Kemenag RI 2019:(Apa pun yang kamu infakkan) diperuntukkan bagi orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah dan mereka tidak dapat berusaha di bumi. Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis. Engkau (Nabi Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya (karena) mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Tahu tentang itu. Prof. Quraish Shihab:(Apa yang kamu nafkahkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalangi (usahanya karena jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat memperoleh peluang usaha (untuk memenuhi kebutuhan) di bumi; orang yang tidak tahu mengira mereka (sebagai) orang-orang yang tidak butuh karena mereka memelihara diri dari mengemis. Engkau (Nabi Muhammad saw.) kenal mereka dengan (melihat) tanda-tanda mereka, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja (harta) yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah swt.), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. Prof. HAMKA:Untuk orang-orang fakir yang telah terikat pada jalan Allah, yang tidak sanggup lagi berusaha di bumi, disangka oleh orang-orang yang tidak tahu bahwa mereka adalah orang-orang yang kaya dan sangat menahan diri, engkau akan dapat mengenal mereka dengan tanda mereka. Mereka tidak meminta-minta kepada manusia memaksa-maksa. Maka, apa pun kekayaan yang kamu belanjakan, sesungguhnya Allah amatlah mengetahuinya.
Sedangkan di ayat ini nampaknya mulai diarahkan secara lebih presisi ketika Allah SWT menyebutkan bahwa sekedah itu diberikan kepada para fuqara yang terpenjara di jalan Allah, yaitu para shahabat nabi yang telah rela berhijrah dari Mekkah dan hidup seadanya, bahkan sangat kekurangan, di Madinah.
Mereka tidak bisa mencari rejeki karena keadaan mereka, sehingga mereka menjadi orang yang sangat butuh bantuan. Namun bersamaan itu dengan orang-orang tidak mengenalinya sebagai pengemis yang meminta-minta, karena sikap mulia mereka yang tidak mau hidup dari menggantungkan diri dari belas kasihan orang lain.
Intinya Allah SWT memuji para shahabat di kalangan muhajirin ini, yang sabar dalam menghadapi ujian hidup.
لِلْفُقَرَاءِ
Lafazh lil-fuqara’ (لِلْفُقَرَاءِ) artinya : diperuntukkan bagi orang-orang faqir. Lantas apa pengertian faqir?
Kita bisa mendekatinya berdasarkan pengertian para ulama ahli fiqih, atau pun juga berdasarkan kondisi real para saat ayat ini diturunkan.
Secara bahasa, kata faqir (فقير) bermakna orang yang sedikit hartanya (من قلَّ ماَله). Dan lawan katanya adalah ghaniy (غنيّ), yaitu orang yang banyak hartanya.[1]
Sedangkan secara istilah fiqih, para ulama punya definisi yang berbeda-beda :
1. Harta Tidak Mencukupi Dasar Kebutuhan
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni[2] menyebutkan tentang definisi fakir :
Orang yang sama sekali tidak memiliki sesuatu, atau punya sedikit sekali harta tapi tidak sampai mencukupi kebutuhan dasarnya.
Maka orang faqir adalah orang yang sama sekali tidak punya harta untuk sekedar mencukupi kebutuhan (hajat) dasar.
Hajat dasar itu sendiri berupa kebutuhan untuk makan yang bisa meneruskan hidupnya, pakaian yang bisa menutupi sekedar auratnya atau melindungi dirinya dari udara panas dan dingin, serta sekedar tempat tinggal untuk berteduh dari panas dan hujan atau cuaca yang tidak mendukung.
Mazhab Al-Malikiyah menambahkan dari segi tenggat waktunya adalah selama masa setahun. Maka definisi fakir dalam kitab Kasysyaf Al-Qinna’[3] adalah :
مَنْ يَمْلِكْ شَيْئًا لَا يَكْفِيهِ قُوتَ عَامِهِ
Orang yang harta belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan makanan pokoknya selama setahun.
Sedangkan kedua mazhab lainnya, yaitu mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah tidak membatasi sampai setahun, tetapi seterusnya.
2. Hartanya Tidak Mencapai Nishab
Berbeda dengan pengertian fakir menurut jumhur ulama, mazhab Al-Hanafiyah mendefinisikan bahwa orang adalah orang yang hartanya tidak mencapai nishab. Ad-Dasuqi dalam kitab Hasyiyah[4] menyebutkan definisinya.
Orang yang hartanya tidak mencapai nishab dari harta yang produktif. Atau punya harta yang memenuhi nishab namun harta itu tidak produktif, dimana habis untuk hajatnya.
Namun perlu diketahui bahwa dalam mazhab Al-Hanafiyah, pengertian fakir tidak dibedakan pengertian miskin. Keduanya dianggap sama saja. Sedangkan bila ingin mengetahui seperti apa orang faqir di masa kenabian, yaitu pada saat ayat ini diturunkan, mari kita beranjak ke penggalan selanjutnya.
الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Makna alladzina (الَّذِينَ) adalah mereka orang-orang, sedangkan kata uhshiru (أُحْصِرُوا) maknanya terpenjara, terkurung atau terjebak di suatu tempat, tidak bisa kemana-mana. Kata yang mirip yaitu uhshirtum (أُحْصِرْتُمْ) juga kita temukan dalam ayat lain yang maknanya sama, yaitu :
Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka sembelihlah qurban yang mudah didapat. (QS. Al-Baqarah : 196)
Surat Al-Baqarah ayat 196 ini lagi bicara rombongan umrah Nabi SAW dan para shahabat yang terjebak tidak bisa masuk Mekkah karena dihalangi oleh pemuka musyrikin Mekkah yang tidak rela mereka masuk ke Mekkah, karena masih adanya permusuhan dan peperangan yang berkecamuk di antara kedua belah pihak.
Sedangkan yang dimaksud dengan uhshiru di ayat ke-273 ini adalah kondisi para shahabat muhajirin yang ‘terjebak’ di Madinah, tidak membawa harta benda apapun, karena semuanya mereka tinggalkan begitu saja di Mekkah. Karena proses hijrah itu terpaksa mereka lakukan di bawah ancaman dan pengawasan ketat. Tidak mungkin mereka pergi hijrah dengan membawa perbekalan yang banyak, apalagi membawa serta harta benda dan lapak perdagangan mereka.
Sudah bisa selamat sampai Madinah dengan nyawa yang masih utuh saja pun sudah sangat beruntung. Intinya mereka hanya menyelamatkan nyawa. Entah bagaimana nanti menyambung hidup di Madinah, belum ada rencana apapun dan masih dipikirkan nanti-nanti saja.
Dan setelah mereka tiba di Madinah, perlahan-lahan masalah asasi mereka pun mulai bermunculan, yaitu secara ekonomi mereka rata-rata penganguran semua. Tidak punya pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuan mereka, yaitu berdagang dan berniaga.
Sementara kultur kehidupan masyarakat Madinah di masa itu 180 derajat berbeda jauh dengan kultur kehidupan orang Mekkah. Orang Madinah terbiasa bekerja dengan menjadi petani di ladang ladang mereka. Lalu bagaimana orang Mekkah harus berganti profesi menjadi petani?
Mereka kan tidak punya ladang untuk bercocok tanam. Taroklah mereka jadi buruh upah harian di Madinah, jelas mereka pun tidak punya skill untuk bertani. Sebab jadi petani itu tidak mudah.
Maka bisa dibayangkan mereka tidak punya harta apapun, jangankan kekayaan, untuk makan sehari itu saja pun tidak ada yang bisa diandalkan. Setiap hari mereka harus menahan lapar.
Lagi pula mereka tidak punya rumah untuk bertempat tinggal. Sehingga Nabi SAW menempatkan mereka di masjid. Itulah yang disebut dengan ahlus-sufah. Konon beberapa riwayat menyebutkan jumlah mereka cukup besar, yaitu sampai 400 orang.
Kita bisa bayangkan kondisi mereka seperti pengungsi yang terusir dari negaranya. Keuntungan mereka hanya satu, yaitu masih untung mereka bisa ditampung di Madinah, walaupun dengan kondisi yang sangat mengenaskan.
Karena beberapa kasus pengungsian di masa kini, sebutlah misalnya pengungsi Rohingya memang lebih parah nasibnya. Kemana-mana mereka mereka mengungsi, nyaris semua negara menutup diri dari kedatangan mereka. Dan ini seperti makan buah simalakama. Ditolong tapi jumlah pengungsinya semakin banyak saja, tapi tidak ditolong kasihan mereka pada mati.
لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ
Lafazh la yastathi’una (لَا يَسْتَطِيعُونَ) artinya : mereka tidak mampu, sedangkan kata dharban (ضَرْبًا) kalau secara makna harfiyahnya memukul, asalnya dari (ضَرَبَ يَضْرِبُ). Namun yang menjadi janggal ketika diteruskan dengan kata fil-ardhi (فِي الْأَرْضِ) yang artinya di atas permukaan tanah.
Tapi apakah yang dimaksud dengan ‘memukul di atas tanah’? Tayammum kah? Tentu saja jawabannya bukan. Ternyata diartikan sebagai : melakukan usaha alias perdagangan.
Sebenarnya makna dharban fil-ardi (ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ) adalah melakukan perjalanan jauh alias melakukan safar keluar kota. Ungkapan seperti ini kita temukan di ayat lain, yaitu :
Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. An-Nisa’ : 101)
Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah. (QS. Al-Muzammil : 20)
Namun dalam beberapa konteks, istilah ini juga sering diartikan sebagai berusaha atau berdagang. Hal itu karena di masa lalu orang-orang Mekkah atau khususnya kaum Quraisy terbiasa melakukan perdagangan antara kota bahkan antar negara, sebagaimana disebutkan dalam surat Quraisy :
Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. (QS. Quraisy : 1-2)
Maka safar atau perjalanan ke luar kota identik dengan berusaha atau berbisnis. Makanya di tiga versi terjemahan di atas, terjemahannya adalah : melakukan usaha. Kalau kita kulik lebih jauh, ternyata ada banyak kata dharaba di dalam Al-Quran yang berserakan di berbagai ayat dengan makna yang saling berbeda, tergantung konteksnya.
1. Sesuatu Yang Menimpa
وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ وَالْمَسْكَنَةُ
Dan ditimpakanlah atas mereka kehinaan dan kerendahan(QS. Al-Baqarah : 61)
Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit (QS. Ibrahim : 24)
Lafazh yahsabu-hum (يَحْسَبُهُمُ) artinya mengira, sedangkan dhamir hum (هم) yang menempel pada fi’il mudhari’ itu bermakna : mereka. Lalu yang menjadi fa’il atau pelakunya yaitu orang yang menduga adalah al-jahilu (الْجَاهِلُ) artinya orang yang tidak tahu. Terjemahan yang tepat memang orang yang tidak tahu dan bukan orang yang bodoh.
Lafazh aghniya’ (أَغْنِيَاءَ) artinya : orang-orang kaya. Jadi para shahabat Nabi SAW yang faqir-faqir itu dikira mereka itu seperti orang kaya, dalam arti seperti tidak butuh bantuan.
Dan penyebabnya karena mereka itu melakukan ta’affuf (التَّعَفُّفِ). Terjemahan Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab adalah : memelihara diri dari mengemis. Sedangkan terjemahan Buya HAMKA adalah : mereka sangat menahan diri. Dalam tafsir An Nukat wa Al-‘Uyun, Al-Mawardi menegaskan bahwa makna ta’affuf itu adalah taqannu’ (تَقَنُّع), iffah (عِفَّة) dan qana’ah (قَنَاعَة)
تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ
Makna ta’rifuhum (تَعْرِفُهُمْ) adalah kamu mengenali mereka. Lafazh bi-sima-hum (بِسِيمَاهُمْ) artinya : dengan ciri-ciri mereka.
Karena mereka tidak menampakkan diri dengan pakaian serta atribut sebagai orang miskin atau faqir, maka orang masyarakat umum tidak bisa membedakan mana orang kaya dan mana orang miskin.
Biasanya trik yang dilakukan para peminta-minta justru ingin menampakkan diri agar dikesankan mereka adalah orang miskin yang berhak mendapatkan bantuan, sedekah atau sumbangan. Maka mereka berpakaian compang camping, kadang pura-pura cacat, atau membaya bayi dan anak kecil, biar orang jatuh iba serta kasihan.
Jadi semua itu memang sengaja ditonjolkan, agar dikira sebagai objek bantuan. Padahal sejatinya belum tentu mereka itu orang yang berhak. Karena boleh jadi semua itu hanya akting dan kepura-puraanya belaka.
لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا
Lafazh la yas’aluna (لَا يَسْأَلُونَ) artinya tidak meminta-minta, lafazh an-nas (النَّاسَ) artinya orang-orang atau masyarakat atau publik. Sedangkan makna ilhafa (إِلْحَافًا) artinya secara paksa atau memaksa maksa atau secara mendesak.
Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya” (HR. Muslim).
An-Nawawi ketika menjelaskan ‘Bab Larangan Meminta-minta’ di dalam Syarah Shahih Muslim[5] mengatakan:
Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat”.
Jika dalam keadaan darurat, namun tidak fakir dan mampu bekerja, ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. An Nawawi menjelaskan bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meminta-minta bagi orang yang mampu bekerja, dalam dua pendapat.
§ Pendapat yang lebih tepat, hukumnya haram, berdasarkan zahir hadits-hadits yang ada.
§ Pendapat yang kedua, hukumnya boleh namun disertai kemakruhan, jika memenuhi tiga syarat: [1] tidak menghinakan dirinya, [2] tidak memaksa ketika meminta, dan [3] tidak memberikan gangguan kepada orang yang dimintai. Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi haram dengan sepakat ulama.
Secara tidak langsung ayat ini memang mengajarkan kemandirian kepada kaum muslimin. Bahkan meskipun kondisi mereka masih sangat lemah. Nabi SAW memberikan salah satu solusi yang pada masa itu mungkin masih dianggap aneh, yaitu menjual kayu bakar.
Jika salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang di panggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan merasa cukup dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung” (HR. Bukhari Muslim).
Awalnya orang tidak terpikir untuk menjual kayu bakar, karena toh mereka bisa mendapatkannya dimana saja. Namun kreatifitas yang diciptakan oleh Nabi SAW dan kemudian juga dijalankan oleh Abdurrahman bin ‘Auf ternyata bisa menciptakan peluang bisnis baru, yaitu bisnis jual-beli kayu bakar. Modalnya hanya tekat dan kemauan, toh kayu bakar tersedia di kebun dan ladang, tinggal dikumpulkan dan diikat dan dijajakan berkeliling kota Madinah.
Dengan berjualan kayu bakar, maka kesempatan mendapatkan peluang rejeki terbuka lebar. Ternyata semakin banyak saja orang orang di Madinah yang mulai beralih dari mencari kayu bakar sendiri, menjadi membeli kayu bakar.
Walaupun barangkali bisnisnya hanya kecil-kecilan, namun yang didapat itu hasil keringat sendiri, bukan dari hasil meminta dan mengemis kepada orang lain. Nabi SAW sendiri punya pesan moral yang cukup menarik dalam urusan sebaiknya tidak meminta minta ini.
“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Auf bin Malik Al-Asyja’i beliau berkata, Kami telah berbai’at kepadamu wahai Rasulullah, namun apa saja perjanjian yang wajib kami pegang dalam bai’at ini? Rasulullah bersabda: ‘Wajib bagi kalian untuk menyembah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, mengerjakan shalat lima waktu, taat kepada pemimpin, (lalu beliau melirihkan perkataannya) dan tidak meminta-meminta kepada orang lain sedikit pun‘” (HR. Muslim).
Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa” (HR. At-Tirmidzi).
Lafazh wama tunfiqu (وَمَا تُنْفِقُوا) artinya apa pun yang kamu infaqkan, lafazh min khairin (مِنْ خَيْرٍ) artinya : dari kebaikan. Namun makna khair juga berarti harta.
Kalau dihitung-hitung penggalan ini sudah terulang-ulang di ayat sebelumnya, yaitu ayat ke-272 dan ini untuk keempat kalinya. Perbedaannya hanya pada kalimat lanjutannya : untuk dirimu sendiri, untuk mencari wajah Allah, ukan dicukupkan dan tidak dizhalimi, Allah Maha Mengetahui
Lafazh fainnalla bihi alim (فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ) artinya : “maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya”. Maksudnya bukan sekedar tahu tetapi juga akan memberikan balasan. Ungkapan bahwa Allah SWT mengetahui semua bentuk kebaikan yang dilakukan oleh para hamba-Nya sesuai dengan ayat berikut :
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. Az-Zilzal : 7-8)