Kemenag RI 2019:Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” ) Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Prof. Quraish Shihab:Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad saw.) tentang haid. Katakanlah: “Ia adalah gangguan.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita (tidak bercampur dengannya) di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci (mandi setelah haid berhenti). Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepada kamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukar orang-orang yang bersungguh-sungguh menyucikan diri. Prof. HAMKA:Dan mereka bertanya kepada engkau dari hal haid. Katakanlah, "Dia itu adalah suatu gangguan!" Sebab itu, hendaklah kamu menjauhi perempuan-perempuan itu ketika dia berhaid, dan jangan mereka didekati sehingga mereka telah bersih. Maka, apabila mereka telah bersud maka bolehlah kamu menghampiri mereka sebagaimana yang telah perintahkan Allah kepada kamu. Sesungguhnya, Allah suka kepada orangorang yang bertobat, dan suka (pula) kepada orang-orang yang bersuci.
Ayat ke-222 ini tidak ada hubungan secara tematis dengan ayat sebelumnya. Kalau pun ada kesamaan antara ayat ini dengan beberapa ayat sebelumnya, karena sama-sama diawali dengan lafazh yas’alunaka yang maknanya : “mereka bertanya kepadamu”.
Yang jadi tema utama dalam ayat ke-222 ini masalah hukum menggauli istri ketika sedang mendapatkan haidh. Disebutkan bahwa dua sikap ekstrim yang dilakukan orang-orang di masa itu terkait istri yang sedang haidh.
Pertama, orang-orang Yahudi mengucilkan atau mengasingkan istri yang sedang haidh. Mereka kurung istri di suatu tempat untuk diisolasi atau dikarantina dan tidak ditempatkan di dalam rumah. Lebih parah lagi ternyata mereka juga tidak diberi makan.
Ternyata orang-orang Arab pun jadi ikut-ikutan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Padahal keduanya saling bermusuhan bahkan terlibat peperangan bertahun-tahun. Entah bagaimana orang-orang Arab malah jadi ikutan perilaku orang-orang Yahudi.
Kedua, di sisi lain ada orang-orang Nasrani yang justru menjadi antitesis dari Yahudi dan Arab. Mereka tidak peduli dengan kondisi istri yang sedang haidh, tetap saja mereka setubuhi tanpa rasa jijik dan risih.
Lalu bagaimana dengan syariat Islam?
Posisinya kurang lebih di tengah-tengah. Syariat Islam tidak mengucilkan istri yang sedang haidh, karena tindakan mengucilkan istri yang lagi haidh, apalagi sampai tidak memberi makan seperti yang dilakukan Yahudi dan Arab merupakan tindakan yang tidak manusiawi.
Dalam ketentuan syariat Islam, bila istri sedang haidh yang harus dilakukan hanya sebatas tidak melakukan jima’ pada kemaluannya. Sebatas hanya itu saja dan tidak perlu berlebihan. Sehingga kalau pun suami istri itu bercumbu tidak mengapa, asalkan tidak terjadi jima’ pada kemaluan.
وَيَسْأَلُونَكَ
Fakhurddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib[1] menyebutkan bahwa dalam rangkaian beberapa ayat ini Allah SWT mengumpulkan enam masalah dengan diawali lafazh yas’alunaka. Rinciannya ada tiga yang diawali dengan tambahan huruf ‘athaf yaitu waw (وَ) yang berarti : dan, sehingga menjadi (وَ-يَسْأَلُنوُنَكَ), yaitu :
§ Pertama : ayat 219 terkait pertanyaan tentang masalah infaq atas harta (وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ). Pertanyaan terkait infaq ini memang dua kali muncul. Pertama di ayat ke-215 yang tanpa huruf waw, lalu di ayat ke-219 ini dengan huruf waw.
§ Kedua : ayat ke-220 ada pertanyaan terkait anak yatim (ويسألونك عن اليتامى).
§ Ketiga : ayat ini yaitu ayat ke-222 ini dengan pertanyaan seputar hukum haidh (وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ).
Lalu ada tiga lagi yang tanpa diawali dengan waw athaf, sehingga hanya menjadi yas’alunaka (يَسْأَلُنوُنَكَ) saja, yaitu :
§ Pertama, ayat ke-215 terkait dengan infaq (يسألونك ماذا ينفقون).
§ Kedua, ayat ke-217 tentang hukum berperang di bulan-bulan haram (يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ).
§ Ketiga, ayat ke -219 tentang hukum minum khamar (يَسْأَلُونَكَ عَنِ الخَمرِ والمَيْسِر).
Sedangkan yang tiga tiga lagi,
Boleh jadi rangkaian ayat-ayat tersebut di atas secara umum menegaskan bahwa surat Al-Baqarah ini banyak mengandung hukum-hukum syariah yang detail, yang menjadi ciri khas ayat-ayat yang turun di Madinah.
Lafazh al-mahidh (الْمَحِيضِ) asalnya dari al-haidh (الحيض), namun beberapa mufassir mengatakan walaupun di ayat ini tampil dalam bentuk mashdar, namun terjemahannya tetap haidh. Maka dalam banyak versi terjemahan Al-Quran, penggalan ini diterjemahkan menjadi : “mereka bertanya kepadamu tentang haidh”. Terjemah versi Kemenang, Quraish Syihab dan HAMKA sama-sama menerjemahkannya sebagai haid.
Padahal secara ilmu sharaf lafazh al-mahidh (المَحِيْض) ini lebih tepat sebagai ism zaman yang menunjukkan waktu, ataupun juga bisa merupakan ism makan yang menunjukkan tempat dari kata dasarnya yaitu haidh (حَيْض). Dengan demikian terjemahnya menjadi : “mereka bertanya kepadamu tentang tempat keluarnya darah haidh”, atau bisa juga “tentang masa haidh”.
Pendapat yang kedua ini justru yang jadi pilihan Fakhruddin Ar-Razi. Menurutnya kalau al-mahidh diterjemahkan menjadi haidh, maka konsekuensinya harus menjauhi istri yang sedang haidh. Padahal yang diperintahkan dalam ayat ini sebenarnya bukan untuk menjauhi istri ketika sedang haidh. Perintahnya untuk menjauhi tempat keluarnya haidh, yaitu berjima’ pada kemaluan istri.
Kata haidh (الحيض) sendiri dalam bahasa Arab berasal dari kata dasarnya haadha (حاض) yang berarti : mengalir. Dan makna haadhal wadi (حاض الوادي) adalah bila air mengalir pada suatu wadi atau lembah. Dan bila disebutkan haadha al-mar'atu (حاض المرأة) maknanya menjadi : wanita itu darahnya mengalir.
Wanita yang sedang mengalami haidh disebut dengan haa-idh (حائض). Walaupun biasanya untuk yang berjenis kelamin wanita ditambahkan ta' ta'nits, namun karena hanya perempuan saja yang bisa mengalaminya, maka cukup disebut haa-idh saja dan tidak perlu disebut dengan haa-idhah (حائضة). Bila jumlah wanita yang mendapat haidh itu banyak, disebut dengan huyyadh (حُيَّض) dan hawaidh (حوائض).
Pengertian haidh sendiri dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah adalah :
Darah yang keluar dari ujung rahim seorang wanita setelah baligh karena keadaannya yang sehat tanpa penyebab tertentu dan keluar pada jadwal waktu yang sudah dikenal. [1]
Lafazh adzaa (أَذًى) oleh Kementerian Agama RI diterjemahkan menjadi kotoran, namun Buya HAMKA dan Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : gangguan. Terjemahan Kemenag itu sejalan dengan tafsiran dari Atha’, Qatadah dan As-Suddi yang juga mengatakan bahwa adzaa itu adalah kotoran. Mereka mengatakan bahwa adzaa itu adalah benda apapun yang tidak disukai (ما يُكْرَهُ مِن كُلِّ شَيْءٍ).
Secara ilmu kesehatan modern, para ahli memang juga tidak menyarankan persetubuhan dilakukan ketika wanita sedang dalam keadaan haidh. Persetubuhan selama menstruasi atau keadaan haidh dapat memiliki beberapa risiko kesehatan. Diantaranya :
§ Infeksi: Selama menstruasi, rahim terbuka dan leher rahim melebar sedikit untuk memungkinkan darah menstruasi mengalir keluar. Ini dapat membuat wanita lebih rentan terhadap infeksi, seperti infeksi saluran reproduksi atau infeksi saluran kemih.
