Rumah Fiqih Indonesia
Ukuran Teks:
Jilid : 18 Juz : 9 | Al-A'raf : 204
Al-A'raf 7 : 204
Mushaf Kemenag RI hal. 176

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Kemenag RI 2019: Jika dibacakan Al-Qur’an, dengarkanlah (dengan saksama) dan diamlah agar kamu dirahmati.
Prof. Quraish Shihab: Dan apabila dibacakan (ayat-ayat) al-Qur’an, maka dengarkanlah ia dengan tekun, diperhatikanlah dengan tenang supaya kamu mendapat rahmat.
Prof. HAMKA: Dan, apabila dibacakan orang Al-Qur’an maka dengarkanlah dia dan berdiam dirilah. Moga-moga kamu mendapat rahmat.

TAFSIR AL-MAHFUZH

Ayat ke-204 dari surat Al-A’raf ini memerintahkan agar mendengarkan apa yang dibacakan dari ayat Al-Quran dan diam menyimak agar mendapat rahmat.

***

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ

Makna wa idzaa (وَإِذَا) adalah: dan apabila. Makna quri'a (قُرِئَ) adalah: dibacakan. Makna al-qur'aanu (الْقُرْآنُ) adalah: Al-Quran.

Para ulama mengatakan bahwa istilah quria (قُرِئَ) itu kepada seseorang secara khusus memang sengaja diperdengarkan bacaan Al-Quran. Kata ini berbentuk mabni majhul  alias bentuk pasif dari kata kerja (قَرَأَ)  yang artinya membaca. Jika menggunakan bentuk aktif (قَرَأَ), maka fokusnya hanya pada aktivitas si pembaca, baik dibaca lirih untuk dirinya sendiri maupun dikeraskan.

Namun ketika diubah menjadi bentuk pasif, yaitu quria (قُرِئَ), fokus kalimat beralih dari siapa yang membaca menjadi objek yang dibaca dan adanya pihak yang mendengarkan. Sesuatu tidak disebut dibacakan kecuali ada telinga yang menangkap suara bacaan tersebut.

Maka yang dipahami dari penggalan ini bukan : ”jika mendengar Al-Quran”, tetapi lebih spesifik : ”jika dibacakan Al-Quran”.

***

فَاسْتَمِعُوا لَهُ

Makna fastami'uu (فَاسْتَمِعُوا) merupakan fi’il amr dari asalnya dalam bentuk fi’il madhi (اِسْتَمَعَ), yang masuk ke dalam wazan (pola) (اِفْتَعَلَ). Jika ditarik lebih jauh ke akar kata dasarnya, huruf asli tanpa tambahan, kata ini berasal dari tiga huruf (ثلاثي مجرد) yaitu (سَمِعَ) yang berarti mendengar.

Perubahan dari (سَمِعَ) menjadi (اِسْتَمَعَ) kemduian mengubah kedalaman maknanya, sebab tambahan huruf pada bentuk kata menunjukkan tambahan makna. Makna (سَمِعَ) adalah mendengar secara umum, baik sengaja maupun tidak sengaja, pokoknya sekadar tertangkap oleh indra pendengaran. Namun ketika sudah berubah jadi (اِسْتَمَعَ) yang dilengkali dengan objek lahuu (لَهُ), maka maknanya bergeser jadi mendengarkan dengan sengaja, mengerahkan perhatian untuk menyimak dan memperhatikan secara seksama bacaan ayat itu.

Kemenag RI menuliskan terjemahnya : “dengarkanlah (dengan saksama)”. Sedangkan terjemahan versi Quraish Shihab adalah : ”maka dengarkanlah ia dengan tekun”. HAMKA yang menulis : ”dengarkanlah dia”.

***

وَأَنْصِتُوا

Lafaz wa anshitu (وَأَنْصِتُوا) terdiri dari huruf wawu yang merupakan harfu ’athf yaitu penyambung dengan perintah sebelumnya, yaitu dengarkan dengan seksama. Sedangkan kata anshitu (أَنْصِتُوا) merupakan fi’il amr yang asalnya dari bentuk madhi dan mudhari’nya (أَنْصَتَ – يُنْصِتُ).

Secara bahasa kata anshitu (أَنْصِتُوا) berasal dari tiga huruf yang menjadi akar katanya yaitu (ن  ص  ت). Kata ini berarti diam untuk mendengarkan, bukan sekadar diam biasa alias sukut (سكوت), melainkan diam yang disengaja demi menyimak suatu suara atau pembicaraan.

Perintah untuk diam ketika dibacakan Al-Quran secara teknis berarti tidak menimpali Al-Qur'an dengan perkataan lain, baik dengan menirukan bacaaan, atau berbicara sendiri dengan pembicaraan lain saat ayat dibacakan.

Perbedaan Pendapat Ulama

Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] menuliskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai dalam keadaan apa kewajiban diam ini berlaku, menjadi tiga pendapat:

1. Bacaan Makmum di Belakang Imam

Pendapat pertama menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan makmum yang shalat di belakang imam. Makmum diwajibkan untuk diam mendengarkan dan tidak ikut membaca. Pendapat ini dinyatakan oleh Mujahid.

Lebih khusus lagi yang dimaksud dengan dibacakan Al-Quran sebatas surat Al-Fatihah yang merupakan rukun dalam setiap rakaat shalat. Bab ini telah dibahas panjang kali lebar di empat mazhab fiqih, terkait bacaan makmum di belakang imam.  Al-Bukhari secara khusus menulis sebuah buku terkait masalah ini berjudul : (جزء القراءة خلف الإمام).

Yang lebih menarik dari pembahasan ayat ini justru di level para mujtahid ulama fiqih empat mazhab, khususnya antara mazhab Hanafi dan Syafi’i.

a. Mazhab Hanafi

Dengan menggunakan ayat ini, mazhab Hanafi menyatakan bahwa makmum di dalam shalat itu tidak usah membaca apapun, bukan hanya surat Al-Fatihah, tetap termasuk semua bacaan shalat ketika sedang berdiri. Bahkan termasuk shalat sirriyah, dimana imam tidak mengeraskan bacaannya, makmum tetap saja sama sekali tidak membaca apapun.

Ini adalah titik yang paling radikal dari Mazhab Hanafi. Pada shalat Zhuhur dan Ashar, imam membaca secara lirih di dalam hatinya, sehingga makmum tidak mendengar apa pun. Secara logika biasa, jika tidak ada suara yang didengar, buat apa makmum diam?

Namun Mazhab Hanafi tetap mewajibkan makmum diam total dan melarang mereka membaca Al-Fatihah. Logika mereka bahwa secara hukum imam tetap sedang membaca Al-Qur'an, meskipun suaranya tidak terdengar oleh makmum. Oleh karena itu, makmum tetap terkena khitab atau seruan ayat : (وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ).

Mereka kemudian menguatkan pendapat denga nmengutip hadits berikut ini :

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا

"Imam itu diangkat untuk diikuti, apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah. Dan apabila ia membaca, maka diamlah kalian." (HR. Muslim).

Maka menjadi poros argumen utama bagi Mazhab Hanafi untuk mewajibkan makmum diam total saat imam membaca. Bagi mereka, jika makmum ikut komat-kamit membaca Al-Fatihah di belakang imam, esensi "makmum mengikuti imam" menjadi cacat karena makmum sibuk dengan bacaannya sendiri. Oleh karena itu, dalam Mazhab Hanafi, bacaan imam secara otomatis langsung menjadi bacaan makmum untuk seluruh surat dan Al-Fatihah, dari rakaat pertama hingga terakhir.

Namun perlu digarisbawahi bahwa diamnya makmum sepanjang shalat dalam Mazhab Hanafi ini hanya berlaku saat posisi berdiri (qiyam) saja. Begitu imam berpindah ke rukuk, sujud, dan tahiyyat, makmum Hanafi tetap membaca tasbih serta bacaan shalat lainnya sama seperti mazhab-mazhab yang lain.

b. Mazhab Syafi’i

Sedangkan dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’i, ayat terkait perintah mendengarkan bacaan Al-Quran dalam shalat ini khusus hanya ketika shalat jahriyah saja, itupun hanya sebatas ketika imam membaca AL-Quran, khususnya surat Al-Fatihah.

Kata kuncinya ada pada partikel konjungsi waktu idzaa (إِذَا) yang berarti apabila atau ketika, dikaitkan dengan kata kerja bentuk pasif quri'a (قُرِئَ) : dibacakan. Secara tekstual kewajiban diam itu terikat erat oleh ruang waktu: hanya pada saat proses pembacaan itu sedang berlangsung.

Sementara di sisi lain ada hadits yang mewajibkan semua orang yang shalat untuk surat membaca Al-Fatihah, baik ketika menjadi imam, makmum atau pun shalat sendirian. Hadis Ubadah bin Shamit menyebutkan

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Mendengarkan surat Al-Fatihah itu wajib dan tidak boleh baca sendiri, namun hitungannya tetap saja belum membaca. Maka makmum pada dasarnya belum sah shalatnya. Oleh karena itu di dalam mazhab Asy-Syafi’i, harus ada waktu dimana makmum membaca surat Al-Fatihah, yaitu ketika imam tidak sedang membaca Al-Fatihah. Tempatnya adalah ketika imam mengambil jeda diam,  misalnya setelah membaca Al-Fatihah, maka kondisi ’sedang dibacakan Al-Quran’ itu  tidak terjadi. Di momentum jeda itulah makmum memanfaatkan waktu untuk membaca Al-Fatihah secara lirih.

Al-Imam Asy-Syafi'i di dalam kitab Al-Umm secara tegas menjelaskan bahwa perintah diam pada Surah Al-A'raf ayat 204 dan hadis terkait hanya berlaku untuk bacaan surat setelah Al-Fatihah, bukan untuk Al-Fatihah itu sendiri.

كُلُّ مَنْ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ مَعَ الْإِمَامِ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَقْرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، جَهَرَ فِيهَا الْإِمَامُ أَوْ أَسَرَّ. وَإِذَا قَرَأَ الْإِمَامُ فَلْيَسْتَمِعْ لَهُ فِي غَيْرِ أُمِّ الْقُرْآنِ

Setiap orang yang masuk ke dalam shalat bersama imam, maka wajib baginya untuk membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah) pada setiap rakaat, baik imam mengeraskan bacaan (jahar) maupun melirihkannya (asarra). Dan apabila imam membaca (surat), maka hendaklah makmum mendengarkannya pada selain ummul qur'an (Al-Fatihah). [2]

Al-Imam An-Nawawi sebagai salah satu muharrir alias peneliti dan penyunting utama dalam Madzhab Syafi'i, menguraikan status hukum serta mengompromikan antara dalil ayat Al-Qur'an dan kewajiban Al-Fatihah bagi makmum. Hal itu Beliau tuliskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab :

الْمَذْهَبُ الصَّحِيحُ الْجَدِيدُ الْمَنْصُوصُ فِي كُتُبِ الشَّافِعِيِّ الْجَدِيدَةِ: وُجُوبُ قِرَاءَةِ الْفَاتِحَةِ عَلَى الْمَأْمُومِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْ الصَّلَاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ... وَأَمَّا الْآيَةُ "وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ" فَالْمُرَادُ بِهَا فِي غَيْرِ الْفَاتِحَةِ جَمْعًا بَيْنَ الدَّلِيلَيْنِ

Pendapat madzhab yang shahih, al-jadid, dan dinashkan dalam kitab-kitab Asy-Syafi'i yang baru adalah: Wajibnya membaca Al-Fatihah bagi makmum pada setiap rakaat, baik dalam shalat sirriyyah (lirih) maupun jahriyyah (keras)... Adapun ayat 'Wa idza quri'al Qur'an', maka yang dimaksud dengannya adalah pada selain Al-Fatihah, sebagai bentuk kompromi (jam'an) antara dua dalil.[3]

Ibarah-ibarah di atas menjadi jangkar ilmiah bahwa dalam Madzhab Syafi'i, ayat Surah Al-A'raf: 204 tersebut mengalami takhshish atau pengkhususan makna, sehingga kewajiban makmum untuk membaca rukun Al-Fatihah tetap tegak berjalan beriringan dengan adab mendengarkan surat dari imam.

2. Khutbah Jumat

Kembali lagi kepada ayat 204 dari surat Al-A;raf Bahwa ayat ini turun berkenaan dengan khotbah Jumat; orang yang hadir (jemaah) wajib diam untuk mendengarkannya dan tidak boleh berbicara. Pendapat ini dinyatakan oleh Aisyah dan Atha'.

3. Bicara Dalam Shalat

Apa yang dinyatakan oleh Ibnu Mas'ud: "Dulu kami saling mengucapkan salam satu sama lain di dalam shalat; 'Salam untuk si Fulan, salam untuk si Fulan'. Maka Al-Qur'an turun membawa perintah: 'Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah'."

***

لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Makna la'allakum (لَعَلَّكُمْ) adalah: agar kamu. Makna turhamuuna (تُرْحَمُونَ) adalah: kamu mendapat rahmat.

***


[1] Al-Mawardi (w. 450 H), An-Nukat wa Al-‘Uyun, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1)

[2] Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (w. S04 H), Al-Umm (Dar Al-Ma'rifah, Beirut, Lebanon. 1410 H / 1990 M), 1, Hal.129 : (Pada Bab Al-Qira'atu Khalf al-Imam).

[3] Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi (Wafat 676 H), Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab. (Dar Al-Fikr, Beirut, Lebanon - 1417 H / 1996 M - Syaikh Muhammad Najib Al-Muti'i).  Jilid 3, Hal. 326 : (Bab Shifat al-Shalah)

***

REFERENSI KITAB TAFSIR
🔐