Kemenag RI 2019:Maka, apakah kamu (muslimin) sangat mengharapkan mereka agar percaya kepadamu, sedangkan segolongan mereka mendengar firman Allah lalu mereka mengubahnya setelah memahaminya, padahal mereka mengetahui(-nya)? Prof. Quraish Shihab:Apakah kamu (kaum Muslim, masih) tamak (sangat mengharapkan) bahwa mereka akan percaya kepada kamu? Padahal. sungguh segolongan dan mereka mendengar limuni Allah. lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedangkan mereka mengetahui. Prof. HAMKA:Apakah kamu ingin benar agar mereka percaya kepada kamu, padahal sesungguhnya telah ada segolongan dari mereka yang mendengar Kalam Allah, kemudian mereka ubah-ubah dia sesudah mereka mengerti, padahal mereka mengetahui?
Lafazh that-ma’un (تَطْمَعُوْنَ) berasal dari kata (طَمَعَ - يَطْمَعُ) yang diserap langsung ke dalam Bahasa Indonesia, namun bermakna tamak. Namun kalau istilah tamak dalam Bahasa Indonesia kesannya negatif, padahal sebenarnya kalau dalam Bahasa Arab justru positif, yaitu sangat menginginkan atau keinginan yang kuat. Maka kita banyak menemukan lafazh ini dalam beberapa ayat Al-Quran dengan makna yang positif, diantaranya :
Sesungguhnya kami amat menginginkan bahwa Tuhan kami akan mengampuni kesalahan kami, karena kami adalah orang-orang yang pertama-tama beriman". (QS. Asy-Syuara : 51)
Mengapa kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami, padahal kami sangat ingin agar Tuhan kami memasukkan kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh?". (QS. Al-Maidah : 84)
Lafazh yu’minu lakum (يُؤْمِنُوا لَكُمْ) artinya beriman kepadamu. Dan yang dimaksud dengan kamu di ayat ini tidak lain adalah Nabi Muhammad SAW. Ayat ini khithabnya memang kepada Nabi Muhammad SAW, yang sangat menginginkan agar orang-orang Yahudi Madinah mau menerima dakwahnya dan mengimani apa yang telah turun kepadanya dari langit.
Di ayat ini Allah SWT mempertanyakan kenapa Nabi SAW masih saja berharap terus akan penerimaan. Ini berarti keimanan mereka memang sukar diharapkan, sehingga kalau pun mereka tidak beriman, tidak mengapa juga dan tidak harus jadi beban bagi dakwah.
وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ
Lafazh fariiq (فَرِيْق) bermakna satu kelompok, sedangkan lafazh minhum (مِنْهُمْ) artinya dari sebagian mereka. Makna dibalik ungkapan ini bahwa tidak semua kalangan Yahudi ahli kitab berperilaku seperti itu. Rupanya Al-Quran secara proporsional membedakan siapa dari mereka yang beriman dan siapa yang tidak beriman. Intinya tidak semua jelek, ada juga yang baik dan shalih dari kalangan mereka.
ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ
Lafazh yuharrifu (يُحَرِّفُ) maknanya mengubah. Yang dimaksud tidak lain adalah para pemuka agama di kalangan Yahudi suka mengubah isi Taurat dari haram menjadi halal atau sebaliknya dari halal menjadi haram.
Dan hal-hal semacam itu sifatnya dogmatis, tidak bisa dikritisi apalagi diganggu-gugat. Sebab mereka sudah mengangkat diri seolah-olah wakil tuhan yang official di muka bumi. Kalau mau tahu apa isi dan tafsiran Taurat, maka harus lewat jalur mereka.
Sebagian mufassir juga mengaitkan bahwa apa yang mereka lakukan itu seperti yang terjadi di masa kita, yaitu praktek jual-beli hukum agama. Fatwa yang mereka keluarkan berdasarkan pesanan, padahal hal-hal semacam itu jelas amat dilarang dalam agama mereka. Bahkan nanti di ayat 79 akan digambarkan bagaimana perilaku mereka yang sampai ‘menjual’ ayat-ayat Allah SWT dengan harga yang sedikit.
Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah : 79)
Ada wanita dari kalangan Yahudi berzina. Dia dibawa menghadap Nabi SAW untuk dimintakan keringanan hukuman. Maka Rasululullah SAW minta didatangkan seorang pendeta Yahudi bernama Ibnu Shuria kepadanya diperintahkan,”Laksanakan hukuman”. Maka pendeta itu memerintahkan,”Lakukan tajbiyah atasnya”. Tajbiyah adalah menaikkan pelaku zina di atas punggung keledai sambil dihadapkan wajahnya ke ekor keledai. Rasulullah SAW lantas bertanya,”Apakah kamu sudah menjalankan hukum Allah?”. Pendeta itu menjawab,”Tidak, namun wanita kami cantik-cantik sehingga banyak diperebutkan laki-laki. Maka kami ganti hukumannya”. Maka turunlah ayat ini.
Begitulah perilaku para pendeta Yahudi yang disalahkan Allah. Mereka mengarang-ngarang sendiri bentuk hukuman apa yang harus dijalankan oleh wanita yang berzina itu.
مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Lafazh min ba’di (مِنْ بَعْدِ) artinya dari setelah itu. Sedangkan lafazh ‘aqalu-hu (عَقَلُوهُ) asal katanya dari akal, namun maksudnya memahaminya, yaitu memahami dengan cara yang sangat amat logis dan masuk akal serta nalar berpikir.