Kemenag RI 2019:Para penghuni neraka menyeru para penghuni surga, “Tuangkanlah (sedikit) air kepada kami atau rezeki apa saja yang telah dikaruniakan Allah kepadamu.” Mereka menjawab, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya (air dan rezeki) bagi orang-orang kafir.” Prof. Quraish Shihab:Dan para penghuni neraka menyeru para penghuni surga: “Curahkanlah kepada kami sedikit air atau sedikit dari apa (rezeki) yang telah dikaruniakan Allah kepada kamu.” Mereka menjawab: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya atas orang-orang kafir. Prof. HAMKA:Dan menyerulah ahli neraka itu kepada ahli surga, “Tuangkanlah kepada kami dari air atau dari apa-apa yang telah dikaruniakan Allah kepada kamu.” Mereka menjawab, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kedua-duanya itu atas orang-orang kafir.”
Ayat ke-50 dari surat Al-A’raf ini masih melanjutkan kisah orang-orang yang ada di dalam neraka dan juga di dalam surga, dimana Allah SWT menceritakan bagaimana mereka bisa saling berkomunikasi satu dengan yang lain.
Kali ini orang-orang jadi penghuni neraka bermohon kepada mereka yang jadi penghuni surga agar diberikan air untuk minum dan juga makanan yang tersedia berlimpah di surga.
Namun permintaan mereka jelas tidak mungkin bisa dipenuhi, mengingat makanan dan minuman surga itu diharamkan bagi para penghuni neraka.
وَنَادَىٰ أَصْحَابُ النَّارِ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ
Kata wa nada (وَنَادَىٰ) artinya: dan menyeru atau dan berseru. Ayat ini diawali dengan huruf wawu (وَ) yang merupakan huruf ‘athf, berfungsi menghubungkan peristiwa ini dengan rangkaian peristiwa sebelumnya. Sedangkan kata nada (نَادَىٰ) adalah kata kerja dalam bentuk fi‘il madhi, berasal dari kata (نادى – ينادي), yang maknanya adalah memanggil.
Jika kita baca ayat 44 dari surat Al-A’raf ini, disana disebutkan bahwa para penghuni surga yang memanggil para penghuni neraka. Sekarang di ayat ke-50 ini gantian, para penghuni neraka yang memanggil-manggil penghuni surga.
Kata ashabun-nar (أَصْحَابُ النَّارِ) artinya: para penghuni neraka, yaitu orang-orang yang menetap di dalam neraka dan berada dalam keadaan azab. Sedangkan yang dipanggil adalah ashabul-jannah (أَصْحَابَ الْجَنَّةِ) yaitu para penghuni surga.
Al-Baghawi menuliskan dalam tafsirnya Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Quran [1] lewat jalur Atha’ yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ketika para penghuni A‘raf akhirnya dimasukkan ke dalam surga, timbullah harapan di hati para penghuni neraka akan adanya kelonggaran dan jalan keluar dari azab yang mereka alami. Mereka pun berdoa dan berkata, “Wahai Tuhan kami, sesungguhnya kami memiliki kerabat di kalangan penghuni surga. Maka izinkanlah kami untuk melihat mereka dan berbicara dengan mereka.”
Lalu mereka diperkenankan melihat para kerabat mereka yang berada di surga, menyaksikan kenikmatan besar yang sedang mereka rasakan. Mereka mengenali para kerabat itu dengan jelas, sementara para penghuni surga tidak mengenali mereka, karena wajah-wajah para penghuni neraka telah menghitam akibat azab. Dalam keadaan itulah para penghuni neraka memanggil para penghuni surga dengan menyebut nama-nama mereka dan menjelaskan hubungan kekerabatan yang pernah ada di antara mereka.
