Rumah Fiqih Indonesia
Jilid : 20 Juz : 10 | At-Taubah : 60
At-Taubah 9 : 60
Mushaf Madinah | hal. 196 | Mushaf Kemenag RI

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Kemenag RI 2019: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Prof. Quraish Shihab: Sesungguhnya zakat-zakat (itu) hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengelolanya, para muallaf, serta untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, orang-orang yang berutang, (orang-orang yang berjuang) pada jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai (suatu ketetapan) yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.
Prof. HAMKA: Sedekah-sedekah itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin dan pengurus-pengurus sedekah itu dan orang-orang yang ditarik hatinya dan untuk melepaskan perbudakan dan orang-orang yang berutang dan pada jalan Allah dan orang-orang perjalanan. (Ialah) sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah adalah Mahatahu, lagi Mahabijaksana.

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
🔐