§ Rasa Sakit: Wanita mungkin mengalami rasa sakit atau ketidaknyamanan selama persetubuhan saat menstruasi karena kontraksi rahim yang terjadi selama menstruasi. Sensasi ini dapat membuat pengalaman seksual menjadi tidak nyaman.
§ Potensi Penyakit Menular Seksual (PMS): Meskipun risikonya lebih rendah dibandingkan dengan hubungan seksual tanpa perlindungan, tetapi risiko penularan penyakit menular seksual (PMS) masih ada selama menstruasi jika salah satu pasangan memiliki PMS. Penggunaan kondom atau penghalang lainnya dapat membantu mengurangi risiko ini
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
Perintah fa’tazilu (فَاعْتَزِلُوا) adalah fi’il amr dari asalnya (إعتَزَلَ - يَعْتَزِلُ) yang artinya : menjauhi atau tidak mendekati. Lafazh an-nisa’ (النِّسَاءَ) secara harfiyah artinya para wanita, namun yang dimaksud adalah para istri.
Sedangkan lafazh fil mahidh (فِي الْمَحِيضِ) artinya pada tempat terjadinya haidh, atau tempat keluarnya darah haidh. Dan maksudnya tidak lain adalah kemaluannya.
Maka larangannya bukan harus mengucilkan istri yang sedang haidh, tetapi sekedar tidak melakukan jima’ pada kemaluan. Sedangkan bila melakukan segala sesuatu yang terkait dengan jima’, asalkan bukan dengan memasukkan kemaluan suami ke dalam kemaluan istri, hukumnya tetap diperbolehkan. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW :
‘Dari Anas radhiyallahuanhu bahwa orang yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh tidak memberikan makanan. Maka Nabi SAW bersabda"Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan". (HR. Muslim).
Secara lebih tegas lagi, Aisyah menggambarkan apa yang Beliau SAW lakukan apabila dirinya sedang haidh dalam hadits berikut :
‘Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata : ”Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh". (HR. Muslim).
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
Lafazh wa-la-taqrabu-hunna (وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ) artinya : dan janganlah kamu mendekati mereka. Meskipun makna taqrabu itu artinya mendekati, namun penyebutannya bersifat metafora belaka. Tidak mengapa kalau hanya dekat-dekat saja, bahkan tidak mengapa kalau suami istri melakukan percumbuan yang penuh dengan nafsu birahi.
Karena larangan tidak boleh mendekati itu sekali lagi maksudnya janganlah menyetubuhi istri yang sedang mendapat darah haidh.
Lafazh yath-hur-na (يَطْهُرْنَ) secara bahasa artinya : suci. Maksudnya darah haidh sudah berhenti keluar untuk seterusnya, maka larangan bersetubuh pada kemaluan istri itu berhenti ketika istri sudah selesai dari mendapat darah haidh.
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
Lafazh ta-thah-har-na (تَطَهَّرْنَ) berbeda makna dengan yath-hur-na (يَطْهُرْنَ), meskipun agak mirip. Kalau dikatakan ta-thah-har-na (تَطَهَّرْنَ), maka artiya bersuci dan bukan sekedar darahnya berhenti. Bersuci itu adalah melakukan penyucian yang umumnya dengan menggunakan media air.
Hanya saja dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah berbeda pendapat dengan Jumhur ulama. Menurut mereka bersuci dengan air itu cukuplah dengan mencuci kemaluan wanita bekas haidh, atau cukup dengan berwudhu’.
Sedangkan dalam pandangan jumhur ulama, yang dimaksud dengan bersuci itu adalah melakukan mandi janabah untuk mengangkat hadats besar, yang hanya sah dilakukan manakala darah haidh memang sudah benar-benar berhenti.
