Kemenag RI 2019:Kemudian mereka (hamba-hamba Allah) dikembalikan kepada Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah bahwa segala hukum (pada hari itu) hanya milik-Nya, Dialah pembuat perhitungan yang paling cepat. Prof. Quraish Shihab:Kemudian, mereka dikembalikan kepada Allah, Penguasa mereka yang hak (benar). Ketahuilah bahwa hanya bagi-Nya segala hukum. Dan Dia-lah Pembuat perhitungan yang paling cepat. Prof. HAMKA:Kemudian itu, dikembalikanlah mereka itu kepada Allah, yang dipertuhan mereka yang sebenarnya. Ketahuilah, bahwa kepunyaan-Nya lah segala hukum dan Dia adalah secepat-cepat Penghitung.
Kata tsumma (ثُمَّ) artinya : kemudian. Allah SWT menggunakan kata : kemudian, untuk memberi isyarat bahwa waktunya tidak secara langsung terjadi, melainkan setelah melewati beberapa saat, kurun waktu, dan proses yang panjang.
Kata ruddu (رُدُّوا) artinya : mereka dikembalikan. Kata ilallah (إِلَى اللَّهِ) artinya : kepada Allah.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun [1] menuliskan bahwa ada dua makna terkait pengembalian ini, yaitu mereka dikembalikan kepada pengaturan Allah semata, atau mereka dikembalikan ke tempat di mana tidak ada yang berkuasa untuk memutuskan hukum atas mereka kecuali Allah.
Al-Alusy tafsir Ruh Al-Ma'ani[2] menuliskan bahwa yang dimaksud dengan ruddu ilallah (رُدُّوا إِلَى اللَّهِ) atau dikembalikan kepada Allah SWT adalah dimatikan, sebagaimana firman Allah SWT :
Wahai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu, dalam keadaan engkau ridha dan diridhai. Maka masuklah ke dalam (golongan) hamba-hamba-Ku. Dan masuklah ke dalam surga-Ku. (QS Al-Fajr : 27-30)
مَوْلَاهُمُ الْحَقِّ
Kata maula-hum (مَوْلَاهُمُ) diartikan oleh Kemenag RI dan Quraish Shihab menjadi pelindung, sedangkan Buya HAMKA mengartikannya sebagai : yang dipertuhan. Asal akar katanya adalah (و-ل-ي) yang artinya dekat atau loyalitas, atau kedekatan hubungan. Dipakai dalam berbagai bentuk hubungan sosial, dekat karena pertolongan, perlindungan, perwalian, atau hubungan budak dengan tuannya.
Dalam kitab-kitab tafsir dan kamus klasik misalnya Lisan al-‘Arab, kata maula (مولى) punya banyak arti, di antaranya:
§ Tuan : Orang yang memiliki budak disebut mawlā, karena ia berkuasa atasnya.
§ Bekas budak : Budak yang sudah dimerdekakan juga disebut mawla, karena ia tetap punya keterikatan wilayah dengan bekas tuannya.
§ Sekutu : partner dalam perjanjian, karena adanya kedekatan dan ikatan perjanjian.
§ Kerabat Dekat : dalam arti hubungan darah, masih termasuk dalam lingkup wilayah.
Kata al-haqqi (الْحَقِّ) artinya : yang sebenarnya, atau yang sesungguhnya. Sebagian memaknai sebagai : Allah Yang Maha Benar.
Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[3] menuliskan bahwa Allah SWT disebut sebagai maula yang haq untuk membedakan Allah dengan pelindung lain yang banyak dijadikan oleh umat manusia sebagai pelindung selain diri-Nya. Dalam hal ini misalnya patung atau berhala yang diyakini bersemayam di dalamnya ruh orang-orang suci dan leluhur mereka.
Terkadang mereka juga menjadikan pemimpin yang zalim sebagai maula alias pelindung mereka. padahal itu tidak punya daya menolong sedikit pun.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun [4] menuliskan bahwa kata al-haq (الحق) di sini memiliki tiga kemungkinan makna:
1. Nama Allah : bahwa al-haq (الحق) adalah salah satu dari nama Allah SWT.
2. Yang Berhak : karena Allah SWT adalah Tuhan yang berhak untuk jadi tempat kembalinya segala sesuatu.
3. Hukum Yang Benar : karena Allah SWT yang menetapkan hukum yang benar.
أَلَا لَهُ الْحُكْمُ
Kata ala (أَلَا) diterjemahkan secara kompak menjadi : “ketahuilah”. Secara tulisan tampak sederhana, tetapi (أَلَا) sebenarnya hasil gabungan dua unsur.
§ Pertama : hamzah al-istiftah atau hamzah tanbih (أ) yang berfungsi untuk menarik perhatian atau menegaskan. Dalam ilmu balaghah sering disebut harfut-tanbih atau huruf pemberi peringatan.
§ Kedua : (لَا) yang biasanya berarti tidak, namun dalam gabungan ini fungsinya berubah tidak lagi menafikan namun masuk dalam konstruksi khusus bahasa Arab untuk memberi makna tanbih wa tahqiq (تنبيه و تحقيق) yaitu peringatan dan penegasan.
Jadi arti dari a-la (أَلَا) bukan : ”apakah tidak”, tapi gabungan keduanya menghasilkan arti lain lagi seperti : ”Ketahuilah” atau “Ingatlah”, atau ”Perhatikanlah”.
Kata lahul-hukmu (لَهُ الْحُكْمُ) diterjemahkan oleh Kemenag RI menjadi : “segala hukum (pada hari itu) hanya milik-Nya”. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : “hanya bagi-Nya segala hukum”. Sedangkan versi terjemah Buya HAMKA adalah : “kepunyaan-Nya lah segala hukum”.
Ibn Katsir dalam tafsir Tafsir Al-Quran Al-Azhim [5] menjelaskan ayat ini bahwa pada hari itu Allah SWT adalah satu-satunya hakim tanpa ada hakim lainnya. Maka Dialah yang memutuskan semua perselisihan di akhirat.
Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[6] juga menegaskan bahwa pada hari itu hukum hanyalah milik Allah, bukan milik makhluk-Nya yang lain. Dia mengadili di antara mereka dengan adil, dan tidak ada seorang pun selain Dia yang memiliki hukum.
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran [7] mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-hukmu (الحكم) adalah keputusan dan pemutusan perkara. Maksudnya, hanya Allah yang memiliki keputusan yang benar, bukan selain-Nya. Dan itu adalah pemutusan perkara pada hari kiamat.
وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ
Huruf wa (وَ) artinya : dan. Kata huwa (هُوَ) artinya : Dia. Kata asra‘u (أَسْرَعُ) artinya : yang paling cepat. Kata al-hasibin (الْحَاسِبِينَ) artinya : para penghitung, dalam arti yang menghisab amal manusia.
Al-Baghawi dalam tafsir Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Quran[8] menuliskan bahwa apabila Allah SWT melakukan perhitungan atau hisab, maka hisab-Nya itu cepat sekali, karena Dia tidak membutuhkan pemikiran, penglihatan, dan hitungan dengan jari tangan.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[9] menuliskan bahwa maksud dari cepatnya hisab Allah ini juga dapat dipahami dalam dua sisi. Pertama, sebagai penampakan kekuasaan-Nya dengan mempercepat sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh selain-Nya. Kedua, bahwa dengan cepatnya hisab itu Allah menjelaskan segera menunaikan apa yang menjadi hak seseorang berupa pahala, serta mempercepat hukuman yang pantas bagi selainnya berupa siksa. Hal itu merupakan bentuk penggabungan antara sifat-Nya yang memberi keadilan atau inshaf (إنْصاف) dan mengambil balasan yang adil atau intishaf (انْتِصاف).