Kemenag RI 2019:Maka, apakah (pantas) aku mencari selain Allah sebagai hakim, padahal Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (dengan penjelasan) secara terperinci? Orang-orang yang telah Kami anugerahi Kitab Suci mengetahui (bahwa) sesungguhnya (Al-Qur’an) itu diturunkan dari Tuhanmu dengan benar. Maka, janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu. Prof. Quraish Shihab:(Katakanlah, wahai Nabi Muhammad saw.): “Maka, apakah selain Allah (yang patut) aku cari sebagai hakim, padahal Dia yang telah menurunkan al-Kitab (al-Qur’an) kepadamu dengan terperinci?” Dan orang-orang yang telah Kami anugerahkan kitab kepada mereka mengetahui bahwa al-Qur’an diturunkan dari Tuhan Pemeliharamu dengan haq (benar dan mengandung kebenaran). Maka, janganlah sekali-kali engkau termasuk orang-orang yang ragu. Prof. HAMKA:Apakah yang selain Allah yang akan aku mintakan jadi hakim? Padahal, Dialah yang menurunkan kitab kepada kamu dengan terang. Sedang orang-orang yang telah Kami beri kitab itu pun tahu bahwasanya dia diturunkan dari Tuhan engkau dengan sebenarnya. Maka janganlah engkau sekali-kali termasuk orang-orang yang ragu-ragu.
Maka ayat ini menegaskan bahwa hanya Allah yang layak dijadikan hakim dan sumber hukum, karena Dialah yang menurunkan Al-Qur’an secara terperinci dan penuh kebenaran.
Orang-orang ahli kitab pun sebenarnya mengetahui bahwa Al-Qur’an benar-benar berasal dari Allah. Karena itu, Nabi Muhammad SAW dan umatnya diingatkan agar tidak sedikit pun ragu terhadap kebenaran wahyu ini.
أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا
Ayat ini diawali dengan dua huruf yaitu a-fa (أَفَ). Yang pertama adalah hamzah istifham (أَ) yang merupakan huruf untuk bertanya. Kurang lebih maknanya dekat sekali dengah hal (هل) yaitu : apakah. Yang kedua adalah huruf fa’ (فَ) yang merupakan huruf penghubung dan menunjukkan sebab atau kelanjutan logis terhadap konteks sebelumnya.
Kata ghairallah (غَيْرَ اللَّهِ) berarti selain Allah. Kata ghair (غَيْر) berarti selain, selain dari, bukan. Kata ini menunjukkan penolakan terhadap segala bentuk otoritas selain Allah, baik dalam hal hukum, keputusan, maupun penentuan benar dan salah. Secara keseluruhan, makna afa ghairallah (أَفَغَيْرَ اللَّهِ) berarti : maka apakah selain Allah.
Kata abtighi (أَبْتَغِي) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari. Berasal dari akar kata (ب غ ي) yang bermakna mencari, menghendaki, menuntut, atau berkeinginan keras terhadap sesuatu.
Kata hakaman (حَكَمًا) merupakan ism fa‘il mubalaghah yaitu pelaku dari pekerjaan (ح ك م) yang berarti memutuskan, menetapkan, menimbang dengan adil. Namun makna hakam berbeda dengan hakim. Hakim itu sekadar orang yang memutuskan perkara. Sedangkan hakam adalah hakim yang adil, bijaksana, dan dijadikan rujukan dalam segala keputusan.
Karena itu, makna kalimat ini lebih kuat: “Apakah aku akan menjadikan selain Allah sebagai hakim tertinggi yang menentukan kebenaran dan keadilan?”
Menurut Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[1], ayat ini adalah penegasan keras bahwa satu-satunya sumber hukum dan kebenaran adalah Allah, bukan adat, hawa nafsu, atau tradisi nenek moyang.
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib[2] menjelaskan bahwa kalimat ini merupakan pertanyaan yang sifatnya menegur keras. Disebut dengan istifham taubikhi.
كأنه يقول: لا أطلب حكما غير حكم الله، لأنه الكامل في الحكمة والعدل.
Seakan beliau berkata: Aku tidak akan mencari hukum selain hukum Allah, karena Dia-lah yang paling sempurna dalam hikmah dan keadilan.
Sebagian mufasir kontemporer seperti Al-Maraghi dan Syeikh Asy-Sya‘rawi dan lainnya melihat nada ayat ini lebih cocok dengan konteks Madinah, karena di sana Nabi SAW sudah menghadapi perkara hukum dan tahkim terkait persengketaan Yahudi dan munafik.
