Rumah Fiqih Indonesia
Jilid : 2 Juz : 1 | Al-Baqarah : 109
Al-Baqarah 2 : 109
Mushaf Kemenag RI hal. 17
Kemenag RI 2019: Banyak di antara Ahlulkitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu setelah kamu beriman menjadi kafir kembali karena rasa dengki dalam diri mereka setelah kebenaran jelas bagi mereka. Maka, maafkanlah (biarkanlah) dan berlapang dadalah (berpalinglah dari mereka) sehingga Allah memberikan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Prof. Quraish Shihab: Banyak di antara Ahlul Kitab menginginkan jika seandainya mereka dapat mengembalikan kamu setelah keimanan kamu kepada kekafiran karena iri hati yang (timbul) dari dalam diri mereka, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka, maafkan dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Prof. HAMKA: Sukalah kebanyakan dari Ahlul Kitab itu kalau (dapat) mereka mengembalikan kamu sesudah iman menjadi kafir, karena dengki dari dalam diri mereka sesudah nyata kepada mereka kebenaran. Maka beri maaflah mereka dan biarkanlah, sehingga Allah menunjukkan kuasaNya. Sesungguhnya, Allah atas tiap sesuatu adalah Mahakuasa.

TAFSIR AL-MAHFUZH
***
وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ

Lafazh wadda (وَدَّ) adalah fi’il madhi dengan keterangan waktu bentuk lampau dari asalnya (وَدَّ - يَوَدُّ)  yang maknanya (تَمَنَّى) berangan-angan. Biasanya angan-angan bukan perkara yang bisa dengan mudah terjadi, lebih dekat ke mimpi. Fi’il mudhari’ ini asalnya dari (يَوْدّدُ) namun karena sulit melafazhkan huruf dal (د) dua kali berturut-turun, maka ditasydidkan saja sehingga berubah menjadi (يَوَدُّ).

Lafazh katsirun (كَثِيرٌ) berarti banyak, maksudnya jumlah mereka bukan hanya satu dua tetapi ada beberapa orang jumlahnya. Meskipun bukan berarti juga jumlahnya amat banyak sehingga menjadi dominan atau mayoritas. Sebab kalau lebih banyak apalagi dominan, maka kata yang digunakan bukan katsir (كَثيْر) melainkan aktsar (أَكْثَر) seperti yang dicontohkan dalam ayat berikut :

مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

Di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS. Ali Imran : 110)

Lafazh ahlil kitab (أَهْلِ الْكِتَابِ) maksudnya para pemeluk agama samawi di masa lalu yang telah diturunkan kepada mereka berbagai kitab suci dari langit. Namun yang masih tersisa dan sampai berjumpa dengan Nabi Muhammad SAW hanyalah Yahudi dan Nasrani. Yahudi mendapat kitab suci Taurat dari Allah SWT, sedangkan Nasrani menerima kitab suci Injil dari Allah SWT.

Namun kalau dikaitkan dengan sirah nabawiyah, secara teknis ayat ini cenderung mengarah kepada orang-orang Yahudi. Sebab orang-orang yahudi memang sudah menempati Madinah atau Yatsrib sejak sebelum kedatangan Nabi SAW hijrah kesana. Sedangkan orang nasrani meskipun termasuk juga sebagai ahli kitab, karena mereka mendapatkan kitab Injil, namun yang lebih banyak mereka justru berdomisili di Mekkah. Padahal ayat ini turun di Madinah, dimana Nabi SAW lebih intens berinteraksi dengan kalangan Yahudi.

Di antara beberapa yahudi Madinah yang dimaksud ayat ini oleh para mufassir disebutkan ada beberapa nama. Az-Zuhri dan Qatadah menyebut Ka’ab bin Al-Asyraf. Sedangkan Ibnu Abbas, Ikrimah dan Said bin Jubair menyebut Huyai bin Akhtab dan Abu Yasir bin Akhtab.

Memang kita sering mendapatkan isyarat dalam Al-Quran bahwa sesungguhnya sikap dari kalangan para pemeluk agama ahli kitab itu tidak bisa diseragamkan. Ada yang kafir dan memusuhi, namun ada yang yang tidak mau masuk Islam tetapi tidak bersikap memusuhi. Dan dari sebagian mereka juga ada yang benar-benar mendapatkan hidayah dan masuk Islam menjadi shahabat nabi sejati.

***
لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا

Lafazh law (لَوْ) makna aslinya : “seandainya”, namun Thahir Ibnu Asyur mengatakan bahwa kedudukannya seperti (أَنْ) yang bersifat mashdariyah, sehingga taqdirnya menjadi (وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أن يَرُدُّونَكُمْ) maknanya : “banyak dari kalangan ahli kitab yang menginginkan agar mereka membuat kamu murtad”.

Lantas kenapa tidak langsung menggunakan (أن) tapi malah menggunakan law (لَوْ), ada yang mengatakan karena semua itu hanya sekedar angan-angan yang berputar di kepala orang-orang yahudi belaka, sedangkan secara fakta di lapangannya tentu tidak mungkin para shahabat itu kembali menjadi kafir.

