Kemenag RI 2019:Apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, “Kami mendapati nenek moyang kami melakukan yang demikian dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kekejian. ) Pantaskah kamu mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui?” Prof. Quraish Shihab:Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji (seperti berzina, membuka aurat, berthawaf tanpa busana, lalu mendapat teguran), mereka berkata: “Kami mendapati atas dasar itulah nenek moyang kami (sehingga kami mengerjakannya) dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah (Nabi Muhammad saw.): “Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan (siapa pun untuk melakukan) kekejian. Pantaskah kamu menyatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” Prof. HAMKA:Dan, apabila mereka mengerjakan sesuatu yang keji, mereka katakan, “Telah kami dapati bapak-bapak kami atas pekerjaan itu dan Allah pun telah memerintahkannya.” Katakanlah, “Sesungguhnya Allah tidaklah memerintahkan barang sesuatu yang keji-keji. Apakah kamu katakan atas Allah sesuatu yang tidak kamu ketahui.”
Allah SWT menyebutkan salah satu karakteristik kaum muysrikin yang jika mereka melakukan perbuatan keji, mereka bilang bahwa itu sekedar meneruskan tradisi nenek moyang dan leluhur mereka.
“Kami mendapati nenek moyang kami melakukan yang demikian dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.”
Tentu alasan itu tidak masuk akal dan lemah secara logika, khususnya ketika mereka klaim bahwa perbuatan keji itu merupakan perintah Allah. Maka Allah SWT perintahkan keapda Nabi SAW untuk menegaskan kepada merkea bahwa Allah tidak pernah memerintahkan mereka melakukan perbuatan keji itu. Betapa amat sangat tidak pantasnya pemutar-balikan yang mereka lalukan.
وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً
Kata wa idza (وَإِذَا) artiny : dan jika atau dan apabila. Kata fa’alu (فَعَلُوا) artinya: mereka melakukan. Kata fahisyah (فَاحِشَةً) maknanya : perbuatan yang sangat keji, melampaui batas, atau sesuatu yang secara fitrah dipandang buruk. Dalam banyak konteks Al-Qur’an, fahisyah sering berkaitan dengan pelanggaran moral yang vulgar, terbuka, dan tidak lagi diselimuti rasa malu.
Salah satu contohnya adalah zina, sebagaimana Allah SWT berfirman :
Dan (ingatlah) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian melakukan fahisyah yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kalian di dunia?” (QS. Al-A‘raf : 80)
Kata fahisyah juga digunakan untuk menyebutkan isu dan kabar bohong terkait perselingkuhan.
Sesungguhnya orang-orang yang suka agar fahisyah itu tersebar di tengah orang-orang beriman, bagi mereka azab yang pedih. (QS. An-Nur : 19)
Namun jangan terbawa arus dulu, sebab di ayat ini kata fahisyah dikaitkan dengan kebiasaan dari nenek moyang bangsa Arab. Sebagian dari mereka memang ada yang berzina, tapi zina bukan nilai-nilai utama dan perilaku unggulan bangsa Arab di masa itu yang diturunkan secara turun temurun.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa al-’Uyun[1] menjelaskan bahwa dalam ayat ini terdapat tiga pendapat utama tentang apa yang dimaksud dengan fahisyah.
1. Tawaf Sambil Telanjang
Pendapat pertama menyatakan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang Arab yang melakukan thawaf di Ka‘bah dalam keadaan telanjang. Fahisyah yang mereka lakukan adalah membuka aurat.
Inilah pendapat mayoritas mufassir, dan juga yang paling kuat secara konteks, karena ayat-ayat sebelumnya memang berbicara tentang aurat, pakaian, dan tipu daya setan. Dengan demikian, fahisyah di sini bukan dosa abstrak, tetapi perbuatan konkret berupa pelanggaran rasa malu dan kehormatan tubuh manusia.
2. Penyembahan Berhala
Pendapat kedua menyatakan bahwa ayat ini berkaitan dengan para penyembah berhala. Fahisyah yang mereka lakukan bukan pada aspek tubuh, tetapi pada aspek akidah, yaitu kesyirikan. Pendapat ini dinisbatkan kepada Hasan al-Basri.
Dalam pandangan ini, syirik disebut fahisyah karena ia adalah pelanggaran paling besar terhadap fitrah tauhid dan bentuk keburukan tertinggi dalam relasi manusia dengan Tuhan.
3. Pengharaman Hewan Ternak
Pendapat ketiga menyatakan bahwa fahisyah yang dimaksud adalah praktek-praktek jahiliyah dalam mengharamkan hewan ternak, seperti bahirah, saibah, wasilah, dan ham. Ini adalah tradisi agama buatan yang tidak memiliki dasar wahyu, namun dilegitimasi sebagai ibadah. Pendapat ini dinukil dari Al-Kalbi. Dalam perspektif ini, fahisyah terletak pada rekayasa hukum agama dan penetapan halal–haram tanpa izin Allah.
