pembenaran) untuk itu dan (mengharamkan pula) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” Prof. HAMKA:Katakanlah, “Sesungguhnya yang diharamkan oleh Tuhanku hanyalah kejahatan-kejahatan, yang nyata dan yang tersembunyi dan dosa dan keaniayaan dengan tidak benar dan bahwa kamu persekutukan dengan Allah sesuatu yang tidak Dia turunkan keterangannya dan bahwa kamu katakan atas (nama) Allah sesuatu yang tidak kamu ketahui.”
Jika di ayat sebelumnya disebutkan bahwa Allah SWT tidak mengharamkan pakaian dan makanan sebagaimana yang diharamkan oleh kaum musyrikin, maka di ayat ini giliran Allah SWT menjelaskan dan merinci apa saja yang sebenarnya Dia haramkan. Ada lima hal yang telah Allah haramkan, yaitu :
1. Al-Fawahisy (الْفَوَاحِشَ) : yaitu perbuatan keji yang tampak dan yang tersembunyi.
2. Al-Itsm (الْإِثْمَ) :perbuatan dosa
3. Al-Baghy (الْبَغْيَ) :melampaui batas tanpa alasan yang benar.
4. Asy-Syirk (أَنْ تُشْرِكُوا) : mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan bukti pembenaran untuk itu.
5. Mengatakan tentang Allah apa yang tidak diketahui.
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ
Kata qul (قُلْ) artinya : katakanlah, ini merupakan perintah Allah SWT kepada Nabi SAW untuk disampaikan kepada kaum musyrikin Mekkah.
Kata innama (إِنَّمَا) artinya : sesungguhnya hanyalah. Disebut dengan adatul hashri yaitu kata yang fungsinya memberikan pembatasan, bahwa yang diharamkan itu hanya yang disebutkan berikut ini, sedangkan di luar itu tidak termasuk yang diharamkan.
Kata harrama(حَرَّمَ) artinya: telah mengharamkan. Ini adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, menunjukkan ketetapan hukum yang pasti dan final, bukan dugaan atau tradisi buatan manusia.
Kata rabbi(رَبِّي) artinya: Tuhanku, maksudnya tentu Allah SWT. Namun disini digunakan sebutan “Tuhanku” agar memiliki makna mendalam, seakan Allah menegaskan bahwa yang mengharamkan ini adalah Tuhan yang menciptakan, memelihara, dan paling mengetahui maslahat hamba-hamba-Nya, bukan berhala, bukan adat, dan bukan hawa nafsu manusia.
Kata al-fawahisy(الْفَوَاحِشَ) adalah bentuk jamak dari fahisyah yang diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Quraish Shihab menjadi perbuatan keji, sedangkan HAMKA menerjemahkannya menjadi : kejahatan-kejahatan.
Ibnu Manzhur (w. 711 H) dalam kamus Lisanul-‘Arab menuliskan bahwa makna kata ini adalah
ما عَظُمَ قُبْحُهُ من القول أو الفعل
sesuatu yang sangat besar keburukannya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Hal yang kurang lebih sama juga ditegaskan oleh Ar-Raghib Al-Ashfahani (w. 502 H) dalam Mufradat Alfazh al-Quran :
وكل ما اشتدّ قُبحُه من الأفعال والأقوال فهو فاحشة
Segala perbuatan dan ucapan yang sangat buruk, maka ia termasuk fahisyah.
Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[1] menyebutkan bahwa al-fawahisy mencakup dosa-dosa besar yang keburukannya nyata, dengan zina sebagai contoh paling menonjol, namun tidak terbatas padanya.
Sedangkan Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[2] menegaskan bahwa istilah ini bersifat umum, mencakup seluruh maksiat yang sangat keji dan melampaui batas kepantasan, baik terkait syahwat maupun bentuk dosa besar lainnya.
Lalu Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[3] memaknainya sebagai semua dosa besar, khususnya zina, yang dilarang baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun tersembunyi, sehingga larangan al-fawahish mencakup keburukan lahir dan batin.