Lafazh yarudduna-kum (يَرُدُّونَكُمْ) adalah fi’il mudhari’ dari asalnya (رَدَّ - يَرُدُّ) yang artinya “mereka mengembalikan”. Pelakunya adalah para ahli kitab atau yahudi Madinah, sedangkan yang menjadi objek atau maf’ul bihi-nya adalah dhamir kum (كُمْ) yang bermakna kamu atau kalian, maksudnya Nabi SAW dan para shahabat.

Lafazh min ba’di imanikum (مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ) artinya dari setelah keimanan kamu. Maksudnya orang yahudi mengangankan seandainya para shahabat itu kembali lagi saja dari keimanan kepada Nabi Muhammad SAW dan agama Islam.

Lafazh kuffaran (كُفَّارًا) artinya menjadi orang-orang kafir. Lafazh ini  kedudukannya dalam struktur kalimat menjadi maf’ul tsani atau objek kedua. Dalam hal ini maksudnya yahudi ahli kitab berharap agar para shahabat itu kembali lagi ke dalam agama lama mereka sebagai orang kafir.

Yang menarik bahwa orang-orang yahudi memang mengatakan bahwa agama yang dipeluk oleh orang Arab jahiliyah itu sebagai kafir, karena tidak menerima konsep rukun iman, khususnya tentang adanya hari akhir. Padahal kalau dilihat dari kaca mata umat Islam, yang kafir itu bukan hanya bangsa Arab dengan agama warisan nenek moyang, tetapi Yahudi pun kafir juga.

***
حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ

Lafazh hasadan (حَسَدًا) artinya hasad. Lafazh ini menjelaskan kenapa orang yahudi sampai mengangankan agar para shahabat itu kembali menjadi orang kafir memeluk agama warisan nenek moyang, ternyata alasannya karena rasa dengki, iri alias hasad yang berkembang di hati mereka.

Hasad sendiri sebenarnya ada dua macam, yaitu yang bersifat negatif dan hasad yang bersifat positif. Hasad yang berifat negatif itu didefinisikan para ulama dengan ungkapan : keinginan, kesenangan bahkan kepuasan ketika nikmat yang diterima sesama muslim segera dicabut oleh Allah SWT. Tanpa membedakan apakah kenikmatan itu berpindah kepada dirinya atau tidak. Kalau dalam bahasa ungkapan kita hari ini, hasad itu senang lihat orang susah dan susah melihat orang senang.

Dalam bahasa pergaulan orang Betawi, sifat seperti ini juga disebut : sirik. Namun maksudnya bukan menyekutukan Allah, melainkan sirik tanda tak mampu. Sifat seperti ini jelas dicela oleh Allah SWT dalam Al-Quran :

أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۖ

ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? (QS. An-Nisa : 54)

Sedangkan hasad yang positif itu adalah rasa iri bila ada orang yang diberi ketaatan lantas kita pun ingin bisa seperti dia. Contohnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut :

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَيْنِ رَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ

Tidak boleh iri kecuali kepada dua orang. Pertama, iri kepada orang yang telah Allah SWT berikan Al-Quran kepadanya lalu dia menghidupkannya siang dan malam. Kedua, iri kepada seorang yang Allah SWT beri harta lalu dia menginfaqkannya siang dan malam. (HR. Ahmad)[1]

Sedangkan hasad yang positif seperti di atas menurut sebagian kalangan lebih tepat disebut dengan ghibthah (غِبْطَة). ِ Al-Imam Al-Bukhari juga memberi judul bab (الإِغْتِبَاطُ في العِلْمِ والحِكْمَةِ). Dan ada juga yang mengatakan dengan istilah munafasah atau berlomba dalam kebaikan, sebagaimana firman Allah SWT :

وَفِي ذَٰلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ

Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS. Al-Muthaffifin : 26)

Sedangkan lafazh min indi anfusihim (مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ) maknanya : “dari diri mereka sendiri”. Maksudnya bahwa rasa iri hati dan dengki kepada kaum muslimin itu datang begitu saja secara otomatis tanpa berdasarkan logika akal sehat. Jiwa dan hati mereka itulah yang mengarahkan agar mereka melakukan itu. Aslinya tidak ada perintah atau ketentuan seperti itu di dalam ajaran syariat yang turun kepada mereka.

 

[1] Al-Imam Ahmad, Musnad Ahmad, jilid 3 hal. 530

***
مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

Sikap iri hati dan dengki mereka itu ternyata lebih dominan menguasai sikap dan perilaku mereka, ketimbang logika akal sehat bahwa sebenarnya mereka sudah tahu dengan amat jelas kebenaran atas kenabian Muhammad SAW.

Padahal seharusnya mereka ikuti saja kebenaran yang memang jelas-jelas sesuai dengan alur logika akal sehat, bahwa Nabi Muhammad SAW itu memang nabi yang sudah mereka tunggu-tunggu sejak hampir dua ribu tahun lamanya. Imani dan ikuti bahkan bela habis-habisan, tidak penting dari bangsa mana nabi itu, toh Allah SWT menciptakan manusia dari berbagai bangsa, namun semuanya anak-anak Nabi Adam alaihissama. Tidak ada beda antara orang berdarah yahudi atau darah arab, semua sama, yang membedakan hanya imannnya.

