Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi

Hukum positif yang dipakai di seluruh Pengadilan Agama negeri ini menggunakan undang-undang yang disebut dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI sudah menjadi semacam 'kitab suci' yang digunakan oleh para hakim pengadilan agama dalam menentukan hukum dan menghakimi suatu masalah.

Di Pengadilan Agama ada istilah dengan sebutan "hukum positif". Maksudnya ialah hukum yang sah dan berlaku dalam peradilan Islam untuk seluruh penduduk Indonesia. Dan hanya hukum positif saja yang dianggap berlaku.

Hukum positif yang dipakai di seluruh Pengadilan Agama negeri ini menggunakan undang-undang yang disebut dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI sudah menjadi semacam 'kitab suci' yang digunakan oleh para hakim pengadilan agama dalam menentukan hukum dan menghakimi suatu masalah.

Keuntungan

Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Namun anehnya hukum yang digunakan bukanlah hukum murni syariah Islam yang banyak dibicarakan oleh para Ulama dari madzhab Fiqih. Hukum syariah yang berlaku dinegara ini sebatas urusan perkawinan saja.

Makanya bisa dibilang untung, karena dengan adanya KHI akan menambah daftar undang-undang syariah Islam dinegara. Kandungan KHI membahas 3 aspek, yaitu:

[1] Perkawinan,

[2] Per-warisan,

[3] Per-wakafan.

Setidaknya walaupun belum semua aspek kehidupan kita punya payung hukum syariah, dengan adanya KHI maka masih ada bonus walaupun hanya sedikit.

Kerugian

Namun di balik keuntungan adanya KHI ini, ternyata juga ada kerugiannya. Dihitung-hitung dan ditimbang-timbang, agaknya kerugiannya tidak bisa dibilang kecil.

Rupanya ketika diselami lebihjauh, tidak sedikit dari kandungan KHI yang bermasalah, khususnya kalau dilihat dari tinjauan keaslian syariahnya. Isi KHI memang undang-undang positif yang konon berdasarkan syariah. Tapi menjadi tidak positif ketika kita malah menemukan banyak isi kandungannya yang justru malah menabrak-nabrak hukum syariah aslinya.

Banyak pasal-pasal KHI yang sama sekali kurang jelas asal-usulnya. Landasan agak membingungkan bagi kita yang belajar ilmu syariah yang original.

Hukum yang awalnya disusun untuk memberikan kemaslahatan kepada umat, justru malah berbalik menjadi sumber masalah bagi umat. Diperparah lagi, para penegak yang bekerja di Pengadilan Agama itu seringkali bukan pakar di bidang syariah. Agak aneh memang, bagaimana bisa hakim yang kurang paham syariah, lalu harus memutuskan perkara yang kental nilai syariahnya.

Shihghat Ta'lik Talak

Dalam masalah Perkawinan yang pasal-pasalnya itu mengambil hampir 2/3 susunan KHI ini banyak menimbulkan masalah, setidaknya menjadi bahan kontroversi. Salah satunya ta'liq talak yang seolah-olah wajib dibaca oleh mempelai pria setelah melakukan akad.

Tentu jadi agak aneh, baru saja selesai menjadi suami, tiba-tiba dia diminta langsung menjatuhkan talak satu kepada istrinya yang baru saja selesai ijab qobul. Kalau benar-benar terjadi apa yang dijadikan syarat, maka talaknya jatuh.

Parahnya lagi, seringkali petugas pencatan nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) kurang mengerti esensi shighat ta'liq talak dan apa konsekuensi berikutnya dalam syariat.

Wajar bila para mempelai pria pun mau lebih tidak tahu lagi konsekuensi hukumnya. Begitu disodorkan secarik kertas dan disuruh membacanya, langsung dibaca dengan suara nyaring. Dia tidak pikir panjang lagi, bahkan malah tidak tahu apa isinya.


Talak Harus Diikrarkan di Depan Hakim Pengadilan Agama

Ada lagi pasal yang aneh bin ajaib, misalnya tentang perceraian pasal 129 hingga beberapa pasal berikutnya. Ternyata menurut KHI, talak tidak sah dilakukan suami kecuali diikrarkan di depan pengadilan di muka hakim.

Padahal semua mazhab fiqih tegas menyebutkan bahwa seorang suami yang mengatakan kata talak kepada istrinya dengan jelas, maka berarti telah resmi menjatuhkan talak. Tidak butuh saksi, tidak butuh wali dan juga tidak butuh ruang pengadilan. 

Lucunya lagi, surat cerai yang diajukan suami itu belum diresmikan kecuali setelah dilakuakn pengkajian oleh pihak pengadilan selambat-lambatnya 30 HARI.

Nah loh! Bingung kan jadinya, padahal dirumahnya, sang suami telah mentalak istrinya dengan jelas.

Ahli Waris Pengganti

Masih banyak lagi pasal-pasal yang bermasalah. Termasuk yang paling heboh adalah masalah ahli waris pengganti. Pasal 185 menyebutkan adanya istilah 'ahli waris pengganti". Sampai sekarang, saya masih bingung, madzhab fiqih mana yang punya istilah seperti ini?

Redaksi susunan hukumnya pun terbilang agak aneh dan membingungkan. Dijelaskan: "Ahli Waris yang meninggal lebih dulu daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya…."

Padahal dalam pelajaran ilmu waris yang paling dasar saja kita sudah tahu bahwa kalau seseorang  sudah meninggal lebih dulu, tentu bukan ahli waris namanya. Lha ini, ahli waris kok meninggal?

Terus mau diberikan apa? Padahal jelas dalam syariah hukum dan rukun-rukun waris. Syarat utamanya itu ialah ia hidup ketika si pewaris meninggal. Dalam KHI justru semua itu malah jadi bias dan rancu, siapa pewaris dan siapa yang ahli wari mendapat warisan.

Sebenarnya masalah pasal 185 ini sudah banyak dikritik oleh para ahli dan para sarjana syariah se-Indonesia. Tapi sayangnya sampai saat ini masih belum nampak ada perbaikan. Padahal dampak negatifnyai sudah banyak terjadi. Di antaranya keributan-keributan antara keponakan dan pamannya dalam masalah pembagian waris.

Harta Gono-gini

Yang juga termasuk kntroversial adalah pembahasan harta gono-gini dalam waris. Dalam versi KHI, kalau seseorang meninggal dan punya suami atau istri, harta tersebut sebelum dibagikan kepada ahli waris, harta terlebih dahulu dibagi dua sama rata kepada suami/istri.

Ketentuan ini cukup membingungkan dan terasa aneh. Dan yang aneh lagi, bahwa dalam KHI harta hibah yang diberika orang tua itu malah terhitung sebagai waris, padahal harta hibah sama sekali tidak sama dengan hartwa waris.

(bersambung)


Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »