| ◀ | Jilid : 17 Juz : 9 | Al-A'raf : 157 | ▶ |
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Kemenag RI 2019: (Yaitu,) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka. Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka. ) Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung.| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Tambahannya di ayat ini mereka mengikuti Nabi Muhammad SAW. Lalu Allah SWT rinci sosok dan katakteristiknya, yaitu ummi, namanya tertulis di dalam Taurat dan Injil. Beliau punya posisi dan sikap menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka.
Di bagian akhir ayat, Allah SWT tegaskan bahwa mereka yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya, maka mereka itulah orang-orang beruntung.
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ
Kata alladzina (الَّذِينَ) berarti : yang atau orang-orang yang. Namun di tiga terjemahan, ayat ini diawali dengan tambahan kata di dalam kurung : (yaitu). Kata yattabiuna (يَتَّبِعُونَ) artinya : mereka mengikuti. Kata ar-rasula (الرَّسُولَ) artinya : sang utusan. Yang dimaksud ternyata Nabi Muhammad SAW.
Ada titik tekan yang lebih kuat ketika Allah SWT menggunakan istilah yattabi’unar-rasula (يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ), yaitu bukan sekedar mengimani kenabiannya, tetapi menjadi pengikut setianya.
Dan antara keduanya memang jauh sekali perbedaannya. Sebagai contoh, kita ini umat Nabi Muhammad SAW, kepada kita Allah SWT mewajibkan untuk beriman kepada semua nabi dan rasul, bahkan masuk ke dalam rukun iman yang enam. Namun keimanan kita kepada semua nabi dan rasul itu sifatnya hanya sebatas mengakui kenabiannya, bahwa Ibrahim, Musa, Isa dan lain-lainnya memang benar-benar nabi utusan Allah SWT, titik berhenti sampai disitu dan tidak lebih.
Adapun ajaran yang mereka bawa, kita tidak perlu menjadi pengikutnya. Terlepas dari apakah masih berlaku atau tidak berlaku, namun syariat yang dibawa oleh para nabi dan rasul itu memang tidak diperuntukkan buat kita. Walaupun banyak sekali diceritakan di dalam Al-Quran. Sifatnya hanya sekedar ilmu pengetahuan dan tambahan informasi, bukan tuntunan yang harus dijalankan.
Jika dilihat secara sebaliknya, umat para nabi terdahulu, khususnya Yahudi di Madinah rupanya juga sekedar mengakui kenabian Muhammad SAW, bahwa memang Beliau SAW nabi utusan Allah SWT. Namun dalam tindakan nyata, ternyata memilih untuk tidak secara langsung menjadi pengikutnya. Mereka memilih untuk tetap menjalankan syariat nabi mereka, yaitu Nabi Musa alaihissalam.
Dengan posisi seperti itu, maka status mereka bukan muslim, bukan termasuk mereka yang beriman kepada ayat-ayat yang Allah SWT turunkan. Jadi tidak cukup sikap dari Kaisar Heraklius yang meski nampak mengakui kenabian Muhammad SAW, namun tidak bersedia menajdi pengikut Beliau SAW.
Kisah dialog antara Kaisar Romawi dan Abu Sufyan bin Harb merupakan salah satu fragmen sejarah paling ikonik yang merekam bagaimana seorang penguasa besar dunia mengakui kebenaran kenabian Muhammad SAW, namun memilih berhenti hanya sampai batas pengakuan tanpa mau menjadi pengikut setianya. Kisah monumental ini diabadikan secara panjang lebar oleh Imam Al-Bukhari dalam pembukaan kitab Shahih-nya.
Peristiwa ini terjadi pada masa gencatan senjata Perjanjian Hudaibiyah. Saat itu, surat dakwah dari Nabi Muhammad SAW tiba di tangan Heraklius ketika sang Kaisar sedang berada di Iliya, Yerusalem, untuk merayakan kemenangan Romawi atas Persia. Heraklius kemudian memerintahkan pengawalnya untuk mencari orang-orang dari kaum Nabi yang kebetulan sedang berada di Syam untuk dimintai keterangan. Ditemukanlah Abu Sufyan yang saat itu masih memeluk kekafiran dan sedang memimpin kafilah dagang Quraisy.
Di hadapan para pembesar Romawi, Heraklius mengajukan serangkaian pertanyaan interogatif yang sangat cerdas kepada Abu Sufyan mengenai sosok Nabi Muhammad SAW. Kaisar bertanya tentang garis keturunannya, pengikutnya apakah dari kalangan orang terpandang atau orang lemah, apakah pengikutnya bertambah atau berkurang, apakah ada pengikutnya yang murtad karena benci setelah masuk Islam, apakah beliau pernah berdusta sebelum mengaku nabi, apakah beliau pernah melanggar janji, serta apa saja yang beliau ajarkan.
Meskipun saat itu Abu Sufyan adalah musuh bebuyutan Nabi yang sangat ingin menjatuhkan reputasi beliau, ia terpaksa menjawab dengan sejujur-jujurnya karena diancam oleh Heraklius bahwa teman-teman kafilahnya akan mendustakannya jika ia berbohong. Abu Sufyan menjawab bahwa Muhammad berasal dari keturunan bangsawan, pengikutnya adalah orang-orang lemah yang terus bertambah, tidak ada yang murtad karena benci, tidak pernah berdusta, tidak pernah melanggar janji, dan ajarannya adalah menyembah Allah semata, mendirikan shalat, jujur, menjaga kesucian diri, serta menyambung silaturahim.
Mendengar semua jawaban jujur tersebut, Heraklius melakukan analisis mendalam yang membuat Abu Sufyan tercengang. Kaisar Romawi itu menegaskan bahwa seluruh karakteristik yang disebutkan oleh Abu Sufyan adalah tanda-tanda mutlak dan valid dari seorang Nabi utusan Allah. Di akhir kesimpulannya, Heraklius mengeluarkan sebuah pernyataan pengakuan yang sangat menggetarkan:
"Sungguh, jika semua yang kamu katakan itu benar, maka ia akan menguasai tempat kedua kakiku berdiri ini. Aku sebenarnya sudah tahu bahwa ia akan muncul, namun aku tidak mengira bahwa ia akan lahir dari kalangan kalian (bangsa Arab). Seandainya aku tahu bahwa aku bisa sampai ke hadapannya, niscaya aku akan bersusah payah dengan sungguh-sungguh untuk menemuinya. Dan senandainya aku sudah berada di sisinya, niscaya akan aku cuci kedua kakinya."
Sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas kenabian tersebut, Heraklius memperlakukan surat dari Rasulullah SAW dengan sangat mulia. Tidak hanya itu, dalam beberapa riwayat sejarah dicatat bahwa Kaisar Heraklius juga mengirimkan balasan surat beserta hadiah-hadiah berharga kepada Nabi SAW melalui utusan beliau, Dihyah Al-Kalbi, sebagai tanda persahabatan dan penghormatan diplomatis terhadap seorang utusan langit.
Namun, di sinilah letak ironi terbesar yang mengonfirmasi titik tekan ayat yattabi'unar-rasula. Meskipun mata batin Heraklius melihat kebenaran, akal sehatnya mengakui, bahkan lisannya menyatakan rela mencuci kaki Nabi SAW, ia pada akhirnya mengambil keputusan politik untuk bertahan dalam agama Kristen dan tidak mau menjadi pengikut langsung Nabi Muhammad SAW. Ketika Heraklius mencoba mengumpulkan para pembesar Romawi di kota Homs untuk mengajak mereka beriman kepada Nabi, para pembesar tersebut menolak keras dan mengamuk bagaikan keledai liar.