Namun begitulah yang terjadi, ternyata iri hati, dengki dan hasad itu bisa meruntuhkan semua logika kebenaran berganti menjadi sikap bermusuhan yang amat menyakitkan. Kelompok yahudi di Madinah itu alih-alih setia kepada perjanjian Piagam Madinah, justru mereka malah menikamkan belati ke lambung teman sendiri dari arah belakang.

***
فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا

Lafazh fa’fuu (فَاعْفُوا) merupakan fi’il amr yang bermakna maafkanlah atau berilah maaf. Secara makna bahasa, maaf didefinisikan sebagai : (ترك المؤاخذة بالذنب) yaitu meninggalkan hukuman atas dosa.

Sedangkan lafazh washfahu (وَاصْفَحُوا) banyak diterjemahkan menjadi : “biarkan saja” atau “berlapang dadalah”. Di dalam Al-Quran kata ini beberapa kali muncul dengan sedikit perbedaan makna, di antaranya bermakna : maafkanlah, seperti ayat berikut :

فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ

Maka maafkanlah (mereka) dengan cara yang baik. (QS. Al-Hijr : 85)

Dan kadang bisa bermakna : berpaling dari, seperti ayat berikut :

فَاصْفَحْ عَنْهُمْ وَقُلْ سَلَامٌ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ

Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka dan katakanlah: "Salam (selamat tinggal)". Kelak mereka akan mengetahui (nasib mereka yang buruk). (QS. Az-Zukhruf : 89)

Ayat ke-109 yang berisi perintah untuk memberi maaf dan berlapang dada atas perilaku kaum yahudi ini oleh beberapa ulama dianggap sebagai ayat yang sudah mansukh, yaitu dari jenis ayat yang teksnya masih termuat di dalam Al-Quran namun hukumnya sudah tidak berlaku. Meskipun demikian, mereka berbeda pendapat terkait ayat mana yang menjadi nasikh atau yang menghapusnya. Sebagian mengatakan bahwa ayat yang menasakhnya adalah surat At-Taubah ayat 5 :

فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (QS. At-Taubah : 5)

Namun ada juga yang mengatakan nasikhnya ayat lain yaitu surat At-Taubah ayat 29, sebagaimana pendapat Ibnu Abbas radhiyallahuanhu.

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At-Taubah : 29)

Abu Ubaidah mengatakan bahwa semua ayat Makiyah terkait dengan kewajiban meninggalkan perang menjadi mansukh dengan ayat-ayat perang. Namun Ibnu Athiyah menolak anggapan ini sebab ayat ini jelas-jelas bukan ayat Makkiyah melainkan ayat Madaniyah. Sebab ayat ini bicara tentang interaksi Nabi SAW dengan orang-orang Yahudi di Madinah.

Yang jadi pertanyaan kemudian : apakah dengan mansukhnya ayat ini dengan ayat-ayat perang, lantas kita wajib membunuh seorang yahudi dan orang kafir sebagaimana teks ayat yang menjadi nasikhnya?

Boleh jadi ada sebagian kalangan yang memanfaatkan ungkapan para ulama bahwa ayat perang telah menasakh ayat-ayat yang melarang perang, misalnya kalangan yang paham beragamanya menganut paham aliran in-toleran, radikalisme dan terorisme. Mereka ini seperti mendapatkan bahan bakar utama untuk menghalalkan pembunuhan nyawa semua orang kafir, bahkan pada titik ekstrimitas tertentu juga menghalalkan darah dan nyawa sesama muslim.

Adanya serangkian aksi-aksi terorisme yang melanda negeri kita umumnya dilandasi dari pembelokan dan pemahaman keliru bahwa ayat-ayat perang menasakh semua ayat perdamaian. Berikut sedikit catatan dari berbagai peristiwa itu :

Tahun 1981

Pada 28 Maret 1981 terjadi pembajakan atas pesawat DC-9 Woyla Garuda Indonesia dari Palembang ke Medan berangkat dari Jakarta. Pembajaknya 5 orang penumpang tapi bersenjata senapan mesin dan granat, dan mengaku sebagai anggota Komando Jihad. Korbannya 1 kru pesawat, 1 tentara komando dan 3 terorisnya tewas. Tokohnya disebut Imron bin Muhammad Zein.

Tahun 1985

  • Bom Candi Borobudur 1985, 21 Januari 1985. Peristiwa terorisme ini adalah peristiwa terorisme bermotif "jihad" kedua yang menimpa Indonesia.

Tahun 2000

  • Bom Kedubes Filipina, 1 Agustus 2000. Bom meledak dari sebuah mobil yang diparkir di depan rumah Duta Besar Filipina, Menteng, Jakarta Pusat. 2 orang tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, termasuk Duta Besar Filipina Leonides T Caday.
  • Bom Kedubes Malaysia, 27 Agustus 2000. Granat meledak di kompleks Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bursa Efek Jakarta, 13 September 2000. Ledakan mengguncang lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta. 15 orang tewas, 90 orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan.
  • Bom malam Natal, 24 Desember 2000. Serangkaian ledakan bom pada malam Natal di beberapa kota di Indonesia, merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya serta mengakibatkan 37 mobil rusak.

Tahun 2001

  • Bom Gereja Santa Anna dan HKBP, 22 Juli 2001. di Kawasan Kalimalang Jatiwaringin, Jakarta Timur, 5 orang tewas.
  • Bom Plaza Atrium Senen Jakarta, 1 Agustus 2001. Bom meledak di kawasan Plaza Atrium, Senen, Jakarta. 6 orang tewas.
  • Bom restoran KFC, Makassar, 12 Oktober 2001. Ledakan bom mengakibatkan kaca, langit-langit, dan neon sign KFC pecah. Tidak ada korban jiwa. Sebuah bom lainnya yang dipasang di kantor MLC Life cabang Makassar tidak meledak.
  • Bom sekolah Australia, Jakarta, 6 November 2001. Bom rakitan meledak di halaman Australian International School (AIS), Pejaten, Jakarta.

Tahun 2002

  • Bom Tahun Baru, 1 Januari 2002. Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bali I, 12 Oktober 2002. Tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina, tidak ada korban jiwa.
  • Bom restoran McDonald's, Makassar, 5 Desember 2002. Bom rakitan yang dibungkus wadah pelat baja meledak di restoran McDonald's Makassar, 3 orang tewas dan 11 luka-luka.

Tahun 2003

  • Bom Kompleks Mabes Polri, Jakarta, 3 Februari 2003, Bom rakitan meledak di lobi Wisma Bhayangkari, Mabes Polri Jakarta. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, 27 April 2003. Bom meledak di area publik di terminal 2F, bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta. 2 orang luka berat dan 8 lainnya luka sedang dan ringan.
  • Bom JW Marriott, 5 Agustus 2003. Bom menghancurkan sebagian Hotel JW Marriott. Sebanyak 11 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami luka-luka.

Tahun 2004

  • Bom Palopo, 10 Januari 2004. Menewaskan empat orang. (BBC)
  • Bom Kedubes Australia, 9 September 2004. Ledakan besar terjadi di depan Kedutaan Besar Australia. 9 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Ledakan juga mengakibatkan kerusakan beberapa gedung di sekitarnya seperti Menara Plaza 89, Menara Grasia, dan Gedung BNI.
  • Ledakan bom di Gereja Immanuel, Palu, Sulawesi Tengah pada 12 Desember 2004.

Tahun 2005

  • Dua Bom meledak di Ambon pada 21 Maret 2005
  • Bom Tentena, 28 Mei 2005. 22 orang tewas.
  • Bom Pamulang, Tangerang, 8 Juni 2005. Bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bali II, 1 Oktober 2005. Bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA's Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.
  • Bom Pasar Palu, 31 Desember 2005. Bom meledak di sebuah pasar di Palu, Sulawesi Tengah yang menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.

Tahun 2009

  • Bom Jakarta, 17 Juli 2009. Dua ledakan dahsyat terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta. Ledakan terjadi hampir bersamaan, sekitar pukul 07.50 WIB.

Tahun 2010

  • Penembakan warga sipil di Aceh Januari 2010
  • Perampokan bank CIMB Niaga September 2010

Tahun 2011

  • Pada 15 Maret hingga 17 Maret 2011 terjadi Teror bom buku di Jakarta kepada tokoh dari berbagai latar belakang dengan mengirimkan paket buku berisi bom. Teror bom buku dimulai pada 15 Maret 2011 yang ditujukan kepada tokoh Jaringan Islam Liberal, Ulil Abshar Abdalla.
  • Bom Cirebon, 15 April 2011. Ledakan bom bunuh diri di Masjid Mapolresta Cirebon saat Salat Jumat yang menewaskan pelaku dan melukai 25 orang lainnya.
  • Bom Gading Serpong, 22 April 2011. Rencana bom yang menargetkan Gereja Christ Cathedral Serpong, Tangerang Selatan, Banten dan diletakkan di jalur pipa gas, namun berhasil digagalkan pihak Kepolisian RI.
  • Bom Solo, 25 September 2011. Ledakan bom bunuh diri di GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah usai kebaktian dan jemaat keluar dari gereja. Satu orang pelaku bom bunuh diri tewas dan 28 lainnya terluka.

Tahun 2012

  • Bom Solo, 19 Agustus 2012. Granat meledak di Pospam Gladak, Solo, Jawa Tengah. Ledakan ini mengakibatkan kerusakan kursi di Pospam Gladak.
  • Bom Grand Indonesia, 17 September 2012. Bom meledak di pasar Food Hall di lantai Basement mall Grand Indonesia, Jakarta. 19 orang terluka dan 4 orang tewas.

Tahun 2013

  • Bom Polres Poso 2013, 9 Juni 2013 dengan target personel polisi yang sedang apel pagi. Bom meledak di depan Masjid Mapolres Poso, Sulawesi Tengah. 1 orang petugas bangunan terluka di tangan sebelah kiri, sementara pelaku bom bunuh diri tewas di tempat.

Tahun 2016

  • Bom dan baku tembak Jakarta, 14 Januari 2016. Ledakan dan baku tembak di sekitar Plaza Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
  • Pada tanggal 5 Juli 2016, ledakan bom bunuh diri meledak di halaman Markas Kepolisian Resor Kota Surakarta, Surakarta, Jawa Tengah. 1 pelaku tewas dan 1 petugas kepolisian luka-luka.
  • Pada 28 Agustus 2016, sebuah ledakan bom bunuh diri terjadi di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Jalan Dr Mansur, Kota Medan, Sumatra Utara. Pelaku mengalami luka bakar, sedangkan seorang pastor mengalami luka ringan.
  • Pada 13 November 2016, sebuah bom molotov meledak di depan Gereja Oikumene Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Empat anak-anak terluka dan satu korban di antaranya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
  • Pada 14 November 2016, sebuah bom molotov meledak di Vihara Budi Dharma, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Tahun 2017

  • Bom Bandung, 27 Februari 2017, sebuah bom panci meledak di Taman Pandawa Cicendo, Bandung. Pelaku diketahui bernama Yayat Cahdiyat alias Dani alias Abu Salam (41) yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) jaringan Bandung Raya.
  • Bom Jakarta, 24 Mei 2017, sebuah bom panci meledak di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Menewaskan 3 polisi dan 2 pelaku dan melukai 14 orang.

Tahun 2018

  • Kerusuhan Mako Brimob, 8-10 Mei 2018, Penyanderaan sejumlah anggota brimob dan densus 88 selama 36 jam oleh 156 Napi Terorisme di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dilaporkan, 5 perwira Polri gugur dan 1 napi teroris tewas, sedangkan 4 perwira Polri luka berat/ringan.
  • Bom Surabaya, 13-14 Mei 2018. Sedikitnya lima belas orang tewas dan puluhan lainnya terluka setelah serangkaian pengeboman bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur. Pada malam harinya, sebuah bom meledak di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo, Jawa Timur. Keesokan harinya, sebuah bom meledak di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada 14 Mei 2018, pukul 08.50 WIB. Semua pelaku yang melakukan rentetan teror bom di Surabaya dan Sidoarjo ini merupakan anggota dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang berafiliasi dengan Negara Islam Irak dan Syam (ISIS).
  • Serangan Mapolda Riau, 16 Mei 2018, Mapolda Riau diserang oleh kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Setidaknya, satu orang polisi gugur, dua orang polisi luka-luka, dan dua jurnalis luka-luka. Empat orang teroris tewas tertembak, sedangkan satu orang teroris yang berperan sebagai pengemudi mobil melarikan diri.
  • Pada 5 Juli 2018, tiga bom meledak di sebuah rumah di Desa Pogar di Bangil di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, melukai anak pelaku, Pemilik bom kabur, tapi istrinya ditangkap polisi.

Tahun 2019

  • Bom Sibolga, 12-13 Maret 2019. 2 orang luka-luka.
  • Pada 10 Oktober 2019, Menkopolhukam Wiranto ditusuk oleh penyerang menggunakan kunai saat kunjungan kerja di Pandeglang, Banten. Seorang polisi juga ditusuk dari belakang. Setelah kejadian itu Polda Banten menangkap pelaku, pelaku terdiri dari satu pria dan satu wanita. Nama pelaku yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dan istrinya Fitri Andriana, diduga terkena ajaran radikal ISIS.
  • Bom Medan, 13 November 2019, 1 pelaku tewas, 6 orang luka-luka.

Tahun 2020

  • Penyerangan Polsek Daha Selatan, 1 Juni 2020. Pelaku membakar mobil patroli dan menewaskan 1 orang petugas kepolisian.
  • Penyerangan di Sigi, 27 November 2020. Sebuah keluarga tewas dibunuh oleh orang tidak dikenal di Lembantongoa, Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah. Mereka ditemukan dalam keadaan tewas mengenaskan sementara tujuh rumah termasuk rumah yang biasa dijadikan tempat peribadahan umat Kristen turut dibakar. Pelaku kemudian diketahui adalah kelompok teroris pimpinan Ali Kalora dari Mujahidin Indonesia Timur.

Tahun 2021

  • Bom bunuh diri di Makassar, 28 Maret 2021. peristiwa ledakan bom pertama di Indonesia dengan sasaran rumah ibadah yang menewaskan 2 pelaku di Gereja Katedral Makassar. Semua pelaku merupakan anggota dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang berafiliasi dengan Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) yang juga melakukan serangkaian teror di Surabaya pada 2018.
  • Penembakan di Mabes Polri, 31 Maret 2021. Pelaku menembak sebanyak 6 kali kepada petugas jaga. Polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku, dan pelaku tewas di tempat.[14]

Tahun 2022

  • Bom bunuh diri di Bandung. Pada 7 Desember 2022, sekitar pukul 8.20 WIB, terjadi insiden pengeboman bunuh diri di Kantor Kepolisian Sektor Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat. Peristiwa ini bermula saat para personel kepolisian melakukan apel pagi, kemudian terdapat seorang pelaku yang berusaha mendekati para personil polisi. Ia sempat dicegah oleh petugas, tetapi ia mengacungkan senjata tajam berupa pisau. Sesaat setelah itu, pelaku meledakkan bom yang merusak markas kepolisian dan beberapa bangunan di sekitarnya.

