Rumah Fiqih Indonesia
Jilid : 20 Juz : 10 | At-Taubah : 54
At-Taubah 9 : 54
Mushaf Madinah | hal. 195 | Mushaf Kemenag RI

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

Kemenag RI 2019: Tidak ada yang menghalangi infak mereka untuk diterima kecuali karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa).
Prof. Quraish Shihab: Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkah mereka, kecuali karena mereka sesungguhnya adalah orang-orang yang kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan shalat melainkan dalam keadaan malas, dan tidak (pula) mereka bernafkah melainkan dalam keadaan terpaksa.
Prof. HAMKA: Dan tidaklah ada yang menegah daripada diterima dari mereka perbelanjaan-perbelanjaan mereka itu, kecuali karena bahwasanya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidaklah mereka mengerjakan shalat, melainkan dalam keadaan malas, dan tidak (pula) mereka membelanjakan melainkan dalam keadaan merasa terpaksa.

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
🔐