Takut kehilangan takhta kekuasaannya, kekayaan, dan pengaruh besarnya di kekaisaran Romawi, Heraklius langsung membalikkan ucapannya dan berdalih bahwa ia hanya sedang menguji loyalitas rakyatnya terhadap agama nenek moyang. Heraklius memilih dunia daripada akhirat. Pengakuannya yang sekadar meyakini kebenaran nabi (tashdiq) tanpa dibarengi dengan tindakan nyata untuk tunduk dan menjadi pengikut setia (ittiba'), membuat statusnya di sisi wahyu tetap tidak berubah: ia tidak dianggap sebagai seorang muslim, dan rahmat khusus yang dijanjikan Allah dalam Surah Al-A'raf tersebut bergeser menjauh darinya.
النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ
Makna an-nabiyya (النَّبِيَّ) adalah seorang nabi, yaitu manusia pilihan yang menerima wahyu dari Allah SWT untuk membimbing umat manusia menuju jalan yang benar. Kata nabi sendiri berasal dari akar kata (ن ب أ) yang mengandung makna berita besar dan penting. Sebab seorang nabi membawa naba’, yaitu berita agung dari langit berupa wahyu, syariat, petunjuk dan kabar tentang akhirat.
Para ulama sejak dahulu memang berbeda pendapat tentang apa sebenarnya perbedaan antara nabi dan rasul. Sebab di dalam Al-Qur’an kadang dua istilah ini disebut bersamaan, namun kadang juga dipakai secara terpisah. Dari sinilah lahir berbagai penjelasan para ulama aqidah dan tafsir.
Pendapat yang paling masyhur mengatakan bahwa rasul lebih khusus daripada nabi. Semua rasul pasti nabi, tetapi tidak semua nabi adalah rasul. Menurut pendapat ini, nabi adalah seorang laki-laki yang menerima wahyu dari Allah, meskipun tidak diperintahkan menyampaikan syariat baru kepada umat. Sedangkan rasul adalah nabi yang diperintahkan untuk menyampaikan risalah kepada kaumnya.
Karena itu mereka menjelaskan bahwa Nabi Harun termasuk nabi sekaligus rasul, sebab beliau diperintahkan berdakwah kepada Bani Israil bersama Nabi Musa. Sedangkan sebagian nabi Bani Israil setelah Musa hanya meneruskan syariat Taurat tanpa membawa syariat baru, sehingga mereka disebut nabi tetapi bukan rasul.
Ada juga ulama yang menjelaskan bahwa rasul adalah nabi yang membawa syariat baru, sedangkan nabi hanya melanjutkan syariat rasul sebelumnya. Maka Nabi Musa adalah rasul karena membawa Taurat, Nabi Isa membawa Injil, dan Nabi Muhammad SAW membawa Al-Qur’an serta syariat baru. Sedangkan nabi-nabi di antara mereka hanya menjaga dan meneruskan syariat yang sudah ada.
Namun definisi ini juga diperdebatkan. Sebab Nabi Yusuf misalnya disebut rasul dalam Al-Qur’an, padahal beliau tidak dikenal membawa kitab syariat baru. Karena itu sebagian ulama menilai bahwa ukuran “membawa syariat baru” tidak selalu tepat.
Sebagian ulama lain mencoba membedakan dari cara menerima wahyu. Mereka mengatakan nabi menerima wahyu lewat mimpi atau ilham, sedangkan rasul menerima wahyu melalui malaikat secara langsung dalam keadaan sadar. Tetapi pendapat ini kurang kuat, sebab banyak nabi yang juga didatangi Malaikat Jibril secara langsung.
Ada pula pendapat yang lebih menekankan sisi dakwah dan penolakan umat. Menurut mereka, rasul diutus kepada kaum yang menentang dan kafir sehingga tugasnya lebih berat, sedangkan nabi diutus kepada kaum yang sudah beriman untuk membimbing dan menjaga syariat. Pendapat ini mencoba membaca pola kisah-kisah Al-Qur’an, di mana para rasul biasanya berhadapan dengan penentangan besar dari kaumnya.
Sebagian ulama bahkan mengatakan bahwa perbedaan antara nabi dan rasul sebenarnya tidak terlalu besar, karena keduanya sama-sama manusia pilihan yang menerima wahyu dari Allah. Perbedaannya lebih kepada tugas dan cakupan misi mereka. Rasul memiliki kedudukan lebih tinggi karena memikul amanah penyampaian risalah secara terbuka kepada umat.
Karena itu dalam banyak kitab aqidah disebutkan bahwa jumlah nabi sangat banyak, sedangkan jumlah rasul lebih sedikit. Hadits yang masyhur menyebut jumlah nabi sekitar 124 ribu, sedangkan rasul sekitar 315 orang. Walaupun sanad hadits tentang angka ini diperdebatkan, para ulama umumnya sepakat bahwa jumlah nabi jauh lebih banyak daripada rasul.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَمِ الأَنْبِيَاءُ؟ قَالَ: «مِائَةُ أَلْفٍ وَأَرْبَعَةٌ وَعِشْرُونَ أَلْفًا» قُلْتُ: يَا َسُولَ اللَّهِ، كَمِ الرُّسُلُ مِنْ ذَلِكَ؟ قَالَ: «ثَلَاثُ مِائَةٍ وَخَمْسَةَ عَشَرَ، جَمًّا غَفِيرًا»
Dari Abu Dzar RA, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, berapakah jumlah para nabi?” Beliau menjawab, “Seratus dua puluh empat ribu nabi.” Aku bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, berapakah jumlah rasul di antara mereka?” Beliau menjawab, “Tiga ratus lima belas rasul, jumlah yang sangat banyak.” (HR. Ahmad)
Dan di atas semua nabi dan rasul itu, Nabi Muhammad SAW memiliki kedudukan paling tinggi sebagai penutup para nabi dan rasul, yang risalahnya berlaku untuk seluruh umat manusia hingga hari kiamat.
Sedangkan makna al-ummiy (الْأُمِّيّ) memang sering diterjemahkan sebagai : tidak pandai membaca dan menulis. Namun maknanya sebenarnya lebih dalam dari sekadar “buta huruf”.
Para ulama menjelaskan bahwa istilah ummi itu menunjukkan keadaan asli seseorang sebagaimana ketika baru dilahirkan oleh ibunya (الأم). Artinya Nabi SAW tidak pernah belajar membaca dan menulis lewat pendidikan manusia biasa. Beliau tumbuh tanpa tradisi akademik, tanpa guru sastra, tanpa sekolah, dan tanpa perpustakaan.
Pembahasan tentang ke-ummiy-an Nabi Muhammad SAW memang sangat menarik, karena para ulama ternyata tidak memahaminya secara sesederhana “tidak bisa baca tulis”. Bahkan sejak dahulu sudah ada banyak perbedaan sudut pandang tentang apa sebenarnya makna ummi itu, sejauh mana ruang lingkupnya, dan apakah sifat itu terus melekat sampai wafat beliau atau hanya pada fase tertentu saja.
Pendapat yang paling terkenal di kalangan mayoritas ulama adalah bahwa Nabi SAW memang tidak membaca dan menulis sepanjang hidup beliau. Mereka berdalil dengan firman Allah:
وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ
“Dan engkau sebelum Al-Qur’an itu tidak pernah membaca suatu kitab pun dan tidak pula menulisnya dengan tangan kananmu.”
Menurut mereka, keadaan Nabi SAW yang tetap ummi sampai akhir hayat justru menjadi mukjizat besar. Sebab seseorang yang tidak pernah belajar baca tulis ternyata mampu membawa Al-Qur’an dengan tingkat bahasa, hukum, dan ilmu yang luar biasa. Kalau beliau tiba-tiba dikenal pandai membaca dan menulis, orang-orang kafir akan lebih mudah menuduh bahwa Al-Qur’an hanyalah hasil belajar dari kitab-kitab terdahulu.
Namun sebagian ulama lain memiliki pandangan yang lebih rinci. Mereka mengatakan bahwa Nabi SAW memang ummi sebelum diangkat menjadi nabi, tetapi setelah kenabian bukan mustahil Allah mengajarkan beliau kemampuan tertentu, termasuk mengenali tulisan atau bahkan membaca sebagian tulisan. Sebab kemampuan membaca dan menulis pada dirinya bukan sesuatu yang mustahil secara akal. Allah tentu mampu mengajarkan apa saja kepada nabi-Nya.
Pendapat ini biasanya muncul ketika membahas beberapa riwayat dalam Perjanjian Hudaibiyah. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Nabi SAW mengambil dokumen lalu menghapus tulisan “Rasulullah” dan menggantinya dengan “Muhammad bin Abdullah”. Dari sini sebagian ulama bertanya: kalau beliau sama sekali tidak mengenali tulisan, bagaimana bisa menunjuk atau menghapus bagian tertentu dari teks itu?
Mayoritas ulama menjawab bahwa Nabi SAW hanya mengetahui posisi tulisan itu lewat petunjuk Ali bin Abi Thalib, bukan karena membaca sendiri. Tetapi sebagian ulama lain mengatakan tidak tertutup kemungkinan Allah memperlihatkan atau mengajarkan secara khusus kepada beliau pada saat itu. Namun mereka tetap menegaskan bahwa hal itu tidak berarti Nabi SAW menjadi seorang yang terdidik dalam baca tulis seperti kebanyakan manusia.
Ada juga pendapat yang memahami istilah ummi bukan terutama soal buta huruf, melainkan soal tidak pernah belajar kitab-kitab terdahulu. Menurut pendapat ini, Nabi SAW disebut ummi karena beliau bukan bagian dari Ahli Kitab Yahudi dan Nasrani. Jadi makna utamanya adalah bahwa beliau tidak mempelajari Taurat, Injil, filsafat Yunani, ataupun tradisi intelektual bangsa-bangsa sebelumnya. Dengan demikian Al-Qur’an benar-benar datang sebagai wahyu murni, bukan hasil kutipan dari tradisi lama.
Karena itu sebagian mufassir menghubungkan istilah ummiyyin dalam Al-Qur’an dengan bangsa Arab secara umum. Orang Arab disebut ummiyyin karena mereka bukan bangsa pemilik kitab suci. Maka ketika Allah menyebut Nabi SAW sebagai “an-nabiyyal-ummiy”, itu juga berarti nabi yang muncul dari kalangan bangsa Arab yang sebelumnya tidak memiliki tradisi kitab samawi.
Ada pula ulama yang mencoba menggabungkan dua makna sekaligus. Menurut mereka, Nabi SAW memang tidak membaca dan menulis secara formal, sekaligus tidak pernah belajar kitab-kitab terdahulu. Jadi ke-ummiy-an beliau mencakup dua sisi: sisi akademik dan sisi tradisi keilmuan.
Menariknya, sebagian ulama tasawuf dan ahli ma’rifat memandang ke-ummiy-an Nabi SAW justru sebagai bentuk kesempurnaan spiritual, bukan kekurangan. Menurut mereka, hati Nabi SAW dibuat “kosong” dari pengaruh ilmu manusia agar seluruh ilmu yang masuk ke dalam hati beliau benar-benar berasal langsung dari Allah. Jadi ummi di sini bukan cacat, melainkan kemurnian penerimaan wahyu.
Sebaliknya, ada pula ulama yang menolak keras jika ke-ummiy-an dipahami sebagai “kutukan intelektual” atau kelemahan permanen. Sebab Nabi SAW sendiri sangat mendorong umatnya untuk belajar membaca dan menulis. Wahyu pertama bahkan dimulai dengan kata iqra’ (bacalah). Nabi SAW juga memerintahkan tawanan perang Badar mengajari kaum muslimin baca tulis sebagai tebusan kebebasan mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam sama sekali tidak memusuhi literasi.
Karena itu banyak ulama menegaskan bahwa ke-ummiy-an Nabi SAW adalah keadaan khusus yang menjadi bagian dari hikmah kenabian beliau, bukan berarti Islam memuliakan kebodohan atau anti ilmu pengetahuan. Justru dari seorang nabi yang ummi lahirlah peradaban ilmu terbesar dalam sejarah Islam.
Sebagian pembahasan bahkan masuk lebih jauh lagi: apakah Nabi SAW benar-benar tidak bisa membaca sama sekali, atau hanya tidak biasa membaca teks panjang? Apakah beliau sekadar tidak menulis dengan tangan sendiri, tetapi tetap mampu mengenali simbol dan nama? Dalam masalah ini para ulama berbeda-beda, dan banyak dari pembahasan itu sebenarnya lahir dari usaha memahami riwayat-riwayat secara detail.
Tetapi secara umum, mayoritas ulama Ahlus Sunnah tetap berpegang bahwa Nabi SAW tidak dikenal sebagai orang yang belajar baca tulis secara formal sepanjang hidup beliau, dan keadaan itu sendiri merupakan salah satu bukti terbesar bahwa Al-Qur’an benar-benar wahyu dari Allah SWT.
Apalagi di Mekkah waktu itu baca tulis bukan kebutuhan umum. Mayoritas Quraisy sendiri tidak menulis. Dunia mereka berbasis hafalan, syair, perdagangan lisan, dan nasab. Jadi seseorang bisa menjadi pemimpin besar tanpa pernah duduk belajar alfabet seperti anak sekolah modern.
Karena itu sebagian ulama bahkan tidak suka kalau istilah “ummi” diterjemahkan terlalu kasar menjadi “buta huruf”. Sebab dalam bahasa Indonesia modern, “buta huruf” terdengar seperti keterbelakangan intelektual. Padahal konteks Nabi SAW sama sekali bukan itu.
Dan justru ada hikmah besar di balik keadaan tersebut. Allah seakan “menjaga jarak” Nabi SAW dari tradisi literasi kitab-kitab sebelumnya agar Al-Qur’an tampil murni sebagai wahyu. Kalau Nabi SAW sejak muda dikenal rajin membaca Taurat, Injil, filsafat Yunani, atau sastra Ibrani-Suryani, maka tuduhan orang Quraisy akan jauh lebih kuat: “Oh ini cuma hasil belajar.”
Karena itu banyak ulama memahami ke-ummiy-an Nabi SAW bukan sebagai kelemahan bawaan, tetapi sebagai pengaturan ilahi terhadap jalur hidup beliau.
Dan menariknya, setelah Islam datang, arah peradaban malah dibalik total. Wahyu pertama adalah iqra’. Nabi SAW mendorong baca tulis. Tawanan Badar bisa bebas dengan mengajari muslim membaca. Surat-surat diplomatik dikirim ke berbagai kerajaan. Administrasi negara berkembang. Mushaf ditulis. Ilmu dibukukan.
Seolah-olah Allah ingin menunjukkan sesuatu yang sangat unik: dari tangan seorang nabi yang ummi lahirlah peradaban literasi terbesar di dunia.
Jadi ke-ummiy-an Nabi SAW bukan glorifikasi kebodohan. Sama sekali bukan. Dan bukan pula kutukan intelektual. Justru banyak ulama melihatnya sebagai bagian dari desain kenabian agar sumber Al-Qur’an tampak sangat jelas berasal dari Allah, bukan hasil proses akademik manusia biasa.
Mungkin lebih tepatnya kita analogikan begini : seorang musisi dan pakar musik bisa saja dia seorang dengan bakat alami, punya intuisi yang unggul di bidang itu, meski tidak terbiasa menuliskan not balok atau partitur yang biasa dibaca oleh pemain musik dalam konser.
