Keguguran, baik pada fase ijhadh (aborsi) dimana umur kandungan diabawah 20 minggu, maupun pada fase saqth (stillbirth) yang biasa dikenal dengan istilah lahir mati untuk umur kehamilan lebih dari 20 minggu, keduanya butuh perhatian yang mendalam, baik perhatian dari sisi medis, yang biasanya akan berlanjut dilakukannya proses pembersihan rahim (kuret), maupun perhatian dari sisi fikih, terkait status darah yang keluar karena sebab keguguran tersebut, apakah dihukumi sebagai haidh, istihadhah, atau nifas.
Walaupun pada akhirnya hampir-hampir semua kita menyepakati bahwa ketika terjadi kehamilan maka terputus sudah darah haidh, karena memang vonis hamil itu baru ada terhitung dari hari terakhir haidh, setidaknya ini yang berlaku dalam dunia medis, para dokter kandungan biasanya akan menghitung awal kehamilan dari tanggal terakhir haidh untuk setiap perempuan.
Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim perempuan selain darah haidh atau darah nifas. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah apa itu darah nifas, maka dalam hal ini kita akan menemukan beberapa perbedaan redaksi –khususnya- pada empat madzhab yang terkemuka.
Dalam Madzhab Hanafiyah yang disebut dengan nifas adalah:
اسم للدم الخارج من الرحم عقيب الولادة
“Darah yang keluar dari rahim setelah adanya kelahiran” [1]
Dalam madzhab Malikiyah menyebutkan bahwa nifas itu adalah:
الدم خرج للولادة
“Darah yang keluar karena adalanya kelahiran”[2]
Sedangkan dalam madzhab Syafiiyah disebutkan bahwa nifas itu adalah:
دم يرخيه الرحم في حال الولادة وبعدها.
“Darah yang keluar dari rahim pada saat adanya kelahiran atau darah yang keluar setelahnya” [3]
Dan menurut madzhab Hanabilah yang dimaksud dengan nifas adalah:
هو دم تُرخيه الرَّحِمُ مع الولادة وقبلها بيومين أو ثلاثة بأمارةٍ وبعدها إلى تمام أربعين من ابتداء خروج بعض الولد
“Darah yang keluar dari rahim karena adanya kelahiran baik dua/tiga hari sebelumnya ataupun setelahnya hngga waktu (paling lama)empat pupuh hari dari dimulainya keluar bayi” [4]
Ada persamaan diantara para ulama dalam hal ini, yaitu semua menyepakati yang terpenting dari nifas itu bahwa darah ini keluar karena sebab kelahiran, walaupun ada sedikit perbedaan dalam waktunya, sebelum lahiran, ketika lahiran atau sesudah lahiran. Rasanya definis dari ulama Hanabilah lebih luas, bahwa darah tersebut sudah dinilai nifas sebelum, saat, dan sesudah lahiran.
Proses Penciptaan di Rahim
Belakangan ini banyak temuan yang menyatakan bahwa apa yang sudah pernah disinggung oleh Al-Quran maupun hadits dalam hal proses penciptaan manusia di dalam rahim ternyata mempunyai kesamaan dengan apa yang ada dalam dunia kedokteran moderen. Diantara ayat Al-Quran dan hadits yang pernah menjelaskan perkara ini adalah sebagai berikut:
Firman Allah swt dalam surat Az-Zumar: 6:
((... يَخْلُقُكُمْ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ خَلْقًا مِنْ بَعْدِ خَلْقٍ فِي ظُلُمَاتٍ ثَلَاثٍ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ ))
“Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan yang mempunyai kerajaan. tidak ada Tuhan selain dia; Maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?”
Firman Allah swt dalam surat Al-Mukminun: 12-14:
(( وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ . ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ . ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ ))
“dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”
Firman Allah swt dalam surat Al-Hajj: 5:
(( يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا... ))
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi”
Firman Allah swt dalam surat Al-Qiyamah: 37-38:
(( أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِنْ مَنِيٍّ يُمْنَى. ثُمَّ كَانَ عَلَقَةً فَخَلَقَ فَسَوَّى ))
“Bukankah Dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim). Kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya”
Firman Allah dalam surat Al-Alaq: 2:
(( خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ ))
“Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah”
Kemudian hadits Rasulullah shallallhu alaihi wasallam riwayat Imam Al-Bukhari berikut:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوح
”Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rizki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.”
Tiga Tahapan Penciptaan
Perhatikan kembali QS. Az-Zumair: 6, ketika Allah berfirman:
((... يَخْلُقُكُمْ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ خَلْقًا مِنْ بَعْدِ خَلْقٍ فِي ظُلُمَاتٍ ثَلَاثٍ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ ))
“Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan yang mempunyai kerajaan. tidak ada Tuhan selain dia; Maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?”
Terkait tiga kegelapan yang dimaksud pada ayat diatas, umumnya para ulama tafsir klasik memberikan penjelasan, seperti yang dinukil oleh penafsir Al-Qurthubi bahwa yang dimaksud adalah kegelapan didalam perut (zhulmah al-bathn), kegelapan didalam rahim (zhulmah ar-rahm) dan kegelapan selaput yang menyelimuti bayi (zhulmah al-masyimah) [5].
Walaupun ulama kontemporer sekarang menemukan penjelasan tambahan bahwa tiga kegelapan itu megindikasikan tiga fase/tahapan yang berbeda yang sangat rumit dalam proses penciptaan manusia di rahim ibunya. Tiga fase/tahapan yang dimaksud adalah [6]:
1. Tahapan Pre-Embrionik
Ini adalah tahapan pemula dimana nuthfah (sperma) yang ia merupakan sulalah (saripati tanah) membuahi ovum yang kemudian akan menjadi zigot, zigot ini membelah dan terus membelah sehingga ia menjadi segumpalan sel yang akhirnya ia berusaha membenamkan diri dalam rahim. Dan ini terjadi pada 2,5 minggu pertama setelah haidh terakhir.
2. Tahapan Embrionik
Zigot yang terus membelah dan membesar itu akhirnya akan menjadi embrio (alaqah) yang bergantungan di dinding rahim, mirip seperti lintah, yang isinya adalah darah. Diyakini pada tahap ini organ dan sistem tubuh bayi baru mulai terbentuk. Dan tahap ini berlangsung lebih kurang lima mingguan.
3. Tahapan Fetus
Tahapan ini dimulai pada minggu kedelapan dan berakhir hingga masa kelahiran tiba, pada tahapan ini mempunyai ciri khusus dimana janin menyerupai manusia, dengan wajah, kedua tangan dan kakinya, dan terus mengalami perubahan kearah yang lebih sempurna hingga datang waktu kelahiran.
Hal yang Disepakati
Berdasarkan beberapa ayat Al-Quran diatas juga hadits Rasulullah shallallhu alaihi wasallam riwayat Imam Al-Bukhari yang berbunyi:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوح
”Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rizki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.”
Maka perihal darah yang keluar karena sebab keguguran, para ulama fikih menyepakati bahwa jika terjadi keguguran pada fase 40 hari pertama (0-5 minggu) maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadhah atau darah yang rusak, ia bukan darah nifas, setidaknya ini adalah pendapat para ulama dari empat madzhab yang ada.
Karenanya dalam kondisi seperti ini perempuan tetap wajib shalat dan puasa, hanya saja khusus untuk shalat diharapkan untuk membersihkan darah terlebih dahulu dan berwudhu pada setiap kali shalat. Jika ada shalat yang tertinggal karena kondisi ini berarti shalatnya harus di qadha (ganti).
Alasannya sederhananya bahwa pada fase ini masih belum jelas seputar kodisi calon bayi didalam rahim ibunya, dan struktur anatomi calon bayi juga belum jelas, hanya masih berupa gumpalan darah (alaqah) yang masih penuh kemungkinan lainnya. Biasanya perempuan juga belum berani memastikan bagi dirinya apakah dia memang benar-benar hamil atau belum, dan terkadang diminggu kelima ini perempuan juga baru menyadari kalau haidhnya telat, bahkan bagi sebagian perempuan tes urin pun mereka belum mau.
Hal ini mirip dengan penjelasan medis bahwa memang benar ada proses perubahan pada rentang waktu ini, namun sekali lagi proses ini sangat rumit dan bahkan hanya diketahui dengan menggunakan tekhnologi, itupun terkadang hasilnya tidak selalu benar.
Berikutnya jika darah yang keluar karena sebab keguguran pada kondisi dimana sudah jelas bentuk calon bayi yang ada didalam rahim, maka para ulama juga menyepakati bahwa jika terjadi keguguran dan ada darah yang keluar, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah nifas, sehingga perempuan yang mengalami kondisi seperti ini tidak boleh shalat, puasa, dst, hingga darah tersebut hilang dan kembali suci, tentunya dengan terlebih dahulu melakukan ritual mandi wajib.
Alasanya karena memang sudah ada kejelasan tentang janin yang ada didalam rahim, dimana janin sudah menyerupai manusia sempurna, karenanya darah yang membersamai janin itulah yang dinilai sebagai darah haidh oleh seluruh ulama.
Hal yang Diperselihkan
Namun jika keguguran terjadi pada 40 hari kedua (setelah minggu ke 5), dimana kondisi bayi belum berbentuk apa-apa juga belum jelas struktur anatominya, maka darah yang keluar karena sebab keguguran ini menjadi perdebatan diantara para ulama, apakah yang demikian juga dihukumi darah nifas, atau hanya ia hanya istihadhah.
Para ulama Hanafiyah [7] dan pendapat zhohir dari madzhab Syafii [8] juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad [9] menyakini bahwa jika yang keluar hanya berupa alaqah (darah beku) atau berupa mudghah (daging) yang belum berbentuk manusia, maka darah yang keluar karena sebab itu dihukumi sebagai darah istihadhah. Bahkan sebagian ulama Hanabilah meyakini bahwa untuk keguguran pada usia kandungan diatas 81 hari (11 minggu) saja yang darahnya dihukumi darah nifas, sebelumnya tidak.
Alasannya bahwa disebut hamil sempurna jika memang sudah sampai pada fase dimana janin yang berada dalam rahim sudah menyeruapi manusia, jika hanya sebatas gumpalan darah atau daging yang belum berbentuk manusia maka itu belum apa-apa, dan yang demikian belum bisa disebut melahirkan.
Namun para ulama Malikiyah [10] dan sebagian ulama Syafiiyah [11] menilai bahwa jika terjadi keguguran pada fase alaqah (darah beku) maupun mudghah (daging) maka darah yang keluar dari sebab keguguran itu tetap dihukumi sebagai darah nifas, bukan darah istihadhah, baik belum berbentuk manusia ataupun sudah berbentuk manusia.
Alasannya adalah firman Allah swt:
وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”(QS. At-Thalaq: 4)
Keumuman ayat diatas mengandung makna bahwa keguguran pada fase alaqah/mudghah juga sudah bisa disebut dengan melahirkan kandungan, karena walau bagaimanapun keberadaan alaqah ada mudghah yang belum berbentuk manusia sempurna juga sudah disebut dengan kandungan.
Dan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوح
”Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rizki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.”
Menunjukkan bahwa pada dasarnya pada fase 40 hari pertama saja sudah ada proses penciptaan dan secara perlahan terus mengalami perubahan hingga masuk fase 40 ke dua dan ketiga, walaupun mungkin sebagian proses itu tidak bisa diketahui secara pasti, tapi yang jelas perubahan itu pasti ada. Belakangan hal ini dipertegas oleh ilmu kedokteran moderen bahwa ternyata pada minggu ke 8 itu harusnya janin yang ada dalam kandungan sudah mulai menyerupai manusia dengan mulai terlihat wajah, tangan dan kaki, walaupun ukurannya masih sangat kecil.
Kesimpulan
Darah yang keluar karena keguguran pada 40 hari pertama (0 – minggu ke 5) kehamilan adalah darah istihadhah, karenanya perempuan tetap harus shalat dan puasa, tentunya setiap kali ingin shalat darahnya harus dibersihkan dahulu dan berwudhu setiap kali hendak shalat.
Darah yang keluar karena keguguran dimana janin sudah berbentuk manusia adalah darah nifas, karenanya perempuan tidak boleh shalat, puasa, dst, hingga mereka suci.
Darah yang keluar karena keguguran setelah 40 hari pertama dan belum berbentuk manusia sempurna, maka disini terdapat dua pendapat, sebagian ulama meyakini itu adalah darah istihadhah, dan sebagian ulama lainnya meyakini itu tetap darah nifas, dan masing-masing mempunyai konsekwensinya sendiri.
Wallahu A’lam Bisshawab
_____________________________________
[1] (Lihat: Bada’i As-Shana’i, jilid 1, ha.41)
[2] (Lihat: Aف-Taj Al-Iklil, jilid 1, hal. 552)
[3] (Lihat: Al-Hawi Al-Kabir, jilid 1, hal. 436)
[4] (Lihat: Muntaha Al-Iradat, jilid 1, hal. 132-133)
[5] (lihat: Tafsir Al-Qurthubi, jilid 15, hal. 236,
[6] Lihat: http://www.keajaibanalquran.com/biology_08.html; juga hasil perbincangan penulis dengan beberapa orang dokter.
[7] (Lihat: Al-Mabsuth, jilid , hal. 26; Bada’i As-Shana’i, jilid 3, hal. 196)
[8] (Lihat: Al-Hawi Al-Kabir, jilid 11, hal. 197; Mughni Al-Muhtaj, jilid 3, hal. 389)
[9] (Lihat: Al-Mughni, jilid 11, hal. 231)
[10] (Lihat: As-Syarh Al-Kabir, jilid 2, hal. 474)
[11] (lihat: Raudhah At-Thalibin, jilid 1, hal. 174)