Kemenag RI 2019:Istrimu adalah ladang bagimu. ) Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin. Prof. Quraish Shihab:Istri-istri kamu adalah tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah ranah tempat bercocok-tanam kamu kapan dan bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kedepankanlah (hubungan istri itu) untuk (kebaikan) diri kamu, serta bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira (kepada) orang-orang mukmin. Prof. HAMKA:lstri-istri kamu adalah sawah ladang bagi kamu. Maka, datangilah sawah ladangmu itu sebagaimana kamu kehendaki. Dan, bersedlalah untuk diri kamu dan takwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwasanya kamu akan menjumpaiNya kelak, dan kabar gembiralah untuk orangorang yang beriman.
Ayat ke-223 ini masih ada keterkaitan dengan ayat ke-222 sebelumnya, yaitu masih terkait dengan tata cara melakukan hubungan seksual antara suami dan istri.
Kalau di ayat sebelumnya Allah SWT membolehkan suami mencumbui istri yang sedang haidh, asalkan jangan melakukan hubungan pada kemaluan istrinya.
Di ayat ini Allah SWT mempersilakan suami mendatangi istrinya dengan cara bagaimanapun, asalkan tetap lewat kemaluan dan bukan lewat lubang dubur.
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ
Lafazh nisa’u-kum (نِسَاؤُكُمْ) secara makna harfiyah adalah wanita-wanita kamu, namun yang dimaksud adalah istri-istrimu. Bukan berarti seorang suami punya jumlah istri yang banyak, namun karena sedang bicara dengan sejumlah laki-laki, maka ketika menyebut istri-istri mereka lebih tepat untuk menggunakan ungkapan istri-istri mereka.
Lafazh hartsun (حَرْثٌ) secara bahasa artinya adalah ladang tempat bercocok tanam. Sedangkan lakum (لَكُمْ) artinya milik kamu.
Penggalan ini sebenarnya adalah salah satu bentuk perumpamaan dengan gaya yang unik, yaitu tanpa menyebutkan bahwa ini sebuah perumpamaan. Padahal aslinya ingin mengatakan bahwa istrimu itu seumpama atau seperti ladang pribadi milikmu. Namun karena saking dalamnya makna yang ingin didapatkan, dibuanglah kata seumpaya atau seperti.
Ini seperti penyair menyebut orang yang sangat pandai berpidato di atas mimbar dengan ungkapan : “Aku melihat singa di atas podium”. Padahal kalau perumpamaan yang lebih sederhana, seharusnya cukup dikatakan : aku melihat si fulan berceramah bagaikan singa di atas podium. Namun karena saking hebatnya orasi itu, sampai kata ‘bagaikan’ dihilangkan saja, menjadi : “aku melihat singa di atas podium”.
Begitu juga dengan gaya bahasa ayat ini, saking kuatnya makna, sudah tidak lagi dikatakan bahwa istri itu ibarat ladang, tetapi langsung ditekankan bahwa : istri itu adalah ladang milikmu.
Lantas kenapa istri diumpamakan seperti ladang?
Para mufassir mengatakan bahwa fungsi dari ladang itu adalah untuk bercocok tanam, dimana seorang petani menanamkan benih-benih, lalu benih itu tumbuh dan memberikan hasil tanaman.
Maka seorang istri dalam hal ini diibaratkan seperti ladang, ketika suami menyetubuhinya seperti sedang bercocok-tanam menanamkan benihnya yaitu air mani. Maka benih itu pun tumbuh di dalam rahim istri dan akhirnya melahirkan anak.
فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ
Lafazh fa’tu (فَأْتُوا) artinya datangilah, sedangkan makna hartsakum (حَرْثَكُمْ) adalah ladang milik kamu. Lalu makna anna syi’tum (أَنَّىٰ شِئْتُمْ) diartikan menjadi : dari arah mana saja yang kamu inginkan.
Ada kisah menarik tentang penggalan ayat ini, yaitu dahulu ada orang yang menuduh bahwa Ibnu Umar berfatwa bolehnya suami istri melakukan persetubuhan lewat dubur dengan menggunakan ayat ini. Namun hal itu dibantah sendiri oleh Ibnu Umar. Hal itu diriwayatkan oleh muridnya yaitu Nafi. Kemudian apa yang dijelaskan Ibnu Umar disampaikan oleh Nafi kepada kita. Kurang lebih sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Umar berikut :
Kami sebagai orang Mekkah terbiasa melakukan persetubuhan dengan istri lewat arah belakang, namun tetap di kemaluan. Namun ketika kami hijrah ke Madinah dan menikahi wanita-wanita anshar, ternyata para wanita Madinah tidak mau melakukan persetubuhan dengan gaya seperti itu.
Rupanya wanita Madinah sudah banyak terbawa nasehat orang-orang yahudi yang mengharamkan gaya persetubuhan seperti itu. Mereka menghendaki persetubuhan dengan cara berhadap-hadapan dan bukan dari arah belakang.
Maka ayat ini turun untuk menjelaskan bahwa gaya yang bagaimana pun bukan hal yang terlarang. Yang terlarang itu kalau bersetubuh lewat anus, sedangkan mau dari arah depan atau dari arah belakang dan arah-arah yang lain, tidak mengapa dan silahkan saja, asalkan tidak masuk ke lubang pantat.
Konon dalam ajaran Taurat sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Yahudi bahwa tidak boleh menyetubuhi istri lewat belakang. Mereka mengklaim bahwa hal itu akan mengakibatkan anak cacat.
Padahal dalam syariat Islam larangan semacam itu tidak berlaku. Dalam dalam syariat Islam dijelaskan bahwa mendatangi istri dari arah mana saja tidak jadi masalah, hukumnya boleh-boleh saja dan sah. Syaratnya hanya satu, yaitu asalkan bukan masuk ke lubang anus.
Dalam hal ini arahan dari Nabi SAW sudah jelas dan terang, yaitu :
Mau berhadapan atau mau membelakangi tidak mengapa, asalkan jima’ pada kemaluan.
وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ
Lafazh qaddimu li-anfusikum (وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ) diartikan secara berbeda-beda. Ada tiga versi terjemahan dengan cara penerjemahan yang berbeda-beda. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : “Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu”. Sementara versi Prof. Quraish Shihab adalah : “Dan kedepankanlah (hubungan istri itu) untuk (kebaikan) diri kamu”. Lain lagi dengan Buya HAMKA, versi terjemahannya menjadi : “Dan, bersedialah untuk diri kamu”.
Al-Mawardi dalam An-Nukat wa Al-‘Uyun meriwayatkan bahwa As-Suddi mengatakan bahwa maknanya : berikanlah untuk dirimu kebaikan (وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ الخَيْرَ).
Dengan pengertian seperti ini, maka urusan gaya dalam melakukan hubungan suami istri itu tidak ada aturan yang baku, kecuali hanya tidak boleh masuk ke dalam anus atau dubur saja.
Sedangkan menurut Ibnu Abbas maknanya adalah berikanlah dzikrullah kepada dirimu ketika berjima’ (وقَدِّمُوا لِأنْفُسِكم ذِكْرَ اللَّهِ عَزَّ وجَلَّ عِنْدَ الجِماعِ). Maka penggalan ayat ini merupakan bentuk perintah untuk berdoa ketika mau melakukan jima’.