Rumah Fiqih Indonesia
Jilid : 19 Juz : 10 | At-Taubah : 6
At-Taubah 9 : 6
Mushaf Madinah | hal. 187 | Mushaf Kemenag RI

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ

Kemenag RI 2019: Jika seseorang di antara orang-orang musyrik ada yang meminta pelindungan kepada engkau (Nabi Muhammad), lindungilah dia supaya dapat mendengar firman Allah kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengetahui.
Prof. Quraish Shihab: Dan jika seorang di antara (golongan) orang-orang musyrik meminta perlindungan kepadamu (Nabi Muhammad saw.), maka lindungilah dia supaya dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarlah dia ke tempat yang aman baginya. Itulah (perlakuan yang seharusnya kamu berikan) karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengetahui (risalah kenabian dan tuntunan Ilahi).
Prof. HAMKA: Dan, jika seorang dari orang musyrik itu meminta perlindungan kepada engkau, maka berilah dia perlindungan, sehingga dia mendengar Kalam Allah. Kemudian itu sampaikanlah dia ke tempat keamanannya. Jadi demikian ialah karena sesungguhnya mereka itu adalah suatu kau yang tidak mengetahui.

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
🔐