***

Lantas bagaimana cara kita menjawab dan meluruskan pemahaman keliru dan menyimpang bahwa ayat perang itu menghapus ayat-ayat perdamaian?

Setidaknya ada tiga jawaban yang bisa kita kemukakan untuk menjawab masalah ini :

Pertama

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa Al-Quran memang punya banyak ayat yang terkait dengan perang, namun jangan lupa bahwa di dalam Al-Quran banyak ayat yang justru menganjurkan umat Islam berdamai dengan orang kafir.

Kalau ada ayat yang memerintahkan membunuh semua orang kafir, maka ayat yang justru mengajak berdamai dan hidup bersama dengan non -muslim jumlahnya sangat banyak, bahkan mencapai 100-an ayat lebih.

Kalau kita terima klaim ayat perang itu menghapus seratusan ayat lebih dalam Al-Quran, tentu jadi dahsyat sekali, sebab seolah-olah seratusan ayat itu batal begitu saja dan tidak ada gunanya. Betapa beratnya memvonis ratusan ayat sebagai terhapus hanya dengan satu dua ayat saja. Ini bukan perkata yang mudah, karena menghapus ayat Al-Quran itu bukan perkara yang sederhana.

Kedua

Kita sepakat bahwa adanya ayat yang dinasakh itu memang benar, karena memang sudah ketentuan Allah SWT dalam ayat 106 surat Al-Baqarah. Namun kita juga sepakat bahwa tentang berapa jumlah ayat yang dinasakh dan ayat mana saja yang dinasakh, kita sepakat itu sifatnya ijtihad. Bisa saja para ulama berada pada posisi yang saling berbeda sesama mereka.

Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa yang paling banyak berpendapat adanya ayat mansukh adalah Ibnu Al-Jauzi yaitu sebanyak 246 ayat, namun juga ada Az-Zarqani yang mengatakan bahwa ayat yang dimansukh itu hanya 22 ayat saja, bahkan versi AS-Suyuthi hanya 20 ayat. Dan yang paling sedikit adalah Ad-Dahlawi yang mengatakan bahwa ayat yang mansukh itu hanya 5 ayat saja.

Maka urusan nasakh dan mansukh ini tidak boleh dimainkan secara sembarangan. Jangan hanya gara-gara kita ingin membela sebuah pemikiran, sampai hati kita mengatakan suatu ayat itu mansukh atau terhapus.

Ketiga

Anggaplah kita menerima bahwa ayat yang memerintahkan untuk membunuh semua orang kafir itu menghapus seratusan ayat lainnya, namun kita sepakat bahwa yang dihapus itu hukumnya dan bukan teksnya. Lantas yang dimaksud dengan hukumnya itu apa?

Jawabnya bahwa hukum yang dihapus itu adalah larangan untuk membunuh orang kafir. Dan memang saat itu haram hukumnya angkat senjata kepada orang-orang yahudi, karena saat itu Nabi SAW masih terikat dengan mereka dalam Piagam Madinah. Maka wajarlah kalau Allah SWT melarang untuk langsung main penggal kepala orang-orang yahudi begitu saja, perintahnya justru agar bersabar dan memberi maaf saja dulu.

Lantas ayat yang disebut menghapus atau menasakh itu membuat hukumnya jadi membolehkan dan bukan mewajibkan. Dan konsekuensi dari membolehkan itu berbeda jauh sekali dari mewajibkan. Inilah titik yang paling krusial dari urusan nasikh mansukh ini namun sering disalah-pahami.

Para teroris yang sukanya main bunuh nyawa orang itu keliru memahami, dikiranya ayat perang yang menasakh ayat tentang menjaga hubungan itu mewajibkan kita main bunuh orang dan bahwa semua orang itu halal darahnya. Jelas ini pemahaman yang amat jauh menyimpang dari semangat Al-Quran itu.

Padahal kalaupun ayat itu menghapus ayat lain, bukan berarti ayat mewajibkan kita membunuh orang kafir seenaknya. Kita hanya dibolehkan membunuh mereka, tentu dalam konteks peperangan yang syar’i, sebagaimana kenyataan di masa kenabian dulu bahwa halalnya darah yahudi itu terjadinya dalam format sebuah perang dalam arti perang yang yang sah.

Dalam Islam, membunuh nyawa manusia itu dosa besar, bahkan meski pun nyawa itu milik seorang yahudi kafir sekalipun. Dan kalaupun pada akhirnya Nabi SAW bisa membunuh Yahudi, kejadiannya hanya dalam peperangan yang syar’i, bukan asal bunuh seenaknya.

Sedangkan yang dilakukan oleh teroris itu jusru keliru besar, sebab yang jadi korbannya malah sesama pemeluk agama Islam sendiri. Korbannya justru sesama umat Nabi Muhammad SAW, yang sama-sama beriman kepada Allah dan hari akhir serta menjadikan Al-Quran sebagai kitab sucinya.

