Kemenag RI 2019:Demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang zalim berteman dengan sebagian lainnya, sebagai balasan atas apa yang selalu mereka kerjakan. Prof. Quraish Shihab:Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zalim menjadi dekat bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang selalu mereka usahakan. Prof. HAMKA:Dan demikianlah akan Kami iringkan sebagian orang-orang yang zalim itu dengan yang sebagian, lantaran apa yang telah mereka usahakan.
Ayat ini juga menegakan bahwa hidayah dan kesesatan bukanlah kejadian tanpa sebab, tapi hasil pilihan manusia. Allah menjadi wali bagi orang beriman, dan Allah menyerahkan orang zalim kepada pemimpin zalim. Ini sebuah bentuk keadilan yang seimbang dan konsisten dalam seluruh rangkaian ayat.
وَكَذَٰلِكَ نُوَلِّي
Kata wa kadzalika (وَكَذَٰلِكَ) artinya: dan demikianlah. Kata nuwalli (نُوَلِّي) artinya : ‘Kami menjadikan berkuasa’, atau ‘Kami menyerahkan’, atau ‘Kami membiarkan mereka saling menguasai’. Berasal dari akar kata (و ل ي) yang bermakna dekat, menguasai, mendampingi, dan memimpin.
بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا
Kata ba’dha (بَعْضَ) artinya : sebagian. Terkjemahan Buya HAMKA atas kata ini adalah : setengah. Kata azh-zhlimin (الظَّالِمِينَ) artinya: orang-orang zalim. Orang zhalim adalah orang yang melampaui batas, melakukan kesesatan, dan menolak kebenaran. Berasal dari akar kata (ظ ل م) yang bermakna menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.
Kata ba’dhan (بَعْضًا) artinya: kepada sebagian lainnya. Ini menunjukkan bahwa Allah membiarkan orang-orang zalim saling memperalat, saling menguasai, dan saling menjerumuskan.
Ath-Tabari menjelaskan bahwa ayat ini merupakan sunnatullah yang terus berulang: ketika suatu kaum memilih kezaliman dan tenggelam di dalamnya, maka Allah menyerahkan mereka untuk saling menguasai satu sama lain.
Menurut beliau, makna nuwalli (نُوَلِّي) adalah “Kami jadikan sebagian orang zalim sebagai wali, pemimpin, atau penguasa atas sebagian yang lain”, sehingga para pelaku kezaliman itu saling menjerumuskan, saling memerintah dalam keburukan, dan saling memantapkan penyimpangan yang mereka lakukan. Penyerahan ini adalah bentuk hukuman karena mereka memilih jalan yang salah dengan kehendak mereka sendiri.
Al-Baghawi menyatakan bahwa Allah membiarkan orang-orang zalim dipimpin oleh orang yang sama zalimnya sebagai balasan atas kesalahan mereka. Ia menafsirkan bahwa ketika manusia condong kepada kebatilan dan mengikuti hawa nafsu, maka Allah tidak menahan mereka; bahkan Allah membiarkan mereka berada dalam kekuasaan pemimpin yang menambah kesesatan mereka.
بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Kata bima (بِمَا) artinya: karena apa, menunjukkan penyebab aas suatu akibat. Kata kanu (كَانُوا) artinya: mereka sejak dahulu selalu. Pesannya tersembunyinya adalah suatu kebiasaan yang terus berulang.
Kata yaksibun (يَكْسِبُونَ) artinya: mereka perbuat, mereka usahakan. Berasal dari akar kata (ك س ب) yang bermakna memperoleh, menghasilkan, mengusahakan. Maksudnya bahwa amal-amal buruk, kezaliman, dan penolakan terhadap kebenaran yang mereka lakukan secara terus-menerus.
Al-Qurthubi menegaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa Allah membalas setiap kelompok dengan pemimpin yang sejenis dengan mereka. Bila mereka berbuat adil dan lurus, Allah akan mengaruniakan pemimpin yang adil; bila mereka zalim, Allah serahkan mereka kepada pemimpin yang zalim.
Fakhruddin ar-Razi memberikan penjelasan mendalam bahwa kezaliman, ketika menjadi kebiasaan suatu masyarakat, akan memantulkan dirinya dalam struktur sosial, sehingga pemimpin yang muncul adalah orang yang mencerminkan kezaliman masyarakat tersebut. Menurutnya, ayat ini bukan hanya gambaran hukuman, tetapi analisis tentang hukum alam yang Allah tetapkan: karakter pemimpin adalah cermin dari moralitas pengikutnya. Karena itu, Allah “menyerahkan” mereka kepada yang sejenis dengan mereka sebagai bentuk kesempurnaan keadilan-Nya.
Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini bermakna Allah menyerahkan orang-orang zalim untuk saling memperkuat kezaliman. Mereka ditakdirkan berada di bawah pengaruh, kepemimpinan, dan dominasi orang-orang yang sama buruknya. Menurut Ibn Katsir, hukuman ini tidak hanya berlaku bagi umat terdahulu, tetapi berlaku umum bagi setiap bangsa yang lebih memilih kesesatan daripada hidayah. Maka fitnah, kerusakan, dan pemimpin buruk yang menimpa mereka sesungguhnya merupakan hasil amal mereka sendiri.
Ash-Shawkani menambahkan bahwa ayat ini merupakan salah satu ayat yang menegaskan keadilan Allah dalam menata masyarakat. Menurutnya, Allah membiarkan orang-orang zalim berada di bawah dominasi orang-orang yang sejenis dengan mereka sebagai bentuk penghinaan terhadap mereka dan sebagai hukuman atas amal buruk yang mereka kumpulkan. Ia menekankan bahwa kezaliman kolektif melahirkan pemimpin yang zalim, dan itu terjadi karena masyarakat mengusahakannya melalui sikap, pilihan, dan amal mereka.