Dalam kesempatan umrah ke Mekkah itulah Asma’ bisa bertemu dengan keluarga lama yang terpisah, yaitu ibunya yang bernama Qatilah dan juga dengan neneknya di Mekkah. Rupanya mereka berdua saat itu tidak termasuk orang yang mendapat hidayah masuk Islam. Mereka menetap di Mekkah menjadi orang kafir.
Dari pertemuan itu diketahui bahwa nasib Qatilah, ibunya Asma’, yang dulu pernah jadi istri Abu Bakar, sarat dengan beban hidup. Mereka hidup dengan kondisi yang memprihatinkan. Asma’ pun merasa iba dan tergerak hatinya untuk memberi sebagian hartanya kepada ibu dan neneknya yang hidup susah di Mekkah.
Hanya saja Asma’ merasa bahwa dirinya wajib minta izin terlebih dahulu kepada Nabi SAW, bolehkah kita yang muslim ini bersedekah kepada keluarga sendiri, padahal mereka kafir dan tidak beriman.
Maka turunlah ayat ini yang pada intinya membolehkan bersedekah kepada orang kafir dan tidak menjadi masalah secara ketentuan syariat Islam.
Namun Al-Kalbi juga meriwayatkan sebab turun yang berbeda versinya, yaitu ada shahabat yang dulunya pernah disusui oleh seorang wanita Yahudi. Dia ingin menolong ibu susuannya yang hidup miskin, namun ragu karena statusnya bukan wanita muslimah. Lalu datanglah dia kepada Nabi SAW menanyakan hukumnya. Awalnya Nabi SAW melarangnya bersedekah kepada orang yang beda agama:
لَا تَصَدَّقْ إِلَّا عَلَى أَهْلِ دِينِكَ
Janganlah kamu bersedekah kecuali kepada sesama pemeluk agamamu.
Namun tidak lama setelah itu justru turunlah ayat ini yang menasakh hadits di atas, sehingga kemudian hukumnya jadi dibolehkan.
Ada versi ketiga terkait asbabun nuzul ayat ini, yaitu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Said bin Jubair. Menurutnya, dahulu awalnya kaum muslimin terbiasa bersedekah kepada orang faqir yang termasuk ahluz-zimmah, yaitu orang kafir yang meminta perlindungan kepada Nabi SAW.
Namun ketika jumlah kaum muslimin semakin banyak, Nabi SAW melarang bersedekah kepada ahlu dzimmah, lalu uangnya diarahkan kepada orang-orang fakir dari kalangan muslimin saja.
Namun ternyata hal itu ditegur oleh Allah SWT secara langsung lewat ayat ini, yang pada intinya jangan dibeda-bedakan dalam berinfaq. Meskipun mereka kafir dzimmi, namun kalau mereka miskin, faqir, dan sangat membutuhkan bantuan, maka kita boleh bersedekah dan berinfaq kepada mereka.
Makna laisa (لَيْسَ) adalah bukan, sedangkan makna ‘alaika (عَلَيْكَ) adalah kewajibanmu. Dalam hal ini yang dimaksud dengan kamu adalah Nabi Muhammad SAW. Makna hudāhum (هُدَاهُمْ) artinya: memberi mereka petunjuk, maksudnya agar mereka memeluk agama Islam.
Penggalan ayat ini menjadi salah satu dari sekian banyak dalil qath‘i dalam bentuk ayat Al-Qur’an yang menegaskan bahwa dakwah itu tidak pernah diorientasikan kepada hasil berupa pengikut. Dakwah itu hanya menyampaikan, tidak main paksa, juga tidak diukur berdasarkan berapa jumlah orang yang mau ikut ajakan dakwah.
Tegas sekali Allah SWT dalam kalimat ini bahwa memberi petunjuk agar orang bisa dapat hidayah dan memeluk agama Islam bukan tugas seorang juru dakwah.
)وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ(
Makna walakin (وَلَٰكِنَّ) artinya: akan tetapi, sedangkan ungkapan Allahu yahdi (اللَّهُ يَهْدِي) artinya: Allah memberi petunjuk. Dan makna man yasya’ (مَن يَشَاءُ) artinya: siapa saja yang Dia kehendaki.
Maksudnya, perkara orang bisa mendapat petunjuk itu faktor yang paling utama adalah kehendak Allah SWT. Adapun faktor yang lainnya bersifat mengambil sebab-akibat saja.
Oleh karena itulah kita sebagai muslim umat Nabi Muhammad SAW, telah diajarkan Allah SWT untuk setiap hari berdoa dalam surat Al-Fatihah agar diberikan hidayah dengan lafazh:
ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ
Berikan hidayah kami ke jalan yang lurus (QS. Al-Fatihah: 6)
Dan jalan yang lurus yang dimaksud dalam ayat ini tidak lain adalah agama Islam. Meskipun sebenarnya kita sudah memeluk agama Islam sejak lahir, namun memohon agar selalu diberi hidayah sebagai pemeluk Islam masih tetap wajib kita lakukan.
Nabi Muhammad SAW sendiri ketika berdakwah memang tidak diberi target harus mengislamkan bangsa Arab kala itu. Namun Beliau SAW tidak pernah berhenti mendoakan agar kaumnya yang membangkang itu juga diberi hidayah.
Bahkan Beliau SAW meminta agar Allah SWT menunda kutukan, hukuman, bencana ataupun juga adzab kepada mereka yang masih tidak mau beriman. Sebab Beliau punya harapan yang panjang, hingga puluhan tahun menantikan hidayah pada akhirnya bisa sampai kepada kaumnya.
Dan memang semua terbukti, setelah puluhan tahun kaumnya membangkang, sampai melewati beberapa peperangan yang menyakitkan, akhirnya mereka pun mendapat hidayah juga. Nabi SAW wafat menghadap Allah tanpa satu pun penduduk Mekkah yang belum memeluk Islam.
Kesimpulannya bahwa meski hidayah itu urusan Allah, tetapi kita boleh meminta agar Allah SWT memberikan hidayah. Selain itu kita juga dibolehkan bersabar menanti hidayah itu sampai akhirnya datang juga.
Lafazh wama tunfiqu (وَمَا تُنفِقُوا) artinya apa pun yang kamu infaqkan. Lafazh min khairin (مِنْ خَيْرٍ) artinya dari kebaikan. Sebagian ulama mengatakan bahwa khair itu artinya adalah harta benda.
Sebagaimana juga terdapat di dalam ayat lain di mana kata khair (خير) dimaknai sebagai harta:
إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma‘ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 180)
Makna fa li-anfusikum (فَلِأَنفُسِكُمْ) artinya maka untuk dirimu. Dalam terjemah versi Kemenag RI, maksudnya bahwa manfaatnya dari infaq itu akan kembali untuk dirimu sendiri. Sedikit beda dengan terjemahan Prof. Quraish Shihab yang menerjemahkan: maka pahalanya untuk diri kamu sendiri. Sedangkan Buya HAMKA tidak merinci apakah manfaat atau pahala, namun yang jelas untuk dirimu sendiri.
Kalau dikatakan bahwa infaq yang kita berikan itu untuk diri kita sendiri, maksudnya bahwa infaq itu akan berbuah kebaikan untuk diri kita. Meski secara teknis ketika berinfaq kita seperti kehilangan harta. Dan dengan alasan takut kehilangan harta inilah makanya para kaum munafiqin enggan berinfaq. Karena setan telah menakuti mereka dengan bayang-bayang kemiskinan, sebagaimana sudah disebutkan di ayat ke-268 sebelumnya:
ٱلشَّيْطَٰنُ يَعِدُكُمُ ٱلْفَقْرَ
Setan telah menjanjikan kefaqiran.
Padahal sejatinya ketika kita berinfaq, maka justru kita akan mendapatkan banyak sekali manfaat yang kembali kepada diri kita sendiri.
1. Membentengi Harta
Benteng yang paling efektif untuk menjaga harta kita justru dengan mensedekahkannya. Rasulullah SAW bersabda:
حَصِّنُوا أَمْوَالَكُم بِالزَّكَاةِ
Bentengi harta-harta kalian dengan zakat. (HR. At-Thabarani)
Mungkin harta kita aman dari pencuri, tetapi belum tentu aman dari hal-hal yang di luar dugaan, di mana kekuatan manusia tetap ada batasnya.
2. Menyembuhkan Penyakit
Agama Islam mengajarkan bahwa selain ikhtiar yang halal, kesembuhan itu didapat dengan doa. Tentu bukan doa biasa, tetapi doa khusus yang diiringi dengan pemberian tertentu dari segi harta. Dan pemberian itu tidak lain adalah sedekah, baik wajib maupun sunnah.
Maka hadits Nabi SAW di atas itu masih ada terusannya lagi:
دَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ
Sembuhkan orang sakit di antara kalian dengan bersedekah. (HR. At-Thabarani)
Bersedekah dalam hal ini merupakan bentuk tawassul yang dibenarkan dalam syariah Islam, yaitu bertawassul dengan amal shalih. Dan sudah tidak terhitung lagi kisah orang-orang yang mendapatkan kesembuhan ‘ajaib’ lantaran mengeluarkan zakat atau sedekah.
