Memang ada sedikit perbedaan pendapat dikalangan para ulama seputar rukun nikah, namun rukun nikah yang masyhur dipakai di negara kita Indonesia pada umumnya adalah rukun nikah yang disimpulkan dalam madzhab Syafi’i.
Adanya calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan sighah (lafazh) adalah lima hal yang diyakini sebagai rukun nikah dalam madzhab Syafi’i. Artinya jika lima hal ini belum terpenuhi aqad nikah belum bisa dilaksanakan.
Ibarat sebuah bangunan, maka lima hal ini adalah pondasi dan kerangka yang wajib ada, dimana jika ia tidak ada, maka bangunan tidak akan ada, karena kerangka ini adalah bagian terpenting dari bangunan itu sendiri.
Para ulama sepakat bahwa sighah yang dimaksud dalam rukun nikah itu adalah lafazh yang lebih dikenal dengan istilah ijab dan qabul [الإيجاب والقبول]. Istilah ijab dan qabul ini sepertinya sudah menjadi istilah Indonesia yang sudah sangat masyhur. Mungkin hanya anak kecil yang belum duduk dibangku sekolah saja yang belum mengenal istilah ini.
Istilah ini sering muncul dalam beberapa pembahasan fiqih, ia ada dalam bab nikah, juga ada dalam bab jual beli, dan dalam pembahasan muamalah lainnya. Namun dalam tulisan sederhana ini kita mencoba memahami bersama bagaimana fiqih memahami makna ijab dan qabul, sehingga istilah fiqih yang sudah kadung menjadi bahasa Indonesia ini bisa lebih difahami sesuai dengan apa yang difahami oleh ulama fiqih.
Jumhur Ulama
Mayoritas ulama dari Malikiyah, Syafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ijab itu adalah lafazh yang keluar dari wali calon istri, sedangkan qabul adalah lafazh yang keluar dari calon suami atau yang mewakili.
Namun dalam pandangan ulama-ulama Malikiyah dan Syafiyah lafazh ijab tidak harus menjadi lafazh pertama yang keluar, sehingga memungkin bagi calon suami untuk terlebih dahulu mengeluarkan lafazh qabul.
Jika calon suami mengatakan dengan wali calon istri: “Nikahkan saya”, lalu kemudian wali menjawabnya dengan: “Iya, saya nikahkan”, maka tetap saja lafazh ijab itu adalah lafazh yang keluar dari wali, dan lafazh qabul adalah yang keluar dari calon suami, dan aqad seperti ini dinilai sah.
Jika bersandar dengan pendapat ini, maka dalam prakteknya pelaksanaan ijab dan qabul tidak harus selalu dimulai atau diawali dari seorang wali, sehingga memungkinkan lafazh yang pertama itu bisa keluar dari calon suami, walaupun secara pribadi penulis belum pernah menyaksikan ini dalam tradisi kita di Indonesia.
Namun berbeda halnya dengan pendapat dari kalangan Hanabilah yang meyakini bahwa lafazh qabul harus datang belakangan setelah lafazh ijab, karena pada dasarnya lafazh qabul itu sangat terkait dengan lafazh ijab.
Hanafiyah
Berbeda halnya dengan pedapat dari para ulama madzhab Abi Hanifah, mereka berpendapat bahwa lafazh ijab adalah lafazh yang keluar pertama kali, baik lafazh yang keluar dari wali maupun dari suami [فَالإِْيجَابُ عِنْدَهُمْ هُوَ مَا يَصْدُرُ أَوَّلاً ] dan lafazh qabul itu adalah lafazh terakhir yang keluar, baik dari wali maupun calon suami [وَالْقَبُول هُوَ مَا يَصْدُرُ مُؤَخَّرًا ]
Jika awalnya seorang wali mengatakan: “Anda saya nikahkan dengan anak saya bernama si fulanah”, lalu dijawab oleh calon suami dengan: “Saya terima nikahnya”, maka lafazh yang keluar dari wali disebut dengan ijab karena lafazh ini keluar perama sekali, lalu kemudian lafazh yang diucapkan oleh calon suami disebut dengan qabul, karena lafazhnya keluar belakangan.
Tapi jika posisi dibalik, dimana awalnya calon suami yang berucap: “Nikahkan saya dengan anak Anda si fulanah”, lalu wali menyambutnya dengan ungkapan: “Iya, saya nikahkan”, maka disini lafazh ijab itu adalah lafazh yang keluar dari calon suami, sedang yang kelar dari wali itu disebut dengan qabul.
Lafazh Ijab dan Qabul
Secara umum tidak ada lafazh khusus yang yang harus digunkan dalam ijab dan qabul, mungkin lafazh ini mirip-mirip dengan lafzh niat shalat yang biasa digunakan oleh sebagian kita, atau seperti lafazh niat puasa, yang tidak mempunyai redaksi khusus, sehingga memungkinkan bagi kita untuk berijtihad dalam mencari lafazh yang bagus.
Hanya saja para ulam menyepakati bahwa dalam lafazh itu harus ada kata-kata nikah atau zawaj, bahkan menurut ulama Syafiyah dan Hanabilah tidak sah hukumnya jika tidak memakai salah satu dari kata tersebut.
Alasannya adalah karena Al-Quran hanya menyebutkan dua kata itu untuk mengungkap sebuah pernikahan. Misalnya pada dua ayat berikut:
وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau” (QS. Annisa’: 22)
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37)
Namun yang menjadi pertanyaan itu adalah adakah kata yang pas untuk mewakili arti dari dua kata tersebut di dalam bahasa indonesia? Kenapa dalam terjemah kedua ayat diatas lafazh nikah dan zawajnya diartikan denga arti yang sama yaitu kawin?
Yang jelas nikah dan kawin itu sudah menjadi bagian bahasa yang difahamai oleh penduduk negri, bahwa lafazh nikah dan kawin itu tidak sama artinya dengan hadiah, pemberian, pinjaman, dan seterusnya.
Sehingga ketika mendengar kata-kata nikah atau kawin, maka yang ada dalam pikiran kita adalah sebuah kata khusus yang dipakai hanya dalam aqad pernikahan, bukan aqad yang lain. Maka tidak heran di negri kita kedua lafazh ini (nikah dan kawin) lafazh yang wajib ada, atau disebagian tempat malah keduanya disebut bersamaan dalam waktu yang sama.
Menyebutkan Mahar Dalam Aqad
Mahar memang wajib, tidak boleh menikah dengan meniadakan mahar, namun kita akan mendapati bahwa menyebutkan mahar ketika aqad hukumnya tidaklah wajib, begitu menurut jumhur ulama’. Bahkan ini sudah menjadi kesepakatan diatara para ulama’.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT berikut:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), Yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Al-Baqarah: 236)
Pada ayat diatas syari’at menghukumi sahnya thalaq dari pernikahan yang maharnya tidak disebutkan, dan pada dasarnya thalaq itu tidak akan terjadi kecuali dari pernikahan yang sah. Maka dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa pernikahan yang tidak disebutkan maharnya tetap dianggap sah.
Belum lagi ditambah dengan penjelasan dari hadits berikut:
وَرُوِيَ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سُئِل عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ يَدْخُل بِهَا حَتَّى مَاتَ؛ فَقَال ابْنُ مَسْعُودٍ: لَهَا مِثْل صَدَاقِ نِسَائِهَا… ؛ فَقَامَ مَعْقِل بْنُ سِنَانٍ الأَْشْجَعِيُّ فَقَال: قَضَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍ مِنَّا مِثْل مَا قَضَيْتَ
“Diriwyatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa beliau pernah ditanya tentang laki-laki yang menikahi seorang perempuan, akan tetapi dia belum menentukan jumlah maharnya, dan dia juga belum menyentuh istrinya sedikitpu, hingga akhirnya dia meninggal. Maka Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa peempuan yag ditinggal mati oleh suaminya harus mendapatan mahar mitsli… Lalu berkata Ma’qil bin Sna Al-Asyja’i bahwa Rosul SAW juga pernah berkata demian dalam perkara Rou’ binti Wasyiq (HR. Turmudzi)
Bahkan kalangan Syafiyyah dan Hanabilah secara tegas menyetakan bahwa meyebutkan mahar ketika aqad itu hanya sebatas sunnah saja, tidak wajib. Menyebutkan mahar dalam awad dimaksudkan agar tidak terjadi perselisihan kedepannya tentang status mahar.
Jika seorang wali mengatakan: “Wahai Fulan bin Fulan, Anda saya nikahkan dengan anak saya bernama Fulanah”, lalu kemudian dijawab dengan: “Saya terima nikahnya”, sebatas itu sudah sah tanpa harus menyebutkan maharnya dalam aqad tersebut.
Kesakralan aqad nikah itu semestinya bukan berarti sulit dilakukan, apalagi terkesan dipersulit, sehingga harus diulang berkali-kali, sampai keluar keringat dingin, kadang dicoba dulu tanpa memakai pengeras suara, emangnya apa bedanya dengan menggunakan pengeras suara?
Dari sini dapatlah kita simpulkan bahwa mayoritas ulama fiqih berpendapat lafazh ijab dan qabul ini sangat flexibel, tidak kaku, tidak juga semata-mata harus dimulai dari seorang wali, karenanya memungkinkan calon suami yang pertama kali melafalkannya, tidak juga harus memakai redaksi yang khusus, yang terpenting ada kata nikah atau zawajnya, dan tidak juga wajib disebutkan maharnya.
Sighot Ta’liq Thalaq
Shingot itu artinya lafaz, Ta’liq artinya menggantungkan, sedang Thalaq artinya cerai. Maka maksud dari istilah ini adalah lafaz cerai yang digantungkan, jadi jika ada orang yang mengucapkan sighot ini, itu artinya dia sudah melafazkan lafaz cerai. Dan para ulama sepakat bahwa itu adalah lafaz cerai, hanya saja cerainya itu belum terjadi, karena cerainya bergantung dengan kejadian tertentu yang dia maksud dalam lafaz singot tersebut.
Sighot Ta’liq Thalaq ini biasanya dibaca oleh suami tepat setelah beberapa sa’at dia melakukan ijab qabul. Sebagian penghulu ada yang sepertinya memaksakan agar lafaz ini bisa dibaca, walau ada sebagian penghulu yang lainnya memberikan pilihan mau dibaca atau tidak.
Tapi anehnya kok sepertinya para suami itu gagah sekali ya membacakan lafaz cerai ini, dan undangan yang hadir pun seakan ikut mendukung agar suami yang tadi baru saja melewati masa-masa tegangnya untuk segera melafazkan lafaz cerai ini, padahal yang dibaca adalah lafaz cerai.
Penulis hanya berpikir saja, kok bisa ya? Belum apa-apa kenapa lafaz cerai yang keluar? Bukankah lafaz cerai itu mestinya dibuang jauh dari pikiran suami, tapi kenapa disini malah dilegalkan, seakan itu sebuah keharusan. Padahal cerai itu bagian yang paling dibenci dalam ikatan pernikahan.
Perhatikan saja isi shighot yang sering dibaca itu, ini jelas-jelas lafaz cerai, walau cerainya masuk dalam katagori cerai yang bergantung dengan terjadinya sesuatu, dalam bahasa fiqihnya disebut dengan Ta’liq at-Thalaq.
“Sesudah akad nikah saya (nama mempelai pria) bin (nama ayah mempelai pria) berjanji dengan sepenuh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama (nama mempelai wanita) binti (nama ayah mempelai wanita) dengan baik (mu'asyarah bilma'ruf) manurut ajaran syari'at islam.
Selanjutnya saya membaca sighat taklik atas istri saya sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
- Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,
- Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
- Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya,
- Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya enam bulan lamanya,
Kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jendral Bimas Islam dan Penyelengara Haji Cq. Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan ibadah sosial”
Ttd: Suami.
Dalam fiqih klasik maupun kentemporer, penulis belum pernah menemukan permasalahan ini, bahwa sesudah aqad nikah terkesan harus membaca Sighat Ta’liq Thalaq. Ini mungkin terjadi jika calon istri yang memberikan persyaratan harus dibaca.
Tapi tetap saja rasanya menikah dengan syarat harus mengcapkan lafazh cerai setelahnya bukan sebuah hal yang enak didengar. Kira-kira bagaimana pendapat Anda jika ada seorang perempuan yang mengatakan: “Saya mau menikah dengan Anda, tapi syaratnya setelah ijab dan qabul harus mengucap lafazh cerai ya?”
Ada baiknya calon suami atau istri itu diberikan bekal yang cukup dalam urusan rumah tangga, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban suami-istri sehingga pemahaman yang baik ini bisa menghilangkan ketakutan dari kemungkinan bahwa kedepan bakal terjadi apa.
Jikapun harus cerai karena memang tidak ada solusi lainnya, maka sepasang suami-istri ini harusya sudah tahu bagaimana cara berpisah yang baik, ada Thalaq, ada Khulu’, ada Fasakh, dst, sehingga tidak harus ditakut-takuti dari awal dengan pembacaan Sighat Ta’liq Thalaq. Belajar fiqih nikah sepertinya menjadi sebuah keharusan untuk disiapkan, sebelum menyipakan pakaian pengantin dan pesta pernikahan.
Semoga Allah mengumpulkan kita semua dalam cinta karenaNya, bertemu dan berpisah semuanya didasari atas cinta kepada Sang Pencipta Azza Wajalla.
Wallahu A’lam Bisshawab