Namun, mereka tetap tidak menafikan ke-Makkiyahan Surah Al-An‘ām secara keseluruhan, hanya menganggap bahwa maknanya bersifat lintas fase, cocok diterapkan di Makkah maupun Madinah.
Besar kemungkinan yang dimaksud dengna ‘berhukum’ disini bukan berhukum dalam arti peradilan atau undang-undang sosial, melainkan berhukum dalam makna ideologis dan akidah. Namun, secara makna dan implikasi, ayat ini memang mendahului pesan-pesan hukum Madaniyyah, karena menegaskan bahwa otoritas hukum hanyalah milik Allah, tema yang nanti akan berkembang penuh di Madinah.
Kata wahuwa (وَهُوَ) artinya : padahal Dia. Kata alladzi (الَّذِي) artinya : yang. Kata anzala (أَنْزَلَ) artinya : telah menurunkan. Kata ilaikum (إِلَيْكُمُ) artinya : kepadamu sekalian.
Kata al-kitab (الْكِتَابَ) artinya : kitab suci Al-Qur’an. Kata mufashshalan (مُفَصَّلًا) merupakan ism maf‘ul dari akar kata (ف ص ل) yang artinya memisahkan, menjelaskan, menguraikan secara jelas dan rinci.
Memang dalam terjemahan bahasa Indonesia, kata ini sering diterjemahkan menjadi : terperinci. Bisa kita baca dalam terjemahan Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab. Namun terjemahanan ini jelas amat beresiko, mengingat fakta bahwa hukum-hukum syariah di dalam Al-Quran itu sebenarnya tidak terlalu rinci. Setidaknya jika dibandingkan hukum syariah yang termuat dalam hadits-hadits nabawi, tentu jauh lebih rinci dan detail.
Bahkan jika kita membuka kitab-kitab fiqih, tentu penjelasan hukum-hukum syariah di dalamnya akan jauh lebih rinci, lebih detail, lebih mendalam, lebih lengkap dan bahkan sudah masuk lebih njelimet. Para ulama klasik telah menulis kitab fiqih berjilid-jilid dan beribu-ribu halaman.
Sekedar ilustrasi saja, kitab fiqih Mazhab Hanafi yaitu Al-Mabshuth karya As-Sarakhsi tebalnya 30 jilid. Sedangkan Al-Mudawwanah karya Imam Malik terdiri dari 13 jilid. Dalam mazhab Asy-Syafi’i, An-Nawawi menulis kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab tidak kurang dari 20 jilid. Sedangkan Al-Mughni karya Ibn Qudāmah mewakili mazhab Hanbali terdiri dari 10 jilid.
Dr. Wahbah Az-Zuhaili, ulama kontemporer asal Suriah menulis Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu 11 jilid. Sedangkan Kementerian Waqaf Kuwait menerbitkan Ensiklopedi Fiqih Kuwait sebanyak 45 jilid. Penulis sendiri juga menulis Seri Fiqih Kehidupan sebanyak 18 jilid.
Oleh karena itu sebagian ulama memaknai kata mufashshala bukan yang terperinci, melainkan maksudnya adalah turun dari langit sedikit demi sedikit, juga satu sama lain saling menjelaskan. Imam Al-Alusy menulis dalam tafsir Ruh al-Ma‘ani[3] :
مفصلًا أي منزلاً منجمًا، يفصل بعضه بعضًا، ويبيّن بعضه بعضًا
Mufashshala berarti diturunkan berangsur-angsur dan sebagian menjelaskan sebagian yang lain.
Maka tidak keliru ketika Buya HAMKA menerjemahkan kata mufashshala menjadi : “dengan terang”.
Sedangkan Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an[4] menjelaskan :
مفصلًا أي بيّن فيه الحلال والحرام والأصول دون الفروع، لأن بيان الفروع للنبي ﷺ في السنة.
Mufaṣṣalan artinya: dijelaskan di dalamnya hal-hal pokok seperti halal-haram dan dasar hukum, bukan rincian cabangnya. Rincian cabang hukum dijelaskan oleh Nabi ﷺ dalam sunnah.”
Hal yang kurang lebih sama disampaikan oleh Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[5]
المفصل هو المبين للأصول الكلية والقواعد العامة، أما التفصيل الجزئي فهو من وظيفة السنة.
Yang dimaksud mufaṣṣal adalah yang menjelaskan prinsip-prinsip umum dan kaidah pokok, sedangkan rincian partikular adalah tugas sunnah.”
وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ
Kata walladzina (وَالَّذِينَ) artinya : dan orang-orang yang. Kata atainahum (آتَيْنَاهُمُ) artinya : telah Kami berikan kepada mereka. Kata al-kitab (الْكِتَابَ) artinya : kitab suci.
