Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir. Prof. Quraish Shihab:Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menghapus (ganjaran) sedekah-sedekah kamu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena ingin dilihat manusia (pamrih) dan dia tidak beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Maka, (keadaan orang itu) adalah seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, lalu (batu itu) ditimpa hujan lebat, maka menjadilah ia bersih (tidak bertanah/berdebu). Mereka tidak menguasai sesuatu (pun) dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir. Prof. HAMKA:Wahai, orang-orang yang beriman! Jangan lah kamu rusakkan sedekah kamu dengan mem bangkit-bangkit dan menyakiti, sebagaimana orang yang membelanjakan hartanya dalam ke adaan riya terhadap manusia, dan tidak dia ber iman kepada Allah dan Hari Kemudian. Perumpa maan orang ini adalah laksana satu batu tandus yang di atasnya ada tanah-debu, lalu dia ditimpa oleh hujan lebat maka jadilah dia Hein. Tidak lah mereka berdaya sesuatu pun atas apa yang telah mereka usahakan itu. Dan, Allah tidaklah memberfkan petunjuk kepada orang yang kafir.
Ayat ke-264 masih ada kaitan erat dengan ayat-ayat sebelumnya, yaitu masih mengingatkan agar jangan membatalkan atau merusak pahala sedekah karena mengungkit-ungkit pemberian serta menyakiti pihak yang diberi sedekah.
Bedanya bahwa ayat ini kemudian menekankan bahwa tindakan seperti itu sama saja dengan meniru tindakan orang kafir, yaitu berpura-pura beriman padahal tidak beriman. Mereka ini kalau bersedekah hanya berpura-pura saja, biar dianggap dia telah beriman dan masuk Islam, padahal Allah SWT tegaskan bahwa mereka itu bukan orang beriman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Lafazh ya ayyuha (يَا أَيُّهَا) merupakan sapaan atau nida’. Fungsinya untuk menegaskan siapa yang menjadi lawan bicara, maka sebelum disampaikan apa yang menjadi isi pembicaraan, lawan bicaranya itu disapa terlebih dahulu. Untuk mudahnya penerjemahan dalam Bahasa Indonesia sering dituliskan menjadi : “wahai”.
Sedangkan lafazh alladzina (الَّذِينَ) dimaknai menjadi ‘yang’ atau lengkapnya : “orang-orang yang”. Dan lafazh aamanu (آمَنُوا) merupakan kara kerja yang bentuknya lampau alias fi’il madhi yaitu dari asal (آمَنَ - يُؤْمِنً). Makna kata kerja itu adalah : “melakukan perbuatan iman”. Namun sudah jadi kebiasaan dalam penerjemahan disederhanakan menjadi : “orang-orang yang beriman”. Padahal kalau “orang yang beriman”, secara baku dalam bahasa Arab itu disebut mu’min (مُؤْمِن) dan bukan alladzina amanu.
Sapaan yang menjadi pembuka ayat ini menunjukkan siapa yang diajak bicara atau mukhathab oleh Allah SWT, yaitu orang-orang yang beriman, yang di masa turunnya ayat itu tidak lain adalah para shahabat nabi ridhwanullahi ‘alaihim.
Menarik untuk dikalkulasi bahwa di seluruh ayat dan surat Al-Quran, kita menemukan tidak kurang dari 89 kali Allah SWT menyapa dengan sapaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا)
لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ
Lafazh laa tubtilu (لَا تُبْطِلُوا) artinya : janganlah kamu membatalkan, sedangkan lafaz shadaqati-kum (صَدَقَاتِكُمْ) artinya sedekah-sedekah kamu.
Yang dimaksud batal disini bukan batal dalam arti tidak sah sebagaimana istilah batal dalam ritual peribadatan seperti wudhu, shalat, tawaf atau puasa. Namun batal yang dimaksud adalah dari sisi pahala dan ganjaran dari Allah SWT. Bisa saja pahala itu berkurang atau sama sekali memang tidak akan menerima 100%.
Sehingga kita bisa katakan bahwa istilah batal itu bisa mengandung dua arti.
