Kemenag RI 2019:Akan tetapi, orang-orang yang ilmunya mendalam di antara mereka dan orang-orang mukmin beriman pada (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadamu (Nabi Muhammad) dan pada (kitab-kitab) yang diturunkan sebelummu. (Begitu pula) mereka yang melaksanakan salat, yang menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah serta hari Akhir. Kepada mereka akan Kami berikan pahala yang besar. Prof. Quraish Shihab:Tetapi orang-orang yang mantap dalam ilmu di antara mereka, dan orang-orang yang beriman, mereka percaya kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Nabi Muhammad ) dan apa yang telah diturunkan sebelum kamu (Taurat, Injil, dan Zabur). Mereka juga melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan beriman kepada Allah serta Hari Akhir. Mereka itulah yang akan Kami anugerahi pahala yang sangat besar.
Prof. HAMKA: Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka, dan orang-orang yang beriman, mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu (wahai Muhammad) dan kepada apa yang telah diturunkan sebelumnya. Terlebih lagi orang-orang yang mendirikan salat, mengeluarkan zakat, dan beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Mereka itulah yang akan Kami berikan ganjaran yang besar.
Maksudnya orang-orang Yahudi yang tercerahkan itu bisa menerima kenabian Muhammad SAW, menerima Al-Quran sebagai kitab suci dan juga beriman kepada semua kitab suci lainnya. Digambarkan bahwa mereka taat melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan pastinya beriman kepada Allah serta hari Akhir. Kepada mereka akan Kami berikan pahala yang besar.
لَٰكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ
Kata la-kin (لَٰكِنِ) artinya : akan tetapi. Kata ar-rasikhuna (الرَّاسِخُونَ) artinya : orang yang mendalam. Kata fil-‘ilmi (فِي الْعِلْمِ) artinya : dalam ilmu. Kata minhum (مِنْهُمْ) artinya : dari mereka.
Buya HAMKA dalam tafsir Al-Azhar[1] menuliskan bahwa di kalangan orang Yahudi itu sendiri ada yang mendalam ilmunya, yang raasich. Mereka tidak dapat dipengaruhi lagi oleh ketentuan-ketentuan pendeta mereka, yang menolak kebenaran kalau tidak sesuai dengan apa yang mereka tentukan.
Orang-orang yang berilmu itu bersama-sama dengan orang-orang yang beriman, yaitu iman sejati yang diikuti dengan amal yang saleh, bebas dari pengaruh turut-turutan dan taqlid, lepas dari pangkuan istiadat kolot dan tradisi.
Orang-orang begini—baik karena ilmunya yang telah mendalam maupun karena imannya yang timbul sejak dari lubuk jiwa—segeralah mereka percaya kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepada Muhammad, sebagaimana juga mereka mempercayai Taurat yang diturunkan kepada Musa.
Prof. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Mishbah[2] menuliskan bahwa yang dimaksud dengan kata ar-rasikhun adalah dari kelompok ahli kitab, khususnya orang-orang Yahudi yang beriman dengan tulus kepada Nabi SAW ketika itu. Tetapi, redaksi yang bersifat umum ini menjadikan Sayyid Quthub, misalnya, memasukkan ke dalam kandungan maknanya siapa pun dari kalangan mereka-dahulu dan dewasa ini-yang mendapat petunjuk sehingga memeluk Islam dengan tulus berkat kedalaman ilmu atau keimanan yang mantap.
Menurut riwayat Ibnu Ishaq dan al-Baihaqi di dalam ad-Dala-il dari Ibnu Abbas, bahwa orang Yahudi yang mendapat pujian karena dalam ilmunya disertai oleh tubuhnya, iman ialah mengenai diri seorang Yahudi bernama Abdullah bin Salam beserta temannya Usaid bin Sya’ah, dan Tsa’labah bin Sya’ah. Mereka adalah orang-orang berilmu di kalangan Yahudi yang membebaskan diri dari mereka dan langsung masuk Islam.
Abdullah bin Salam itu sendiri adalah bekas Ahbar alias pendeta yang mengerti seluk-beluk Taurat dan mempercayai Al-Quran karena kesanggupan mempertalikan di antara inti sari kedua kitab suci itu.
Kata wal-mu’minuna (وَالْمُؤْمِنُونَ) artinya : dan orang-orang beriman. Kata yu’minuna (يُؤْمِنُونَ) artinya : beriman. Kata bi-ma unzila ilaika (بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ) artinya : kepada apa yang diturunkan kepada kamu.
Lafadz ma unzila ilaika dimaknai sebagai apa yang turun kepadamu yaitu Nabi Muhammad SAW. Dan maksudnya tidak lain adalah kitab suci Al-Quran. Dhamir ilaika yang bermakna kepada kamu disini maksudnya adalah kepada Nabi Muhammad SAW.
Al-Qurtubi meriwayatkan bahwa ketika turun ayat sebelumnya yang menyebutkan ciri-ciri orang muttaqin, yaitu beriman kepada yang ghaib, orang-orang Yahudi berkata bahwa kami pun percaya dengan semua itu. Ketika ciri berikutnya disebutkan yaitu mendirikan shalat, menunaikan zakat serta beriman kepada hari akhir, kaum yahudi lagi-lagi menyatakan bahwa mereka pun mendirikan shalat, zakat dan beriman kepada hari akhir.
Namun ketika syaratnya berlanjut yaitu beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, barulah kaum yahudi kemudian pergi berlalu. Sebab mereka tidak mau beriman kepada Al-Quran.
وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ
Kata wa-ma unzila (وَمَا أُنْزِلَ) artinya : dan apa yang diturunkan. Kata min qablika (مِنْ قَبْلِكَ) artinya : sebelum Kamu. Lafazh ma unzula min qablika (وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ) secara harfiyah dimaknai sebagai : ‘apa yang turun sebelum kamu’, namun maksudnya disini adalah berbagai kitab suci samawi yang diturunkan kepada para nabi dan rasul sebelum masa kenabian Muhammad SAW. Dan kitab suci umat terdahulu cukup banyak seperti Zabur, Taurat, Injil, shuhuf Ibrahim dan shuhuf Musa, serta lain-lainnya yang mungkin belum disebutkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini :
Dari Abi Dzar radhiyallahuanhu, dia bertanya,"Ya Rasulllah, berapa kitab yang Allah turunkan?.Nabi SAW menjawab,"Seratus empat kitab. Allah turunkan 50 shahifah kepada Nabi Syits, kepada Akhnun (Nabi Idris) 30 shahifah, kepada Ibrahim 10 shahifah, kepada Musa sebelum Taurat 10 shahifah, dan Allah menurunkan Taurat, Injil, Zabur dan Al-Furqan (Al-Quran).[3]
Namun dalam konteks ayat ini yang dimaksud adalah kitab Taurat yang turun kepada orang-orang Yahudi dan kitab Injil yang turun kepada orang-orang Nasrani.
وَالْمُقِيمِينَ الصَّلَاةَ
Kata wal-muqimina (وَالْمُقِيمِينَ) artinya : dan orang-orang yang mendirikan. Kata ash-shalat (الصَّلَاةَ) artinya : shalat.
Lafazh shalat secara bahasa bermakna doa, sebagaimana firman Allah SWT di dalam ayat berikut :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.(QS. At-Taubah : 103)
Namun umumnya para ulama sepakat bahwa yang dimaksud shalat dalam ayat ini adalah ibadah ritual lima waktu, yaitu Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh. Hal itu mengingat bahwa ayat ini turun di Madinah, setelah terjadi peristiwa Mi’raj yang pada intinya mewajibkan shalat lima waktu.
Allah SWT dalam ayat menggunakan lafazh muqimuna yang secara umum dimaknai bukan sekedar mengerjakan shalat tapi orang yang pekerjaannya memang mendirikan shalat. Ibnu Abbas memaknai iqamatush-shalah adalah mengerjakan shalat-shalat dengan segala fardhu-fardhunya.
Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas maksudnya adalah melengkapi shalat dengan ruku’, sujud, membaca Al-Quran, khusyu’ dan lainnya.[4] Kalau dikaitkan dengan proses pensyariatan, pendapat ini ada benarnya, karena sebelumnya shalat itu belum dilengkapi jumlah rakaat yang cukup.
Awalnya shalat belum lima waktu, bahkan ketika terjadi mi’raj dan diperintahkan lima waktu, ternyata jumlah rakaatnya masih dua-dua rakaat. Dan awalnya shalat masih sambil berbicara tidak khusyu’, sampai kemudian disempurnakan. Maka perintah iqamatushshalah menjadi logis kalau dimaknai dengan shalat yang sudah disempurnakan syariatnya.