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
Ungkapan ma zhahara minha (مَا ظَهَرَ مِنْهَا) secara hafiyah berarti : apa yang nampak darinya. Sedangkan lafazh wa ma bathan (وَمَا بَطَنَ) artinya : dan apa yang dalam bathin alias tidak nampak. Keduanya adalah wujud nyata dari perbuatan al-fawahisy pada penggalan sebelumnya.
Namun para ulama berbeda-beda pandangan ketika menjelaskan apa yang dimaksud dengan masing-masingnya.
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[4] menukil pendapat dari Mujahid bahwa ma zhahara minha (مَا ظَهَرَ مِنْهَا) adalah tindakan menikahi ibu sendiri, sedangkan wa ma bathan (وَمَا بَطَنَ) adalah zina.
Sedangkan pendapat Al-Baghawi dalam tafsir Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Quran[5] berbeda lagi, menurutnya ma zhahara minha (مَا ظَهَرَ مِنْهَا) adalah tawafnya para laki-laki musyrikin jahiliyah di siang hari, sedangkan wa ma bathan (وَمَا بَطَنَ) adalah tawafnya para wanita musyrikin jahiliyah di malam hari.
Ibnul Jauzi dalam tafsir Zadul Masir fi Ilmi At-Tafsir[6] merangkum enam versi penafsiran yang berbeda, yaitu :
1. Pendapat yang mengatakan bahwa makna ma zhahara minha (مَا ظَهَرَ مِنْهَا) adalah zina yang dilakukan secara terang-terangan, sedangkan wa ma bathan (وَمَا بَطَنَ) adalah zina yang dilakukan secara diam-diam. Ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan merupakan pendapat Sa‘id bin Jubair.
2. Pendapat yang mengatakan bahwa ma zhahara minha (مَا ظَهَرَ مِنْهَا) adalah menikahi para ibu, sedangkan wa ma bathan (وَمَا بَطَنَ) adalah zina biasa. Ini diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dan menjadi pendapat Ali bin Husain.
3. Pendapat yang mengatakan bahwa ma zhahara minha (مَا ظَهَرَ مِنْهَا) adalah menikahi istri-istri ayah, menggabungkan dua saudari dalam pernikahan, serta menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya atau khalahnya. Adapun wa ma bathan (وَمَا بَطَنَ) adalah adalah zina biasa. Ini juga dinukil dari Ibnu Abbas.
4. Pendapat yang mengatakan bahwa ma zhahara minha (مَا ظَهَرَ مِنْهَا) adalah zina, sedangkan wa ma bathan (وَمَا بَطَنَ) adalah ‘azl yaitu jima namun ketika puncaknya sperma dikeluarkan di luar rahim. Ini pendapat Syuraih.
5. Pendapat yang mengatakan bahwa ma zhahara minha (مَا ظَهَرَ مِنْهَا) adalah thawaf orang-orang jahiliyah dalam keadaan telanjang, sedangkan wa ma bathan (وَمَا بَطَنَ) adalah zina. Ini pendapat Mujahid.
6. Pendapat yang mengatakan bahwa ma zhahara minha (مَا ظَهَرَ مِنْهَا) maknanya bersifat umum mencakup seluruh bentuk maksiat yang tampak. Sedangkan wa ma bathan (وَمَا بَطَنَ) mencakup seluruh bentuk maksiat yang tersembunyi.
وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ
Kata wal-itsma (وَالْإِثْمَ) artinya secara harfiyah adalah : dan dosa. Ini adalah larangan nomor dua setelah larangan melakukan al-fawahisy.
Kata wal-baghya (وَالْبَغْيَ) oleh Kemenag RI dan Quraish Shihab diterjemahka menjadi : perbuatan melampaui batas. Sementara Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : keaniayaan.
Ungkapan bi gairil-haq (بِغَيْرِ الْحَقِّ) artinya : dengan tanpa kebenaran. Kemenag RI dan Quraish Shihab membahasakannya menjadi : tanpa alasan yang benar. Sedangkan Buya HAMKA membahasakannya menjadi : dengan tidak benar.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[7] menuliskan bahwa ada dua versi penafsiran :
Versi pertama, yang dimaksud dengan al-itsm (الْإِثْمَ) adalah dosa yaitu pengkhianatan dalam berbagai urusan, sedangkan al-baghy (الْبَغْيَ) adalah tindakan melampaui batas terhadap jiwa manusia.
Versi kedua, yang dimaksud dengan al-itsm (الْإِثْمَ) adalah khamar, sedangkan al-baghy (الْبَغْيَ) adalah mabuk. Ada penyair yang menyebut khamar dengan kata al-itsm (الْإِثْمَ) dalam gubahan syairnya.
شَرِبْتُ الإثْمَ حَتّى ضَلَّ عَقْلِي
Aku menenggak dosa hingga hilang akalku
Namun pendapat yang mengatakan bahwa maksud dari al-itsm adalah khamar disanggah oleh Ats-Tsa’alibi dalam tafsir Al-Jawahir Al-Hisan fi Tafsir Al-Quran[8]. Menurutnyaayat ini termasuk ayat Makkiyah dimana saat itu khamar masih belum diharamkan. Pengharaman khamar kebanyakan disepakati baru akan terjadi setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, khususnya setelah usai Perang Uhud di tahun ketiga hijriyah.
Ungkapan wa an tusyriku (وَأَنْ تُشْرِكُوا) artinya : dan bahwa kamu menyekutukan. Kata billahi (بِاللَّهِ) dengan Allah. Sedangkan ungkapan ma lam yunazzil bihi sulthanan (مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا) jika diterjemahkan kata per kata akan jadi jauh maknanya. Mulai dari maa (مَا) : apa, lam (لَمْ) : tidak, yunazzil (يُنَزِّلْ) : menurunkan, bihi (بِهِ) : dengannya, sulthanan (سُلْطَانًا) : kekuatan, tapi banyak yang menafsirkannya menjadi : hujjah.
Tapi tetap aneh rasanya dan malah hilang makna serta pengertiannya.
Maka penerjemahannya harus dijadikan satu, meskipun ternyata tiga sumber kita tetap saling berbeda pilihan. Team penerjemah Kemenag RI memilih terjemahan : ”sesuatu yang Allah tidak menurunkan bukti pembenaran untuk itu”. Sedangkan Quraish Shihab menjatuhkan pilihan terjemah yaitu : ”sesuatu yang Dia tidak menurunkan hujjah (bukti pembenaran) untuk itu”. Adapun Buya HAMKA memilih terjemah : ”sesuatu yang tidak Dia turunkan keterangannya”.
Intinya larangan ini adalah tidak boleh melakukan tindakan syirik, yaitu menjadikan Allah SWT setara dengan yang selainnya, khususnya dalam hal ini terkait dengan menetapkan aturan halal haram dalam pakaian dan makanan.
Ungkapan wa an taqulu (وَأَنْ تَقُولُوا) artinya : dan bahwa kamu berkata. Ungkapan ’alallahi (عَلَى اللَّهِ) artinya : atas Allah SWT, atau terhadap Allah SWT, atau tentang Allah. Ungkapan ma la ta’lamun (مَا لَا تَعْلَمُونَ) artinya : apa yang kamu tidak ketahui.
Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[9] menjelaskan bahwa “berkata atas Allah tanpa ilmu” mencakup segala bentuk pernyataan yang dinisbatkan kepada Allah tanpa dasar wahyu yang benar, baik dalam bentuk penetapan halal–haram, pengakuan bahwa Allah memerintahkan sesuatu, maupun klaim agama yang tidak bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah.
Kaum musyrikin melakukan ini ketika mereka mengharamkan dan menghalalkan sesuatu berdasarkan hawa nafsu, lalu menisbatkannya kepada Allah.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[10] melihat bahwa penutup ayat ini ditempatkan pada posisi terakhir karena ia merupakan induk dari seluruh penyimpangan agama. Ketika manusia berani berbicara atas nama Allah tanpa ilmu, maka semua kerusakan sebelumnya, baik moral, sosial, maupun teologis, akan mendapatkan pembenaran palsu.
Maka larangan ini adalah larangan terhadap sumber kesesatan, bukan sekadar satu bentuk dosa.
[1] Ath-Thabari (w. 310 H), Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
[2] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
[3] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim, (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
[4] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)