Pertama, batal dalam arti tidak sah sehingga suatu ibadah dianggap belum dikerjakan dan harus diulang. Contohnya orang yang kehilangan salah satu syarat sah shalat maka shalatnya batal alias tidak sah. Misalnya mengalami hadats kecil atau hadts besar seperti batalnya wudhu, terkena najis, terbuka aurat, badannya bergeser dari arah kiblat, murtad, gila, atau pun juga kehilangan salah satu dari rukun-rukun shalat.
Orang yang batal dari shalatnya sama saja dia belum shalat, sehingga dia wajib mengulangi lagi shalatnya itu dari semula.
Kalau dalam kasus puasa, maka dia mengalami segala hal yang membatalkan puasa, puasanya itu harus diulang. Antara lain yang membatalkan puasa antara lain adalah makan dan minum dengan sengaja, berjima' atau hubungan seksual, merokok, muntah yang disengaja, mengeluarkan mani dengan sengaja, kehilangan rukun atau syarat sah puasa, seperti niat atau keluar dari agama Islam atau mendapat haidh atau nifas.
Kedua, batal dari sisi tidak mendapat pahala atau setidaknya pahalanya berkurang. Boleh jadi ada orang yang puasa dan puasanya sah karena tidak mengalami salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa, namun dari sisi pahala dia kehilangan atau mengalami korupsi besar-besaran.
Dalam kondisi seperti ini, puasanya tetap sah tidak perlu diulang, namun dari sisi pahala tentu tidak sebesar yang diharapkan. Ada sebuah hadits yang menyebutkan lima hal yang dapat mengurangi pahala puasa, yaitu:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, serta kebodohan, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya."
Namun begitu puasa tetap wajib dilakukan dan bukannya malah sekalian tidak puasa karena merasa tidak ada gunanya.
بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
Prof. Dr. Quraish Shihab menjelaskan tentang makna al-mannu (المَنُّ) yaitu menyebut-nyebut nikmat kepada yang diberi serta membanggakannya. Kata ini pada mulanya berarti memotong atau mengurangi. Dalam konteks ayat ini, menyebut-nyebut pemberian dinamai demikian karena ganjaran pemberian itu-dengan menyebut-nyebut-menjadi berkurang atau terpotong dan hubungan baik yang tadinya terjalin dengan pemberian itu terpotong sehingga tidak bersambung lagi.
Sedangkan al-adza (الأذي) menurut Beliau bermakna gangguan. Sebenarnya menyebut-nyebut nikmat pun merupakan gangguan, tetapi kalau kata mann adalah menyebut-nyebutnya di hadapan yang diberi, kata adza adalah menyebut-nyebutnya kepada orang lain sehingga yang diberi merasa malu dan hilang air mukanya.[1]
[1] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017), jilid 1 hal. 691
كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ
Lafazh kalladzi (كَالَّذِي) artinya seperti orang yang, sedangkan lafazh yunfiquna malahu (يُنْفِقُ مَالَهُ) artinya meinfaqkan harta, lalu makna ri’a-an-nasi (رِئَاءَ النَّاسِ) artinya : demi untuk bisa dilihat oleh orang, alias demi ingin mendapatkan pujian dari orang lain yang melihatnya. Dalam bahasa Indonesia, istilah yang mudah adalah berlaku riya alias ingin dilihat atau ingin dipuji orang.
Secara bahasa, riya' berasal dari kata ru'yah (رؤية) yang berarti melihat. Secara istilah, riya' adalah perbuatan memperlihatkan sesuatu, baik perbuatan baik maupun perbuatan buruk, agar dilihat dan dipuji oleh orang lain. Jadi, riya' dapat diartikan sebagai perilaku pamer. Perilaku pamer ini bisa dilakukan dalam bentuk perbuatan, ucapan, maupun sikap. Misalnya, seseorang yang berpuasa hanya untuk dipuji oleh orang lain, atau seseorang yang bersedekah hanya untuk dilihat oleh orang lain.
Perbuatan riya’ dilarang baik dalam Al-Quran, selain di ayat ini juga ada larangan di ayat lain, yaitu :
Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya. (QS. An-Nisa : 38)
Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. (QS. An-Nisa : 142)
Selain di dalam Al-Quran, larangan berlaku riya’ juga terdapat di banyak hadits, diantaranya hadits berikut :
Sesungguhnya yang paling aku takutkan pada umatku adalah riya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Perbuatan riya’ itu termasuk bagian dari perbuatan syirik, meskipun tergolong syirik kecil.
إِنَّ الرِّيَاءَ شِرْكٌ
Sesungguhnya riya' adalah syirik. (HR. Muslim)
وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
Lafazh wala yu’minu (وَلَا يُؤْمِنُ) artinya tidak beriman, dan lafazh billahi (بِاللَّهِ) artinya kepada Allah, sedangkan wal-yaumil akhir (وَالْيَوْمِ الْآخِرِ) artinya dan kepada hari akhir.
Penggalan ini bicara tentang kekafiran dengan tidak percaya kepada Allah SWT dan hari akhir. Dan kalau kita kaitkan dengan orang yang bersedekah dengan riya’, maka posisinya jadi tidak sejajar. Bagaimana mungkin orang yang riya’ bersedekah, tiba-tiba terkait dengan tidak percaya kepada Allah dan hari akhir?
Hal-hal semacam ini tentu perlu dijelaskan agar tidak salah kaprah dalam memahaminya. Dan untuk itu ada beberapa kemungkinan :
Pertama, bahwa Al-Quran memang sejak awal sedang bicara tentang orang kafir yang berpura-pura masuk Islam. Fenomena seperti ini memang terjadi di masa kenabian waktu itu. Mereka pura-pura bersyahadat dan menampakkan diri seolah-olah sudah jadi pemeluk Islam.
Secara lahiriyah pura-pura ikut shalat meski dengan rasa malas. Disebutkan dalam Al-Quran (dan apabila mereka shalat maka mereka lakukan dengan malas). Juga dengan berpura-pura ikutan bersedekah, seolah-olah ingin mendapatkan pahala. Padahal di balik kedoknya itu sebenarnya dia tetap kafir dan tidak beriman kepada Allah dan juga kepada hari akhir.
Dengan pendekatan seperti ini maka tidak benar apabila seorang muslim berlaku riya’ lantas dia tiba-tiba jadi murtad.
Kedua, bahwa Al-Quran sedang berbicara dengan kaum muslimin, namun diwanti-wanti agar jangan berlaku riya’ dalam beramal. Karena perbuatan seperti itu dianggap ‘menyerupai’ perbuatan orang kafir yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir.
Kata kuncinya terletak pada lafazh kalladzi (كالذي) yang artinya : “seperti orang yang”. Seperti orang kafir yang berpura-pura masuk Islam, dimana mereka suka bersedekah secara lahiriyah, tetapi di balik semua itu ternyata hati mereka tetap kafir tidak beriman kepada Allah dan hari akhir.
فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ
Lafazh fa-matsaluhu (فَمَثَلُهُ) artinya : maka perumpamaannya, lafazh ka-matsali (كَمَثَلِ) maknanya : seperti umpama, lafazh shafwan (صَفْوَانٍ) artinya batu yang licin, sedangkan makna ‘alaihi turab (عَلَيْهِ تُرَابٌ) artinya : di atasnya ada tanah.
Penggalan ini jelas-jelas merupakan sebuah perumpamaan atas tindakan negatif orang yang munafik yang berpura-pura masuk Islam di Madinah di masa kenabian. Mereka ingin mengesankan diri telah menjadi muslim, padahal kenyataannya tidak. Mereka inilah yang amal-amal mereka diumpamakan seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu turun hujan membersikan semuanya sehingga tidak ada lagi yang tersisa.
فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا
Lafazh fa-ashabahu (فَأَصَابَهُ) artinya maka diguyur, sedangkan lafazh wabil (وَابِلٌ) artinya hujan yang sangat lebat dengan debit air yang begitu tinggi. Adapun makna fatarakahu (فَتَرَكَهُ) adalah : maka tinggallah, dan makna shalda (صَلْدًا) adalah licin kembali.
Sebegitu lebatnya hujan yang turun, sehingga tanah yang ada di permukaan batu yang licin itu pun nyaris tidak tersisa. Batu itu menjadi licin tanpa ada bekas apapun.
Perumpamaan ini nampaknya menimbulkan multi tafsir di kalangan para ahli tafsir dengan berbeda-beda cara memandangnya. Namun intinya justru terdapat pada penggalan berikutnya, yaitu ketika Allah SWT menegaskan bahwa mereka itu tidak mampu menguasai apa-apa yang sudah mereka usahakan. Artinya semua yang dikerjakan hanya sia-sia belaka hasilnya.
لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا
Lafazh la yaqdiruna (لَا يَقْدِرُونَ) artinya mereka tidak menguasai, lafazh ‘alaa syai-in mimmaa kasabu (عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا) artinya dari apa-apa yang telah mereka usahakan. Dengan kata lain bahwa apa yang mereka lakukan itu di sisi Allah SWT tidak ada gunanya.
Menarik bila kita membaca bagaimana Prof. Quraish Shihab menjelaskan perumpamaan ini. Beliau menjelaskan bahwa mereka yang bersedekah dengan pamrih meletakkan sedekahnya di sana, diibaratkan dengan hujan lebat, maka batu itu ditimpa hujan lebat.[1]
Seandainya dia bukan batu licin, seandainya retak, berlubang, atau berpori-pori, bisa jadi ada tanah yang tersisa, jadi ada sisa-sisa yang tidak keluar akibat hujan, tetapi dia batu yang halus, licin, sedikit air pun sudah dapat membersihkannya, apalagi kalau hujan lebat, maka ia menjadi bersih, tidak meninggalkan sedikit tanah atau debu.
Kalau pada ayat yang lalu seorang yang tulus bersedekah diumpamakan seperti petani yang menanam satu butir benih di tanah yang subur sehingga menghasilkan tujuh ratus butir, bahkan berlipat ganda, di sini benih itu ditanam di atas batu sehingga tidak dapat tumbuh bahkan benihnya hilang terbawa hujan.
Dan, dengan demikian, mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan, yakni tidak mendapat sesuatu apa pun dari sedekah mereka itu, dan memang Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir, antara lain mereka yang mengkufuri nikmat-Nya dan tidak mensyukuri-Nya
[1] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017), jilid 1 hal. 695-696
وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Lafazh la yahdi (لَا يَهْدِي) artinya : tidak memberi petunjuk, sedangkan al-qaum al-kafirin (الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ) artinya : kaum yang kafir.
Menarik untuk memperhatikan ayat ke-264 ini yang ditutup dengan penggalan yang menegaskan bahwa Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang kafir. Sementara kalau kita perhatikan, justru ayat ini diawali dengan sapaan kepada orang-orang yang beriman (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا).
Lantas bagaimana kita mengaitkan antara sapaan kepada orang beriman dengan sebutan sebagai orang kafir di ayat ini?
Penjelasannya adalah bahwa yang menjadi mukhathab atau yang diajak bicara memang orang yang beriman, sedangkan penyebutkan orang kafir di ujung penghabisan ayat tidaklah menunjukkan bahwa apabila orang beriman melakukan perbuatan yang dilarang di ayat ini, yaitu bersedekah yang diikuti dengan tindakan mengungkit-ungkit serta menyakiti, lantas otomatis menjadi kafir, murtad dan keluar dari agama Islam. Tidak demikian pengertiannya.
Sebab di tengah ayat disebutkan bahwa perbuatan yang dilarang itu memang mirip dengan perbuatan orang kafir, dan orang kafir itu tidak mendapatkan petunjuk. Namun bukan berarti kalau ada kasus dimana orang beriman melakukan suatu perbuatan yang biasa dilakukan oleh orang kafir, lantas dia pun otomatis jadi kafir. Tentu tidak demikian maksud ayat ini.
Pesannya kepada orang beriman agar jangan melakukan perbuatan seperti itu, karena perbuatan itu keliru dan biasa dilakukan oleh orang kafir. Maka kalian jangan melakukannya biar tidak mirip dengan perbuatan orang kafir.
Inti pengertiannya hanya sampai disitu dan tidak sampai mengkafir-kafirkan, mentang-mentang ada kesamaan.
SOAL LATIHAN
Jelaskan tujuan Allah menggunakan perumpamaan dalam ayat 264!
Apa yang dimaksud dengan lafazh "ya ayyuha," "alladzina," dan "aamanu" dalam ayat ini?
Apa yang dimaksud dengan "batal" dalam konteks ayat 264 dan bagaimana hal itu berhubungan dengan pahala sedekah?
Mengapa riya' (berlaku pura-pura) dalam beramal disamakan dengan tindakan orang kafir dalam ayat ini?
Bagaimana perumpamaan batu licin dan tanah dalam ayat ini menggambarkan tindakan bersedekah dengan pamrih?