Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)

Tahun 1985, Menteri Agama RI mengeluarkan Surat Keputusan berisi perintah menyusun hukum syariah. SK itu diedarkan kepada beberapa Institut Islam Negeri (IAIN) seluruh Indonesia untuk turut serta merancang pasal-pasal dalam KHI. Lalu tahun 1989, Draf KHI resmi masuk DPR dan disidangkan. Baru diresmikan oleh Presiden tahun 1991.
Kalau dilihat dari sejarah penyusunan KHI, proses ternjadi antara tahun 1985 sampai akhirnya diresmikan oleh Presiden RI pada tahun 1991.

Tahun 1985, Menteri Agama resmi mengeluarkan surat putusan yang berisi perintah untuk menyusun sebuah susunan hukum syariah, yang kemudian surat itu diedarkan kepada beberapa Institut Islam Negeri (IAIN) seluruh Indonesia untuk turut serta merancang pasal-pasal dalam KHI. Lalu tahun 1989, Draf KHI resmi masuk DPR dan disidangkan. Baru diresmikan oleh Presiden tahun 1991.

Awal tahun 80-an, pergerakan dan pergolakan pemikiran Islam ketika juga sedang hangat-hangatnya. Banyak perbincangan baik resmi atau tidak resmi yang mengemuka, khususnya terkait isu ketidakadilan Islam yang digemborkan oleh para aktifis syariah 'kiri' dan sejenisnya.

Dan bukan rahasia lagi, kalau sejak tahun 80-an awal itu kalangan aktifis 'kiri' telah banyak menduduki posisi penting dalam jajaran Kementerian Agama, termasuk di berbagai universitas dan kampus Islam.

Hazairin, KHI, dan Madzhab Indonesia

Nama yang paling menonjol dalam KHI ialah Hazairin, karena banyak pasal-pasal dalam KHI yang mengadopsi dari pemikiran dan ‘Ijihad’-nya Hazairin ini. Karena memang beliau adalah seorang punya perhatian besar di bidang hukum adat Indonesia, dan banyak melahirkan karya-karya terkait hukum Indonesia.

Salah satu bukunya yang menjadi pegangan panitia penyusunan KHI ialah Hukum Kewarisan Bilateral, dan Hukum Kekeluargaan Nasional. Keduanya dan beberapa bukunya yang lain inilah yang paling banyak berpengaruh dalam penyusunan KHI, hingga memunculkan pasal rancu yang disebutkan di atas pun muncul dari buku ini.

Hazairin, lelaki dari Bengkulu kelahiran 1906 ini memang orang Islam, tapi sayangnya ia bukan lah ahli hukum syariah melainkan ahli hukum adat. Tahun 1935, beliau lulus dari Rechtkundige Hoogeschool, sekolah tinggi kalangan priyayi di bawah pemerintahan Kolonial Belanda, dalam bidang studi hukum.

Yang sangat disayangkan bahwa, karya-karya Hazairin yang banyak dipakai ketika itu yang berkaitan dengan hukum syariah, hanya berdasarkan penerawangannya semata tanpa merujuk kepada pendapat-pendapat ulama yang muktabar.

Beliau dengan enak menafsirkan beberapa ayat yang berkaitan dengan keluarga dan kemasyarakan yang memang itu bidang keahlian beliau. Tapi sayang, karyanya kosong akan rujukan ulama syariah yang muktamad.

Dan beliau lah yang memunculkan wacana madzhab Nasional yang kemudian berubah menjadi madzhab Indonesia yang ia sampaikan pada upacara pembukaan Perguruan Tinggi  Islam di Jakarta, 14 Nopember 1951, karena melihat bahwa fikih-fikih yang dipakai kebanyakan orang saat itu terlalu timur-tengah dan tidak mempunyai rasa Indonesia.

Dari sinilah kemudian bergulir, fenomena-fenomena ‘penundukkan’ syariah kepada adat budaya Indonesia. Jadi bukan budaya dan adat yang tunduk kepada aturan syariah, tapi justru syariah yang disesuaikan dengan adat.  

Ayo Mulai Bergerak

Sudah saatnya kini KHI ditinjau ulang dan lebih dikritisi originalitasnya dengan sumber aslinya, yaitu syariat Islam yang baku.

Apaagi saat ini sudah banyak para ulama muda yang ilmunya sudah mumpuni. Tidak sedikit yang menimba ilmu di Timur Tengah dan menjadi ahli syariah. Sudah menjadi kewajiban para ulama yang memang mumpuni dalam syariah untuk memberitahukan umat mana informasi yang benar.

Karena seorang yang punya ilmu, pundaknya masih akan terus terbebani dengan kewajiban menyampaikan sampai informasi itu sampai kepada objek dakwah dengan baik dan benar, serta tidak asal.

Di tataran politik, sudah ada banyak partai yang mengusung dan membela syariat Islam. Tentu peran partai itu sangat besar dalam upanya mengegolkan revisi terhadap KHI ini.

Apalagi hari ini juga bermunuclan para aktifis dakwah yang punya jiwa militansi kuat dalam memperjuangkan syariah. Mereka punya peran besar juga untuk mensosialisasikan pembenahan isi kandungan KHI.



Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »