Kata qul (قُلْ) artinya: katakanlah. Huruf fa (فَ) artinya: maka. Kata lillah (لِلَّهِ) artinya: milik Allah-lah. Kata al-hujjah (الْحُجَّةُ) artinya: bukti atau argumen yang kuat. Kata al-balighah (الْبَالِغَةُ) artinya: yang sampai sempurna atau sangat jelas.
Secara bahasa kata al-hujjah (الحُجَّة) berasal dari akar kata (ح ج ج) yang makna dasarnya adalah mengalahkan lawan dalam perdebatan, menegakkan alasan yang kuat, bukti yang memutuskan sengketa. Maka hujjah bukan sekadar argumen, tetapi alasan yang menundukkan, sehingga pihak lawan tidak punya celah untuk membantah.
Menurut ulama bahasa, diantaranya Ibn Faris, bahwa akar kata ini menunjukkan makna al-qasd wa al-ghalabah yaitu tujuan yang jelas dan kemenangan hujjah.[1]
Sedangkan kata al-balighah (البالغة) berasal dari akar kata (ب ل غ) yang maknanya sampai pada tujuan, mencapai puncak, sempurna dan tidak kurang. Dalam konteks ini, balighah berarti hujjah yang telah mencapai batas maksimal kekuatannya, tidak tersisa kekurangan sedikit pun.
Jika digabung, maka kata al-hujjah al-balighah (الحجة البالغة) berarti hujjah Allah yang sempurna, final, dan memutus seluruh alasan manusia, sehingga tidak tersisa pembelaan setelahnya. Bukan sekadar dalil rasional, tapi dalil yang mengikat tanggung jawab.
Imam Ath-Thabari menjelaskan dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran [2] bahwa yang dimaksud dengan al-hujjah al-balighah adalah penjelasan Allah yang telah mencapai puncak kesempurnaannya dalam memberi uzur dan sekaligus memutus seluruh alasan. Hujjah Allah secara menyeluruh sudah disampaikan melalui pengutusan para rasul, penurunan ayat-ayat yang jelas, serta pemberian akal dan fitrah kepada manusia. Dipastikan tidak ada satu pun alasan yang tersisa bagi manusia untuk berdalih.
Ibn Katsir dalam tafsir Al-Quran Al-Azhim [3] menuliskan bahwa hujjah balighah adalah dalil yang memutus dan hikmah yang sempurna, yang tidak dapat dibantah dan paripurna. Maka kalaupun masih ada kesesatan di tengah manusia, pastinya bukan karena kurangnya dalil atau kaburnya petunjuk, melainkan karena sikap menolak dan membangkang setelah kebenaran itu jelas.
Hal yang sama ditegaskan oleh Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran [4] bahwa hujjah balighah adalah hujjah yang tidak memiliki tandingan dan tidak mengandung celah sedikit pun untuk dicela. Ini sekaligus menjadi bantahan terhadap kaum musyrik yang beralasan bahwa kemusyrikan mereka terjadi karena kehendak Allah. Dalih seperti itu tertolak dengan sendirinya.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib [5] menjelaskan maksud hujjah balighah bahwa Allah telah menegakkan seluruh dalil, baik yang bersifat rasional maupun sam‘i. Akal diberi peran untuk memahami, wahyu datang sebagai penunjuk arah, dan setelah keduanya ditegakkan secara seimbang, tidak tersisa alasan apa pun bagi manusia untuk melepaskan tanggung jawab. Dengan demikian, tuntutan iman dan ketaatan berdiri di atas hujjah yang sempurna dan adil.
Huruf fa (فَ) artinya: maka. Kata law (لَوْ) artinya: seandainya. Kata sya’a (شَاءَ) artinya: menghendaki. Kata lahadakum (لَهَدَاكُمْ) artinya: pasti Dia akan memberi petunjuk kepada kalian. Kata ajma‘in (أَجْمَعِينَ) artinya: semuanya tanpa kecuali.
Di sinilah pesan utama ayat ini. Allah tidak mengatakan “Allah menghendaki lalu memberi kalian petunjuk semuanya”, tetapi mengatakan “seandainya Allah menghendaki”. Ini menunjukkan bahwa Allah tidak menghendaki hidayah bersifat paksaan massal, karena hikmah penciptaan manusia adalah ujian, pilihan, dan tanggung jawab. Allah bukan tidak mampu memberi hidayah kepada semua manusia sekaligus, tetapi Dia memilih menegakkan hujjah, mengutus rasul, menurunkan wahyu, dan membiarkan manusia memilih dengan sadar.
