Sangat terkenal bahwa madzhab Hanafi menolak hadist ahad dalam konteks kasus umum-al-balwa atau apa yang dimaksud dengan permasalahan yang sering terjadi. Sementara madzhab Syafi’i dengan sejumlah argumentasinya tetap menganggap kehujjahan hadist ahad nyaris tanpa syarat. Berangkat dari perbedaan konsep berdalil ini, kedua madzhab tersebut bisa berbeda pula dalam menghasilkan kesimpulan hukum.
Mengenal Khabar Mutawatir dan Ahad
Khabar adalah lafadz yang berisi penyampaian pengertian yang memiliki kemungkinan benar dan bohong. Khabar dibagi menjadi dua, yakni mutawatir dan ahad. Sebagaimana disebutkan dalam nadzham waraqat:
وَالْخَبَرُ اللَّفْظُ الْمُفِيدُ الْمُحْتَمِل
صِدْقًا وَكِذْبًا مِنْهُ نَوْعٌ قَدْ نُقِلْ
تَوَاتُرًا لِلْعِلْمِ قَدْ أَفَادَ
وَمَا عَدَا هَذَا اعْتَبِرْ آحَادَا
فَأَوَّلُ النَّوْعَيْنِ مَا رَوَاهُ
جَمْعٌ لَنَا لِمِثْلِهِ عَزَاهُ
وَهَكَذَا إِلَى الَّذِي عَنْهُ الْخَبَرْ
لَا بِاجْتِهَادٍ بَلْ سَمَاعٍ أَوْ نَظَرْ
وَكُلُّ جَمْعٍ شَرْطُهُ أَنْ يَسْمَعُوا
وَالْكِذْبُ مِنْهُمْ بِالتَّواطِي يُمْنَعُ
Artinya:
Dan khabar adalah lafadz yang memberi pengertian dengan kemungkinan benar dan bohong. Di situ terdapat jenis riwayat tawatur (massal) yang meyakinkan, selain riwayat tawatur ini dianggap riwayat ahad.
Yang pertama dari dua jenis ini (mutawatir) adalah berita yang diriwayatkan orang banyak yang sumbernya juga dari orang banyak.
Dan demikian terus hingga kepada sumber khabarnya, berita tersebut bukan dengan ijtihad tapi didapat dari mendengar langsung atau melihatnya.
Setiap kelompok syaratnya harus mendengar langsung sehingga kebohongan dari mereka yang disepakatipun bisa tercegah.
Berangkat dari nadzham di atas, khabar dibagi menjadi mutawatir dan ahad seperti halnya istilah yang berlaku dalam hadist.
Khabar Mutawatir
Khabar yang mutawatir dalam kitab al bahrul muhith fi ushulil fiqh karya imam Az-Zarkasyi didefinisikan dengan:
خبر جمع يمتنع تواطؤهم على الكذب من حيث كثرتهم عن محسوس
Khabar yang dibawa sekelompok orang berdasarkan jumlah periwayatnya yang terhindar dari kemungkinan bersekongkol atas kebohongan dengan obyek pemberitaan yang kongkrit.
Maka ada sejumlah poin penting sehingga sebuah kabar atau hadist dikatakan mutawatir, yakni:
- Diriwayatkan oleh sekelompok orang. Dalam madzhab syafi’i disyaratkan harus empat orang, sementara Hanafiyah berpendapat bahwa jumlahnya harus banyak dalam pandangan masyarakat sehingga tidak mungkin ada celah berbohong yang disengaja. Empat orang dianggap belum cukup karena dalam masalah persaksian kasus zina saja, empat orang saksi zina itu masih harus diverifikasi oleh hakim tentang sifat kejujuran mereka, ini artinya angka empat belum mengantarkan kepada keyakinan tidak adanya kebohongan.
- Jumlah banyak di setiap Generasi. Dalam disiplin periwayat hadist, sebuah hadist dianggap mutawatir jika periwayatnya di generasi tabiut tabiin, tabiin dan sahabat mencapai angka banyak yang meyakinkan tidak adanya persekongkolan.
- Objeknya harus hissi. Maksudnya bisa diindera melalui penglihatan atau pendengaran, jadi kalau berita yang dating dari khayalan, imajinasi, dan pemikiran tentu tertolak sekalipun dari jumlah yang banyak.
Khabar Ahad
Khabar ahad adalah khabar yang periwayatnya kurang dari batas mutawatir. Maka tentu saja dari segi kekuatannya, ahad tak seperti mutawatir karena tidak sampai menimbulkan keyakinan, itulah kenapa ada istilah khabar dzann (kabar yang masih asumtif). Tetapi sekalipun demikian, khabar ahad masih harus diamalkan sepanjang periwayatnya adalah orang yang memiliki sifat adil.
Kehujjahan Khabar Ahad : Syafi’i VS Hanafi
Imam Syafi’i menegaskan kehujjahan khabar ahad secara mutlak dengan sejumlah alasan sebagaimana berikut:
- Qiyas terhadap diterimanya persaksian dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua perempuan dalam persidangan. Padahal sudah jelas hakim akan mengecek sifat adil mereka.
- Rasulullah pernah mengutus 12 sahabat untuk berdakwah ke 12 penguasa berbeda di tempat yang juga berbeda.
- Para sahabat tidak ada yang menolak khabar ahad dari sahabat lain untuk menjadi pijakan hukum.
Dalam pandangan madzhab Hanafi diyakini bahwa khabar ahad memang bisa diterima sebagai hujjah, namun spesial dalam masalah yang bernuansa umum-al-balwa (permasalahan yang umum terjadi) khabar ahad tidak layak dijadikan hujjah, bahkan menurut mereka urf lebih kuat kehujjahannya dibandingkan hadist ahad dalam kasus ini. Mereka beralasan bahwa secara logika, seharusnya kasus umum-al-balwa banyak diperdebatkan, didiskusikan, dan sehingga diriwayatkan orang banyak. Maka tidak sah kalau kemudian yang dijadikan pijakan berhukum sumbernya dari khabar ahad. Hal senada juga sebenarnya menjadi pendapat dari madzhab Maliki, yang beranggapan bahwa amal ahlul Madinah lebih kuat kehujjahannya dibandingkan hadist ahad.
Contoh Kasus Dari Perbedaan Teori
Dalam kasus menyentuh kemaluan, dalam pandangan madzhab syafii dianggap telah membatalkan wudhu, baik itu ibu-ibu yang sedang menceboki bayinya, orang tidur yang tanganya garuk kemaluan, atau yang sedang mandi maka batal wudhu mereka. Hal ini karena berangkat dari hadist dari Busrah binti Shafwan berikut :
من مس ذكره فليتوضأ
Barangsiapa yang menyentuh kemaluan maka hendaklah ia berwudhu (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah)
Madzhab Hanafi menganggap bahwa menyentuh kemaluan dengan segala bentuk kasusnya tidak membatalkan wudhu, karena yang mendengar hadist ini hanya satu sahabat maka tertolak kehujjahannya, belum lagi menyentuh kemaluan adalah termasuk kasus umum-al-balwa yang secara urf masih dianggap wajar. Maka urf dalam kasus ini dianggap lebih kuat kehujjahannya dari hadist ahad.
Wallahu a’lam bisshowab