Kalau pun dibenarkan adanya pembunuhan dengan sesama muslim, tidak mungkin dibolehkan dilakukan dalam sebuah peperangan atau aksi-aksi anarkis dan terorisme seperti peledakan bom. Menghilangkan nyawa seorang muslimin hanya dibenarkan lewat salah satu dari tiga kemungkinannya, sebagaimana Nabi SAW sebutkan dalam salah satu haditsnya bahwa halalnya darah seorang muslim itu hanya lewat tiga pintu saja, yaitu :

لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلّا اللهُ وأنِّي رَسُولُ اللهِ، إلّا بِإحْدى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزّانِي، والنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، والتّارِكُ لِدِينِهِ المُفارِقُ لِلْجَماعَةِ

tidak halal darah seorang muslim kecuali lewat salah satu dari tiga cara, yaitu hukum qishash, rajam pezina dan orang murtad.(HR. Muslim)[1]

Di luar dari tiga pintu itu jelas-jelas tidak halal darah seorang muslim, seharusnya tidak boleh dibunuh, apapun alasannya. Namun kenapa para teroris itu sampai merasa benar sendiri dan membunuh banyak nyawa sesama muslim? Disinilah letak fatalnya pemikiran mereka.

Pertama, sejak awal mengkafirkan sesama muslim, padahal keislaman seseorang tidak bisa runtuh begitu saja kecuali setelah disidangkan dengan resmi di sebuah mahkamah syar’iyah. Kedua, kalau pun seorang muslim dijatuhkan vonis kafir oleh hakim, maka tidak otomatis halal darahnya.

Namun dalam pandangan keliru para terorits, kelompok mereka itulah yang paling berhak utuk menjadi hakim dan merasa berhak menjatuhkan vonis kafir kepada siapapun yang mereka benci dari sesama saudara muslim. Lalu mereka merasa berkewajiban mentuk menjatuhkan eksekusi mati orang-orang yang mereka anggap telah murtad dari agama Allah. Maka serangkaian aksi terorisme itu akhirnya terjadi.

 

[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Qasamah wal Muharibin wal Qishash wa-diyat, jilid 3 hal. 1303

***
حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ

Perintah untuk bersabar dan memberi maaf sebenarnya ada batas waktunya, maka Allah SWT menyebutkan : “sampai Allah SWT datangkan perintahnya nanti”.

Dan pada akhirnya apa yang Allah SWT janjikan, yaitu dihalalkan perang angkat senjata melawan kaum yahudi di Madinah itu terjadi juga. Walaupun teknisnya tidak terjadi secara sekaligus, melainkan bagian per bagian. Sebab ternyata orang-orang yahudi itu sendiri terpecah satu sama lain, maka pensikapannya dilakukan oleh Nabi SAW secara kelompok per kelompok dari Yahudi.

Kita bisa urutkan berbagai perang yang terjadi antara kaum muslimin dengan pihak yahudi di masa kenabian, yaitu secara berturut-turut sebagai berikut :

1. Tahun Kedua : Perang Bani Qainuqa’

Perang Bani Qainuqa' yang terjadi pada tahun kedua hijriyah, tepatnya bulan Syawwal setelah nabi SAW memenangkan Perang Badar. Perang Bani Qainuqa’ ini menjadi sangat bersejarah karena menjadi  momentum awal mula terjadi permusuhan antara pihak muslimin dengan kelompok Yahudi di Madinah.

Yahudi Bani Qainuqa begitu percaya diri terhadap kaum muslimin karena mereka terdiri dari para tukang pandai besi dan emas; banyak alat-alat logam dan senjata di sekitar mereka (persenjataannya lengkap). Mereka pun memiliki tentara berani yang berjumlah 700 orang, 400 diantaranya berbaju zirah.

2. Tahun Keempat : Bani Nadhir

Pada tahun keempat giliran Bani Nadhir yang diusir dari Madinah, kejadiannya pada tahun keempat hijriyah. Dasarnya karena kelompok Yahudi Bani Nadhir terbukti mengkhianati sekaligus melanggar perjanjian Piagam Madinah. Maka secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah disepakati sebelumnya, mereka pun diusir dari Madinah.

Di dalam Al-Quran, kisah pengusiran mereka diabadikan menjadi nama surat yang ke-59 yaitu Surat Al-Hasyr .

هُوَ الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِنْ دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ

Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. (QS. Al-Hasyr : 2)

3. Tahun Kelima : Bani Quraidhah

Pada tahun kelima pecah Perang Khandaq, Madinah dikepung oleh 10.000 pasukan Arab, terdiri dari 4.000-an orang dari kelompok musyrikin Mekkah dan 6.000-an lagi dari musyrikin Ghathafan dan banyak kabilah arab kecil-kecil. Boleh jadi nama Ahzab yang bermakna banyak kelompok itu diambil dari banyaknya suku dan kabilah Arab yang berhimpun menjadi satu.

Namun siapakah aktor intelektual di balik semua konspirasi jahat ini? Tidak lain adalah yahudi, khususnya Bani Quraidhah. Mereka ini orang kaya, duitnya berlimpah tidak terhitung lagi. Sumber kekayaannya adalah kerajaan perkebunan kurma di Khaibar. Mereka sepakat akan menginfaq-kan hasil panen kurma selama setahun demi membiayai semua kelompok Arab yang bersedia menghunus pedang membungi hangus Madinah.

Karena itulah ketika Nabi SAW dan para shahabat mengira perang telah berakhir dengan bubarnya 10.000 pasukan yang berkemah di gurun pasir, Jibril bergegas menghadang dan mengatakan bahwa perang masih belum selesai. Biang keladinya yaitu Bani Quraidah harus dihabisi juga ke akar-akarnya.

Benteng Yahudi Bani Quraizhah dikepung dan akhirnya vonis dijatuhkan. Untuk memberikan keputusan atas para pengkhianat ini, Nabi SAW menyerahkannya kepada Sa’ad bin Muadz yang merupakan sekutu Bani Quraizhah. Maka hukumannya adalah sembilan ratus orang (sebagian mengatakan 600 orang) dipenggal kepalanya dan dimasukkan ke dalam parit yang sudah disiapkan sebelumnya.

Ibnu Ishaq meriwayatkan sebagaimana dituturkan Ibnu Hisyam, bahwa semua laki-laki Bani Quraizhah diperintahkan masuk ke dalam lubang-lubang di tanah yang sudah digali sebelumnya. Satu per satu mereka digiring ke sana untuk dipenggal kepalanya dan langsung dipendam saat itu juga.

4. Tahun Ketujuh : Perang Khaibar

Pada tahun ke tujuh hijriyah, Allah SWT memberikan kemenangan kepada Nabi SAW dengan dikuasainya kebun-kebun kurma di Khaibar. Dengan kekuatan 1.600 orang pasukan bergerak menuju ke Khaibar yang berjarak kurang lebih tiga hari perjalanan.

Dan kala fajar menyingsing pada saat penduduknya masih terlelap dalam buaian dini hari, pasukan muslimin tiba-tiba sudah mengepungnya. Benteng-benteng Khaibar yang awalnya mereka jadikan sebagai tempat perlindungan, dikepung sehingga orang-orang di dalamnya tidak bisa berkutik sehingga akhirnya mereka semua bisa dilucuti satu per satu.

Satu hal yang cukup menarik ternyata selama ini berbagai macam perlawanan yang dilancarkan pihak yahudi rupanya selalu saja terjadi karena ada sumber dananya serta ada yang mendanai. Di zaman sekarang ini dikenal dengan istilah bohir.

Rupanya para yahudi petani kurma di Khaibar itulah yang menjadi bohir-bohir kelas kakap. Perang Khaibar yang berakhir dengan dirampasnya perkebunan kurma milik bohir-bohir yaudi itu menandai berakhirnya berbagai macam konspirasi yahudi Madinah. Begitu sumber dananya diputus, mati pula segala macam perlawanan kaum yahudi saat itu.

Namun satu hal yang juga patut dicatat, meski kebun-kebun kurma itu sudah dirampas dari tangan Yahudi, namun dalam kenyataannya skill bertani kurma itu bukan hal yang bisa dikuasai dengan cara yang singkat.

Oleh karena itu meski sudah bukan lagi menjadi pemilik, petani kurma Yahudi Khaibar itu tetap dipekerjakan di kebun-kebun kurma. Kebijakan itu langsung ditetapkan oleh Nabi SAW mengingat tidak semua orang Arab lantas pandai bertani kurma. Ada hadits yang terkenal disabdakan oleh Beliau, yaitu  kalian lebih mengerti urusan dunia kalian (أنتم أعلم بأمور دنياكم).

Bedanya, kalau dulu mereka sebagai pemilik, kali ini mereka sebagai buruh tani. Hasil kekayaan penjualan kurma jadi milik kaum muslimin.

***
إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Penutup ayat ini sangat punya kemiripan dengan penutup ayat 106, yaitu pernyataan bahwa Allah SWT Maha Kuasa atas segala sesuatu. Perbedaannya kalau di ayat 106 disampaikan dengan cara retoris : Tidakkah kamu tahu bahwa Allah SWT itu Maha Kuasa atas segala sesuatu?”, sedangkan di ayat ini pernyataan disampaikan dengan tegas tanpa lewat pertanyaan retoris : “Sesungguhnya Allah SWT itu Tuhan yang Maha Kuasa atas segala sesuatu”.

Dalam hal ini kekuasaan Allah SWT itu terkait bahwa Allah SWT berkuasa untuk mengantisipasi dari sikap iri hati, hasad dan dengki pihak yahudi agar tidak akan bisa mencelakakan Nabi SAW dan para shahabat. Dan Allah SWT juga amat berkuasa misalnya untuk mereka sadar dan bertaubat serta berhenti dari membenci Nabi SAW, atau juga Allah SWT berkuasa untuk menjadikan mereka masuk neraka dengan sikap-sikap mereka.

*) Tafsir Al-Mahfuzh ini merujuk kepada kitab tafsir utama (tersedia 32 tafsir).
🔐