Seorang musisi besar bisa saja memiliki telinga musik yang luar biasa tajam, mampu menciptakan melodi kompleks, menghafal ratusan lagu, memahami harmoni secara intuitif, bahkan mengoreksi permainan seluruh orkestra, tetapi belum tentu terbiasa membaca atau menulis not balok secara formal.
Bahkan dalam sejarah musik dunia, banyak musisi jenius yang kemampuan musikalitasnya sangat tinggi meski pendidikan teoritis atau kemampuan notasinya terbatas. Sebab inti kemampuan mereka ada pada “penguasaan substansi”, bukan pada simbol tulisannya.
Kurang lebih seperti itulah sebagian ulama memahami ke-ummiy-an Nabi SAW.
Nabi SAW hidup di peradaban oral yang sangat kuat. Beliau memiliki penguasaan bahasa Arab yang luar biasa alami. Beliau mampu menerima, menghafal, dan menyampaikan Al-Qur’an dengan presisi yang membuat seluruh bangsa Arab takjub. Bahkan para penyair terbaik Quraisy pun tidak mampu menandinginya.
Jadi fokus utamanya bukan pada “apakah beliau bisa mengeja huruf”, tetapi pada kenyataan bahwa beliau menguasai substansi wahyu secara sempurna tanpa jalur akademik formal.
Sebagaimana seorang maestro musik mungkin tidak sibuk dengan simbol notasi, Nabi SAW pun berada di pusat tradisi lisan Arab yang memang tidak terlalu bertumpu pada teks tertulis. Wahyu dijaga pertama-tama lewat hafalan, bacaan, pengulangan, dan talaqqi langsung.
Tulisan pada masa itu sebenarnya lebih berfungsi sebagai alat bantu dokumentasi, bukan sumber utama transmisi ilmu. Karena itu ketika para shahabat menulis wahyu, posisi Nabi SAW lebih seperti “otoritas utama bacaan”, bukan editor teks dalam pengertian modern.
Dan analogi musik tadi juga membantu menjelaskan satu hal penting: tidak terbiasa menulis simbol bukan berarti tidak memahami isi secara mendalam. Seorang komposer bisa langsung tahu ada nada fals hanya dengan mendengar, tanpa melihat partitur. Demikian pula Nabi SAW bisa langsung mengetahui bila ada kekeliruan bacaan wahyu tanpa harus “membaca manuskrip” sebagaimana kita membaca buku hari ini.
Apalagi sistem tulisan Arab waktu itu sendiri masih sangat primitif. Huruf belum bertitik, belum berharakat, belum standar. Jadi kemampuan inti masyarakat Arab memang bukan membaca teks visual, tetapi menangkap bunyi bahasa secara langsung.
Karena itu kalau Nabi SAW disebut ummi, sangat mungkin konteksnya bukan “tidak mampu belajar apa pun”, melainkan beliau tidak tumbuh sebagai bagian dari kelas literasi formal ala juru tulis dan Ahli Kitab. Namun kapasitas intelektual, memori, bahasa, dan pemahaman beliau justru berada pada tingkat yang sangat tinggi.
Penulis sendiri cenderung memahami bahwa ke-ummiy-an Nabi SAW lebih kepada tidak bisa atau tidak mampu membaca kitab Taurat sebagai sumber hukum. Kasusnya bukan seperti yang banyak disebutkan orang, yaitu agar tidak dibilang mencontek dari Taurat, melainkan justru memang Beliau diwajibkan menjalankan Taurat. Hal ini karena posisi Beliau adalah hakim yang menegakkan peradilan di Madinah.
Semua nabi yang diutus Allah SWT wajibkan berhukum dengan hukum Allah SWT, yaitu Taurat. Semuanya paham isinya karena mereka semua lahir dari kalangan Bani Israil. Namun ketika seorang nabi diutus dari bangsa Arab dan tetap diwajibkan menegakkan Taurat, terjadilah gap alias kesenjangan. Ternyata Nabi SAW memang tidak bisa bahasa Ibrani, termasuk tidak bisa juga membaca teks Taurat.
Karena itulah Allah SWT perintahkan Nabi SAW untuk bertanya kepada ahludz-dzikri jika tidak mengetahui, sebagai termuat dalam ayat berikut :
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Maka bertanyalah kepada ahlul dzikr jika kalian tidak mengetahui.
Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk menjalankan isi Taurat, karena pada saat itu Taurat adalah satu-satunya hukum Allah di muka bumi. Khususnya ketika beliau baru tiba di Madinah, di mana ayat-ayat Al-Qur’an yang turun masih bernuansa Makkiyah dan belum banyak membahas hukum. Padahal, pada hari kedatangannya di Madinah, Nabi SAW langsung diangkat sebagai hakim dan wajib menegakkan hukum yang Allah turunkan, yaitu Taurat.
Proses turunnya Al-Qur’an saat itu belum sampai pada ayat-ayat hukum, sehingga sementara waktu masih menggunakan Taurat. Hingga akhirnya, setelah Al-Qur’an turun dengan sempurna, secara bertahap dimulai proses meninggalkan ayat-ayat Taurat dan beralih ke Al-Qur’an.
الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ
Makna alladzi (الَّذِي) adalah : yang. Makna yajidunahu (يَجِدُونَهُ) adalah : mereka mendapatinya atau menemukan dirinya. Huruf ha’ (ـهُ) kembali kepada Nabi Muhammad SAW.
Makna maktuban (مَكْتُوبًا) adalah : tertulis. Kita sudah tahu bagaimana cara Allah SWT menurunkan kitab Taurat, yaitu tertulis di atas lempengan-lempengan yang disebut dengan alwah. Namun bagaimana tehnik Allah SWT menurunkan Injil memang tidak ada penjelasan detailnya dalam Al-Quran. Namun ketika penggalan ayat ini men
Makna ‘indahum (عِنْدَهُمْ) adalah : di sisi mereka atau pada mereka. aksudnya di dalam kitab-kitab yang mereka miliki, yaitu Taurat dan Injil.
Makna fi (فِي) adalah : di dalam. Makna at-taurati (التَّوْرَاةِ) adalah : Kitab Taurat yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Musa sebagai pedoman dan syariat bagi Bani Israil. Makna wal-injili (وَالْإِنْجِيلِ) adalah : dan Kitab Injil, yaitu kitab yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Isa sebagai petunjuk dan cahaya bagi umatnya.
يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
Makna ya’muruhum (يَأْمُرُهُمْ) adalah : memerintahkan mereka. Yang dimaksud adalah Nabi Muhammad SAW memerintahkan umatnya. Makna bil-ma’ruf adalah : dengan perkara yang ma‘ruf. yaitu segala hal yang dikenal baik oleh syariat, akal sehat, dan fitrah manusia.
Secara makna harfiyah kata al-ma‘rufi (الْمَعْرُوفِ) sebenarnya berasal dari akar kata tiga huruf dalam bahasa Arab, yaitu (ع ر ف) yang artinya mengenal atau mengetahui. Dalam bentuk objek atau isim maf'ul menjadi ma'ruf (معروف) yang arti harfiahnya adalah : ’sesuatu yang dikenal’.
Lantas bagaimana kata yang bermakna hanya sekedar ’sesuatu yang dikenal’, bisa jadi ’sesuatu yang baik’?
Bagi masyarakat komunal, sesuatu yang sudah dikenal lama alias ma'ruf secara otomatis akan melahirkan rasa tenang, aman, dan familier. Sebaliknya, sesuatu yang asing, yang tidak dikenal alis munkar, selalu dicurigai, bikin cemas, dan dianggap berpotensi membawa bahaya. Dari psikologi sosial inilah maknanya mulai bergeser. Sesuatu yang "dikenal baik" oleh publik karena rekam jejaknya yang selalu membawa kedamaian, lama-kelamaan disebut sebagai perilaku yang ma'ruf.
Di sisi lain, ternyata di balik penggunaan kata al-ma’ruf ini juga menyiratkan betapa syariat Islam itu sangat adaptif dengan konteks di setiap masyarakat yang berbeda. Apa yang dianggap sopan atau pantas di suatu negeri, bisa jadi terasa asing atau aneh di negeri lain. Standar kepantasan manusia itu selalu berubah-ubah, tergantung di mana mereka tinggal dan di zaman apa mereka hidup. Menariknya, kenyataan ini tidak membuat Islam bingung atau memaksakan satu standar tunggal yang kaku. Justru sebaliknya, pilihan kata ma’ruf ini adalah bukti konkret bahwa Islam itu sangat ramah dan menghargai kearifan lokal.
Al-Qur'an sengaja beralih menggunakan kata ma’ruf, karena ma’ruf artinya adalah sesuatu yang sudah dikenal dan diakui baik oleh masyarakat. Seolah-olah Allah SWT mengosongkan rumus matematika di dalam ayat-ayat-Nya. Isinya sengaja diserahkan kepada kita, kepada rasa kepatutan, adat istiadat, dan budaya di mana kita hidup, asalkan tentu saja tidak menabrak batasan dasar agama seperti menghalalkan yang haram.
Para ulama kita terdahulu menangkap keindahan ini dengan sangat cerdas. Mereka sampai membuat sebuah kaidah penting yaitu al-’adah muhakkamah (العادة محكمة). Makna kaidah ini bahwa adat kebiasaan suatu masyarakat itu bisa dijadikan dasar untuk menetapkan hukum. Berarti Islam tidak datang seperti buldoser yang ingin meratakan semua kebudayaan manusia agar menjadi seragam. Islam tidak menuntut orang Nusantara untuk meniru habis-habisan gaya hidup atau cara bicara masyarakat Arab abad ketujuh hanya demi dibilang telah berbuat ma’ruf.
Sopan santunnya orang Jawa dengan bahasa yang halus, atau lugasnya orang Sumatera dalam berbicara, selama itu lahir dari niat baik dan mendatangkan kedamaian, semuanya sah diakui sebagai ma’ruf di mata Allah. Di sinilah letak indahnya. Islam bertindak sebagai editor budaya yang bijaksana. Kebiasaan masyarakat yang buruk dan merusak memang akan diluruskan, tetapi tradisi lokal yang indah dan membawa maslahat akan dipeluk erat, dijaga, dan diberi stempel resmi sebagai bagian dari ibadah dan kebajikan.
وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ
Makna wa yanhahum (وَيَنْهَاهُمْ) adalah : dan melarang mereka. Makna ‘anil-munkari (عَنِ الْمُنْكَرِ) adalah : dari perkara mungkar. Secara bahasa, kata al-munkar (الْمُنْكَرِ) adalah bentuk objek atau isim maf’ul yang lahir dari akar kata nakira (ن ك ر), yang arti harfiahnya sangat sederhana, yaitu: ‘sesuatu yang tidak dikenal’ atau ‘sesuatu yang asing’.
Dalam pelajaran nahwu, kita memang mengenal pasangan yang saling berlawanan, yaitu isim ma'rifah dan isim nakirah. Kata yang berbentuk ma'rifah adalah kata benda yang sudah jelas, tertentu, spesifik, dan sudah dikenal baik oleh pembicara maupun pendengar. Sebaliknya, kata dalam bentuk nakirah adalah kata benda yang sifatnya masih umum, samar, abstrak, dan belum dikenal atau belum diidentifikasi secara jelas oleh pikiran kita.
Nah, dari sinilah rahasia hubungan itu terkuak. Kata ma'ruf adalah saudara kandung dari ma'rifah, karena keduanya lahir dari akar kata yang sama, yaitu 'arafa yang artinya mengenal. Maka, jika ma'rifah adalah sesuatu yang sudah dikenal jelas oleh pikiran, ma'ruf adalah perilaku yang sudah dikenal baik dan diterima hangat oleh fitrah serta akal sehat manusia.
Namun kemudian lagi-lagi kita bertanya, bagaimana bisa sebuah kata yang arti harfiahnya hanya sekadar ‘sesuatu yang tidak dikenal’, tiba-tiba berubah arti menjadi ‘keburukan’ atau ‘kejahatan’?
Ini perlu dijelaskan lebih jauh. Jadi ketika kata munkar yang artinya ’tidak dikenal’ itu diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata mungkar atau kemungkaran, maknanya memang mengalami penyempitan yang sangat jauh dan rasanya menjadi sangat berat, seram, bahkan terkesan sangat teologis. Kalau orang Indonesia mendengar kata "mungkar" atau "kemungkaran", yang terbayang di kepala biasanya adalah dosa-dosa besar, maksiat yang kelas berat, kejahatan kriminal, atau sesuatu yang mengundang murka Allah. Pokoknya, bayangannya sudah sangat menyeramkan dan hitam-putih.
Padahal, seperti yang kita bedah tadi, dalam bahasa Arab aslinya kata munkar itu sangat halus dan psikologis. Arti harfiahnya cuma: sesuatu yang asing, yang tidak dikenali, atau yang ditolak oleh rasa familier kita.
Namun begitu bagaimana kemudian sesuatu yang sekedar ’tidak dikenal’ bisa berubah jadi kejahatan, penjelasannya bahwa secara nurani dan fitrah manusia yang masih murni, keburukan itu adalah mahluk asing. Ketika seseorang melihat tindakan penganiayaan, kebohongan, atau kecurangan, ada alarm halus di dalam dadanya yang mendadak berbunyi dan berbisik, “Ini aneh, ini tidak beres, saya tidak mengenali perilaku ini sebagai bagian dari kedamaian jiwa saya.”
Jiwa manusia seolah-olah merasa asing dan menolak keburukan tersebut karena tidak sesuai dengan cetakan dasar kemanusiaan yang telah Allah tiupkan sejak lahir. Dari sinilah maknanya bergeser; segala hal yang diingkari dan dirasa asing oleh fitrah yang bersih, lama-kelamaan disebut sebagai perkara yang mungkar.
Sama halnya dengan kata ma'ruf, penggunaan kata al-munkar ini juga menyimpan rahasia fleksibilitas hukum Islam yang luar biasa. Al-Quran sengaja tidak membuat daftar kaku mengenai ratusan perilaku buruk mendetail dari satu zaman saja. Al-Quran cukup memberikan satu kriteria universal: apa saja yang disepakati oleh akal sehat yang selamat dan nurani kolektif masyarakat sebagai sesuatu yang merusak, merugikan, dan melanggar batas kepantasan, maka ia masuk ke dalam kategori kemungkaran.
Di sinilah letak keseimbangan syariat Islam sebagai editor budaya yang bijaksana. Islam sangat ramah dan merangkul kearifan lokal selama ia bernilai ma’ruf. Namun, di saat yang sama, Islam juga memiliki sikap yang tegas dan tidak kompromis terhadap hal-hal yang merusak esensi kemanusiaan itu sendiri. Jika ada tradisi lokal di suatu masyarakat yang ternyata menindas hak orang lemah, melegalkan perjudian, atau merendahkan martabat manusia, maka Islam dengan lembut namun pasti akan mengidentifikasinya sebagai kemungkaran yang harus diluruskan.
Maka, perpaduan antara perintah kepada yang ma’ruf dan larangan dari yang munkar ini sejatinya adalah proses menjaga ekosistem kehidupan. Rasulullah SAW diutus bukan untuk mengekang manusia dengan aturan yang asing, melainkan untuk menuntun mereka kembali kepada apa yang sudah dikenal baik oleh fitrah mereka (ma’ruf), sekaligus membersihkan jalan kehidupan mereka dari segala duri asing yang merusak ketenteraman bersamanya (munkar).
Sekedar tambahan informasi, kata ma’ruf terulang dalam Al-Quran hingga 36 kali dan munkar terulang hanya 22 kali.
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
Makna wa yuhillu (وَيُحِلُّ) adalah : dan menghalalkan. Makna lahumu (لَهُمُ) adalah : bagi mereka. Makna ath-thayyibati (الطَّيِّبَاتِ) adalah : segala sesuatu yang baik, bersih, lezat, dan bermanfaat.
Yang bikin penasaran dari penggalan ini adalah kenapa Allah harus menegaskan bahwa tugas Nabi Muhammad SAW menghalalkan yang baik? Bukankah sesuatu yang baik itu memang pada dasarnya halal? Lalu apa konteksnya sehingga ada kesan harus dihalalkan?
Fakruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib [1] termasuk salah satu yang menolak penafsiran bahwa atht-thayyibat adalah apa-apa yang Allah halalkan dengan dua alasan. Pertama, jika menggunakan asumsi ini, maka makna ayat tersebut akan menjadi: 'Dan Dia menghalalkan bagi mereka hal-hal yang dihalalkan.' Ini jelas merupakan pengulangan yang tidak memberikan makna baru alias redundan. Kedua, jika menggunakan asumsi ini, ayat tersebut kehilangan faedah atau manfaat hukumnya. Sebab, kita tidak tahu perkara apa saja dan berapa banyak perkara yang dihalalkan oleh Allah itu?
Sebaliknya, yang lebih tepat menurutnya adalah bahwa yang dimaksud dengan ath-thayyibat adalah perkara-perkara yang dianggap baik dan lezat secara tabiat manusia. Hal itu karena mengonsumsinya memberikan kenikmatan, sedangkan hukum asal dari segala hal yang mendatangkan manfaat adalah boleh alias halal.
Penulis dalam hal ini ingin mencoba mengaitkan ayat ini dengan lawan bicara yaitu Bani Israil, khususnya dalam syariat mereka yang sebegitu banyak mengharamkan makanan yang pada dasarnya halal.
Al-Quran menceritakan bahwa pada awalnya semua makanan itu halal bagi mereka, kecuali setelah Nabi Ya'qub alaihissalam yang juga punya nama lain yaitu Israil itu jatuh sakit dan bernazar tidak akan memakan makanan tertentu meski halal, jika sembuh.
كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَىٰ نَفْسِهِ مِنْ قَبْلِ أنْ تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ
Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya'qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah (Muhammad), 'Bawalah Taurat itu, lalu bacalah ia jika kamu orang-orang yang benar. (QS. Ali 'Imran : 93)
Maka sejak itu anak-anaknya juga ikut apa yang dilakukan oleh ayah mereka, yaitu ‘mengharamkan’ apa-apa yang sebenarnya tidak haram, alias thayyibat.
Tindakan mengharamkan itu kemudian jadi semacam kecenderungan bagi mereka, namun dalam bentuk yang negatif. Sedikit-sedikit haram, sedikit-sedikit haram. Maka akhirnya Allah SWT haramkan juga apa-apa yang mereka haramkan dengan secara membabi-buta.
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ
Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan semua binatang yang berkuku dan Kami haramkan kepada mereka lemak sapi dan domba, kecuali lemak yang melekat di punggungnya atau yang dalam usus atau yang bercampur dengan tulang. (QS Al-An'am : 146)
Dengan diutuskan Nabi Muhammad SAW, posisi hukum halal haram makanan akan dikembalikan lagi seperti semua, yaitu pada dasarnya semua makanan yang thayyibat atau yang baik, hukumnya halal dan tidak ada larangan untuk memakannya.
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Makna wa yuharrimu (وَيُحَرِّمُ) adalah : dan mengharamkan. Makna ‘alaihim (عَلَيْهِمُ) adalah : atas mereka. Makna al-khaba’itsa (الْخَبَائِثَ) berasal dari akar kata (خ ب ث) yang mengandung makna : keburukan dan kerusakan.
Jumhur ulama baik dari kalangan Mazhab Syafi'i, Hanbali, maupun Hanafi cenderung mengatakan bahwa standar untuk menentukan apakah suatu makanan atau hewan termasuk khabaits atau tidak adalah fitrah dan kebiasaan bangsa Arab, khususnya penduduk Hijaz: Makkah dan Madinah, pada masa turunnya wahyu alias 'ashru at-tasyri'.
Jika bangsa Arab pada masa itu menganggap suatu hewan menjijikkan dan tidak biasa memakannya, padahal tidak ada nash spesifik yang mengharamkannya, maka hewan tersebut digolongkan sebagai al-khabaits dan hukumnya haram. Contoh hewan yang diharamkan atas dasar kriteria ini adalah kelompok hasyarat, serangga dan hewan-hewan kecil yang melata di bumi seperti ular, tikus, kalajengking, belatung, cicak, dan lainnya.
Adapun mazhab Maliki memiliki pandangan yang berbeda secara fundamental. Mereka tidak menggunakan standar rasa jijik bangsa Arab sebagai penentu keharaman suatu makanan. Bagi Mazhab Maliki, asas asal dari segala sesuatu di bumi adalah halal.
Oleh karena itu, makna al-khabaits dalam ayat tersebut bagi mereka ditafsirkan sebagai segala makanan yang telah diharamkan oleh syariat secara eksplisit seperti bangkai, darah, daging babi, khamar, atau harta yang diperoleh secara batil.
Jika suatu hewan tidak disebutkan keharamannya dalam dalil Al-Qur'an maupun Hadits, seperti beberapa jenis serangga, maka hewan itu tidak otomatis menjadi haram meskipun dianggap menjijikkan oleh sebagian orang.
Mazhab Asy-Syafi'iyah menafsirkan maksud lafadz al-khabaits sebagai makanan yang kotor dan diharamkan untuk dimakan.[2]
Ath-Thabari[3] dan Ibnu Katsir[4] di dalam kitab mereka menuliskan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahuanhu menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan alkhabaits adalah babi, riba dan sebagainya.hal tersebut :
وهو لحم الخنزير والربا، وما كانوا يستحلونه من المحرَّمات من المآكلِ التي حرمها الله
Yaitu daging babi, riba dan makanan apapun yang mereka halalkan padahal sesungguhnya masih haram.
وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ
Makna wa yadla‘u (وَيَضَعُ) adalah : dan melepaskan, menurunkan, atau meringankan. Makna ‘anhum (عَنْهُمْ) adalah : dari mereka. Makna ishrahum (إِصْرَهُمْ) adalah : beban berat mereka. Maksudnya adalah berbagai ketentuan berat yang dahulu dibebankan kepada Bani Israil.
Fakruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib [5] menyebutkan bahwa makna ishr (إصر) adalah beban sangat berat yang mengikat pemiliknya, yaitu menahannya dari bergerak karena saking beratnya. Yang dimaksud dengan istilah ini adalah bahwa syariat Nabi Musa 'alaihis salam dahulu sangat ketat dan berat.
Sebenarnya ada banyak penjelasan para mufassir tentang apa yang dimaksud dengan ishr (إصر) ini :
§ Perjanjian : Ibnu Abbas, Mujahid dan Qatadah mengatakan bahwa makna ishr adalah perjanjian yang Allah SWT bebankan untuk dilakukan namun kita tidak mampu melakukannya. Lafazh ishr termuat dalam ayat lain dalam arti perjanjian, yaitu :
قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَىٰ ذَٰلِكُمْ إِصْرِي
Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian dengan-Ku atas yang demikian itu?”
§ Kutukan : Atha’ menyebutkan bahwa ishr itu adalah peristiwa diubahnya atau dikutuknya umat terdahulu menjadi kera dan babi.
§ Dosa Besar Tanpa Ampun : Ibnu Zaid mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ishr adalah dosa besar yang tidak ada pintu taubat atasnya dan juga tidak bisa ditebus dengan kaffarat.
§ Beban Berat : Malik dan Ar-Rabi’ mengatakan bahwa ishr adalah beban yang sangat berat.
وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ
Makna wal-aghlala (وَالْأَغْلَالَ) adalah : dan belenggu-belenggu. Kata aghlal adalah bentuk jamak dari ghull (غُلّ), yaitu rantai atau ikatan yang membelenggu leher dan tangan. Makna allati (الَّتِي) adalah : yang. Makna kanat ‘alaihim (كَانَتْ عَلَيْهِمْ) adalah : dahulu ada atas mereka atau membebani mereka. Maksudnya berbagai aturan keras, hukuman berat, dan kesulitan syariat yang pernah dikenakan kepada umat-umat sebelumnya.
Yang dimaksud al-aghlal (الْأَغْلَالَ) adalah ketetapan-ketetapan yang sangat berat dalam ibadah mereka. Contohnya seperti kewajiban memotong bagian kain yang terkena bekas air kencing, keharusan bunuh diri saling membunuh dalam proses bertaubat, memotong anggota tubuh yang melakukan kesalahan dan dosa, serta keharusan mencari dan membuang urat-urat dari daging.
Allah menyebut hal-hal tersebut sebagai 'belenggu' karena pengharaman dan larangan itu mencegah seseorang dari berbuat, sebagaimana belenggu fisik juga mencegah seseorang dari bergerak.
Ada pula yang berpendapat: Dahulu Bani Israil jika hendak mendirikan salat, mereka memakai kain wol yang kasar (al-musuh) dan membelenggu tangan mereka ke leher mereka sebagai bentuk ketundukan (tawaduk) kepada Allah. Berdasarkan pendapat ini, kata 'belenggu' di sini bermakna tekstual bukan metafora atau majas.
فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ
Makna fal-ladzina (فَالَّذِينَ) adalah : maka orang-orang yang. Huruf fa’ (فَ) menunjukkan hubungan kesimpulan dari sifat-sifat Nabi SAW yang telah disebutkan sebelumnya. Makna amanu bihi (آمَنُوا بِهِ) adalah : beriman kepadanya, yaitu beriman kepada Nabi Muhammad SAW dengan membenarkan kerasulannya dan ajaran yang beliau bawa.
Boleh dibilang ayat ini turunnya kepada Bani Israil di Madinah, meski sekilas bicara tentang Bani Israil di masa Musa. Bani Israil di masa kenabian Muhammad SAW ini pada dasarnya meyakini bahwa Nabi Muhamamd SAW memang benar-benar nabi yang dijanjikan dalam kitab suci mereka.
Bangsa Arab pada dasarnya bukan bangsa yang punya literasi mengimani para nabi, namun uniknya orang-orang Madinah justru datang ke Mekkah untuk mencari sosok Nabi Muhammad SAW. Kaum Yahudi di Madinah secara ekonomi dan literasi lebih unggul, namun secara militer dan jumlah populasi, mereka sering terdesak oleh bangsa Arab, khususnya dalam hal ini suku Aus dan Khazraj. Ketika kaum Yahudi kalah dalam pertikaian atau merasa tertindas, mereka selalu mengeluarkan gertakan andalan yang bersumber dari kitab Taurat mereka:
"Sesudah ini akan tiba masa diutusnya seorang nabi akhir zaman. Kami akan mengikuti nabi itu, dan bersama dia kami akan membunuh kalian (wahai bangsa Arab) sebagaimana hancurnya kaum 'Ad dan Iram!"
Gertakan ini diucapkan secara berulang-ulang, mendalam, dan penuh keyakinan oleh para rabi Yahudi selama bertahun-tahun. Kaum Yahudi menjadikannya sebagai instrumen teror mental untuk menakut-nakuti suku Aus dan Khazraj.
Ketika musim haji tiba, sekelompok orang dari suku Khazraj pergi ke Mekkah. Di Aqabah, mereka ditemui oleh Nabi Muhammad SAW yang mendakwahkan Islam dan membacakan Al-Qur'an.
Begitu mendengar penjelasan tentang konsep wahyu, kenabian, dan akhlak, ingatan orang-orang Madinah ini langsung melompat pada gertakan para rabi Yahudi di kampung halaman mereka. Mereka saling berpandangan dan berbisik:
“Demi Allah! Ketahuilah, wahai kaumku, ini adalah nabi yang selalu diancamkan oleh kaum Yahudi kepada kita. Jangan sampai mereka mendahului kita untuk beriman kepadanya!”
Suku Aus dan Khazraj langsung mengambil keputusan kilat untuk beriman. Mereka berpikir taktis: daripada nabi ini diambil oleh kaum Yahudi dan dijadikan senjata untuk menghancurkan bangsa Arab, lebih baik mereka yang merangkul nabi ini terlebih dahulu.
Ada faktor sosiologis tambahan yang membuat pengaruh ajaran Yahudi ini semakin efektif. Suku Aus dan Khazraj baru saja selesai bertempur habis-habisan dalam Perang Bu'ats yang membuat tokoh-tokoh senior mereka tewas dan menyisakan trauma mendalam.
Ketika mendengar ada sosok nabi yang membawa pesan kedamaian, sosok yang keberadaannya divalidasi oleh literasi kitab suci Yahudi, anak-anak muda Aus dan Khazraj melihat ini sebagai solusi langit untuk menyatukan mereka.
وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ
Makna wa ‘azzaruhu (وَعَزَّرُوهُ) adalah : dan mereka memuliakannya, menguatkannya, serta membelanya. Kata ‘azzara berasal dari akar kata (ع ز ر) yang mengandung makna : memberi dukungan, penghormatan, dan pembelaan.
Al-Zamakhsyari dalam tafsir Al-Kasysyaf menjelaskan bahwa asalnya dari kata al-ta'zir, yaitu al-man'u (المنع) yang berarti mencegah atau menghalangi. Dan termasuk di dalamnya adalah istilah ta'zir yaitu hukuman yang bersifat edukatif, seperti pukulan yang kadarnya berada di bawah hukum had, karena fungsinya sebatas mencegah pelaku dari mengulangi perbuatan dosa tersebut.
Ketika dikaitkan dengan Nabi SAW dalam ayat wa 'azzaruhu, maknanya adalah membentengi, melindungi, dan mencegah musuh agar tidak bisa menyakiti beliau.
Al-Alusy dalam kitab Ruh Al-Ma’ani[6] mengutip Al-Raghib yang menjelaskan bahwa al-ta'zir adalah pertolongan pembelaan yang disertai dengan pengagungan.
Makna wa nasharuhu (وَنَصَرُوهُ) adalah : dan mereka menolongnya, yaitu menolong Nabi Muhammad SAW dalam perjuangan menegakkan agama Allah SWT.
Dalam catatan sejarah, awal hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah, atau waktu sebelumnya bernama Yatsrib, memang diwarnai oleh momen unik. Waktu itu kaum Yahudi sempat menunjukkan optimisme, pengakuan politis, dan bahkan menyandarkan penyelesaian perkara hukum kepada beliau SAAW. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya mereka melihat sosok yang secara fisik dan tanda-tanda kenabian memiliki kemiripan dengan apa yang mereka pelajari dalam kitab-kitab mereka.
Selain itu pada awal-awal periode Madinah, umat Islam masih diwajibkan shalat menghadap ke Baitul Maqdis. Nabi SAW juga menjalankan puasa 'Asyura 10 Muharram yang menghormati keselamatan Nabi Musa. Hal ini membuat kaum Yahudi mengira bahwa agama baru ini akan berjalan beriringan atau mengadopsi tradisi mereka.
Melalui kesepakatan Piagam Madinah (Shahifatul Madinah), kaum Yahudi secara legal-formal mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin tertinggi negara federasi Madinah. Dalam piagam tersebut, terdapat klausul yang disepakati bersama:
"Apabila terjadi suatu perselisihan atau pertengkaran di antara sesama penganut piagam ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya (untuk penyelesaian) adalah kepada Allah dan kepada Muhammad, Rasulullah."
Dengan menandatangani piagam ini, kaum Yahudi menyerahkan otoritas peradilan tertinggi kepada Nabi ﷺ untuk memutuskan perkara-perkara besar yang dapat mengancam stabilitas kota Madinah.
وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ
Makna wattaba‘u (وَاتَّبَعُوا) adalah : dan mereka mengikuti. Kata ittaba‘a berasal dari akar kata (ت ب ع) yang mengandung makna : berjalan di belakang, mengikuti dengan patuh, dan menempuh jalan yang sama.
Makna an-nura (النُّورَ) adalah : cahaya. Maksudnya adalah cahaya petunjuk dan wahyu dari Allah SWT, yaitu Al-Qur’an. Disebut cahaya karena Al-Qur’an menerangi hati manusia dari kegelapan kekafiran, kebodohan, dan kesesatan.
Makna alladzi (الَّذِي) adalah : yang. Makna unzila (أُنْزِلَ) adalah : diturunkan. Maksudnya diturunkan oleh Allah SWT sebagai wahyu. Makna ma‘ahu (مَعَهُ) adalah : bersamanya, yaitu bersama Nabi Muhammad SAW.
Allah SWT tidak menyebut Al-Quran, tetapi menyebukan metaforanya, yaitu Al-Quran diibaratkan cahaya. Tanpa cahaya, segala sesuatu tidak akan kelihatan jati dirinya. Bagaimana angka yang hitam pekat. Namun jika di kegelapan angkasa ini ada matahari yang jadi sumber cahaya, maka kehidupan baru bisa berjalan. Tanpa cahaya matahari, bubarlah kehidupan.
Tanpa cahaya matahari, maka kita tidak pernah mengenal adanya bulan. Hanya bulan yang terkena sinar matahari saja yang bisa kita lihat, sebaliknya sisi bulan yang tidka terkena matahari alias the dark side of the moon, selalunya tidak pernah kelihatan.
Dengan adanya cahaya, semua benda baru terasa ‘ada’. Tanpa cahaya, keberadaannya seolah tidak ada.
أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Makna ula’ika (أُولَٰئِكَ) adalah : mereka itulah. Kata ini digunakan untuk menunjukkan kedudukan mereka yang tinggi dan mulia. Makna hum (هُمُ) adalah : mereka. Kata ini berfungsi sebagai penegasan.
Makna al-muflihuna (الْمُفْلِحُونَ) adalah : orang-orang yang beruntung, sukses, dan memperoleh kemenangan. Kata muflih berasal dari akar kata (ف ل ح) yang mengandung makna : keberhasilan, kemenangan, dan tercapainya tujuan yang diharapkan, baik di dunia maupun di akhirat.
Kenapa Yahudi Memusuhi Nabi SAW?
Banyak kalangan mengatakan bahwa sejak awal yahudi Madinah sudah tidak suka dengan Nabi SAW, lalu jadi bermusuhan, hanya karena faktor perbedaan darah, fanatisme kesukuan dan juga karena bukan dari kalangan Bani Israil.
Sebagian lain menganalisa bahwa permusuhan mereka kepada Nabi SAW karena faktor tergesernya pengaruh mereka di Madinah. Dikatakan konon sebelum Islam datang, kaum Yahudi adalah penentu peta politik di Yatsrib dengan cara mengadu domba suku Aus dan Khazraj, serta menguasai sektor finansial lewat sistem riba. Ketika Aus dan Khazraj bersatu di bawah bendera Islam (menjadi kaum Anshar), kaum Yahudi kehilangan posisi tawar (bargaining power) dan pengaruh politik mereka di Madinah hancur.
Namun Penulis memandang bahwa meski semua itu ada benarnya, yang jadi titik pangkal paling utama sebenarnya bukan hal itu semua. Tidak usah terlalu jauh dengan itu, mereka itu jangankan ada semua hal itu, bahkan ketika nabinya 100% dari kalangan mereka sendiri, yaitu Musa, ternyata juga suka bandel dan membangkang. Bahkan mereka dikenal sebagai bangsa yang suka membunuh para nabi, padahal para nabi itu dari kalangan mereka sendiri
Nabi Musa adalah penyelamat mereka dari perbudakan Fir'aun, membelah lautan untuk mereka, dan 100% berdarah Bani Israil. Namun, Al-Qur'an merekam betapa beratnya perjuangan Nabi Musa menghadapi mentalitas mereka. Baru saja selamat dari laut, mereka melihat kaum penyembah berhala dan langsung meminta kepada Musa dibuatkan berhala. Ketika ditinggal 40 malam oleh Musa untuk menerima Taurat, mereka langsung membuat dan menyembah patung anak sapi emas Samiri.
Padahal Nabi Musa itu seratus persen asli keturunan mereka, tetapi sebegitu durhakanya mereka kepada pahlawan mereka sendiri. Dari sini jelas sekali bahwa sumber masalahnya ada pada karekteristik mereka yang dikenal paling mbalelo, ndableg, ngeyel, waton suloyo dan petakilan.
Bahkan Al-Quran menceritakan banyak nabi dari kalangan mereka sendiri yang sudah mereka bunuh. Sejarah mencatat nabi-nabi seperti Nabi Zakaria dan Nabi Yahya yang berada dalam garis silsilah mereka, dibunuh secara keji. Nabi SAW bersabda :
قَتَلَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ ثَلَاثَةً وَأَرْبَعِينَ نَبِيًّا مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فِي سَاعَةٍ وَاحِدَةٍ، فَقَامَ مِائَةُ رَجُلٍ وَاثْنَا عَنِ دِهْقَانٍ مِنْ عُبَّادِ بَنِي إِسْرَائِيلَ فَأَمَرُوهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ، فَقَتَلُوهُمْ جَمِيعًا فِي آخِرِ النَّهَارِ مِنْ ذَلِكَ الْيَوْمِ، فَهُمُ الَّذِينَ ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ»
Bani Israil pernah membunuh 43 orang nabi di awal hari (pagi hari) dalam waktu satu jam saja. Lalu berdirilah 112 orang ulama dari ahli ibadah Bani Israil untuk menyeru mereka kepada kebaikan dan mencegah mereka dari kemungkaran, namun mereka (Bani Israil) membunuh semua ulama itu juga di akhir hari (sore hari) pada hari yang sama. Merekalah orang-orang yang disebutkan oleh Allah 'Azza wa Jalla (dalam ayat tersebut)." (HR. Ibnu Abi Hatim, Al-Bazzar, dan Al-Thabarani).
Jadi kalau mereka tidak beriman kepada Nabi SAW bahkan akhirnya bersikap memusuhi, sampai terjadi tiga empat kali perang, maka itu wajar dan masuk akal. Jangankah kepada nabi dari bangsa lain, nabi mereka sendiri pun mereka perangi juga.
[1] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H)
[2] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M) jilid 5 halaman 211
[3]
[4] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim, (Ttp: Dar At-Thaiybah li An-Nasyr wa At-Tauzi’, 1420H/1999M), jilid 3, h. 488
[5] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H)
[6] Al-Alusi (w. 1270 H), Ruh Al-Ma'ani, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1, 1415 H)