dan supaya Allah membersihkan orang-orang yang beriman dan membinasakan orang-orang kafir.
Dan oleh karena Allah hendak menyaring orang-orang yang beriman dan hendak menyapu habis orang-orang yang kafir.
Lafazh wa-li-yumahhisha (وَلِيُمَحِّصَ) terdiri dari beberapa unsur. Huruf wawu (وَ) bermakna : dan, yang menunjukkan keterkaitan ayat ini dengan ayat sebelumnya. Huruf li (لِ) yang bermakna untuk.
Kata yumahhisha (يُمَحِّصَ) merupakan kata kerja berupa fi’il mudhari, asalnya dari (مَحَّصَ – يُمَحِّصُ - تَمْحِيْصاَ) diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab menjadi membersihkan, sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : menyaring.
Ibnu Jarir Ath-Thabari di dalam Jami’ Al-Bayan[1] mengutipkan banyak komentar para ahli tafsir, bahwa maknanya adalah menguji.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim[2] mengatakan tujuannya untuk menggugurkan dosa-dosa, bila memang mereka punya dosa. Atau untuk meninggikan derajat bila mereka tidak punya dosa. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Al-Khalil dan Az-Zajjaj sebagaimana dikutipkan oleh Asy-Syaukani dalam tafsir Fathul Qadir[3].
Menarik bila kita telaah pandangan Ibnu ‘Atihyah dalam tafsir Al-Muharrar Al-Wajiz. Menurutnya perputaran kalah menang bagi kaum muslimin itu masing-masing ada hikmahnya. Ketika mereka kalah, ada dua hikmah. Pertama untuk membersihkan para korban mati syahid dari dosa-dosa mereka. Kedua, untuk membersihkan kaum muslimin dari orang-orang munafik.
Namun ketika mereka menang, hikmahnya adalah untuk mengurangi jumlah orang-orang kafir, alias yamhaqul-kafirin.
[1] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
[2] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
[3] Asy-Syaukani (w. 1250 H), Fathul Qadir, (Beirut, Darul Kalim ath-Thayyib, Cet. 1, 1414 H)
Kata yamhaqa (يَمْحَقَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, asalnya dari (محق-يمحق-محقا). Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : membinasakan, sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : menyapu habis.
Agak sedikit berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh Ibnu Athiyah dalam Al-Muharrar Al-Wajiz[1], bahwa makna yamhaqu adalah mengurangi jumlah kaum kafir. Dikatakan bahwa bulan yang bentuknya purnama, lama kelamaan mengecil bentuknya dan berkurang ukurannya.
Lepas dari apakah makna yamhaqa (يَمْحَقَ) itu mematikan semua atau hanya sebagian saja dari orang-orang kafir, namun secara fakta yang sesungguhnya bahwa dalam Perang Uhud itu yang mati dari pihak musyrikin Mekkah hanya 22 orang, padahal jumlah total mereka mencapai angka 3.000 orang.
Sementara yang gugur sebagai syuhada’ dari kalangan muslimin mencapai angka 70 orang dari jumlah mereka yang hanya 700 personal. Kalau dikatakan bahwa Allah SWT hendak membinasakan kaum kafir dalam Perang Uhud ini, nampaknya kurang sejalan, sebab yang mati hanya 22 dari 3.000 orang. Secara prosentase, jumlahnya tidak sampai 1 persen, tepatnya hanya 0,7 persen saja.
Bagaimana dengan angka korban di pihak kaum muslimin? Dalam Sirah Nabawiyah disebutkan bahwa jumlah syuhada’ Uhud itu 70 orang, padahal jumlah pasukan muslimin hanya 700 orang. Itu berarti jumlah korban secara angka prosentase cukup tinggi, yaitu 10% dari total pasukan.
Oleh karena itu ada juga dari kalangan mufassir yang memaknai kata yamhaqa (يَمْحَقَ) itu bukan mematikan atau membinasakan orang kafir dalam arti menghilangkan nyawa, tetapi mengungkap kemunafikan mereka. Salah satunya apa yang dikatakan Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Jami’ Al-Bayan[2], dengan mengutip Muhammad bin Ishak, bahwa makna (وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ) adalah : Allah mengungkapkan kemunafikan orang-orang munafik yang berkata sesuatu dengan lidah mereka yang tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam hati mereka, hingga kekafiran yang mereka sembunyikan menjadi tampak jelas.
Muqatil bin Sulaiman mengatakan bahwa yamhaqa-kafirin (وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ)itu mematikan dakwah orang-orang kafir (ويُذْهِب دعوةَ الكافرين).
Kata al-kafirin (الْكَافِرِينَ) maksudnya adalah lawan mereka dalam Perang Uhud yaitu kaum musyrikin Mekkah.
Antara Uhud dan Badar
Menarik untuk dikaji kenapa dalam Perang Uhud ini seperti ada perubahan tema dibandingkan dengan Perang Badar setahun sebelumnya.
Dalam Perang Badar, pada awalnya Nabi SAW sempat ditegur karena menghentikan perang di tengah jalan dan tidak boleh menjadikan lawan sebagai tawanan. Lawan dalam perang itu harus dibinasakan semua, jangan disisakan menjadi tawanan. Tegurannya turun dalam bentuk ayat Al-Quran berikut :
مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَىٰ حَتَّىٰ يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ
Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. (QS. Al-Anfal : 67)
Namun pada akhirnya tindakan menghentikan perang dan menjadikan lawan sebagai tawanan dalam Perang Badar justru dibenarkan oleh Allah SWT. Maka kita temukan bahwa lawan di Perang Badar tidak semua dibunuh, sebagian ada yang dibiarkan hidup. Angka detailnya 1000 personil lawan 313 atau 314 orang, dan hanya 70 orang musyrikin mati terbunuh, namun sisanya 70 lagi tidak dibunuh tapi dijadikan tawanan.
Para tawanan ini kebanyakan para pemuka musyrikin Mekkah. Pada akhirnya mereka bukan hanya dibebaskan dengan bayaran, namun banyak dari mereka yang di kemudian hari mendapat hidayah dan menyatakan diri masuk Islam.
Sedangkan dalam Perang Uhud, kita tidak menemukan kisah ada lawan yang dijadikan tawanan. Sebab posisi kaum muslimin justru sedang terdesak. Makanya ketika Allah SWT menyebutkan di ayat ini, bahwa hikmahnya adalah untuk memusnahkan orang kafir (وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ), maka muncul pertanyaan : Orang kafirnya tidak musnah, bahkan korban di pihak mereka terhitung sangat minim. Sebaliknya angka korban di pihak kaum muslimin jauh lebih banyak.
Lalu bagaimana kita menjelaskan kontradiksi ini?
Prof. Quraish Shihab menuliskan dalam tafsir Al-Misbah bahwa memang Allah memusnahkan orang kafir sedikit demi sedikit, tidak sekaligus banyak. Dan dalam konteks perang Uhud, jumlah korban di pihak kafir memang hanya 22 orang saja.
[1] Ibnu ‘Athiyah Al-Andalusi (w. 542 H), Al-Muharrar Al-Wajiz fi Tafsir Al-Kitab Al-Aziz, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet-1, 1422 H)
[2] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M), jilid 6 hal. 90