Rumah Fiqih Indonesia
Jilid : 20 Juz : 10 | At-Taubah : 53
At-Taubah 9 : 53
Mushaf Madinah | hal. 195 | Mushaf Kemenag RI

قُلْ أَنْفِقُوا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا لَنْ يُتَقَبَّلَ مِنْكُمْ ۖ إِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فَاسِقِينَ

Kemenag RI 2019: Katakanlah (Nabi Muhammad), “(Wahai orang-orang munafik,) infakkanlah (hartamu) baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa, (tetapi ketahuilah bahwa infak itu) sekali-kali tidak akan diterima (oleh Allah) dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah kaum yang fasik.”
Prof. Quraish Shihab: Katakanlah (Nabi Muhammad saw.): "(Hai orang-orang munafik)! Nafkahkanlah dengan (berpura-pura) sukarela maupun dengan terpaksa, (tetapi ketahuilah bahwa nafkah itu) sekali-kali tidak akan diterima (oleh Allah swt.) dari kamu. (Karena) sesungguhnya kamu adalah kaum fasik (keluar dari ketaatan kepada Allah swt.)."
Prof. HAMKA: Katakanlah, “Berbelanjalah dengan kepatuhan atau terpaksa, namun dia tidak jugalah akan diterima dari kamu. Karena sesungguhnya kamu adalah kaum yang fasik.”

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
🔐