Sedangkan kalau dikatakan yath-hur-na (يَطْهُرْنَ) saja, maknanya hanya sekedar darah haidhnya sudah berhenti dan tidak keluar lagi untuk seterusnya, namun belum melakukan mandi janabah. Sehingga secara status meski darah haidh sudah berhenti, tetapi kalau belum mandi janabah, statusnya masih dalam keadaan haidh dan juga berhadats besar. Untuk itu dia masih belum dibolehkan melakukan shalat dan suaminya pun masih belum dibolehkan melakukan jima’ pada kemaluan.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Lafazh innallah (إِنَّ اللَّهَ) artinya : sesungguhnya Allah. Kata yuhibbu (يُحِبُّ) artinya : mencintai. Kata al-mutawakkilin (الْمُتَوَكِّلِينَ) artinya : orang-orang yang bertawakkal.
Para ulama mengatakan bahwa bila ada ayat yang menyebutkan Allah SWT mencinta seseorang dengan tindakan atau sikap tertentu, maka pesannya adalah kita diharuskan menjadi seperti orang yang Allah SWT cintai itu. Maka kita wajib bertawakkal kepada Allah SWT, karena isyaratnya bahwa Allah SWT mencintai orang yang bertawakkal.
Kalau kita telurusi sekian banyak ayat Al-Quran, maka kita akan temukan beberapa ayat yang juga menggunakan kata : Allah mencintai, diantara adalah [1] orang muhsin, [2] orang yang mensucikan diri, [3] orang bertaqwa (muttaqin), [4] berbuat adil (muqshitin), [5] tawakkal [6] berperang dalam barisan.
1. Orang Muhsin
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Bahwa Allah SWT mencintai orang muhsin kita temukan di 5 ayat yang berbeda, yaitu Surat Al-Baqarah ayat 195, Surat Ali Imran ayat 134, Surat Ali Imran ayat 148, Surat Al-Maidah ayat 13 dan Surat Al-Maidah ayat 93.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah : 222)
وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. (QS. At-Taubah : 108)
3. Orang Bertaqwa (Muttaqin)
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
Bahwa Allah mencintai orang-orang yang bertaqwa, kita temukan terulang hingga tiga kali, yaitu Surat Ali Imran ayat 76, Surat At-Taubah ayat 4, dan Surat At-Taubah ayat 7.
4. Berbuat Adil (Muqshitin)
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Bahwa Allah SWT mencintai orang yang berbuat adil, kita temukan hingga tiga kali terulang dalam Al-Quran, yaitu Surat Al-Maidah ayat 42, Surat Al-Hujurat ayat 9 dan Surat Al-Mumtahanah ayat 8.
5. Tawakkal
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS. Ali Imran : 159)
Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (QS. Ash-Shaf : 4)
فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّه
Lafazh fa’tu-hunna (فَأْتُوهُنَّ) secara bahasa artinya : datangilah mereka, yaitu lakukan persetubuhan dengan istrimu. Sedangkan lafazh min haitsu amarakumullah (مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّه) secara bahasa artinya adalah : dengan cara yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Namun secara teknis bahwa yang dimaksud dengan apa yang Allah perintahkan adalah dengan cara yang tidak dilarang dan dihalalkan oleh Allah SWT.
Adapun bagaimana gaya dan tehniknya, semua dikembalikan kepada selera masing-masing, termasuk juga ‘urf atau kebiasaan-kebiasaan yang sudah berlaku di tengah masyarakat.
Lafazh innallaha yuhibbu (إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ) maknanya adalah : Allah mencintai. Para ulama sepakat bahwa kalau ada ungkapan bahwa Allah mencintai sesuatu, maksudnya adalah perintah untuk menjadi seperti yang Allah cintai itu. Dalam hal ini menjadi orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.
Lafazh at-tawwabin (التَّوَّابِينَ) artinya orang-orang yang bertaubat dari kesalahan dan dosa-dosa, sedangkan lafazh al-mutathahhirin (الْمُتَطَهِّرِينَ) artinya orang yang mensucikan diri dari janabah dan hadats baik kecil atau pun besar.
Ada juga tafsiran lain, yaitu yang masih mengaitkannya dengan melakukan hubungan suami istri yang terlarang. Maka yang dimaksud dengan orang-orang yang bertaubat adalah bertaubat dari menyetubuhi istri pada duburnya. Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang mensucikan diri dari berhenti dari menyetubuhi istri ketika sedang mendapatkan darah haidh.