Dengan demikian, penggalan ini sekaligus membantah dua kesalahan besar :
§ Pertama, membantah kaum musyrik yang berdalih dengan takdir, seakan-akan kesesatan mereka adalah bukti bahwa Allah meridhainya.
§ Kedua, membantah anggapan bahwa Allah tidak adil atau tidak mampu. Ayat ini menegaskan: Allah Maha Mampu memberi hidayah kepada semua, tetapi Dia Maha Bijaksana dalam tidak memaksakannya.
Maka makna akhirnya sangat dalam, jika manusia tidak mendapat hidayah, itu bukan karena Allah kurang kuasa atau kurang dalil, melainkan karena manusia sendiri berpaling setelah hujjah ditegakkan. Dan di situlah letak tanggung jawab yang kelak dipertanyakan.
Makna ayat ini semakin jelas ketika kita melihat kenyataan sejarah para nabi sendiri. Padahal para nabi adalah manusia paling dekat dengan Allah, paling jujur, paling tulus, dan paling kuat hujjahnya. Namun faktanya, tidak semua orang yang hidup serumah dengan nabi mendapat hidayah. Ini menunjukkan bahwa hidayah bukan soal kedekatan fisik, hubungan darah, atau lingkungan semata, tetapi soal kehendak Allah dan pilihan manusia.
Nabi Luth AS adalah contoh yang sangat nyata. Beliau diutus kepada kaum yang rusak akhlaknya, dan ironisnya, istrinya sendiri termasuk orang yang tidak beriman. Al-Qur’an menegaskan bahwa istri Nabi Luth ikut binasa bersama kaumnya. Padahal ia hidup bersama seorang nabi, mendengar dakwah setiap hari, dan menyaksikan langsung kebenaran risalah. Namun semua itu tidak otomatis menjadikannya mendapat hidayah.
Hal yang sama terjadi pada Nabi Nuh AS. Beliau berdakwah ratusan tahun, dengan kesabaran luar biasa, tetapi salah satu anaknya tetap menolak iman hingga akhir hayat. Ketika banjir besar datang dan Nabi Nuh memanggil anaknya agar naik ke kapal keselamatan, sang anak justru memilih berlindung pada gunung. Pada saat itu Allah menegaskan bahwa hubungan darah tidak lagi bermakna jika iman tidak ada. Ini adalah pelajaran besar bahwa hidayah tidak diwariskan melalui nasab.
Nabi Ibrahim AS pun mengalami hal serupa. Ayahnya sendiri, Azar, adalah pembuat berhala dan penentang dakwah tauhid. Padahal Nabi Ibrahim berdialog dengan penuh adab, kelembutan, dan logika yang sangat jernih. Namun semua itu tidak mampu memaksa hidayah masuk ke dalam hati seseorang yang menolak. Bahkan setelah doa dan nasihat panjang, ayah Nabi Ibrahim tetap memilih kesyirikan.
Contoh paling menyentuh bagi umat ini adalah keluarga Nabi Muhammad SAW sendiri. Paman beliau, Abu Thalib, adalah orang yang paling berjasa melindungi Nabi, membela dakwahnya, dan mencintainya sepenuh hati. Namun hingga wafat, Abu Thalib tidak mengucapkan kalimat iman. Allah bahkan menurunkan ayat yang menegaskan bahwa Nabi tidak bisa memberi hidayah kepada orang yang paling beliau cintai. Di sisi lain, ada pula kerabat Nabi yang terang-terangan memusuhi dakwah, seperti Abu Lahab, yang justru diabadikan kecelakaannya dalam Al-Qur’an.
Semua kisah ini menjadi ilustrasi hidup dari makna ﴿فَلَوْ شَاءَ لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ﴾. Seandainya Allah menghendaki, tentu para nabi itu bisa “memastikan” seluruh keluarganya beriman. Namun faktanya tidak demikian. Ini menegaskan bahwa Allah tidak menjadikan hidayah sebagai hasil paksaan, kedekatan, atau jasa, tetapi sebagai buah dari kehendak-Nya yang berpadu dengan kesiapan hati manusia.
Dengan demikian, ayat ini mengajarkan satu kaidah besar dalam akidah: bahwa tugas para rasul hanyalah menyampaikan dan menegakkan hujjah, bukan menjamin hasil. Hidayah adalah hak prerogatif Allah, dan manusia tetap memikul tanggung jawab atas pilihan yang diambilnya. Maka gugurlah semua dalih yang berlindung di balik takdir, karena hujjah telah sempurna, jalan telah ditunjukkan, dan keputusan akhirnya berada pada manusia sendiri.