Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Hak Waris Anak Dalam Kandungan

Tidak ada perbedaan diantara ulama bahwa anak yang berada dalam kandungan dalam pernikahan yang sah berhak untuk mendapatkan warisan dari kerabatnya yang meninggal dunia.

Tidak ada perbedaan diantara ulama bahwa anak yang berada dalam kandungan dalam pernikahan yang sah berhak untuk mendapatkan warisan dari kerabatnya yang meninggal dunia.

Hanya saja para ulama memberikan dua persyaratan khusus sehingga anak yang berada dalam kandungan ini mendapatkan hak warisnya;

  • Pertama: Bayi tersebut sudah berada dalam kandungan dihari meninggalnya pewaris, walaupun baru berbentuk segumpal darah.
  • Kedua: Bayi ini terlahir ke dunia dengan selamat.

Jika dua syarat ini terpenuhi maka meskipun bayi ini masih belum mengerti apa-apa, tetap saja haknya tidak boleh diambil. Landasan dari permasalahan ini adalah sabda Rasulullah SAW berikut:

إذا استهل المولود ورث

“Jika anak yang terlahir itu menangis maka dia mendapat waris” (HR. Abu Daud)

Kata istahalla pada hadits diatas diartikan dengan menangis, bersin, tangan atau kakinya bergerak, dan semisalnya, yang memungkinkan bagi kita untuk mengatakan bahwa anak ini lahir dengan selamat.

Karena jika sudah ada tanda-tanda kehidupan, maka seketika bayi ini mendapatkan hak warisnya. Jika tidak ada tanda kehidupan atau bahkan anak yang terlahir ini meninggal, maka sebaliknya hak warisnya terhapus dengan sendirinya.

Bayi Belum Lahir, Tapi Harta Sudah Mau Dibagi

Setelah para ulama sepakat tentang hak waris anak yang masih dalam kandungan, maka permasalahan berikutnya adalah bolehkah harta warisan tersebut dibagi disaat bayi belum terlahir ke dunia.

Mungkin kita menganggap ini sebagai hal yang aneh, karena mungkin permasalahan seperti ini jarang terjadi di masyarakat kita atau bahkan tidak sama sekali. Jangankan pembagian seperti ini, pembagian biasa saja sangat jarang dilakukan oleh masyarakat kita, penulis sendiri tidak tahu persis alasan mereka apa, hanya saja sepertinya ketidaktahuan akan perkara ini menjadi sebab dominan.

Para ulama berbeda pendapat dalam perkara ini, setidaknya terbagi dalam dua pendapat berikut:

A. Tidak Boleh Dibagi


Ini adalah salah satu pendapat yang dari Imam Syafi’i, juga pendapat Imam Malik. Alasan sederhananya adalah karena kita tidak mengetahui kondisi anak yang berada dalam kandungan ini kedepannya.

Apakah bayi ini terlahir dengan selamat atau malah sebaliknya, apakah anak yang terlahir laki-laki atau perempuan, apakah terlahir kembar atau tidak, jika kembar apakah kembarnya laki-laki semua atau ada perempuannya juga>

Atas dasarnya ini harta warisan tersebut tidak bisa dibagi hingga jelas kondisi bayi yang berada dalam kandungan tersebut.

Pendapat ini lumayan kuat, karena pada hakikatnya bagaimana mungkin kita akan membagi harta warisan disaat ada salah satu ahli waris yang belum jelas kondisinya. Karena keberadan ahli waris yang berada dalam kandungan ini bisa merubah komposisi siapa saja yang mendapatkan waris, atau bisa juga merubah bagian atau hak yang akan didapatkan oleh ahli warisnya.

Jika tetap dibagi kemungkinan akan terjadi beberapa kesalahan yang bisa menimbulkan adanya kezholiman dalam pembagian ini, bisa jadi yang terzholimi itu adalah dia yang berada dalam kandungan, atau juga justru yang akan terzholimi itu adalah ahli waris yang sudah ada itu.

B. Boleh Dibagi


Pendapat ini memang berseberangan dengan pendapat yang pertama, ini adalah pendapat ulama dari mazhab Hambali, juga pendapat para ulama dari mazhab Hanafi. Pendapat ini setidaknya bisa kita temukan pada kitab Al-Mughi, juz 7, hal. 194-195, juga dalam kitab Hasyiah Ibnu ‘Abidin, juz 5, hal. 510-511.

Dalam kondisi tertentu mungkin ahli waris yang sudah ada ini sangat memerlukan sejumlah harta untuk kebutuhan hidup mereka, apalagi misalnya ada diantara mereka yang yang sudah ditagih hutangnya, dan sudah diancam jika dalam waktu tertentu hutangnya belum dilunasi, sehingga tidak ada jalur lain kecuali dengan jalur warisan.

Kondisi seperti ini dan semisalnya membuat para ulama dalam mazhab ini berpendapat bahwa sah-sah saja harta warisan itu dibagi walaupun bayi tersebut masih dalam kandungan.

Dan para ulama ini bisa memastikan bahwa mereka akan mampu membagikan harta ini dengan cara yang luar biasa, dimungkinkan tidak ada satupun yang terzholimi dengan pembagian harta tersebut.

Hal seperti ini akan sangat membantu ahli waris yang memang sangat membutuhkan sejumlah harta, terlebih jika mereka adalah orang-orang miskin dan usia kehamilan masih sangat muda, sehingga butuh berbulan-bulan untuk menunggu bayi tersebut lahir, itupun jika bayi itu terlahir dengan selamat, jika tidak maka mungkin mereka semua akan satu kata: Kenapa tidak dibagi dari dulu saja?

Cara Pembagian

            Bagi mereka yang berpendapat bahwa harta warisan tersebut boleh dibagi walaupun bayi masih berada dalam kandungan, mereka akan membaginya dengan cara yang unik sekali. Mula-mula mereka akan membagi harta tersebut dalam enam kemungkinan:

  1. Kemungkinan pertama adalah jika kondisi meninggal dunia
  2. Kemungkinan kedua adalah jika yang lahir adalah laki-laki
  3. Kemungkinan ketiga adalah jika bayi yang lahir adalah perempuan
  4. Kemungkinan keempat adalah jika bayi yang lahir dua laki-laki
  5. Kemungkinan kelima adalah jika bayi yang lahir dua perempuan
  6. Kemungkinan keenam adalah jika yang lahir kembar laki-laki dan perempuan.

Setelah dilakukan pembagian dengan enam kemungkinan diatas, maka kiranya perlu memperhatikan tiga kaidah berikut:

  • Kaidah Pertama: Jika dari enam kemungkinan ini ada ahli waris yang sesekali mendapatkan bagian yang sedikit dan sekali waktu mendapatkan bagian yang banyak, maka kita akan memberikan dia bagian yang sedikit.
  • Kaidah Kedua: Jika dari enam kemungkinan ini ada ahli waris yang mendapatkan bagian yang sama dari keenam kemungkinan itu, maka kita akan berikan bagiannya tersebut.
  • Kaidah Ketiga: Jika dari enam kemungkinan ada ahli waris yang sesekali mendapat warisan, dan sesekali tidak mendapat warisan karena mungkin terhalang oleh keberadaan bayi yang lahir, maka dalam hal ini kita tidak akan memberikan bagian apa-apa kepada mereka.

            Sisa dari harta yang belum dibagikan kita simpan dulu, hingga nanti bayi yang ditunggu lahir. Sisa ini bisa jadi bagian bayi, bisa jadi bagian ahli waris yang sudah ada, dan bisa jadi milik keduanya.

            Bisa jadi yang tadinya mendapat sedikit akan bertambah pendapatannya setelah jelas kondisi bayi yang lahir, dan bisa jadi mereka yang tidak mendapatkan warisan kita berikan haknya karena ternyata setelah bayi terlahir dia juga mendapat warisan, begitu seterusnya.

            Jadi metode pembagian ini adalah kita memberikan kemungkinan terkecil dari yang terjadi setelah kita membaginya kedalam enam kemungkinan tadi. Dan memang dalam prakteknya kita tidak akan menemukan kezholiman disini, karena yang kita berikan adalah kemungkinan terkecil.

            Jika ada bagian yang belum diambil, akan kita kasihkan nanti setelah bayi lahir, dan dalam pembagian ini tidak ada kata salah, lalu tiba-tiba ada yang ahli waris yang sudah kita kasih, akan tetapi setelah bayi lahir rupanya mereka bukan ahli waris.

            Kesalahan hanya terjadi jika kita yang ceroboh dalam membaginya. Jangan salahkan metodenya, salahkan saja dia yang tidak faham dalam menggunakan metode ini.

Contoh Kasus

            Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris istri yang sedang hamil, ibu, dan paman. Jika pembagian harta warisannya dilakukan sebelum bayi tersebut lahir bagaimana cara pembagiannya, dan berapakah bagian masing-masing?

1. Kemungkinan bayi yang lahir meninggal dunia, maka dalam hal ini bagian istri adalah seperempat, ibu sepertiga, dan paman mendapat sisa.

2. Kemungkinan kedua bayi yang lahir laki-laki, maka bagian istri  seperdelapan, sedang ibu mendapat seperenam, dan paman tidak mendapatkan apa-apa, karena terhalang oleh bayi laki-laki yang lahir. Posisi bayi yang lahir itu adalah anak dari al-marhum, dan paman akan terhalang bagiannya karena keberadaan anak laki-laki. Maka bayi laki-laki tadi mendapat sisa (ashobah).

3. Kemungkinan ketiga bayi lahir adalah perempuan, maka bagian istri tetap seperdelapan, sedang ibu juga tetap seperenan, dan paman mendapat sisa, sedang bayi perempuan tadi mendapat setengah.

4. Kemungkinan keempat, bayi yang lahir dua laki-laki, maka bagian istri seperdelapan, ibu seperenam, paman tidak mendapatkan apa-apa, dan dua bayi laki-laki tadi mendapat sisa.

5. Kemungkinan kelima bayi yang lahir dua perempuan, maka bagian istri tetap seperdelapan, ibu seperenam, paman mendapat sisa, dan dua bayi perempuan tadi mendapat duapertiga.

6. Kemungkinan keenam bayi yang lahir laki-laki dan perempuan, maka bagian istri masih seperdelapan, ibu juga masih seperenam, paman tidak mendapat apa-apa, dan dua bayi tadi mendapat sisa, hanya saja dalam pembagian sisa ini bayi laki-laki mendapat dua kali lipat dari bayi perempuan.

Disetiap kemungkinan diatas yang kita lakukan adalah mencari bagian masing-masing ahli waris dengan cara yang sudah masyhur, maka singkat cerita hasilnya nanti akan seperti ini:

Istri:
Disetiap kemungkinan tersebut istri akan mendapatkan angka yang sama yaitu 3, maksudnya istri mendapat 3 bagian.

Ibu:
Ibu juga seperti itu, dalam enam kemungkinan itu ibu akan mendapat bagian yang sama juga, ibu akan mendapatkan 4 bagian.

Paman:
Dari enam kemungkinan tersebut sesekali paman mendapatkan sisa, dan sesekali paman tidak mendapatkan apa-apa karena terhalang dengan kemungkinan bayi yang lahir adalah anak laki-laki, maka dalam hal bagian paman belum kita bagikan, sampai nanti bayi yang berada dalam kandungan terlahir.

Sisa harta
yang belum dibagi akan kita simpan terlebih dahulu. Sisa harta itu bisa jadi untuk bayi, atau juga juga tambahan ahli waris yang sudah mendapatkan bagiannya sekarang, atau juga untuk paman yang pada kesempatan ini belum mendapatkan apa, hingga nanti perkara akan lebih jelas dengan kelahiran bayi yang berada dalam kandungan

Ribet ya?


Pembagian ini dilakukan jika memang sepertinya tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah kecuali dengan cara membaginya sekarang, namun akan lebih baik jika semua ahli waris bersabar menunggu hingga bayi yang berada dalam kandungan terlahir di bumi.

Sehingga dalam pembagiannya nanti akan jelas, dan terang benderang, serta pembagiannya dilakukan hanya satu kali saja, serta harta yang dibagi bisa langsung habis, tidak ada yang disimpan dulu.

Jika memang demikian maka pendapat pertama memungkinkan juga untuk dipakai, dimana saat bayi masih berada dalam kandungan jangan dulu dibagi, bagaimanapun kondisinya.

Akan tetapi pilihan ada di ahli waris, jika masih tetap ngotot mau dibagi sekarang, maka ambil pendapat yang kedua, dan perhatikan juga cara pembagiannya agar tidak terjadi kesalahan yang fatal.

Wallahu A’lam Bisshowab

Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »