Konsep nasakh yang dipelajari dalam ilmu Ushul Fiqih dan bagian dari disiplin ulumul Qur’an ternyata masih menyisakan perbedaan antara dua madzhab besar yakni Hanafiyah dan Syafiiyah. Hal ini tentunya berakibat pula kepada perbedaan keduanya dalam menghasilkan kesimpulan hukum dalam fiqih Islam.
Memahami Nasakh
Secara bahasa nasakh bermakna memindahkan atau menghilangkan. Sebagaimana dalam ungkapan tertulis :
ูุณุฎุช ุงูุดู ุณ ุงูุธูู
Matahari menghilangkan bayangan
Sementara secara istilah definisi nasakh sebagaimana tertuang dalam kitab al waraqat sebagaimana berikut:
ุงูุฎุทุงุจ ุงูุฏุงู ุนูู ุฑูุน ุงูุญูู ุงูุซุงุจุช ุจุงูุฎุทุงุจ ุงูู ุชูุฏู ุนูู ูุฌู ูููุงู ููุงู ุซุงุจุชุง ู ุน ุชุฑุงุฎูู ุนูู
Khithab yang menunjukkan atas penghapusan hukum yang ditetapkan dengan khitab terdahulu , dengan jalan yang seandainya khitab penunjuk itu tidak ada pastilah khitab yang sebelumnya masih eksis, dengan adanya jarak antara keduanya.
Sebenarnya definisi ini lebih tepat diarahkan pada definisi peran dalil yang menghapus atau nasikh. Kalau kita lihat dalam definisi lain, nasakh dimaknai dengan:
ุฑูุน ุญูู ุดุฑุนู ุจุฏููู ุดุฑุนู
Penghapusan hukum syariat dengan dalil syar’i .
Maksud dari penghapusan hukum di definisi ini adalah menghapus keterkaitan hukum dalam dalil dengan perbuatan mukallaf yang sebelumnya berlaku menjadi tidak berlaku atau dirubah kepada konsekuensi hukum lain.
Perbedaan Konsep Nasakh Hanafiyah dan Syafiiyah
Pada umumnya, ketika sebuah dalil menyebutkan urutan pekerjaan dalam ibadah, maka hal tersebut dianggap sebagai bagian dari rukun ibadah itu sendiri. Karakteristik jumhur ulama pada dalil rukun ini biasanya menambahkan niat dan tertib sebagai bagian dari rukun juga sekalipun tidak tersebut dalam redaksi dalil. Hal ini dalam ijtihad dianggap sebagai ziyadah ala-n-nash atau penambahan atas redaksi tetap dalil.
Ulama Syafi’iyah memandang ziyadah ala-n-nash sebagai bagian dari ijtihad yang diperbolehkan karena masih dikorelasikan dengan dalil lain yang punya keterkaitan. Konsep ini yang tidak diterima oleh kalangan Hanafiyah, karena mereka justru memandang bahwa ziyadah ala-n-nash adalah bagian dari nasakh, dan yang berhak melakukan ini hanyalah Allah semata bukan dalam kapasitas manusia. Hal ini dinyatakan dalam kitab takhrijul furu alal ushul:
ุงูุฒููููุงุฏูุฉ ุนูู ุงููููุต ูููุณุช ูุณุฎุง ุนูุฏููุง ููุฐูุจ ุฃูุจูู ุญููููุฉ ุฑุถ ุฅูููู ุฃููููููุง ูุณุฎ ููููุง ุชุฌูุฒ ุฅููููุง ุจูู ูุง ูุฌูุฒ ุงูููุณุฎ ุจููู. ููุงุนูููู ุฃูู ููุฐูู ุงููู ูุณูุฃูููุฉ ุฃูููุถุง ู ู ุงููู ุณูุงุฆูู ุงูููุธูุฉ ููู ุงููุฃูุตููู ูุงู ุงููุฎูุงู ูููููุง ู ูุจููููู ุนูู ุงููุฎูุงู ููู ุญููููููุฉ ุงูููุณุฎ ููู ูุงููุชู ูุญูููุฉ ุงูููุณุฎ ุนูุฏููุง ุฑูุน ุงูุญูู ุงูุซููุงุจูุช ููุนูููุฏูู ูููู ุจูููุงู ูู ูุฏููุฉ ุงูุญูู ูุงู ุตูุญูู ุชูููุณููุฑ ุงูููุณุฎ ุจูุงููุจูููุงูู ุตูุญูู ููููููู ุฃูู ุงูุฒููููุงุฏูุฉ ุนูู ุงููููุต ูุณุฎ ู ู ุญูููุซู ุฃููููููุง ุจูููุงู ููู ูุฉ ุงููุนูุจูุงุฏูุฉ ุฃูู ููููุชูุง ูุงู ุตูุญูู ุชูููุณููุฑู ุจูุงูุฑููููุน ูู ุชูู ุงูุฒููููุงุฏูุฉ ูุณุฎุง
Penambahan atas nash sebenarnya bukan termasuk nasakah menurut kita, Imam Abu Hanifah justru berpandangan bahwa hal tersebut adalah nasakh. Maka tidak boleh ada hal tambahan apapun yang menasakhnya kecuali memang ada nasikh yang hadir untuk dalil tersebut. Ketahuilah bahwa hal ini sebenarnya adalah masuk dalam masalah lafdzhi dalam ilmu ushul. Karena perbedaan pendapat dalam konsep ini berangkat dari hakikat nasakh itu sendiri. Hakikat nasakh menurut kita (Syafiiyah) adalah penghapusan hukum yang telah tetap, sementara menurut mereka (Hanafiyah) nasakh adalah penjelasan tentang eksistensi masa berlakunya hukum. Jadi, (versi mereka) kalau penafsiran nasakh itu sah dengan penjelasan sah pula menurut mereka bahwa penambahan atas nash adalah bagian dari nasakh, dari sisi sesungguhnya penambahan tersebut adalah penjelasan tentang jumlah atau kadar ibadah atau tata caranya. Dan jika penafsiran nasakh hanya sah dengan penghapusan dari dalil lain, maka prinsipnya (menurut syafiiyah) penambahan nash bukanlah nasakh, hanya penjelasan.
Poin pembeda dalam konsep ziyadah ala-n-nash versi syafii dan hanafi ini sebenarnya adalah pada penstatusan ziyadah itu sendiri. Syafiiyah menganggap bahwa hal tersebut hanya sebagai penjelas kaifiyah atau tata caranya, sementara hanafiyah menganggap itu sebagai bagian dari penghapusan atas yang telah ditetapkan secara eksplisit.
Dampak Perbedaan keduanya Dalam Fiqih
Perbedaan konsep nasakh versi Hanafiyah dan Syafiiyah ini tentunya berdampak pada perbedaan dalam ranah fiqih yang dihasilkan keduanya. Sedikitnya ada beberapa poin yang bisa kita sebutkan:
- Niat dalam wudhu menurut Syafi’iyah adalah rukun wajib, sedangkan menurut Hanafiyah bukan merupakan kewajiban. Alasan Hanafiyah adalah nash Al Quran yang menjelaskan kaifiyah wudhu sudah jelas (Al maidah : 6) hanya menyebutkan empat kewajiban saja. Maka mewajibkan niat dalam wudhu dianggap sebagai ziyadah yang merupakan bagian dari nasakh dan ini tidak dianggap benar oleh mereka.
- Pezina ghairu muhshan dalam pandangan Syyafiiyah selain dicambuk 100 maka juga dihukum taghrib atau diasingkan dengan dikorelasikan kepada dalil lain. Sementara menurut Hanafiyah ini tidak bisa diterapkan karena nash Quran hanya menyuruh cambuk seratus saja, maka jika ditambah dengan tagrib berarti dianggap telah berani menasakh quran.
Itu adalah perbedaan fiqhiyyah yang muncul dari perbedaan konsep versi hanafiyah dan syafiiyah dalam ilmu nasakh, belum dalam pembahasan disiplin ilmu lain dalam ushul fiqih.
Wallahu a’lam bishhowab