Kemenag RI 2019:Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. Prof. Quraish Shihab:Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Dan tentu hamba sahaya wanita mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hati kamu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik laki-laki (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Dan tentu hamba sahaya lelaki mukmin lebih baik dari lelaki musyrik, walaupun dia menarik hati kamu. Mereka (orang-orang musyrik) mengajak (kamu dan anak-anak kamu) ke neraka, sedangkan Allah mengajak (kamu dan siapa pun menuju amal-amal yang dapat mengantar) ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Dia menjelaskan ayat-ayat (tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan)-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Prof. HAMKA:Dan janganlah kamu kawini perempuanperempuan musyrik sehingga mereka beriman. Dan, sesungguhnya seorang hamba perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan (merdeka) yang musyrik, walaupun (kecantikan) menarik hatimu. Dan, janganlah kamu kawinkan orang-orang laki-laki yang musyrik sehingga mereka beriman. Dan, sesungguhnya seorang budak laki-laki yang beriman lebih baik dari seorang laki-laki musyrik, walaupun kamu tertarik padanya. Mereka itu adalah mengajak kamu kepada neraka, sedang Allah mengajak kamu kepada surga dan maghfirah, dengan izin-Nya. Dan, dijelaskan-Nya ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka ingat.
Ayat ke-221 ini sudah beda tema pembahasan dengan ayat ke-220 sebelumnya. Di ayat ini Allah SWT menjelaskan haramnya menikahi wanita musyrikah, kecuali setelah menyatakan diri beriman.
Lalu kebolehannya berpindah kepada budak yang beriman. Dimana dikatakan lebih baik menikahi budak wanita dari pada menikahi wanita merdeka yang belum menyatakan diri masuk Islam. Dan sebaliknya, tidak boleh menikahkan laki-laki merdeka yang belum beriman. Lebih baik menikahkan laki-laki budak.
As-Suddi mengatakan bahwa ayat ini turun terkait dengan shahabat bernama Abdullah bin Rawahah yang menyesal karena menyiksa seorang budak wanita hitam miliknya. Dia mendatangi Nabi SAW dan menceritakan tentang budaknya itu. Nabi SAW pun bertanya tentang keadaan si budak perempuan. Abdullah bin Rawahah menjelaskan bahwa sebenarnya budaknya itu rajin puasa, shalat, membaguskan wudhu’nya, sudah bersyahadat. Nabi SAW berkata bahwa budaknya itu wanita mukminah. Abdullah bin Rawahah kemudian berkata,”Saya akan bebaskan dia lalu saya akan menikahinya”. Maka dia pun melakukannya. Namun banyak orang mencelanya. Maka turunlah ayat ini.
Menurut para mufassir, latar belakang turunnya ayat ini adalah ketika ada seorang laki-laki dari kalangan shahabat yang sangat mencintai calon istrinya, namun sayangnya dia masih belum lagi mau menyatakan diri masuk Islam, alias masih kafir. Shahabat nabi yang dimaksud bernama Martsad Al-Ghanawi, atau Martsad bin Abi Marstad. Nama aslinya adalah Kannaz bin Hushain Al-Ghanawi.
Tentu hukum menikahkan budak laki dan budak perempuan ini masalah yang sulit dijelaskan di masa kita hidup, yaitu 15 abad kemudian sejak Al-Quran ini diturunkan. Kala itu manusia masih hidup dengan sistem perbudakan legal dan sah, bahkan syariat samawi pun ikut juga mengaturnya. Seakan perbudakan itu dibenarkan dalam syariat Islam. Dan masalah budak ini memang masalah yang cukup unik kalau dibahas di zaman kita, karena fenomenanya sudah tidak ada lagi.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ
Lafazh la tankihu (وَلَا تَنْكِحُوا) adalah fi’il nahi yang intinya melarang untuk melakukan sesuatu, yaitu menikahi atau menikahkan. Sedangkan al-musyrikat (الْمُشْرِكَاتِ) adalah isim fail dalam bentuk jamak muannats salim, yang asalnya dari kata dasar (أَشْرَكَ – يُشْرِكُ). Artinya : wanita-wanita yang musyrik.
Secara makna harfiyah, musyrik adalah orang yang melakukan tindakan syirik. Dan bentuk-bentuk syirik itu luas sekali, mulai dari menyembah berhala hingga riya’, pamer, ingin dipuji dan sejenisnya pun masuk dalam kategori syirik, yaitu syirik kecil. Nabi SAW bersabda :
Sesungguhnya yang paling kukhawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik kecil.” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik kecil, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Riya’. (HR. Ahmad).
Namun tentu saja yang dimaksud dengan wanita musyrik bukan sekedar wanita yang suka pamer, riya dan gemar pujian. Yang dimaksud dengan wanita musyrik di ayat ini adalah : wanita yang belum mengucapkan dua kalimat syahadat, belum menyatakan diri beriman kepada Allah SWT dan risalah kenabian Muhamamd SAW. Dengan kata yang lebih sederhana, wanita yang masih kafir dan belum jadi muslim.
Lantas kenapa ayat ini tidak langsung menyebut ‘wanita kafir’ saja? Kenapa harus menggunakan istilah wanita musyrik?
Jawabannya karena istilah syirik dan musyrik di dalam Al-Quran kebanyakannya memang berkonotasi sebagai ungkapan agama di luar Islam, yang sifatnya bukan agama samawi.
Untuk lebih jelasnya perbedaan itu bisa kita baca dalam surat Al-Bayyinah.
Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata, (QS. Al-Bayyinah : 1)
Ayat pertama surat Al-Bayyinah ini menjelaskan dengan terang ada dua jenis kafir atau agama di luar Islam, yaitu agama ahli kitab dan agama syirik.
1. Agama Ahli Kitab
Agama ‘ahli kitab’ adalah agama yang asalnya dari Allah SWT, karena itu mereka masih mengaku punya kitab suci dari Allah SWT. Namun mereka justru mengingkari kitab suci terakhir yaitu Al-Quran, juga mengingkari kenabian Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Dengan keingkaran itu, meski masih menyandang status ‘ahli kitab’, posisi mereka bukan muslim alias kafir.
Di masa kenabian dulu, mereka yang termasuk di dalamnya adalah keturunan Bani Israil yang mengaku sebagai pengikut Nabi Musa alias yahudi. Di masa itu kebanyakan pemeluk agama Yahudi tinggal di Madinah bersama-sama Nabi SAW dan kaum muslimin.
Selain pemeluk agama yahudi, yang juga termasuk ahli kitab di masa kenabian adalah mereka yang mengaku sebagai pengikut Nabi Isa alias kaum nasrani. Kaum nasrani ini di negeri Arab tidak terlalu banyak, namun ketimbang di Madinah, mereka justru lebih banyak terdapat di Mekkah. Beberapa nama seperti Waqarah bin Naufal yang merupakan sepupu Khadijah disebut-sebut sebagai pemeluk nasrani di Mekkah.
2. Agama Syirik
Agama syirik adalah agama yang tidak lagi mengakui adanya kitab suci samawi, juga tidak mengakui adanya para nabi dan rasul, bahkan mereka juga ingkar tentang adanya kehidupan akhirat.
Di masa kenabian dulu, mereka yang termasuk dalam kategori pemeluk agama syirik adalah bangsa Arab pada umumnya. Al-Quran terbiasa menyebut mereka sebagai musyrikin.
Status mereka bukan muslim, karena mereka kafir dan ingkar kepada agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, bahkan sampai tega mengusir, mengintimidasi, menyiksa bahkan sampai membunuh pemeluk Islam dari Mekkah. Padahal mereka masih keluarga terdekatnya sendiri.
Ketika ayat ke-221 menyebut wanita musyrikah maksudnya tidak lain para wanita kafir dari kalangan bangsa Arab jahiliyah di masa itu, yang statusnya memang kafir. Maksudnya bukan orang Islam yang terkadang terjebak dengan praktik berbau syirik seperti suka percaya dengan ramalan bintang dan zodiak, atau percaya kepada dukun, sihir dan sejenisnya.
Walaupun percaya kepada hal-hal semacam itu terlarang, namun tidak sampai membuat pelakunya murtad, keluar dari Islam dan diberi status kafir.
حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
Lafazh hatta yu’minna (حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ) merupakan pengecualian, bahwa pada dasarnya diharamkan laki-laki muslim menikah dengan wanita kafir, tetapi bila manakala wanita itu sudah menyatakan diri masuk Islam, maka hukumnya menjadi boleh.
Lantas bagaimana caranya untuk bisa menjadi muslim?
Syaratnya simpel dan sederhana, yaitu hanya dengan mengikrarkan dua kalimat syahadat, bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah nabi utusan Allah. Dengan demikian maka jadilah sudah dia wanita muslimah halal untuk dinikahi oleh laki-laki muslim.
Adapun masalah kualitas keislaman dan juga seberapa tinggi keimanannya, secara hukum fiqih tidak menjadi hambatan untuk sahnya sebuah pernikahan.
Kalau pun ada himbauan, tentu sifatnya sekedar added value alias nilai tambah saja. Tentu akan jauh lebih berkualitas sebuah pernikahan manakala seorang laki-laki muslim menikahi wanita muslimah yang dasar-dasar keagamaannya sudah paten dan standar. Tidak perlu lagi harus mengajarkan shalat, membaca Al-Quran, apalagi tata cara menjalankan ibadah ritual yang sebenarnya cukup njelimet.
Apalagi kalau bisa sampai menikah dengan wanita muslimah yang secara edukasi keislaman sudah sampai level berkualitas, maka pekerjaan suami akan jauh lebih mudah. Tidak perlu lagi harus repot memberi motivasi, kuliah atau pun nasehat ini dan itu. Toh istrinya memang sudah paham semua itu.
وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ
Lafazh wa-la-amatun (وَلَأَمَةٌ) terdiri dari tiga unsur, yaitu huruf wawu (وَ) yang berarti : dan, lalu huruf lam (لَـ) yang berarti ta’kid atau penguatan. Sedangkan lafazh amatun (أَمضةٌ) sendiri artinya budak wanita. Dan lafazh mu’minatun (مُؤْمِنَةٌ) artinya yang beriman, atau sederhananya “ yang beragama Islam”.
Di masa kenabian pada abad ketujuh masehi, umat manusia masih berada dalam sistem hukum yang mengakui perbudakan secara resmi. Tidak ada satupun peradaban di masa itu yang tidak ada budaknya, tidak terkecuali bangsa Arab, termasuk juga negeri-negeri Islam.
Ada begitu banyak hukum yang terkait dengan perbudakan kita temukan pembahasannya di dalam Al-Quran. Tentunya buat kita yang hidup di masa sekarang, rasanya agak sulit menerima fakta adanya ayat Al-Quran yang mengatur hukum perbudakan. Beberapa di antarnya adalah :
1. Halalnya Menyetubuhi Budak Wanita
Seorang tuan yang memiliki budak wanita, hukumnya dibolehkan untuk menyetubuhi budak wanitanya, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Mu’minun berikut ini :
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. (QS. Al-Mu;minun : 5-6)
2. Budak Salah Satu Dari 8 Asnaf
Di dalam surat At-Taubah ayat ke-60 ada disebutkan tentang penerima zakat yang dibatasi hanya 8 asnaf saja, salah satunya adalah untuk membebaskan budak.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan. (QS. At-Taubah : 60)
3. Denda Menzhihar Istri
Di dalam Al-Quran ada beberapa kesalahan yang cara menghapusnya dengan cara membebaskan budak, antara lain seperti seorang suami yang terlanjur menzhihar istrinya. Bila dia ingin mencabut zhiharnya itu, Allah SWT perintahkan untuk membebaskan budak terlebih dahulu.
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. (QS. Al-Mujadilah : 3)
4. Denda Membunuh Karena Keliru
Seorang yang membunuh nyawa karena keliru atau yang diistilahkan dengan al-qatlul-khatha’ (القتل الخطأ), maka didenda dengan cara membebaskan budak.
Dan siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya. (QS. An-Nisa : 92)
5. Denda Melanggar Sumpah
Sumpah dengan menggunakan nama Allah apabila dilanggar, maka dendanya ada beberapa, namun salah satunya adalah membebaskan budak.
maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. (QS. Al-Maidah : 89)
Yang menarik untuk dikaji adalah bagaimana kita membaca, memahami dan mempraktekkan ayat-ayat terkait perbudakan di atas, padahal kita sekarang hidup di era yang sudah bebas 100% dari perbudakan resmi.
Misalnya Al-Quran menghalalkan seorang tuan untuk menyetubuhi begitu saja budak wanita, tanpa harus dinikahi, tanpa mahar, tanpa ijab kabul, tanpa disaksikan dua orang laki-laki muslim dan juga tanpa wali. Bahkan bila budaknya sampai hamil dan melahirkan, anaknya bukan termasuk anak zina. Dia anak halal 100%.
Bagaimana kita membayangkan hal itu terjadi pada diri Nabi Muhammad SAW, yang menerima hadiah dari Raja Mesir Al-Muqauqis, dua orang budak wanita bernama Maria dan Sirin. Nabi SAW pun menyetubuhi budak wanita pemberian raja dan dari hasil hubungan seksual itu Maria pun hamil hingga melahirkan anak bernama Ibrahim.
Mungkin sebagian kita akan mengatakan bahwa kejadian semacam itu hanya terjadi di masa lalu, yaitu di zaman masih ada perbudakan. Di masa sekarang hal semacam itu tidak mungkin terjadi karena budaknya sudah tidak ada.
Masalahnya belum selesai, sebab Al-Quran yang hukumnya tetap abadi hingga akhir zaman malah memerintahkan kita memberi harta zakat kepada budak. Lalu apa yang harus kita lakukan kepada asnaf ke-5 yaitu wa fir-riqab (وَفِي الرِّقَابِ) yang maksudnya adalah : dalam rangka membayar harga pembebasan budak? Apakah kita skip saja penggalan ayat itu? Atau kita carikan qiyas atas budak di masa sekarang? Tentu ini jadi bahan diskusi yang tidak selesai-selesai.
Dan manakala kita buka kitab-kitab hadits dan kitab-kitab fiqih, maka bab terkait perbudakan itu cukup banyak dan sangat rinci sekaligus sangat detail. Uniknya banyak dari kita yang tidak tahu hukumnya. Misalnya bahwa budak itu tidak wajib shalat Jumat, tidak wajib berzakat dan tidak wajib berhaji.
Maka bab-bab terkait perbudakan biasanya kita lewatkan begitu saja. Lantas bagaimana dengan perbudakan dalam Al-Quran, bolehkah kita skip dan lewatkan begitu saja ayat-ayat Al-Quran terkait perbudakan?
خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ
Lafazh khairun (خَيْرٌ) artinya lebih baik, atau bisa juga maknanya baik saja. Namun dalam hal ini yang lebih tepat maknanya adalah : “lebih baik”.
Sedangkan makna musyrikah (مُشْرِكَةٍ) secara bahasa adalah wanita yang melakukan perbuatan syirik, namun maksudnya bukan sekedar melakukan perbuatan syirik, tetapi lebih dari itu, dia adalah wanita yang seperti yang sudah dijelaskan di atas, adalah wanita non-muslim, atau wanita kafir, dimana secara resmi agamanya bukan Islam.
Maka kalau digabungkan semuanya menjadi : sungguh menikahi seorang budak wanita yang beragama Islam itu lebih baik dari pada menikahi wanita menikahi wanita merdeka dan terhormat tetapi agamanya bukan Islam.
Halalnya Menikahi Wanita Ahli Kitab
Ketika Allah SWT mengharamkan laki-laki muslim menikahi wanita musyrikah, ada terkandung ketentuan bahwa jenis kekafirannya hanya sebatas bila wanita itu kafir musyrik, sedangkan bila wanita itu kafirnya kafir ahli kitab, seperti wanita yahudi atau wanita nasrani tidak termasuk yang haram untuk dinikahi. Para ulama sudah mencapai titik ijma’ tentang halalnya ketentuan ini, kecuali ada pendapat yang menyendiri yang konon diriwayatkan dari Ibnu Umar :
Allah SWT telah mengharamkan menikah dengan wanita musyrik. Dan Aku tidak tahu ada yang lebih musyrik dari wanita yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Nabi Isa.
Namun apa yang dikatakan oleh Ibnu Umar ini tidak sampai menjadikan para ulama mengharamkan menikahi wanita ahli kitab. Sebab faktanya banyak dari para shahabat menikahi dengan mereka. Mana mungkin para shahabat yang mulia itu berani menikahi wanita ahli kitab kalau hukumnya haram?
Memang benar bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu pernah memerintahkan beberapa shahabat untuk menceraikan istri-istri mereka yang dari kalangan ahli kitab. Salah satunya Hudzaifah ibnul Yaman yang punya istri seorang yahudi. Umar mengiriminya surat yang tegas berbunyi : “Jangan kamu letakkan suratku ini kecuali setelah kau jatuhkan talak pada istrimu yang ahli kitab itu”.
Namun Hudzaifah tidak terima diperintah seperti itu, meskipun Umar atasannya sendiri. Dia balas surat dari Umar dengan sebuah bantahan,”Apakah Anda mengklaim bahwa menikahi wanita ahli kitab itu haram?”.
Umar pun membalas surat itu dengan jawaban bahwa dirinya tidak mengharamkan, tetapi semua itu tuntutan dari para wanita muslimah yang cemburu karena banyak laki-laki muslim malah menikahi wanita ahli kitab.
Masih Adakah Ahli Kitab Hari Ini?
Masalahnya kini tinggal kita perlu menjawab pertanyaan, siapakah yang dimaksud dengan ahli kitab hari ini? Apakah orang-orang yahudi dan nasrani hari hari ini masih termasuk ke dalam kategori ahli kitab, ataukah hanya terbatas pada yahudi dan nasrani di masa lalu saja?
Dan apakah yahudi dan nasrani itu hanya merujuk kepada suatu ras atau bangsa tertentu saja, ataukah orang-orang di luar bangsa tertentu bisa juga dimasukkan ke dalam kategori yahudi dan nasrani.
Pertanyaan ini sangat fundamental dan paling sering diperselisihkan para ulama. Dan perbedaan ini menjadi dua kutub utama, yaitu antara mereka yang mengatakan bahwa ahli kitab sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, dan mereka yang mengatakan bahwa keberadaan ahli kitab masih ada.
Dengan kata lain, ada pendapat yang mengatakan bahwa yahudi dan nasrani di zaman kita sekarang ini sudah bukan lagi ahli kitab. Dan ada pendapat yang sebaliknya, yaitu mereka yang berpendapat bahwa yahudi dan nasrani di zaman kita sekarang ini tetap termasuk ahli kitab.
1. Pendapat Bahwa Ahli Kitab Sudah Tidak Ada
Kita mulai dari pendapat mereka yang mengatakan bahwa ahli kitab sudah tidak ada lagi di masa sekarang. Atau dengan kata lain, orang-orang yahudi dan nasrani yang kita kenal sekarang ini, bukan termasuk dalam kategori ahli kitab sebagaimana yang dimaksud di dalam surat Al-Maidah ayat 5 di atas.
Ada beberapa alasan yang mereka kemukakan, di antaranya yang paling kuat adalah :
a. Sudah Menyimpang
Dalam pandangan mereka, orang-orang yahudi dan nasrani yang hidup di zaman kita sekarang ini dianggap sudah menyimpang jauh dari fundamental agama mereka yang asli.
Agama yang dianut oleh yahudi di masa sekarang dianggap bukan agama yang dibawa oleh Nabi Musa alaihissalam. Demikian juga, agama yang dianut oleh umat Kristiani saat ini, dianggap bukan lagi agama yang dibawa oleh Nabi Isa alaihissalam.
Dan penyimpangan itu bukan pada masalah yang sifatnya cabang atau furu'iyah, melainkan justru terjadi pada esensi dan bagian yang paling fundamental dari agama itu, yaitu prinsip dalam konsep ketuhanan.
Nabi Musa dan Nabi Isa alaihimassalam adalah nabi yang membawa agama tauhid, yang intinya mengesakan Allah dan menganggap selain Allah adalah makhluk. Namun para ahli kitab di masa berikutnya, baik yahudi mau pun nasrani, keduanya sama-sama mengganti elemen paling dasar dari agama yang kini mereka anut, yaitu menjadi agama politheis, sebagaimana prinsip dasar agama-agama paganis di Eropa.
Polithies adalah agama yang menganut prinsip bahwa tuhan itu menjalankan kekuasaannya secara kolektif atau bersama-sama. Pendeknya, tuhannya bukan hanya satu, melainkan dia bersekutu atau berserikat dengan tuhan-tuhan lain, meski derajatnya lebih rendah dari tuhan yang utama.
Orang-orang yahudi telah mengubah status Nabi Uzair menjadi tuhan, atau masuk ke dalam derajat ketuhanan dalam posisi sebagai anak tuhan.
Demikian juga orang-orang nasrani mengatakan bahwa Nabi Isa itu masuk ke dalam jajaran orang suci yang paling tinggi, sehingga kemudian ditahbiskan menjadi anak tuhan.
Di tahun 381 masehi, para pembesar umat Nasrani mengadakan Sidang Konsili (Konstantinopel I). Dari sidang itu kemudian untuk pertama kali ditetapkan bahwa ketuhanan itu sama dengan satu, dan satu sama dengan tiga. Jadi 1 sama denga 3 dan 3 sama dengan 1. Kebijakan Trinitas (tatslist) ini ditetapkan oleh konstantinopel I sebagai perkembangan dari Konsili Nikea 325 M.
Logika yang digunakan adalah kalau tiga berkumpul dalam sesuatu yang satu, yang meliputi semua unsurnya, maka jadilah ia disebut satu. Contohnya adalah rokok kretek, yang mempunyai tiga unsur, yaitu kertas, cengkeh dan tembakau. Unsur-unsur itu tidak boleh disebut sebagai saling memiliki karakter, mustahil dikatakan bahwa kertas memiliki karakter rokok, atau tembakau memiliki karakter cengkeh. Setiap unsur memiliki karakternya sendiri-sendiri, yang menjadi kekhususannya.
Dengan penyimpangan yang sangat jauh itu, agama monothis diubah haluannya menjadi agama polytheis, maka sebagian kalangan mengatakan bahwa baik yahudi maupun nasrani, sama-sama telah kehilangan jati diri yang paling asli dari agama mereka. Karena itu kedua agama itu dianggap sudah bukan lagi agama yang asli dan original, sehingga tidak lagi berhak menyandang status : ahli kitab.
b. Ras dan Darah
Sebagian kalangan yang menolak yahudi dan nasrani sebagai ahli kitab berdalil bahwa istilah ahli kitab itu mengacu hanya kepada Bani Israil sebagai kaum, bangsa atau ras, bukan sebagai religi yang bisa dipeluk oleh siapa saja.
Hal itu dikuatkan dengan mengingat bahwa di masa lalu, Allah SWT memang menurunkan agama hanya kepada bangsa-bangsa tertentu saja. Dimana para nabi pun diutus hanya kepada kaum atau bangsanya saja. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
Tiap-tiap umat mempunyai rasul, maka apabila telah datang rasul mereka, diberikanlah keputusan antara mereka dengan adil dan mereka tidak dianiaya. (QS. Yunus : 47)
Di masa lalu setiap rasul yang diutus suatu kaum selalu berasal dari kaum itu sendiri, dengan bahasa kaum itu sendiri juga. Sebagaimana firman Allah :
Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. (QS. Ibrahim : 4)
Di masa sekarang ini, yahudi secara umum masih memegang prinsip ini, yaitu agama yahudi hanya untuk ras yahudi saja, atau untuk orang yang berdarah yahudi. Dan ada kecenderungan mereka untuk menjaga agar darah yahudi mereka tidak hilang atau bercampur dengan darah bangsa lain.
Untuk mempertahankan keaslian darah yahudi mereka, umumnya mereka tidak menikah kecuali dengan sesama orang yang berdarah yahudi pula. Sehingga secara statistik, jumlah populasi yahudi di dunia ini tidak terlalu banyak, hanya sekitar 15 jutaan saja. Lima jutaan tinggal di Amerika, 5 juta lagi tinggal di negara Palestina yang mereka jajah dan mereka beri nama Israel. Dan sisanya tersebar di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Tetapi lain hanya dengan agama nasrani, sejak masuk ke Eropa dibawa oleh Paulus, agama ini bukan hanya berubah dari monotheis menjadi polytheis, tetapi juga berubah menjadi agama publik, yang mentargetkan agar seluruh manusia bisa dirangkul masuk ke dalam agama itu. Ada istilah menyelamatkan domba-domba yang tersesat. Maka seiring dengan kolonialisme barat terhadap dunia timur, proses kristenisasi menjadi bagian langsung yang didukung oleh kekuatan militer dan perdangan. Maka bermunculan berbagai lembaga misionaris untuk memasukkan umat manusia ke dalam agama ini.
Padahal sejatinya, ketika Allah SWT mengutus Nabi Isa alaihissalam, beliau tidak diperintahkan untuk menjadi nabi bagi semua umat manusia. Tugas beliau hanya menjadi nabi buat kaumnya saja dan tidak ada beban untuk menyebarkan agama yang beliau bawa kepada berbagai bangsa di dunia.
Maka kalau pun berbagai bangsa itu memeluk agama nasrani, sesungguhnya mereka tidak pernah diperintah oleh Allah untuk memeluknya. Dan kepemelukan mereka terhadap agama yang khusus hanya buat Nabi Isa dan kaumnya itu menjadi tidak sah alias tidak ada artinya. Dan itu berarti bangsa-bangsa di dunia ini, selain kaumnya Nabi Isa, bukanlah umat nasrani, dus mereka bukan ahli kitab.
Karena itu dalam pendapat ini, orang-orang yang beragama Kristen di luar ras atau darah Bani Israil dimana Nabi Isa alaihissalam diutus, tidak bisa dianggap sebagai pemeluk agama Nabi Isa atau ahli kitab. Maka semau ketentuan hukum yang berlaku buat ahli kitab yang sesungguhnya tidak bisa diterapkan kepada mereka.
2. Pendapat Bahwa Ahli Kitab Masih Ada
Tentu saja para ulama yang mendukung bahwa ahli kitab di zaman sekarang ini masih ada, punya hujjah dan argumentasi yang tidak kalah kuat. Bahkan mereka menjawab lewat kelemahan argumentasi lawan mereka sendiri.
a. Sudah Menyimpang Sebelum Masa Nabi
Kalau dikatakan bahwa agama yahudi dan nasrani di hari ini telah menyimpang dari keasliannya, hal itu memang benar. Benar bahwa agama ini memang telah menyimpang. Tetapi penyimpangan itu sebenarnya sudah terjadi ratusan tahun sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW. Tetapi meski dianggap 'menyimpang', ternyata Rasulullah SAW tetap memperlakukan mereka sebagai ahli kitab. Beliau makan sembelihan mereka dan menikahi wanita mereka. Kalau sudah demikian, argumentasi yang mengatakan bahwa yahudi dan narsani itu bukan ahli kitab dengan sendirinya gugur. Sebab Nabi SAW sendiri yang memperlakukan mereka sebagai ahli kitab.
Sidang Konsili yang menetapkan Nabi Isa sebagai anak tuhan dan tuhan menjadi tiga buah itu, digelar di tahun 381 masehi. Sedangkan Muhammad SAW diangkat menjadi utusan Allah terjadi di tahun 611 masehi. Artinya, sudah sejak tiga ratus tahun sebelum kenabian Muhammad SAW dan turunnya syariat Islam, nasrani memang telah menyimpang.
Namun dalam keadaan menyimpang itu, Al-Quran tetap menyebut mereka sebagai ahli kitab dan tetap sebagai nasrani. Bahkan penyimpangan mereka disebut-sebut di dalam ayat Al-Quran dan Al-Quran menyebut mereka kafir :
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga tuhan. (QS. Al-Maidah : 73)
Namun mereka tetap dianggap sebagai ahli kitab dan diperlakukan sebagai ahli kitab di masa Rasulullah SAW. Rasulullah SAW tidak pernah membeda-bedakan umat nasrani di zamannya, antara yang masih bertatus ahli kitab atau yang bukan ahli kitab.
Berarti secara logika, di zaman sekarang ini pun mereka tetap saja berstatus sebagai ahli kitab. Sebab penyimpangan yang mereka lakukan sejak sebelum masa Rasulullah SAW itu tidak membuat mereka keluar status sebagai ahli kitab.
Kalau penyimpangan mereka di masa Nabi SAW tetap tidak mengubah status mereka sebagai ahli kitab, lalu apa yang membuat mereka sekarang ini dianggap bukan lagi ahli kitab?
b. Ahli Kitab Selain Bani Israel
Sedangkan argumentasi yang menyebutkan bahwa status ahli kitab itu hanya terbatas pada darah dan keturunan saja, atau hanya mereka yang punya ras sebagai Bani Israil saja, sehingga bangsa-bangsa lain yang memeluk nasrani tidak dianggap sebagai nasrani, juga merupakam pendapat yang lemah.
Dimana titik kelemahan argumentasi itu?
Kita bisa buka lembaran sejarah di masa Rasulullah SAW, dimana ada dua raja di masa Nabi yang bukan berdarah Bani Israel, tetapi oleh beliau SAW dianggap sebagai nasrani.
Fakta yang pertama, adalah orang-orang Yaman di masa itu yang merupakan ahli kitab dan bukan berdarah Israil. Raja Yaman dan penduduknya memeluk agama nasrani, sebelum diislamkan oleh dua shahabat Nabi SAW, Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahuanhuma.
Di waktu Nabi SAW dilahirkan, seorang raja Yaman yang beragama nasrani datang ke Mekkah dengan membawa pasukan bergajah dengan niat mau merobohkan Ka'bah. Dia bernama Abrahah. Tidak ada keterangan Abrahah ini keturunan atau berdarah Israil, tetapi yang jelas dia seorang pemeluk agama nasrani. Bahkan motivasinya datang ke Mekkah untuk merobohkan Ka'bah tidak lain karena di Yaman ada gereja yang besar, dan dia ingin agar orang-orang Arab beribadah ke gerejanya dan bukan ke Ka'bah.
Ketika Nabi SAW mengutus dua shahabatnya ke Yaman, beliau memberikan arahan bahwa keduanya akan berdakwah ke negeri yang penduduknya termasuk ahli kitab. Padahal mereka tidak berdarah Israil.
Fakta yang kedua, raja dan rakyat Habasyah di Afrika. Sekarang negeri ini disebut Ethiopia. Raja dan penduduknya tentu berdarah Afrika dengan ciri kulit hitam dan rambut keriting sesuai ras benua itu.
Dan ras Bani Israil di Palestina tentu tidak ada yang berwarna kulit hitam dengan rambut keriting dan hidung mancung ke dalam. Kalau kita sandingkan ras Bani Israel dengan ras orang Afrika, maka jelas sekali perbedaannya dengan hanya sekali lirik saja.
Namun raja negeri Habasyah, An-Najasyi, jelas-jelas beragama nasrani sebagaimana disebutkan dalam sirah Nabawiyah. Dan Rasulullah SAW sengaja mengirim para shahabatnya berhijrah ke Habasyah karena tahu bahwa raja dan rakyatnya beragama nasrani.
Maka klaim bahwa status ahli kitab itu hanya untuk ras Bani Israil saja tidak berlaku dan tidak dilakukan oleh Rasulllah SAW. Beliau lebih memandang bahwa siapa saja yang mengaku dan berikrar bahwa dirinya seorang pemeluk agama nasrani, maka kita perlakukan dia sesuai dengan pengakuannya, bukan berdasarkan kualitas pelaksanaan ajarannya, juga bukan dari ras atau warna kulitnya.
Maka dua argumentasi yang dikemukakan oleh mereka yang mengatakan sudah tidak ada lagi ahli kitab di masa sekarang adalah argumentasi yang lemah, dan ditolak serta tidak sesuai dengan praktek langsung yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Hal itu berarti, wanita yahudi dan nasrani hari ini hukumnya tetap halal dan sah untuk dinikahi, karena status mereka tetap masih sebagai ahli kitab.
c. Yahudi dan Nasrani Syirik Tapi Bukan Musyrik
Penggunaan istilah al-musyrikinin (المشركين) di dalam Al-Quran berbeda makna dengan perbuatan yang bernilai syirik. Istilah al-musyrikin mengacu kepada orang-orang yang memeluk satu agama tertentu, yang disebut sebagai agama syirik, yaitu agama yang menyembah berhala, seperti yang dianut oleh orang-orang Arab Quraisy di masa itu. Jenis yang lain dari agama musyirikin adalah agama samawi, yaitu agama yang turun dari langit, seperti yahudi, nasrani dan Islam.
Adapun istilah perbuatan syirik yang kita kenal umumnya, punya makna lainya. Perbuatan yang bernilai syirik itu mungkin saja terjadi pada diri orang-orang Islam, tanpa dia harus kehilangan status keislamannya. Ketika umat Islam percaya kepada ramalan bintang, percaya pada undian nasib, atau paranormal, bahkan memberi sesaji kepada roh-roh tertentu, semua perbuatan itu jelas merupakan perbuatan terlarang dan dianggap syirik, tetapi kita tetap tidak bisa memvonis mereka sebagai orang kafir yang murtad keluar dari agama Islam. Secara status kita tetap memasukkan mereka sebagai umat Isalam.
Kalau kita cermati lebih jauh, dalam pengistilahan Al-Quran ternyata istilah musyrik itu memang dibedakan dengan ahli kitab, meski kedua sama-sama termasuk agama kafir .
Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (QS. Al-Bayyinah : 1)
Tetapi orang yang mengerjakan perbuatan syirik tidak otomatis menjadi orang musyrik. Sebab ketika Al-Quran menyebut istilah ''orang musyrik'', yang dimaksud adalah orang kafir, bukan sekedar orang yangmelakukan perbuatan syirik. Apakah kalau ada seorang muslim datang ke kuburan karena dia kurang ilmunya, lalu meminta kepada kuburan, lantas dia langsung jadi kafir? Apakah seorang yang percaya dengan ramalan bintang (zodiak) itu juga bukan muslim? Bukankah ketika seorang bersikap riya juga merupakan bagian dari syirik juga?
Tentu tidak, orang yang terlanjur berlaku riya' tentu tidak bisa disamakan dengan orang musyrik penyembah berhala yang pasti masuk neraka.
Bukankah bila seorang datang kepada dukun, percaya pada ramalan bintang, percaya kepada burung yang terbang melintas, percaya bahwa ruh dalam kubur bisa mendatangkan bahaya dan sejenisnya juga merupakan perbuatan syirik? Dan berapa banyak umat Islam yang hingga hari ini masih saja berkutat dengan hal itu? Tentu saja mereka tidak bisa dikatakan kafir, non muslim atau pun dikatergorikan sebagai pemeluk agama paganis dan penyembah berhala.
Sebab ayat yang mengharamkan muslim menikahi wanita musyrik itu maksudnya adalah wanita yang belum masuk Islam. Bukan orang yang pernah melakukan perbuatan yang termasuk kategori syirik. Dan perbuatan syirik yang mereka lakukan itu tidaklah membuat mereka keluar dari Islam.
Yang dimaksud dengan orang musyrik yang tidak boleh dinikahi juga bukan non-muslim ahli kitab (nasrani atau yahudi). Tetapi yang dimaksud adalah mereka yang beragama majusi yang menyembah api, atau agama para penyembah berhala seperti kafir Quraisy di masa lalu. Dan bisa juga agama para penyembah matahari seperti agamanya orang jepang dan lainnya.
Musyrikin itu dalam hukum Islam dibedakan dengan ahli kitab, meski sama-sama kafirnya. Pemeluk agama ahli kitab itu secara hukum masih mendapatkan perlakuan yang khusus ketimbang pemeluk agama berhala lainnya. Misalnya tentang kebolehan bagi laki-laki muslim untuk menikahi wanita ahli kitab. Juga tentang kebolehan umat Islam memakan daging sembelihan mereka. Sesuatu yang secara mutlak diharamkan bila terhadap kafir selain ahli kitab.
وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ)
Lafazh wa-lau (وَلَوْ) dimaknai : meskipun, atau walaupun. Sedangkan kata a’jabat-kum (أَعْجَبَتْكُمْ) adalah fi’il madhi dari asalnya (أَعْجِبَ - يُعْجِبُ), dimana secara makna harfiyah artinya : “membuat kamu takjub” atau “membuat kamu terheran-heran”.
Akan tetapi dari sisi rasa bahasa, maksudnya bukan seperti itu. Yang lebih tepat sebenarnya adalah : “lebih menarik hatimu”.
Lafazh wa-la tunkihu (وَلَا تُنْكِحُوا) adalah fi’il nahi yang intinya melarang dari melakukan sesuatu, yaitu melarang untuk menikahkan.
Bandingkan antara lafazh wa-la tunkihu (وَلَا تُنْكِحُوا) di penggalan ini dengan lafazh wa-la tankihu (وَلَا تَنْكِحُوا) di awal ayat ini. Keduanya ada kemiripan namun maknanya berbeda jauh.
§ Kalau disebut wa-la tankihu (وَلَا تَنْكِحُوا) artinya janganlah kamu menikah, dalam hal ini kamu sebagai muslim dilarang menikahi wanita kafir.
§ Kalau disebut wa-la tunkihu (وَلَا تُنْكِحُوا) artinya : janganlah kamu menikahkan, atau lebih tepatnya : janganlah kamu menjadi wali dari pernikahan dimana laki-lakinya itu kafir dan istrinya muslimah.
Maka para ulama menjadikan penggalan ayat wa-la tunkihu (وَلَا تُنْكِحُوا) sebagai salah satu dalil dari wajibnya pernikahan itu dilakukan oleh seorang wali nikah dan haramnya pernikahan yang dilakukan oleh pihak wanita tanpa wali.
Lafazh al-musyrikin (الْمُشْرِكِينَ) secara bahasa artinya orang yang musyrik, namun yang dimaksud bukan seorang muslim yang melakukan perbuatan syirik. Maksudnya adalah orang kafir yang bukan muslim.
Penggalan ayat ini merupakan kebalikan dari penggalan sebelumnya. Kalau di penggalan sebelumnya, laki-laki muslim diharamkan menikahi wanita kafir, maka di penggalan ini ditegaskan haramnya menikahkan laki-laki kafir dengan wanita muslimah.
Namun ada bedanya, yaitu laki-laki kafir itu sama saja, apakah dia termasuk ahli kitab atau bukan, tetap haram menikah dengan wanita muslimah. Sedangkan bila laki-laki muslim menikahi wanita kafir, asalkan masih tergolong wanita ahli kitab, hukumnya masih dibolehkan oleh Al-Quran Al-Karim.
(Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu. (QS. Al-Maidah : 5)
Lafazh ‘abdun mu’minun (عَبْدٌ مُؤْمِنٌ) maknanya secara harfiyah adalah budak mukmin atau lebih tepatnya budak laki-laki yang beragama Islam. Lafazh khairun (خَيْرٌ) artinya lebih baik, dan musyrik (مُشْرِكٍ) maksudnya laki-laki merdeka tapi kafir alias agamanya bukan Islam.
Meski pun Allah SWT menggunakan istilah ‘lebih baik’, namun bukan berarti boleh laki-laki kafir menikahi wanita muslimah. Hukumnya tetap haram.
(أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ)
Lafazh ulaaika (أُولَٰئِكَ) artinya mereka, yang dimaksud adalah orang-orang kafir. Sedangkan yad’uuna (يَدْعُونَ) artinya mengajak. Dan ungkapan ilan-nar (إِلَى النَّارِ) secara harfiyah maknanya : ke neraka.
Maksudnya dalam hal ini syariat Islam telah membuat semacam pembatasan dalam urusan pernikahan, bahwa antara suami dan istri tidak boleh ada perbedaan dalam aqidah. Tidak mungkin suami istri saling berbeda agama, karena pasangan hidup yang kafir itu akan membawa ke neraka.
Faktanya memang kebanyakan kemurtadan yang terjadi di berbagai negeri Islam lebih banyak disebabkan karena perkawinan terlarang antara dua pemeluk agama yang berbeda.
Dalam hal ini, umat Islam di negeri kita banyak yang murtad disebabkan karena menikah dengan pasangan yang beda agama. Setidak-tidaknya kalau mereka punya keturunan, anak-anak itu akan berpotensi ikut agama lain.
(أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ)
Lafazh ulaaika (أُولَٰئِكَ) artinya mereka, yang dimaksud adalah orang-orang kafir. Sedangkan yad’uuna (يَدْعُونَ) artinya mengajak. Dan ungkapan ilan-nar (إِلَى النَّارِ) secara harfiyah maknanya : ke neraka.
Maksudnya dalam hal ini syariat Islam telah membuat semacam pembatasan dalam urusan pernikahan, bahwa antara suami dan istri tidak boleh ada perbedaan dalam aqidah. Tidak mungkin suami istri saling berbeda agama, karena pasangan hidup yang kafir itu akan membawa ke neraka.
Faktanya memang kebanyakan kemurtadan yang terjadi di berbagai negeri Islam lebih banyak disebabkan karena perkawinan terlarang antara dua pemeluk agama yang berbeda.
Dalam hal ini, umat Islam di negeri kita banyak yang murtad disebabkan karena menikah dengan pasangan yang beda agama. Setidak-tidaknya kalau mereka punya keturunan, anak-anak itu akan berpotensi ikut agama lain.
Terjemahan penggalan ini adalah : “Sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya”. Sebenarnya selain menikah dengan pasangan lain agama itu berpotensi memurtadkan kaum muslimin, juga ada kemungkinan sebaliknya, yaitu mengislamkan pasangan non muslim itu juga.
Barangkali itulah kenapa Islam masih memberikan toleransi dalam batasan tertentu untuk terjadinya pernikahan beda agama. Salah satunya dengan dihalalkannya laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Namun bila suaminya seorang pemeluk agama yahudi atau nasrani dan istrinya seorang muslimah, maka pernikahan semacam itu justru diharamkan. Dasarnya karena biasanya suami lebih dominan dibandingkan istri.