Qatadah dan Muqatil bin Hayyan menambahkan bahwa iqamatus-shalat itu dilengkapi dengan menyempurnakan wudhu’ sebelumnya.[5]
· Ibnu Abbas memaknai iqamatush-shalah adalah mengerjakan shalat-shalat dengan segala fardhu-fardhunya.
· Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas maksudnya adalah melengkapi shalat dengan ruku’, sujud, membaca Al-Quran, khusyu’ dan lainnya.
· Qatadah dan Muqatil bin Hayyan menambahkan bahwa iqamatus-shalat itu dilengkapi dengan menyempurnakan wudhu’ sebelumnya.
وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
Kata wal-mu’tuna (وَالْمُؤْتُونَ) artinya : dan orang-orang yang menunaikan. Kata az-zakah (الزَّكَاةَ) artinya : zakat.
Lafazh aatuu (آتوا) merupakan bentuk amr (perintah) yang maknanya berikanlah. Perintah untuk memberi ini sama dengan yang terdapat pada ayat lain seperti :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Berikanlah kepada wanita (yang kamu nikahi) mahar mereka sebagai pemberian penuh kerelaan. (QS. An-Nisa : 4)
Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin. (QS. Al-Baqarah : 177)
Terjemah Kemenag dan Prof. Quraish Shihab sepakat menerjemahkannya dengan : menunaikan, sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya : memberikan. Sebenarnya kedua tidak ada bedanya, hanya beda cara mengungkapkan.
Yang unik ternyata perintah untuk berzakat (dan juga perintah shalat) di ayat ini diarahkan bukan kepada kaum muslimin, melainkan kepada Bani Israil atau kaum Yahudi, yang memang di ayat-ayat sebelumnya menjadi topik pembicaraan.
Secara bahasa, lafazh zakat itu punya banyak makna, diantaranya bertambah (الزِّيَادَةُ), tumbuh (النَّمَاءُ), dan berkah (بَرَكة). Namun para ahli fiqih membuat definisi yang lebih lengkap dan rinci terkait zakat menjadi :
Kewajiban untuk mengeluarkan bagian harta dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.
Ada sebagian mufassir yang berpendapat bahwa awalnya dalam syariat yang turun kepada Bani Israil belum ada kewajiban berzakat. Lalu Allah SWT menambahkan zakat yang hikmahnya mensucikan harta mereka. Sebab dalam prakteknya para yahudi seringkali makan harta yang haram, seperti makan riba
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
Dan mereka memakan riba padahal mereka telah dilarang untuk itu. (QS. An-Nisa’ 161)
Bahkan mereka juga banyak yang memakan suht
وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ
Dan mereka memakan suht. (QS. Al-Maidah : 62)
Selain itu mereka juga saling memakan harta sesama dengan batil
وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
Dan salin memakan harta sesama manusia dengan cara yang batil. (QS. An-Nisa' : 161)
Kalau terkait bagaimana tata cara shalat kaum yahudi kita punya banyak sumber rujukan bahkan bisa saling di-cross-check, maka untuk penjelasan tata cara zakat dalam agama mereka, kita kesulitan mendapatkan gambarannya.
Bahkan konon dalam bahasa Ibrani tidak ada istilah khusus tentang zakat, namun Al-Amiri dalam kitab Al-I'lam bi Manaqib Al-Islam menuliskan bahwa konon orang-orang yahudi menyisihkan 10% dari hasil tanaman dan ternak mereka .
Namun yang pasti, mereka pun tetap diwajibkan zakat sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Quran. Sebutlah misalnya Nabi Isa alahissalam yang menjelaskan bahwa dirinya terkena kewajiban membayar zakat.
dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; (QS. Maryam : 31)
Dan Nabi Ismail alahissalam pun terkena kewajiban berzakat sebagaimana tertuang dalam ayat berikut :
Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. (QS. Maryam : 54-55)
Dan zakat juga diwajibkan kepada Nabi Ibrahim, Nabi Luth, Nabi Ishaq, Nabi Yaqub, dan lainnya.
Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah, (QS. Al-Anbiya : 73)
وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
Kata wal-mu’minuna (وَالْمُؤْمِنُونَ) artinya : dan orang-orang yang beriman. Kata billahi (بِاللَّهِ) artinya : kepada Allah.
Yang jadi pertanyaan, kenapa beriman kepada Allah tidak diletakkan pada urutan pertama, tetapi diletakkan setelah iman kepada kitab suci, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Kenapa iman kepada Allah SWT malah baru diletakkan setelah semua itu? Bukankah seharusnya iman kepada Allah SWT itu berada di urutan pertama?
