Rumah Fiqih Indonesia
Jilid : 21 Juz : 11 | At-Taubah : 113
At-Taubah 9 : 113
Mushaf Madinah | hal. 204 | Mushaf Kemenag RI

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Kemenag RI 2019: Tidak ada hak bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun mereka ini kerabat(-nya), setelah jelas baginya bahwa sesungguhnya mereka adalah penghuni (neraka) Jahim.

Prof. Quraish Shihab: Tidaklah ada (kewajaran dan kemampuan) bagi Nabi (Muhammad saw.) dan orang-orang yang beriman memohonkan ampun bagi orang-orang musyrik walaupun mereka adalah kaum kerabat, sesudah jelas bagi mereka (dengan kematian mereka dalam kemusyrikan atau adanya penjelasan yang pasti dari Allah swt.) bahwa mereka adalah para penghuni (neraka) Jahim.

Prof. HAMKA: Tidaklah ada bagi Nabi dan orang-orang yang beriman bahwa memohonkan ampun untuk orang-orang musyrik, meskipun adalah mereka itu kaum kerabat yang terdekat; sesudah jelas bagi mereka bahwa orang-orang itu ahli neraka.

TAFSIR AL-MAHFUZH
*) Tafsir Al-Mahfuzh ini merujuk kepada kitab tafsir utama (tersedia 32 tafsir).
🔐