Kemenag RI 2019:Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika negeri akhirat di sisi Allah khusus untukmu, bukan untuk orang lain, mintalah kematian jika kamu orang-orang benar.” Prof. Quraish Shihab:Katakanlah (Nabi Muhammad saw.): “Jika negeri akhirat (itu) khusus untuk kamu di sisi Allah, bukan untuk orang lain, maka inginilah kematian jika kamu orang-orang yang benar.” Prof. HAMKA:Katakanlah, "Jika memang untuk kamu negeri akhirat itu di slsi Allah telah ditentukan, tidak ada bagi orang-orang lain, maka cobalah minta mati itu, jika kamu memang orang-orang benar."
Di antara kekeliruan aqidah kalangan Yahudi di masa kenabian Muhammad SAW adalah klaim mereka bahwa surga itu hanya diperuntukkan bagi kelompok mereka saja, sedangkan orang-orang di luar kelompok mereka, termasuk kaum muslimin Arab, mereka anggap tidak akan masuk surga. Ini adalah sebuah pemikiran rasialis yang cukup parah, karena melanggar batas urusan akhirat. Kelompok-kelompok rasialis di dunia ini paling jauh hanya mengklaim di tingkat hidup di dunia saja, tetapi sikap rasialis Yahudi bukan hanya di dunia ini, bahkan dibawa juga sampai ke akhirat.
Tentu saja penyimpangan aqidah semacam ini harus diluruskan oleh Allah SWT. Dan ayat 94 ini kemudian mematahkan argumentasi mereka dan membuktikan bahwa klaim mereka hanya ucapan di mulut belaka. Setelah mendengarkan argumen Al-Quran ini, tiba-tiba mereka terdiam seribu bahasa.
Yang menarik ternyata Al-Quran tidak secara frontal menolak klaim mereka, tetapi justru seolah mengikuti dulu alur logika yang mereka gunakan, setelah itu langsung dipatahkan dengan mudah. Dan suasana pun hening tak ada suara, menandakan mereka tidak mampu menjawab argumen Al-Quran dan sudah kalah telak. Akhirnya mereka hanya bisa diam seribu bahasa.
قُلْ إِنْ كَانَتْ لَكُمُ
Lafazh qul (قُلْ) adalah fi’il amr dari berkata dan merupakan perintah untuk mengatakan, sehingga maknanya menjadi : “Katakanlah”. Yang diperintah adalah Nabi Muhammad SAW sedangkan yang memerintahkan Allah SWT. Perintahnya untuk berkata-kata namun maksudnya Beliau diperintah untuk menjawab argumen kalangan Yahudi dan mematahkan logika berpikir mereka yang mengklaim bahwa hanya kelompok mereka saja yang akan masuk surga.
Lafazh ad-daar (الدَّارُ) umumnya bermakna rumah, namun bisa juga bermakna negeri, sebagaimana firman Allah SWT :
وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ
Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah. (QS. Al-Hasyr : 9)
Dalam ayat ini lafazh ad-daar (الدّار) maksudnya tidak lain adalah kota Madinah. Oleh karena itu dalam istilah fiqih, negara Islam juga disebut dengan darul-islam sedangkan negeri kafir yang memerangi disebut dengan darul-harbi.
Lafazh al-akhirah (الْآخِرَةُ) maknanya akhirat, yaitu kehidupan baru pasca kehidupan di dunia ini. Sebenarnya alam akhirat itu ada surga dan ada neraka, namun dalam hal ini yang dimaksud adalah surga. Al-Alusi menuliskan bahwa sebenarnya yang dimaksud dengan daarul akhirah itu lengkapnya kenikmatan negeri akhirat (نعيم الدار الآخرة), namun mudhafnya yaitu kata na’im-nya dibuang, tinggal hanya daarul-akhirah-nya saja. Tetapi semua paham maksudnya adalah surga.
Selain itu Al-Quran juga menggunakan istilah yang mirip terkait surga misalnya darul muqamah, darul qarar dan darul khuldi.
Yang menempatkan kami dalam tempat yang kekal (surga) dari karunia-Nya; didalamnya kami tiada merasa lelah dan tiada pula merasa lesu". (QS. Fathir : 35)
Demikianlah balasan terhadap musuh-musuh Allah, (yaitu) neraka; mereka mendapat tempat tinggal yang kekal di dalamnya sebagai balasan atas keingkaran mereka terhadap ayat-ayat Kami. (QS. Fushshilat : 28)
Namun penggunaan kata daar tidak selalu bermakna surga, sebab ada juga dalam Al-Quran istilah darul-bawar yang maknanya justru neraka.
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang telah menukar nikmat Allah dengan kekafiran dan menjatuhkan kaumnya ke lembah kebinasaan?, (QS. Ibrahim : 28)
Kalau kita bahasakan dengan redaksi kita hari ini kurang lebih begini : ”Wahai orang yahudi, kalian itu keliru mengklaim bahwa hanya kalian saja yang bisa masuk surga. Kalau klaim itu benar, kenapa kalian tidak segera merealisasikan secepanya? Kenapa kalian tidak buktikan dengan cara mati bunuh diri dan pastikan masuk surga? Kenapa kalian masih betah hidup di dunia ini terus? Kenapa kalian tidak bersegera mendatangi surga yang dijanjikan itu sesegera mungkin? Ayolah buktikan bahwa kalian itu memang dipastikan masuk surga sekarang juga.
Kalimat semacam ini merupakan gaya bahasa yang amat satire, bahkan lebih dekat kepada sarkasme. Namun memang harus begitulah caranya kalau mau beradu argumentasi dengan orang-orang yahudi, ketika mereka sudah mulai agak tidak terkontrol lagi cara berdiskusinya.
عِنْدَ اللَّهِ خَالِصَةً مِنْ دُونِ النَّاسِ
Lafazh ‘indallah (عِنْدَ اللَّهِ) bermakna di sisi Allah, maksudnya negeri akhirat atau surga yang berada di sisi Allah SWT. Lafazh khalishah (خَالِصَةً) maknanya aslinya adalah bersih tidak tercampur dengan kotoran. Agama yang bersih dari noda syirik disebut ad-diin al-khalish (الدِّينُ الْخَالِصُ), sebagaimana firman Allah SWT :
أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ
Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). (QS. Az-Zumar : 3)
Namun makna khalish dalam ayat ini bukan bersih tetapi lebih dekat kepada makna pengkhususan. Maksudnya Bani Israil mengklaim bahwa surga itu khusus hanya diperuntukkan buat Bani Israil saja.
Lafazh min duuni an-naas (مِنْ دُونِ النَّاسِ) maknanya : dari selain manusia. Namun Ibnu Abbas sebagaimana dikutipkan oleh Al-Mawardi dalam An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] mengatakan bahwa yang dimaksud dengan manusia dalam ayat ini tidak lain adalah Nabi Muhamamd SAW. Ini merupakan salah satu teknik yang unik dalam Al-Quran, yaitu menyebutkan secara umum namun maksudnya khusus.
Tehnik ini juga Allah SWT gunakan ketika menyebut shadaqah namun maksudnya terbatas hanya zakat saja. Istilah shadaqah itu luas sekali, termasuk di dalamnya zakat. Sedangkan apabila disebut zakat, maka zakat memang bagian dari shadaqah namun dalam ruang lingkup yang jauh lebih sempit, yaitu hanya pada harta tertentu, dengan jenis wujud fisik harta tertentu, dengan nishab tertentu dan dimiliki melewati haul serta hanya boleh didistribusikan kepada asnaf tertentu.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60)
Dengan pendekatan tafsir Ibnu Abbas ini maka Bani Israil itu mengklaim bahwa Nabi Muhammad SAW tidak akan bisa masuk surga.
Lafazh fa-tamannawu (فَتَمَنَّوُا) terdiri dari fa yang berarti maka dan tamanna (تَمَنّى) yang maknanya menginginkan, mendambakan, mencita-citakan dan meminta. Lafazh ini datang dalam bentuk fi’il amr yang berarti perintah.
Sedangkan lafazh al-maut (الْمَوْتَ) maknanya adalah kematian. Sehingga yang kita pahami dari penggalan ayat ini bahwa Allah SWT memerintahkan kepada Bani Israil untuk mencita-citakan kematian mereka sendiri.
Tentu saja buat kita umat Nabi Muhammad SAW, mencita-citakan kematian itu hukumnya terlarang. Di antara dasar keharamannya adalah sabda Nabi SAW berikut ini :
Janganlah kamu mengidamkan kematian karena penyakit yang turun. Lebih baik kamu ucapkan,”Ya Allah, pertahankan hidupku bila lebih baik untukku atau matikan apabila kematian lebih baik bagiku. (HR. Ahmad)[1]
Namun ayat ini sedang bercerita kepada kita tentang syariat yang Allah SWT berlakukan kepada umat terdahulu, yang pada beberapa titik punya perbedaan dalam detail syariah. Kajian ini sesungguhnya termasuk dalam kajian di bidang ushul fiqih dengan sub judul : syar’u man qablana (شَرْعُ مَنْ قَبْلَنَا) alias syariat yang diperuntukkan umat sebelum era Nabi Muhammad SAW.
Dalam syariat mereka, jangankan mendambakan kematian, bahkan membunuh diri sendiri pun juga merupakan bagian dari ketentuan teknis syariah mereka. Kita bisa menemukan perintah untuk bunuh diri di dalam kisah Bani Israil sebagai syarat diterimanya taubat dalam syariat mereka.
Bertobatlah kepada Penciptamu dan bunuhlah dirimu. Itu lebih baik bagimu dalam pandangan Penciptamu. Dia akan menerima tobatmu. (QS. Al-Baqarah : 54)
Tentu saja perintah bunuh diri sendiri ini sudah dihapuskan, sehingga kita sudah tidak boleh lagi melakukan bunuh diri, meskipun teks ayatnya masih ada dalam mushaf kita. Namun perintah ini bukan untuk kita dan kalau pun pernah ada, sekarang syariatnya sudah tidak lagi berlaku. Demikian juga dengan mencita-citakan kematian, dalam syariat Bani Israil merupakan bagian dari ritual ibadah mereka dan bagian dari kebaikan.
Oleh karena itu kita tidak heran bila menemukan tradisi bunuh diri, atau setidaknya menyakiti diri sendiri, ada dilakukan dalam beberapa tradisi, kepercayaan, sekte atau agama tertentu. Semua memang ada jejaknya seperti yang diceritakan Al-Quran.
[1] AL-Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad, jilid 20 hal. 404
إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Lafazh in kuntum (إِنْ كُنْتُمْ) dimaknai : jika kamu dan ini merupakan syarat yang maknanya cenderung tidak akan terpenuhi. Sehingga maknanya bahwa kamu tidak termasuk orang yang shadiqin.
Lafazh shadiqin (صَادِقِينَ) dimaknai sebagai orang yang benar, sebagai lawan kata dari kadzib atau dusta. Namun dalam konteks kalimat ini, yang dimaksud adalah : kalau kamu merasa sudah benar dengan asumsi yang kamu klaim bahwa kamu dijamin masuk surga.