Setelah itu, mereka menyampaikan permohonan yang sangat sederhana namun penuh keputusasaan: agar para penghuni surga mau mencurahkan kepada mereka sedikit air, atau sebagian dari rezeki yang telah Allah karuniakan kepada mereka. Dialog ini menggambarkan betapa besarnya penderitaan para penghuni neraka, hingga hubungan darah dan ikatan keluarga yang dahulu ada pun kini hanya menjadi sarana untuk memohon seteguk air atau sedikit rezeki, bukan lagi untuk meminta keselamatan sepenuhnya.
أَنْ أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ
Penggalan ini diawali dengan huruf an (أَنْ) yang berfungsi sebagai harfu tafsir, yaitu huruf yang memberikan penjelasan atau menerangkan isi seruan para penghuni neraka kepada para penghuni surga. Maksudnya, seruan itu berbunyi agar mereka melakukan sesuatu yang akan disebutkan setelahnya.
Kata afidhu (أَفِيضُوا) adalah kata kerja dalam bentuk perintah alias fi‘il amr. Asalnya dari kata (فاض – يفيض) yang maknanya mengalir dengan deras, melimpah, atau mencurahkan sesuatu hingga mengalir.
Banjir dalam bahasa Arab modern disebut fayadhan (فيضان). Kata ini masih satu akar dengan kata afidhu (أَفِيضُوا) yang digunakan dalam ayat ini. Makna dasarnya adalah meluap, mengalir deras, atau melimpah hingga keluar dari batasnya. Gambaran yang dibangun bukan sekadar “beri kami air”, tetapi curahkanlah air kepada kami hingga yang banyak dan meluap alias banjir.
Kata ‘alaina (عَلَيْنَا) artinya: kepada kami. Ungkapan minal-ma’ (مِنَ الْمَاءِ) artinya: sebagian dari air. Huruf min (مِنْ) di sini menunjukkan makna tab‘idh yaitu sebagian dan menandakan bahwa mereka tidak meminta banyak, bahkan hanya sedikit air saja sudah sangat diharapkan.
Dengan ungkapan ini tergambar betapa dahsyatnya azab yang mereka rasakan, hingga sekadar sebagian kecil air pun menjadi harapan besar, dan betapa kebutuhan terhadap air tetap melekat pada manusia, bahkan dalam keadaan azab sekalipun.
Ibnu Katsir meriwayatkan sebuah hadits lewat Said bin Jubair :
Dari Sa‘id bin Jubair tentang ayat ini, ia berkata: Seorang laki-laki memanggil ayahnya atau saudaranya lalu berkata, “Aku telah terbakar. Siramkanlah kepadaku air.” Maka dikatakan kepada mereka, “Jawablah mereka.” Lalu mereka menjawab, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya bagi orang-orang kafir.”
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[2] menjelaskan bahwa ayat ini juga menjadi dalil tentang keutamaan bersedekah air, khususnya pahala memberi minum kepada orang-orang yang kehausan. Ibnu Abbas pernah ditanya terkait sedekah yang baik.
“Sedekah apakah yang paling utama?” Maka beliau menjawab: Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah air. Tidakkah engkau mendengar tentang para penghuni neraka ketika mereka memohon pertolongan kepada para penghuni surga? Mereka berkata: ‘Tuangkanlah kepada kami air atau sebagian dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu.’”
Bahkan keutamaan bersedekah air ini tidak hanya terbatas pada sesama manusia, tetapi kepada hewan pun kita dapat pahala. Al-Bukhari meriwayatkan dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Ketika seorang laki-laki berjalan di suatu jalan, rasa haus sangat menyiksanya. Ia pun turun ke sebuah sumur lalu minum darinya. Setelah itu ia keluar, tiba-tiba ada seekor anjing yang menjilat-jilat tanah karena kehausan. Laki-laki itu berkata, ‘Sungguh anjing ini telah mengalami seperti apa yang aku alami.’ Maka ia mengisi sepatunya dengan air, menggigitnya dengan mulutnya, lalu naik dan memberi minum anjing itu. Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.”
قالوا: يا رسول الله، وألنا فِي الْبَهَائِمِ لَأَجْرًا؟ قَالَ: فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍأَجْرٌ.
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah bagi kami pahala dalam berbuat baik kepada hewan?” Beliau menjawab, “Pada setiap makhluk yang bernyawa terdapat pahala.”
Ibnu Katsir juga menuliskan hal yang sebaliknya, yaitu haram hukumnya membiarkan hewan mati kehausan.
Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, lalu ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, dan tidak pula membiarkannya makan dari binatang kecil di bumi.”(HR. Muslim)
Kalau hewan mati karena kehausan tidak kita kasih minum, apalagi kepada manusia.
Keutamaan memberi minum bahkan disetarakan dengan pahala membebaskan budak bahkan seperti memberi kehidupan. Ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda :
Barang siapa memberi minum seorang muslim seteguk air di tempat yang airnya ada, maka seakan-akan ia memerdekakan seorang budak. Dan barang siapa memberi minum seorang muslim seteguk air di tempat yang tidak ada air, maka seakan-akan ia telah menghidupkannya.” (HR. Ibnu Majah)
أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ
Yang dimaksud dengan kalimat “atau dari apa yang telah Allah rezekikan kepada kalian” adalah : bukan hanya air, tetapi juga rezeki lain yang Allah berikan kepada para penghuni surga. Bisa berupa minuman selain air, supaya sesuai dengan permintaan “curahkanlah”
As-Suddi dan Ibnu Zaid mengatakan bahwa maknanya bisa juga berupa makanan.
Para penghuni neraka itu sedang berada dalam keadaan yang sangat menyiksa. Haus mereka sudah di titik paling parah, dan lapar mereka pun tidak tertahankan. Sampai-sampai mereka tidak lagi meminta pembebasan dari neraka, tidak pula meminta masuk surga, tetapi hanya memohon hal yang paling dasar bagi manusia: seteguk air atau sedikit makanan.
Ayat ini sekaligus menunjukkan satu hal penting, bahwa azab yang mereka alami tidak menghilangkan rasa lapar dan haus. Justru kebutuhan makan dan minum itu tetap ada dan terasa semakin menyiksa di tengah azab tersebut.
Karena pemahaman inilah, diriwayatkan bahwa Musa al-Kazhim pernah membantah pendapat Harun ar-Rasyid yang mengingkari adanya makan bagi manusia di padang mahsyar. Harun ar-Rasyid beranggapan bahwa dahsyatnya keadaan di sana sudah cukup untuk menghalangi manusia dari makan dan minum. Namun Musa al-Kazhim menegaskan, ayat ini menjadi bukti bahwa sekalipun seseorang berada dalam kondisi yang sangat berat dan menyiksa, rasa lapar dan haus tetap ada dan tidak serta-merta hilang karena azab.
Para ulama berbeda pendapat tentang permintaan para penghuni neraka itu. Apakah permintaan tersebut masih disertai harapan akan dikabulkan, atau justru diucapkan dalam keadaan putus asa setelah mereka menyadari bahwa keadaan azab yang mereka alami bersifat terus-menerus dan tidak akan berakhir. Kedua pandangan ini sama-sama dikemukakan oleh para ulama, dan masing-masing memiliki pendukungnya.
Kata qaluu (قَالُوا) artinya : mereka menjawab. Kata ini seakan-akan menjawab pertanyaan yang tersirat, seolah ada yang bertanya: “Lalu apa jawaban para penghuni surga?”
Huruf inna (إِنَّ) artinya : sesungguhnya. Kata Allah (اللَّهَ) maksudnya bahwa Allah SWT sudah menetapkan hukum dan ketentuan-Nya. Kata harrama-huma (حَرَّمَهُمَا) artinya : mengharamkan keduanya, yaitu air dan apapun yang bentuk rejeki. Ungkapan ’alal-kafirin (عَلَى الْكَافِرِينَ) artinya : untuk orang-orang kafir.
Maka dijelaskanlah jawabannya, yaitu: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya bagi orang-orang kafir.”
Yang dimaksud bahwa Allah SWT mengharamkan disini bukan dalam arti haram seperti hukum syariat yang berlaku bagi orang yang dibebani perintah dan larangan, karena akhirat bukanlah tempat taklif. Yang dimaksud adalah larangan mutlak, penolakan yang pasti, dan pemutusan harapan sepenuhnya, sehingga permintaan itu tidak mungkin dipenuhi dalam keadaan apa pun.
Makanan Penghuni Neraka
Bukan berarti bahwa para penghuni neraka tidak diberi makanan dan minuman, hanya saja mereka tidak diberi makanan yang layak, apalagi yang sumbernya dari surga. Makanan dan minuman bagi penghuni neraka banyak disebutkan dalam beberapa ayat Al-Quran, di antaranya :
Mereka tidak mempunyai makanan selain dari pohon berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan rasa lapar. (QS. Al-Ghasyiyah : 6–7)
Allah menjelaskan bahwa penghuni neraka tetap diberi makanan, namun makanan itu sama sekali tidak membawa manfaat. Mereka tidak mendapatkan apa pun kecuali makanan dari tumbuhan berduri yang tidak mengenyangkan dan tidak menghilangkan rasa lapar. Artinya, makan itu ada, tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan justru menjadi bagian dari siksaan.
Allah menggambarkan bahwa orang-orang yang sesat dan mendustakan akan memakan buah dari pohon zaqqum sampai perut mereka penuh. Setelah itu, mereka dipaksa minum air yang sangat panas, diminum dengan rakus seperti unta yang sangat kehausan.
Gambaran ini menunjukkan bahwa rasa lapar dan haus tetap ada, namun yang tersedia hanyalah makanan dan minuman yang memperparah penderitaan.
Kemudian sesungguhnya kalian, wahai orang-orang yang sesat lagi mendustakan, benar-benar akan memakan dari pohon zaqqum. Lalu kalian memenuhi perut-perut kalian dengannya. Setelah itu kalian minum di atasnya air yang sangat panas. Maka kalian minum seperti minumnya unta yang sangat kehausan. (QS. Al-Waqi‘ah : 51–55)
Allah menyebutkan bahwa penghuni neraka diberi minuman berupa air yang sangat panas dan cairan yang sangat busuk, serta berbagai jenis azab lain yang serupa. Ini menunjukkan bahwa minuman di neraka tidak hanya satu jenis, semuanya sama-sama menyiksa.
Dan ia diberi minum dari air nanah, diminumnya sedikit demi sedikit dan hampir tidak dapat menelannya. (QS. Ibrahim : 16–17)
Dalam ayat ini Allah menggambarkan minuman penghuni neraka berupa air nanah. Mereka meminumnya sedikit demi sedikit karena sulit ditelan, namun tetap dipaksa untuk meminumnya. Ini menegaskan bahwa minum itu ada, tetapi penuh penderitaan. Allah juga menegaskan bahwa mereka diberi minum air yang sangat panas hingga memotong-motong usus mereka. Ini menunjukkan betapa dahsyatnya efek minuman tersebut terhadap tubuh mereka.
وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ
Dan mereka diberi minum air yang sangat panas sehingga memotong-motong usus mereka. (QS. Muhammad : 15)
Dan Allah menyebutkan bahwa mereka tidak mendapatkan makanan kecuali dari ghislin, makanan yang hanya dimakan oleh orang-orang yang berdosa.
Dan tidak ada makanan bagi mereka selain dari ghislin, yang tidak dimakan kecuali oleh orang-orang yang berdosa. (QS. Al-Haaqqah : 36–37)
Ini kembali menegaskan bahwa makan di neraka bukan bentuk kenikmatan, melainkan bagian dari azab. Oleh karena itu wajar jika para penghuni neraka sangat berharap bisa mendapatkan makanan yang sesungguhnya dari surga.