Maksudnya adalah berbagai kitab suci samawi yang pernah turun sebelumnya, seperti kitab Taurat, kitab Zabur, dan kitab Injil. Secara teknis semua kitab itu turunnya kepada para nabi dan rasul di kalangan Bani Israil.
Tidak ada dalil pasti tentang jumlah kitab wahyu secara keseluruhan, tetapi hadis riwayat Abu Dzar Al-Ghifari memberikan gambaran umum.
Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang jumlah nabi. Beliau menjawab: seratus dua puluh empat ribu nabi. Aku bertanya lagi: berapa jumlah rasul di antara mereka? Beliau menjawab: tiga ratus lima belas rasul, jumlah yang banyak. Aku bertanya: berapa jumlah kitab yang diturunkan? Beliau menjawab: seratus empat kitab.” (HR. Ahmad)
Selain itu Al-Baihaqi juga menuliskan hadits ini dalam Syu‘ab al-Iman. Status hadits ini hasan lighairihi yaitu dapat diterima untuk konteks informasi umum, meski sanadnya tidak sekuat hadis shahih.
Kata ya‘lamuna (يَعْلَمُونَ) artinya : mengetahui. Kata annahu (أَنَّهُ) artinya : bahwa sesungguhnya ia. Kata munazzalun (مُنَزَّلٌ) artinya : telah diturunkan. Kata min rabbika (مِنْ رَبِّكَ) artinya : dari Tuhanmu. Kata bil-haqqi (بِالْحَقِّ) artinya : dengan benar (dengan kebenaran).
Al-Mawardi dalam An-Nukat wa Al-’Uyun[6] menuliskan bahwa latar belakang turunnya ayat ini karena orang-orang musyrik Quraisy berkata kepada Nabi SAW: "Jadikanlah antara kami dan engkau seorang penengah. Jika engkau mau, pilihlah dari kalangan ulama Yahudi, atau Nasrani. Dan agar mereka memberitahu kami tentang engkau, ada disebut tentang dirimu di dalam kitab mereka."
Maka turunlah kepada beliau ayat ini yang menegaskan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani mengetahui bahwa dirinya memang utusan Allah SWT.
فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ
Kata fala takunanna (فَلَا تَكُونَنَّ) artinya : maka janganlah sekali-kali engkau menjadi. Kata minal mumtarin (مِنَ الْمُمْتَرِينَ) artinya : termasuk orang-orang yang ragu.
Penggalan yang jadi penutup ini memberi nasehat agar jangan kamu jadi termasuk orang-orang yang bimbang terhadap kenyataan bahwa mereka, yaitu para ahli kitab, sebenarnya mengetahui kebenaran itu, meskipun tidak tampak pada diri mereka tanda-tanda ilmu dan bukti nyata dari pengetahuan tersebut.
Huruf fa (فَ) di sini menunjukkan urutan logis antara larangan dan berita sebelumnya, yaitu larangan itu datang setelah pemberitahuan bahwa ahli kitab mengetahui kebenaran wahyu ini.
Atau bisa juga maknanya: jangan ragu bahwa Al-Qur’an benar-benar diturunkan dari Tuhanmu dengan kebenaran.
Dengan demikian, larangan itu bukan bermakna bahwa Nabi SAW benar-benar ragu, melainkan bertujuan untuk meneguhkan dan memotivasi beliau, sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
ولا تَكُونَنَّ مِنَ المُشْرِكِينَ
Dan janganlah engkau termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Al-An‘ām: 14)
Ada pula kemungkinan bahwa seruan ini pada hakikatnya ditujukan kepada umat, meskipun secara lahir disampaikan kepada Nabi SAW, sebagai bentuk sindiran halus. Istilah adalah ta‘ridh. Maka pengertiannya bahwa ayat ini berlaku bagi siapa pun yang mungkin terlintas dalam dirinya keraguan.
Hal ini sesuai dengan kaidah bahwa asalnya suatu khithab atau seruan ayat memang diarahkan kepada seseorang yang tertentu, yaitu kepada Nabi Muhammad SAW. Namun begitu bisa juga ditujukan untuk selain beliau, sebagaimana dalam firman-Nya:
ولَوْ تَرى إذِ المُجْرِمُونَ
Sekiranya engkau dapat melihat ketika orang-orang yang berdosa itu. (QS. As-Sajdah: 12)
Menurut penjelasan ini, huruf fa (فَ) menunjukkan urutan antara larangan dan pengetahuan mereka sendiri tentang keadaan Al-Qur’an, yakni bahwa larangan ragu itu muncul karena sudah jelas bagi para ahli kitab hakikat kebenaran Al-Qur’an.