Namun dari tiga pendapat ini tampak jelas bahwa Al-Mawardi menegaskan bahwa pendapat pertama adalah yang dipegang oleh mayoritas mufassir, karena paling sesuai dengan konteks ayat, susunan pembahasan, dan realitas sosial Arab saat ayat itu turun.
Ini menjadikan bahwa ayat ke-28 yang tadinya kita pikir tidak ada hubungannya dengan ayat sebelumnya jadi terbantahkan. Ternyata ketika Allah SWT di surat Al-A’raf ini bicara tentang kisah Nabi Adam yang melanggar larangan lalu terlepaslah pakaian mereka, rupanya ujung-ujungnya ingin menegaskan pentingnya pakaian dalam urusan ibadah.
قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا
Kata qalu (قَالُوا) artinya: mereka berkata. Kata wajadna (وَجَدْنَا) artinya: kami mendapati. Kata ’alaiha (عَلَيْهَا) artinya: di atasnya, yakni di atas perbuatan fahisyah itu. Kata aba’ana (آبَاءَنَا) adalah bentuk jama dari kata ab yang artinya: ayah-ayah kami. Namun diterjemahkan menjadi nenek moyang kami.
Jawaban mereka ingin memberi kesan bahwa apa yang mereka lakukan bukan hasil pilihan pribadi yang disadari, melainkan sesuatu yang dianggap sudah ada, seolah-olah mereka hanya mengikuti arus yang tersedia. Ini adalah cara halus untuk melepaskan tanggung jawab moral dari diri sendiri.
Tawaf Sambil Telanjang
Praktik thawaf telanjang pada bangsa Arab jahiliyah bukan muncul tiba-tiba, tetapi lahir dari penyimpangan bertahap dalam cara mereka memandang dosa, kesucian, dan hubungan dengan Tuhan. Awalnya, bangsa Arab sebenarnya tidak asing dengan konsep menutup aurat. Mereka punya rasa malu, punya pakaian, dan tidak hidup telanjang dalam keseharian. Jadi, thawaf telanjang bukan karena mereka “tidak tahu malu”, tetapi karena kesalahan teologis yang dianggap sebagai kesalehan.
Menurut riwayat para mufassir dan ahli sejarah, yang pertama kali mempopulerkan praktik ini adalah kaum Quraisy. Mereka menganggap diri sebagai ahlul haram, penduduk suci di sekitar Ka‘bah, dan merasa memiliki status spiritual lebih tinggi dibanding kabilah Arab lain. Dari sinilah muncul klaim sepihak bahwa pakaian orang luar Quraisy tidak layak digunakan untuk thawaf, karena dianggap pernah dipakai untuk bermaksiat di luar Tanah Haram.
Logika mereka kira-kira begini: thawaf adalah ibadah yang sangat suci, maka tidak pantas dilakukan dengan pakaian yang pernah dipakai untuk berbuat dosa. Namun karena mereka tidak mau mengakui bahwa semua manusia berdosa, solusi yang mereka ambil justru menyimpang. Mereka mengatakan: jika tidak punya pakaian “suci”, maka lebih baik thawaf tanpa pakaian sama sekali. Di sinilah akal sehat mulai dikalahkan oleh logika agama yang rusak.
Dari keyakinan ini lahirlah praktik yang lebih parah. Quraisy menyediakan “pakaian thawaf” khusus bagi kabilah lain, tetapi dengan syarat tertentu—biasanya harus menyewa atau membelinya dengan harga mahal. Jika tidak mampu, maka orang tersebut dipaksa thawaf dalam keadaan telanjang. Laki-laki thawaf telanjang di siang hari, perempuan di malam hari, sambil membaca syair yang pada intinya mengatakan bahwa mereka telanjang demi menaati Tuhan.
Yang lebih ironis, mereka tidak menganggap ini sebagai kemaksiatan, tetapi justru sebagai bentuk ketundukan. Dalam pikiran mereka, telanjang saat thawaf bukan membuka aurat, melainkan membersihkan diri dari dosa lama. Mereka merasa sedang kembali ke keadaan “murni”, seolah-olah manusia pertama sebelum tercemar dosa. Inilah puncak penyesatan: maksiat dilakukan dengan perasaan taat.
Di titik ini, kita bisa memahami mengapa para ulama tafsir—termasuk Al-Mawardi—menyebut perbuatan ini sebagai fahisyah. Bukan hanya karena telanjang, tetapi karena tiga lapis kerusakan terjadi sekaligus. Pertama, rusaknya rasa malu dan kehormatan manusia. Kedua, rusaknya akal sehat, karena keburukan dianggap kebaikan. Ketiga, rusaknya akidah, karena mereka berani mengatakan bahwa Allah memerintahkan perbuatan tersebut.