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
Lafazh al-yaum al-aakhir(الْيَوْمِ الْآخِرِ) maksudnya kehidupan setelah kematian alias kehidupan akhirat.
Bangsa Arab pada umumnya dan penduduk Mekkah pada khususnya di masa kenabian Muhammad SAW memang ingkar atas adanya kehidupan akhirat, walaupun mereka tetap masih percaya kepada Allah.
Sehingga ukuran keimanan di masa kenabian Muhammad SAW selalu dikaitkan dengan apakah mereka beriman juga kepada hari akhir. Kalau baru sekedar beriman kepada Allah, maka belum dianggap beriman secara benar.
Orang kafir musyrikin tidak beriman dan menolak mati-matian konsep hari akhir, mulai dari alam barzakh, hari kiamat, hari kebangkitan, hisab, hari pembalasan, surga, neraka dan seterusnya. Dan pada titik itulah duduk persoalan yang sesungguhnya yang telah mengharu-biru perjalanan dakwah Nabi SAW selama ini.
Maklum saja, karena keberadaan nabi terakhir di negeri mereka memang sudah terlalu lama jaraknya, sehingga kalau urusan keimanan kepada hari akhir itu sudah lenyap tak berbekas di negeri mereka, kita bisa memahami konteksnya. Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail adalah dua nabi yang disebut-sebut dalam sejarah sebagai nabi yang pernah datang ke Mekkah.
Para sejarawan di hari ini memperkirakan bahwa Nabi Ibrahim itu hidup sekitar tahun 1997 sebelum Masehi. Berarti jarak waktu yang terbentang hingga kehidupan bangsa Arab di masa kelahiran Nabi Muhammad SAW tahun 571 Masehi cukup jauh. Kira-kira 26 abad lamanya. Wajar bila mereka masih kenal Allah, Baitullah dan Ibrahim, tetapi mereka sudah kehilangan jejak terhadap keyakinan samawi, baik itu kitab suci, kenabian, malaikat dan juga konsep hari akhir.
Keadaannya jauh berbeda dengan karakteristik kekafiran orang-orang di Madinah sewaktu Nabi SAW hijrah. Mereka kebanyakannya sudah banyak bergaul dengan para pendatang Yahudi sejak lama, sehingga konsep keimanan kepada malaikat, kenabian, kitab suci, syariah, hari akhir dan lainnya, bukan hal yang asing lagi bagi Arab Madinah di masa itu.
Oleh karena itulah ketika menyatakan beriman, orang-orang munafikin yang mana mereka merupakan penduduk Madinah, sudah dengan lengkap menyebutkan point-point utama keimanan, yaitu beriman kepada Allah dan kepada hari akhir.
أُولَٰئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا
Kata ajran (أَجْرًا) artinya : balasan atau pahala. Kata ‘azhima (عَظِيمًا) artinya : sangat besar.
Maka bisa jadi balasan dari Allah SWT sangat tidak setimpal, maksudnya bukan lebih kecil tetapi jauh lebih besar berkali-kali besarnya dari yang telah diupayakan.
Ibarat pedagang kaya raya, ketika kita beli barang darinya, bukan hanya dia kasih murah harganya, tetapi kita malah diberi hadiah yang jauh lebih besar. Ibarat beli kulkas berhadiah umrah untuk dua orang. Padahal harga kulkas hanya 5 juta, tetapi bonus hadiahnya malah puluhan juta nilainya.
Dan buat Allah SWT, sekedar memberi bonus yang besar-besar pstinya tidak akan rugi. Berbeda dengan hadiah promosi, yang diberi hadiah umrah hanya pemenang undian saja. Sedangkan Allah SWT, sama sekali tidak rugi meskipun semua pembeli diberi hadiah yang nilainya puluhan kali dari nilai pembelian.
Di Al-Quran bertabur ayat-ayat yang menunjukkan betapa Allah SWT seringkali melipat-gandakan pahala kepada hamba-Nya.
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. (QS. Al-Baqarah : 245)
وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. (QS. Al-Baqarah : 261)
Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. (QS. An-Nisa : 40)
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 261)
 
[1] HAMKA : (w. 1410 H-1981M), Tafsir Al-Azhar, (Jakarta, Gema Insani, Cet. 5, 1441 H - 2020 M)
[2] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017)
[3] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Husaen Al-Ajuri dan Abu Hatim Al-Bastani