3. Menggandakan Harta
Allah SWT menegaskan bahwa harta yang diinfakkan di jalan-Nya itu akan dilipatgandakan berkali-kali:
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍۢ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍۢ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 261)
4. Dapat Ampunan Dosa
Zakat itu berfungsi untuk membersihkan diri dan jiwa orang yang melakukannya. Orang dapat mensucikan jiwa dan membersihkan hatinya dengan cara menunaikan zakat. Hal itu ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka. (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini tidak mengatakan bahwa harta zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki, sebab harta yang kita miliki itu seharusnya memang sudah suci, karena kita dapat dengan jalan yang halal. Yang dimaksud di dalam ayat ini adalah disucikannya diri dan jiwa kita dengan cara berzakat.
وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنفُسِكُمْ وَمَا تُنفِقُونَ إِلَّا ٱبْتِغَآءَ وَجْهِ ٱللَّهِ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍۢ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Lafazh wama tunfiqu (وَمَا تُنفِقُوا) artinya apa pun yang kamu infaqkan, sedangkan makna illa (إِلَّا) artinya kecuali.
Lafazh ibtighaa’a (ٱبْتِغَآءَ) artinya mencari atau mengharapkan. Asal katanya dari yabtaghi (يبتغي) yang berarti thalab (طلب), seperti kita menggunakan istilah thalabul-ilmi dengan makna mencari ilmu atau menuntut ilmu.
Lafazh wajhillah (وَجْهَ ٱللَّهِ) artinya secara harfiyah adalah wajah Allah. Penggunaan istilah wajah Allah tentu saja ini metafora belaka, karena Allah SWT tidak seperti manusia yang punya wajah.
Al-Qur’an sendiri dikenal sebagai kitab yang paling kaya dengan gaya bahasa, di mana pastinya kita akan sering temukan ungkapan-ungkapan semacam ini:
§ Bertekuk lutut: pihak yang menyerah kalah dalam perang sering disebut dengan bertekuk lutut — tentu bukan benar-benar lututnya ditekuk, melainkan ungkapan saja.
§ Cukur gundul: istilah yang digunakan penyiar bola seperti “tim kita mencukur gundul lawan 5–0”, tentu bukan berarti rambut lawan dicukur.
§ Gencatan senjata: maksudnya bukan senjatanya digencet, tapi menghentikan perang.
Begitu juga ungkapan Al-Qur’an ketika menyebutkan “wajah Allah”, tentu maksudnya bukan wajah dalam arti dahi, hidung, pipi, bibir, atau pelipis.
Ada kemungkinan besar bahwa yang dimaksud dengan wajah Allah adalah keridhaan Allah atau rahmat Allah. Dasarnya, kita menemukan ada beberapa ayat lain yang juga menggunakan istilah ibtigha’ mardhatillah atau mencari ridha Allah, seperti:
§ Surat Al-Baqarah ayat 207
§ Surat Al-Baqarah ayat 265
§ Surat An-Nisa ayat 114
§ Surat Al-Mumtahanah ayat 1
§ Surat Al-Hadid ayat 27
Dan ada satu ayat yang menggunakan istilah ibtigha’ rahmatillah, yaitu surat Al-Isra ayat 28.
)وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنفُسِكُمْ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ(
Makna yuwaffa ilaikum (يُوَفَّ إِلَيْكُمْ) adalah dipenuhi untukmu. Asalnya dari waffa (وفى), makna aslinya adalah menunaikan janji. Maksudnya dibalas dengan balasan pahala yang besar dan tidak akan dikurangi sedikit pun, bahkan pahalanya malah dilebihkan dari jumlah harta yang diinfaqkan.
Lafazh wa antum la tuzhlamun (وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ) artinya dan kamu tidak dizhalimi. Maksudnya akan mendapat balasan yang persis sebagaimana dijanjikan sewaktu masih di dunia.
Ibnu Katsir mengutipkan sebuah hadits yang sekiranya erat hubungannya dengan maksud ayat ini, yaitu bahwa yang penting niatnya sedekah demi ridha Allah SWT. Walaupun sedekah itu jatuh kepada orang yang tidak tepat atau tidak berhak, karena keawamannya, tentu saja dia akan tetap mendapatkan pahala dari Allah.
Di situlah makna bahwa dia tidak akan dizhalimi oleh Allah, yaitu sudah keluar harta tapi tidak mendapat pahala gara-gara salah sasaran. Pahala insya Allah tetap akan diterima, meskipun infaqnya salah sasaran.