Maka thawaf telanjang bukan sekadar tradisi aneh, tetapi contoh klasik bagaimana setan menipu manusia melalui agama. Ia tidak menyuruh mereka meninggalkan ibadah, justru menyuruh “beribadah” dengan cara yang melanggar fitrah. Inilah pola yang sangat berbahaya: ketika manusia merasa sedang taat, padahal sedang bermaksiat.
وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا
Kata wallahu (وَاللَّهُ) artinya : dan Allah SWT. Kata amarana (أَمَرَنَ) artinya : memberi perintah kepda kami. Kata biha (بِهَا) artinya : dengan perbuatan itu, yaitu tawaf sambil telanjang.
Ketika mereka mengklaim bahwa perbuatan itu hanyalah apa yang mereka dapati sebagai tradisi warisan nenek moyang, boleh jadi itu masih bisa diterima akal dan logika. Namun tambahan bahwa Allah SWT kemudian juga ikut memerintahkan tawaf sambil telanjang bulat, ini jelas-jelas pelanggaran berat.
Memang disitulah justru titik kemurkaan Allah SWT kepada bangsa Arab yang jahiliyah. Mereka suka sekali bawa-bawa nama Allah SWT untuk meligitimasi perbuatan busuk mereka. Dan orang-orang yang awam serta tidak punya otoritas keagamaan, dengan mudahnya bisa mereka perdayakan.
Dan ternyata kalau kita renungkan kembali ayat-ayat yang sudah berlalu sebelumnya, ternyata memang begitulah tehnik setan dalam menjerumuskan Nabi Adam dahulu. Modusnya bawa-bawa nama Allah SWT, seolah larangan makan buah itu karena Allah SWT tidak ingin Adam hidup abadi. Jelas itu dusta, tapi amat sangat bermasalah ketika dusta itu bawa-bawa nama Allah SWT. Maka iblis diusir keluar itu ternyata memang karakternya selain sombong, suka bawa-bawa nama Allah SWT untuk urusan bejatnya.
قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ
Kata qul (قُلْ) artinya : katakanlah, ini perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk menyampaikan pernyataan tegas kepada kaum musyrikin, yang terlanjur mengklaim bahwa tawaf sambil telanjang itu syariat yang turun dari langit.
Ungkapan innallaha (إِنَّ اللَّهَ) artinya : bahwa Allah SWT. Kata la ya’muru (لَا يَأْمُرُ) artinya : tidak memerintahkan. Kata bil-fahsya’i (بِالْفَحْشَاءِ) artinya : perbuatan keji, yaitu tawaf sambil telanjang.
Boleh jadi selama ini kalau ditanya kenapa tawaf harus telanjang segala, maka jawaban macam inilah yang selama ini mereka kemukakan. Karena lawan bicara mereka hanya kalangan yang tidak paham agama, maka jawaban semacam ini sangat efektif. Kalangan orang yang haus agama tapi bodoh memang selalunya jadi sasaran empuk.
Ternyata mereka lupa bahwa yang mereka hadapi kali ini bukan orang sembarangan. Yang mereka hadapi adalah seorang nabi utusan Allah SWT. Jelas langsung dapat bantahan di tempat. Bahkan langsung dikunci mati logika mereka dengan pertanyaan yang membuat mulut mereka terdiam seribu bahasa.
أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Kata a taquluna (أَتَقُولُونَ) artinya : apakah kamu mengatakan. Kata ’alallahi (عَلَى اللَّهِ) tentang Allah SWT. Kata ma la ta’lamun (مَا لَا تَعْلَمُونَ) artinya : hal-hal yang kamu tidak ketahui.
Ayat ke-28 ini ditutup dengan sebuah pertanyaan retoris yang tidak butuh jawaban, tapi mengandung perintah untuk berpikir logis dan runut. Seolah Allah SWT mempertanyakan logika mereka dalam membangun argumen :
Bagaimana mungkin kamu mengklaim bahwa Allah SWT memerintahkan sesuatu, padahal kamu sendiri tidak percaya kenabian dan kerasulan. Kenapa tiba-tiba kamu seperti orang yang percaya adanya wahyu yang turun? Betapa tidak logisnya logika jawaban anda.
Jawaban pertama yaitu tradisi nenek moyang, masih bisa diterima logika. Tapi jawaban kedua bahwa tawaf sambil telanjang itu adalah perintah Allah SWT, jelas-jelas produk halusinasi. Disini nampak jelas mereka sudah kehabisan bahan jawaban, lalu mengarang bebas seenaknya tanpa dipikir lagi.