Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Sifat Shalat: Berdiri Bagi yang Mampu

Berdiri, khususnya pada shalat fardhu/wajib adalah sebuah keharusan yang disepakati oleh para ulama (Al-Majmu’: 3/258). Dalam kondisi apapun jika masih memungkinkan untuk berdiri maka berdiri dalam shalat fardhu itu wajib hukumnya

Berdiri, khususnya pada shalat fardhu/wajib adalah sebuah keharusan yang disepakati oleh para ulama (Al-Majmu’: 3/258). Dalam kondisi apapun jika masih memungkinkan untuk berdiri maka berdiri dalam shalat fardhu itu wajib hukumnya, berdasarkan firman Allah swt:

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“… dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” (QS. Al-Baqarah: 238)

Juga hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh sahabat Imran bin Hushain:

روى عمران ابن الحصين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم قال " صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لم تستطع فعلي جنب "

Imran bi Hushain ra. meriwayatkan, bahwa nabi Muhammad saw bersabda: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu shalatlah dengan duduk, jika tidak mampu shalatlah dengan berbaring” (HR. Bukhari).

Berbeda dengan pelaksaan shalat sunnah, dimana hukumnya boleh dikerjakan dengan duduk walaupun sebenarnya mampu untuk berdiri, karena Rasulullah saw sering melaksanakan shalat sunnah diatas kendarannya (onta) dan beliau shalatnya dengan duduk. Hanya saja berdiri tetap lebih utama jika masih mampu untuk berdiri. Namun bagi mereka yang sudah berumur atau sedang dalam kedaan sakit, maka kewajiban berdiri pada shalat wajib hukumnya gugur, sehingga shalat fardhu tersebut sah jika dikerjakan degan duduk atau beraring.

Akan tetapi shalat sunnah yang sengaja dilakukan duduk padahal masih mampu berdiri akan mendapat setengah dari pahala berdiri, sesuai dengan hadit Rasulullah saw:

مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ

“Siapa yang shalat berdiri maka itulah yang paling utama, dan barang siapa yang shalat dengan duduk maka baginya setengah dari pahala berdiri, dan barang siapa shalat dngan berbaring maka bagainya setengan dari pahala yang duduk” (HR. Bukhari).

Batasan berdiri yang dimaksud adalah lawan dari kata duduk, sehingga selagi posisi seseorang masih terkatagori berdiri maka yang demikian sudah masuk dalam batasan berdiri yang dimaksud. Hanya saja para ulama Hanafiyah menilai bahwa berdiri itu adalah posisi tegak dimana kedua tangan yang diluruskan tidak akan mengenai lutut. Bagi ulama Malikiyah dan Hanabilah berdiri itu adalah bukan duduk dan juga bukan menunduk sehingga sudah berubah ke posisi rukuk. Sedangkan bagi ulama Syafiiyah berdiri adalah posisi dimana tulang belakang tegap lurus, walaupun lehernya menunduk (Mausuah Fiqh Al-Islami, 1/681).

Berdiri dengan Bersandar

Menurut ulama Hanafiyah jika seseorang bersandar dengan tiang atau dengan tongkatnya dimana jika tiang dan tongkat itu diambil dia akan jatuh padahal dia mampu untuk berdiri sempurna maka hukumnya tidak sah. Sehingga para ulama dari mazdhab Hanafi ini berpendapat bahwa syarat berdiri itu adalah istiqlal/bebas dari bantuan tongkat/dinding/tiang/lainnya.

Hal senada juga pendapat dari para ulama Malikiyah, bahkan pendapat berikut sedikit lebih longgar, walaupun berdiri itu wajib istiqlal (bebas dari sandaran) namun boleh bersandar selain pada tiga waktu; takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah dan rukuk. Sehingga jika ada yang bersandar pada saat membaca surat setelah Al-Fatihah maka hukumnya sah, akan tetapi tidak boleh duduk, karena jika duduk berarti sudah tidak berdiri lagi.

Dalam madzahab As-Syafii ada tiga pendapat, namun diyakini pendapat yang paling kuat dalam madzhab ini bahwa hukum berdiri sambil bersandar dengan tiang, manusia atau tongkat tidak membatalkan shalat, walaupun tetap dinilai makruh, alasan sederhananya karena posisi seperti ini tetap masuk dalam katagori berdiri, namun jika posisinya menggantung, dimana saat bersandar dia bebas menggerakkan atau bahkan mengangkat kedua kakinya, yang demikian hukumnya batal.

Sedangkan para ulama dari Hanabilah sependapat dengan Hanafiyah dan Malikiyah bahwa berdiri dalam shalat wajib itu syaratnya harus istiqlal dimana tidak dalam posisi bersandar dengan tiang, manusia, atau dengan tongkat.

Berdiri yang dimaksud oleh para ulama adalah dengan posisi kedua kaki menapak tanah atau tempat dimana dia berdiri, makruh hukumnya berdiri dengan sebelah kaki jika tanpa alasan, makruh juga berdiri dengan kedua kaki dirapatkan sehingga jari-jari kaki kanan dan kiri seakan bersatu, sama makruhnya jika berdiri dengan posisi satu kaki didepan dan satu lagi dibelakang, mirip seperti pose mereka yang mau difhoto, dan hendaknya jari-jari kaki pada saat berdiri dalam posisi menghadap ke arah qiblat.

Berdiri Lama

Jika dalam shalat berjamaah tentunya imam harus menyesuaikan lama berdiri dengan jamaah, sehingga aktivitas takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah dan membaca surat setelahnya semua harus menyesuaikan degan makmum, standarnya adalah makmum bukan imam, membaca surat-surat pendek setelah Al-Fatihah bukanlah hal yang aib, bahkan dibeberapa waktu ia lebih utama, tidak heran jika dalam madzhab Maliki (Tafsir Al-Qurthubi: 20/248) berpendapat bahwa mengkhatamkan Al-Quran 30 juz pada shalat tarawih dalam bulan ramadhan bukanlah hal yang disukai, jika memang makmumnya banyak kaum tua yang sudah tidak kuat.

Imam Muslim meriwayatkan hadits Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw pernah mengutus sahabat dalam suatu peperangan, dan sahabat ini ketika menjadi imam shalat selalu membaca surat Al-khlas dalam shalatnya, ketika pasukan ini kembali mereka menceritakan perihal itu kepada Rasulullah saw, lalu beliau bersabda: “Tanyakanlah kepadanya kenapa dia berbuat seperti itu?”, kemudian mereka menanyakan perihal tersebut, dan dijawab: “Sungguh didalam surat Al-Ikhlas ada sifat Allah dan saya senang untuk selalu membacanya”, akhirnya Rasulullah saw bersabda:

 أخبروه أن الله عز وجل يحبه

“Kabarkan kepadanya bahwa Allah swt juga mencintainya” (HR. Muslim)

Dalam kesempatan lain Imam Turmudzi meriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik ra berkata: Dulu ada sahabat dari kalangan Anshor sering menjadi imam di masjid Quba, setiap kali selesai membaca surat Al-Fatihah beliau selalu membaca surat Al-Ikhlas, setelah selesai dari surat Al-Ikhlas barulah beliau membaca surat yang lainnya, dan yang demikian dilakukannya pada setiap rakaat, lalu sahabat-sahabat yang lain menasihatinya, mengapa melakukan seperti itu, mengapa tidak mencukupkan dengan Al-Ikhlas saja, atau mencari surat yang lain saja. Dijawab oleh sang Imam: “Saya tidak bisa meninggalkan surat Al-Ikhlas, saya akan tetap melakukan itu jika kalian mau saya menjadi imam, jika tidak maka saya tidak akan menjadi imam lagi”. Akhirnya perkara ini sampai kepada Rasulullah saw, beliau bersabda: “Kabarkan kepadanya apa yang membuatnya selalu membaca surat (Al-Ikhlas) ini pada setiap rakaat?”, dia menjawab: “Ya Rasulullah, sungguh saya mencintai surat ini”. Lalu Rasulullah saw bersabda: “

إن حبها أدخلك الجنة

“Sungguh cintamu kepadanya (surat Al-Ikhas) akan membuatmu masuk syurga” (HR. Turmudzi)

Akan tetapi berdiri lama dibandingkan dengan aktivitas shalat yang lainnya dinilai lebih utama. Misalnya berdiri lama itu lebih utama dibandingkan dengan rukuk dan sujud. Hal ini disandarkan dengan hadits Rasulullah saw melalui sahabat Jabir:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سثل أَيُّ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ قَالَ " طُولُ الْقُنُوتِ "

Bahwa Rasulullah saw ditanya shalat apakah yang paling utama, lalu beliau bersabda: “yang lama qunutnya (berdirinya)” (HR. Muslim)

Sedangkan mempanjang sujud dinilai lebih utama untuk aktivitas lainnya selain berdiri, sesuai dengan hadits Rasulullah saw dari sahabat Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ

“Posisi seorang hamba yang paling dekat dengan Tuhannya adalah saat dimana dia sujud” (HR. Muslim).

Kesimpulannya bahwa berdiri bagi yang mampu dalam shalat fardhu adalah wajib, dan ini tidak ada perbedaan diantara para ulama, selagi masih mampu untuk berdiri tetap diharuskan berdiri, kewajiban berdiri ini gugur jika sudah tidak bisa berdiri, baik karena fisik yang lemah, luka yang membuat darah terus mengalir deras jika berdiri, atau sedang dalam pengobatan mata yang memag harus berbaring, atau karena penyakit beser jika khawatir dengan berdiri justru air seninya akan lebih mudah keluar, bisa juga karena kondisi peperangan yang membuat rara was-was jika berdiri akan ketahuan musuh, sehingga pilihan shalat bisa dilakukan dengan duduk, juga alasan-asalan lain yang dibolehkan.

Dalam madzahab As-Syafii (Al-Majmu’: 3/276) hukum berdiri pada shalat jenazah sama dengan hukum berdiri pada shalat wajib lainnya, karena semua aktivitas shalat jenazah dari takbiratul ihram hingga salam dilakukan dengan berdiri.

Wallahu A’lam Bisshawab


Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »