Kemenag RI 2019:Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat. Prof. Quraish Shihab:Hai anak-cucu Adam! Sungguh, Kami telah menurunkan kepada kamu pakaian untuk menutupi aurat-aurat kamu dan bulu (sebagai bahan pakaian yang indah untuk menghias diri). Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda (kekuasaan) Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Prof. HAMKA:Wahai anak-anak Adam, sesungguhnya telah Kami turunkan atas kamu pakaian akan penutup kemaluan kamu dan pakaian perhiasan dan pakaian takwa, tetapi inilah yang lebih baik. Yang demikian itu adalah dari ayat-ayat Allah, mudah-mudahan mereka akan ingat.
Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT menurunkan pakaian untuk menutup aurat dan sebagai penghias diri.
Namun tiba-tiba saja ayat ini berbelok tajam dengan memetaforakan pakaian fisik menjadi fungsinya sebagai pakaian taqwa. Lalu Allah SWT menekankan bahwa pakaian takwa itulah yang paling baik. Ayat ini ditutup dengan penegaskan bahwa semua itu merupakan sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah agar selalu ingat.
يَا بَنِي آدَمَ
Seruan ini adalah salah satu panggilan yang paling universal dalam Al-Qur’an. Allah tidak berfirman “wahai orang-orang yang beriman”, tidak pula “wahai suatu kaum tertentu”, tetapi “wahai anak-anak Adam”.
Ini berarti yang sedang diajak bicara di sini bukan kelompok khusus, melainkan seluruh umat manusia, tanpa kecuali: yang beriman maupun yang ingkar, yang saleh maupun yang durhaka.
Huruf ya (يَا) adalah huruf nida’, panggilan yang menunjukkan perhatian dan penegasan, menandakan bahwa apa yang akan disampaikan setelahnya bukan perkara ringan, melainkan pesan mendasar yang menyentuh hakikat kemanusiaan.
Lafaz bani adam (بَنِي آدَمَ) artinya : anak-anak Adam, maksudnya keturunan biologis dari Nabi Adam dan Hawa.
Sapaan ini menyiratkan tentang kepada asal-usul umat manusia hanya berasal dari satu sosok. Memang secara sains, para ilmuwan berteori bahwa dahulu pernah ada berbagai jenis manusia dalam pengertian biologis, yaitu manusia purba dengan tingkat kesadaran, kemampuan bahasa, dan pola hidup yang berbeda-beda. Bahkan sebagian punah tanpa meninggalkan peradaban yang utuh.
Di titik inilah ungkapan bani Adam menjadi sangat signifikan. Al-Qur’an seolah berkata bahwa tidak semua makhluk yang berjalan tegak dan berwajah manusia termasuk dalam subjek pembicaraan ini. Yang diseru adalah manusia yang berasal dari Adam, manusia yang telah memasuki fase kesadaran moral, manusia yang mampu memahami perintah dan larangan, serta manusia yang akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dengan demikian, bani Adam bukan sekadar penanda keturunan biologis, tetapi penanda kemanusiaan dalam arti normatif. Ia menunjuk pada manusia yang memikul amanah, yang mengenal baik dan buruk, yang bisa tergoda oleh setan namun juga mampu bertaubat. Seruan ini tidak ditujukan kepada makhluk hidup yang sekadar lahir dan mati, tetapi kepada manusia yang hidup dalam bingkai makna, hukum, dan etika.
Al-Qur’an tidak sedang menafikan temuan sains, tetapi berbicara pada level yang berbeda: bukan siapa yang hidup di bumi, melainkan siapa yang benar-benar disebut manusia dalam arti amanah dan pertanggungjawaban.
قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا
Kata qad (قَدْ) maknanya : sungguh, benar-benar, atau telah secara nyata. Fungsi sebagai penegas yang menunjukkan bahwa peristiwa yang disebutkan telah benar-benar terjadi, bukan rencana, bukan janji di masa depan.
Kata anzalna (أَنْزَلْنَا) artinya: Kami telah menurunkan. Maksudnya Allah SWT telah menurunkan. Yang menarik, bagaimana kita bisa menjelaskan bahwa pakaian itu Allah SWT turunkan. Bagaimana teknisnya pakaian itu diturunkan? Apakah turun dari mana? Apakah turun dari langit atau turun dari surga?
Ath-Thabari dalam Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran [1] menjelaskan bahwa makna anzalna sering digunakan untuk makna: memberi, menyediakan, atau menetapkan. Maka maksud ayat ini adalah: Allah telah menyediakan bagi manusia pakaian sebagai kebutuhan hidup, sebagaimana Dia menyediakan makanan, tempat tinggal, dan pasangan hidup.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[2] menjelaskan maksudnya Allah menciptakan sebab-sebabnya, lalu mengajarkan manusia cara memanfaatkannya. Bahan pakaian berasal dari bumi seperti kapas, bulu, kulit, serat dan lainnya. Namun kemampuan manusia untuk mengolah, menjahit, dan memahami fungsi pakaian adalah ilham dan petunjuk dari Allah. Jadi yang “diturunkan” bukan kainnya, tetapi sistem dan pengetahuan yang memungkinkan pakaian itu ada.
Fakhruddin ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib [3] memberi penekanan yang lebih filosofis. Menurutnya kata anzalna menunjukkan kemuliaan asal-usul dan bukan arah. Pakaian disebut “diturunkan” karena ia berkaitan langsung dengan penjagaan martabat manusia, dan segala sesuatu yang menjaga martabat manusia dinisbatkan kepada Allah secara langsung. Artinya, Al-Qur’an ingin memutus anggapan bahwa pakaian hanyalah hasil budaya atau evolusi sosial semata. Ia adalah bagian dari rancangan ilahi tentang kemanusiaan.
Kata ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya: atas kalian. Ungkapan ini memberi kesan bahwa pakaian itu bukan sekadar sesuatu yang tersedia, tetapi ditujukan khusus untuk manusia, melekat pada mereka, menyertai hidup mereka. Ini bukan fasilitas umum yang netral, melainkan karunia yang relevan langsung dengan keberadaan manusia sebagai manusia.
Kata libasan (لِبَاسًا) artinya: pakaian. Namun dalam bahasa Arab maknanya tidak sekadar kain penutup tubuh, tetapi juga punya makna meliputi, menyelubungi, dan melekat. Bahkan menjadi simbol identitas serta martabat.
Maka secara makna utuh, penggalan ini dapat dipahami sebagai: ”Sungguh Kami telah menyediakan dan menganugerahkan kepada kalian sesuatu yang melekat pada diri kalian, yaitu pakaian.”
يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا
Kata yuwari (يُوَارِي) berasal dari akar kata (و ر ي) yang maknanya adalah menutupi dengan rapat, menyembunyikan, bahkan melindungi dari pandangan. Bukan sekadar menutup secara fisik, tetapi menutup hingga tidak tampak dan tidak memancing perhatian. Pemilihan kata ini menunjukkan bahwa tujuan pakaian bukan hanya ada di tubuh, tetapi berfungsi aktif menjaga kehormatan.
Kata sau’ati-kum (سَوْآتِكُمْ) diterjemahkan secara berbeda. Kemenang RI dan Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : aurat, sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : kemaluan.
Sebenarnya kata ini berasal dari su’ah (سوءة) yang berarti sesuatu yang buruk jika tampak, sesuatu yang memalukan bila terbuka. Menariknya, Al-Qur’an tidak menyebut “jasad” atau “tubuh”, tetapi sau’ah. Artinya, yang harus ditutup bukan seluruh tubuh secara mutlak, melainkan bagian-bagian yang secara fitrah manusia malu jika terlihat. Ini menguatkan bahwa konsep aurat bukan hasil konstruksi sosial, melainkan kesadaran bawaan manusia sejak Adam.
Dengan susunan yuwari saw’atikum (يُوَارِي سَوْآتِكُمْ), Al-Qur’an menegaskan bahwa fungsi paling dasar pakaian adalah menjaga kehormatan, bukan keindahan, bukan status, dan bukan ekspresi diri. Keindahan datang kemudian, tetapi penutupan aurat adalah fondasi.
Lalu Allah menambahkan dengan huruf wa (وَ) yang artinya : dan. Sedangkan kata risya (وَرِيشًا) secara bahasa berarti bulu burung. Dari makna asal ini, bangsa Arab menggunakan kata risy untuk menunjuk perhiasan, keindahan, kemewahan, dan kelapangan hidup. Sebab bulu pada burung bukan sekadar pelindung, tetapi juga hiasan yang membuatnya indah dan bernilai. Dalam penggunaannya kemudian berarti pakaian sebagai perhiasan, sebagai sarana keindahan dan kelayakan sosial.
Menariknya, Al-Qur’an memisahkan secara sadar antara dua fungsi pakaian. Pertama, menutup aurat, dan kedua, memberi keindahan.
Urutan ini sangat penting. Penutupan aurat disebut lebih dahulu, baru kemudian perhiasan. Ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Al-Qur’an, keindahan tanpa penutupan aurat adalah terbalik dari fitrah. Keindahan yang sah justru lahir setelah kehormatan dijaga.
وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ
Setelah Allah menyebut pakaian yang menutup aurat dan pakaian sebagai perhiasan, tiba-tiba arah pembicaraan berbelok tajam. Al-Qur’an langsung mengangkat tema yang jauh berbeda dan seolah tidak ada hubungannya, yaitu pakaian taqwa yang pada hakikatnya tidak ada hubungannya dengan pakaian.
Kata libas (لِبَاس) kembali digunakan, namun kali ini maknanya sama sekali bukan pakaian secara teknis, melainkan ungkapan majaz atau metaforanya. Makanya pakaian disini dimetaforakan dengan kata taqwa menjadi libasut-taqwa (لِبَاسُ التَّقْوَىٰ) pakaian taqwa. Kata dzalika khair (ذَٰلِكَ خَيْرٌ) artinya : itu lebih baik.
Jangan sekali-kali kita berpikir bahwa pakaian taqwa itu baju koko, kain sarung, peci atau sorban bagi orang laki-laki. Jangan punya mengarang bahwa pakaian taqwa itu jilbab, kerudung, ataupun cadar bagi para wanita.
Semua itu adalah pakaian lahir, sah sebagai pakaian, bisa bernilai ibadah jika memenuhi tuntunan, tetapi bukan itulah yang dimaksud dengan libasut-taqwa.
Lalu apa yang dimaksud dengan libasut-taqwa?
Ath-Thabari menafsirkan libasut-taqwa sebagai ketaatan kepada Allah dan rasa takut melanggar larangan-Nya, yang menjadi pakaian terbaik bagi manusia. Disini Allah sedang membandingkan dua tingkat perlindungan, yaitu perlindungan tubuh dan perlindungan jiwa. Dan perlindungan jiwa jauh lebih utama.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[4] menjelaskan bahwa libasut-taqwa adalah amal saleh, rasa takut kepada Allah, dan ketaatan yang melindungi pelakunya dari azab. Perumpamannya, jika pakaian yang sesugguhnya melindungi tubuh dari panas, dingin, dan pandangan orang, maka taqwa seharusnya melindungi manusia dari dosa dan akibatnya. Karena itu Allah menyebutnya libas, sebab fungsinya sama: melindungi dan menutupi.
Fakhruddin ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib[5] memahami bahwa sebagaimana tubuh tidak pantas telanjang, jiwa pun tidak pantas tanpa taqwa. Ar-Razi menekankan bahwa perhiasan lahir seringkali menipu, sementara taqwa tidak pernah menipu.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-’Uyun[6] mengutip tujuh pendapat yang berbeda tentang makna libasut-taqwa.
1. Iman; pendapat ini dikemukakan oleh Qatadah dan As-Suddi.
2. Kehidupan; ini pendapat Ma‘bad Al-Juhani.
3. Amal saleh; ini pendapat Ibnu Abbas.
4. Akhlak dan sikap yang baik; ini pendapat Utsman bin Affan.
5. Rasa takut kepada Allah; ini pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair.
6. Menutup aurat ketika shalat, dan itulah yang dimaksud dengan taqwa; ini pendapat Ibnu Zaid.
7. Mengenakan sesuatu yang dapat melindungi dari panas dan dingin; ini pendapat Ibnu Bahr.
Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[7] menafsirkan libasut-taqwa sebagai rasa malu kepada Allah, iman, dan ketaatan batin. Pakaian lahir bisa saja menutup tubuh, tetapi tidak mampu menutup kehinaan batin. Justru taqwa-lah yang menutup aib manusia di sisi Allah. Maka Allah menyebutnya “lebih baik”, karena ia menjaga manusia di dunia dan di akhirat, sementara pakaian lahir hanya berguna di dunia.
Kata dzalika (ذَٰلِكَ) artinya: yang demikian itu. Ungkapan min ayaatillah (مِنْ آيَاتِ اللَّهِ) artinya: termasuk tanda-tanda Allah. Kata la’allahum (لَعَلَّهُمْ) artinya: agar mereka, mudah-mudahan mereka. Kata yadzdzakkarun (يَذَّكَّرُونَ) artinya: mengingat, tersadar kembali. Akar katanya (ذ ك ر) tidak berarti belajar hal baru, tetapi mengingat sesuatu yang sebenarnya sudah diketahui, namun terlupakan atau tertutup.
Al-Mawardi menyebutkan ada dua penafsiran terkait apa yang dimaksud dengan ayat-ayat Allah SWT dalam penutup ayat ini.
1. Pakaian Taqwa
Pertama, kata tersebut kembali kepada pakaian taqwa, dengan makna bahwa pakaian taqwa lebih baik daripada perhiasan dan pakaian lahir; ini pendapat Qatadah dan As-Suddi.
Jadi jika menggunakan pendapat ini, pakaian taqwa itu termasuk ayat-ayat atau tanda-tanda Allah SWT.
2. Manusia Berpakaian
Kedua maksudnya adalah pakaian yang menutup aurat dan jadi perhiasan. Itu merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah SWT, dalam artinya hanya anak-anak adam saja spesies yang menggunakan pakaian, selebihnya tidak ada spicies yang menggunakan pakaian.
Di antara seluruh makhluk hidup, hanya manusia yang memiliki kesadaran untuk menutup tubuhnya dengan sengaja. Hewan diciptakan dengan “pakaian” alami berupa bulu, sisik, atau kulit tebal, dan mereka tidak merasa hina ketika tubuhnya terlihat.
Manusia justru sebaliknya: tubuhnya relatif terbuka, tetapi hatinya menolak ketelanjangan. Penolakan ini bukan hasil kesepakatan sosial, melainkan naluri yang tertanam sejak awal penciptaan.
Di titik inilah pakaian menjadi tanda kekuasaan Allah. Allah tidak hanya menciptakan tubuh manusia, tetapi juga menciptakan rasa malu, lalu menyediakan sarana penutupnya, dan mengajarkan manusia cara memanfaatkannya.
Kombinasi antara kebutuhan jasmani, kesadaran batin, dan kemampuan akal ini tidak dimiliki oleh spesies lain. Maka pakaian bukan sekadar alat bertahan hidup, melainkan penanda status manusia sebagai makhluk bermartabat dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, pakaian sebagai perhiasan juga menjadi tanda. Setelah aurat tertutup, manusia tidak berhenti di situ. Ia ingin tampak layak, pantas, dan indah. Dorongan ini melahirkan budaya, seni, dan peradaban. Tidak ada spesies lain yang menjadikan tubuhnya sebagai medium nilai estetika dan simbol sosial sebagaimana manusia. Semua ini, dalam pandangan para mufassir, adalah ayat Allah yang berjalan di bumi, bukan ayat yang terbaca di mushaf saja.
Karena itu, ketika Allah menutup ayat ini dengan “yang demikian itu termasuk ayat-ayat Allah agar mereka mengingat”, maksudnya bukan sekadar mengingat hukum berpakaian, tetapi mengingat siapa diri manusia sebenarnya. Bahwa ia bukan hewan, bukan sekadar makhluk biologis, tetapi bani Adam yang diciptakan dengan kesadaran moral. Selama manusia masih merasa perlu berpakaian, selama itu pula ia sedang membawa tanda kekuasaan Allah di tubuhnya sendiri—tanda yang paling dekat, paling nyata, dan paling sering dilupakan.
[1] Ath-Thabari (w. 310 H), Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
[2] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim, (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)